Data BPK 2025: Dinas Kesehatan Bengkalis Diduga Tetap Bayarkan Iuran JKN PBI untuk 616 Peserta Meninggal dan 4.044 Peserta yang Telah Pindah Domisili, Kelebihan Bayar Capai Rp822,65 Juta

BENGKALIS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

BPK menemukan bahwa pembayaran iuran JKN PBI masih dilakukan terhadap ribuan peserta yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kondisi tersebut dinilai terjadi karena pembayaran belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Berdasarkan lampiran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, tercatat: 616 peserta JKN PBI yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp41.612.900. 4.044 peserta JKN PBI yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis juga masih dibayarkan iurannya dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp781.041.800.

Secara keseluruhan, BPK menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp822.654.700 yang berasal dari pembayaran kepada peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemutakhiran data peserta JKN PBI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Sebab, data kependudukan mengenai peserta yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan pembayaran iuran.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Pembayaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis belum berdasarkan data kepesertaan yang mutakhir. Akibatnya, APBD Kabupaten Bengkalis masih digunakan untuk membayar iuran peserta yang secara administratif sudah tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk: mengoptimalkan verifikasi data peserta JKN PBI yang dibiayai APBD; melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan yang valid dan sah; serta mengajukan kompensasi kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran JKN PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700. Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Temuan BPK ini menjadi perhatian karena menyangkut akurasi pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBD. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, proses validasi dan pemutakhiran data kepesertaan dinilai harus dilakukan secara berkala agar anggaran daerah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS PBI Rp.822,65 Juta, Dinas Kesehatan Bengkalis Diminta Perbarui Data Kepesertaan

BENGKALIS – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK merekomendasikan pengajuan kompensasi kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp822.654.700,00.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis karena menyangkut akurasi data penerima manfaat program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

Data Kepesertaan Menjadi Sorotan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data peserta PBI yang dibiayai APBD.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data peserta secara lebih optimal, sehingga pembayaran iuran benar-benar mengacu pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Selain memperkuat proses verifikasi internal, BPK juga meminta dilakukan rekonsiliasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar data peserta PBI yang dibiayai APBD sesuai dengan data kependudukan yang sah dan terbaru.

Rekomendasi Pengajuan Kompensasi ke BPJS

Salah satu poin paling penting dalam temuan ini adalah rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700,00.

Perlu dipahami bahwa rekomendasi tersebut berupa pengajuan kompensasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen BPK. Dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyatakan adanya putusan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana, melainkan memuat rekomendasi perbaikan administrasi dan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pentingnya Validitas Data

Program Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena pembiayaannya berasal dari APBD, akurasi data kepesertaan menjadi faktor penting agar pembayaran dilakukan tepat sasaran.

Ketidaksesuaian antara data kepesertaan dan data kependudukan dapat menyebabkan pembayaran dilakukan kepada peserta yang datanya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dari tata kelola program.

Pemkab Bengkalis Terima Temuan BPK

Dalam formulir tanggapan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

meningkatkan verifikasi data peserta PBI;

melakukan rekonsiliasi data dengan Disdukcapil;

mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai rekomendasi BPK.

Dokumen tersebut juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut selama 60 hari, dengan bukti pelaksanaan berupa dokumen rekonsiliasi data dan dokumen pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.

Evaluasi Tata Kelola Program Kesehatan

Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan data penerima manfaat. Pembaruan data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta verifikasi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran publik.

BPK melalui rekomendasinya mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat sistem administrasi agar pembayaran iuran PBI pada masa mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya.

Menanti Implementasi Rekomendasi

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima rekomendasi BPK menjadi langkah awal dalam penyempurnaan tata kelola program PBI. Publik selanjutnya akan menunggu implementasi nyata dari rencana aksi tersebut, termasuk proses rekonsiliasi data dengan Disdukcapil serta pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan sebagaimana direkomendasikan BPK.

Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan beserta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa. Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. bantu bautkan gambar dari ilustrasi diatas dan tambahkan logo kabupaten bengkalis.**Is