22 Pekerjaan Gedung Bengkalis Disorot BPK, Kelebihan Pembayaran Capai Rp187,13 Juta

BENGKALIS – Pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 22 pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Temuan tersebut dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, khususnya pada halaman 48 sampai 62.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran total Rp187.131.712,48.

Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp15.280.712,89 dan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp171.850.999,59.

BPK Turun ke Lapangan

Temuan tersebut bukan semata-mata hasil pemeriksaan dokumen.

BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap proses pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya pekerjaan yang volume maupun spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kondisi ini kemudian berdampak pada pembayaran yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar terpasang atau sesuai spesifikasi.

Dinas Kesehatan: Rp15,28 Juta Sudah Disetor

Pada Dinas Kesehatan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp15.280.712,89.

Temuan tersebut berasal dari satu paket pekerjaan renovasi/penambahan Ruang UPT Puskesmas Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV WR berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 443/DISKES-SDK/SP/KONST/VII/2025/02 tanggal 16 Juli 2025.

BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15.280.712,89.

Artinya, untuk temuan pada Dinas Kesehatan, kewajiban pengembalian yang ditemukan BPK telah dipulihkan.

Namun, temuan tersebut tetap memperlihatkan adanya persoalan pada proses pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Dinas Pendidikan Lebih Besar: Rp171,85 Juta

Persoalan yang lebih besar ditemukan pada Dinas Pendidikan.

BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.850.999,59.

Salah satu pekerjaan yang diperiksa adalah Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SPB berdasarkan kontrak senilai Rp199.906.813 dengan jangka waktu 30 hari kalender, terhitung sejak 22 November 2024 hingga 21 Desember 2024.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan.

Pembayaran juga telah dilakukan 100 persen.

Namun pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, PPTK dan penyedia, disertai analisis terhadap dokumen backup data dan as-built drawing, menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11.356.136,89.

Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting.

Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, bagaimana kekurangan volume tersebut dapat lolos pada saat pemeriksaan dan serah terima pekerjaan?

Dokumen Menyebut Selesai, Pemeriksaan Fisik Menemukan Kekurangan

Temuan pada pagar SDN 12 Mandau menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik pekerjaan.

BPK mencatat beberapa item pekerjaan memiliki volume terpasang lebih rendah dibandingkan volume kontrak.

Misalnya, pekerjaan galian tanah pondasi dan sloof dalam kontrak tercatat 38,74 meter kubik, sedangkan volume terpasang berdasarkan pemeriksaan hanya 31,19 meter kubik.

Pada pekerjaan lapisan pasir urug pondasi setempat, kontrak mencatat volume 1,51 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan volume terpasang 0 meter kubik.

Demikian pula pekerjaan cor lantai kerja tebal 5 cm yang dalam kontrak tercantum 1,51 meter kubik, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat volume terpasang untuk item tersebut.

Perbedaan tersebut menjadi dasar perhitungan kelebihan pembayaran oleh BPK.

Bukan Hanya Satu Pekerjaan

BPK tidak hanya menemukan persoalan pada Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Dalam pemeriksaan terhadap 22 pekerjaan gedung dan bangunan, BPK mengidentifikasi berbagai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran.

Pada Dinas Pendidikan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp171.850.999,59.

Temuan tersebut mencakup pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas pendidikan.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar satu item pekerjaan, melainkan menyangkut pengendalian pelaksanaan sejumlah kontrak pekerjaan.

Mengapa Bisa Lolos?

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, terdapat sejumlah tahapan sebelum pembayaran penuh dilakukan, mulai dari pengawasan pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pengukuran volume, hingga serah terima.

Namun dalam kasus yang diperiksa BPK, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, sementara pemeriksaan berikutnya menemukan kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan fungsi PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pihak terkait berjalan secara optimal.

BPK Minta Pemulihan

Temuan BPK tersebut pada dasarnya merupakan persoalan kepatuhan dan pengelolaan keuangan yang harus ditindaklanjuti.

Untuk Dinas Kesehatan, kelebihan pembayaran Rp15.280.712,89 telah disetor ke Kas Daerah.

Sementara untuk Dinas Pendidikan, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran Rp171.850.999,59 yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Publik kini memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan 100 persen.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Temuan BPK tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang menemukan adanya pekerjaan dengan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi serta konsekuensi kelebihan pembayaran.

Namun, nilai Rp187,13 juta tetap bukan angka kecil ketika dikaitkan dengan pekerjaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang menggunakan uang publik.

Pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah:

Mengapa pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen jika kemudian pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh kelebihan pembayaran Rp171,85 juta pada Dinas Pendidikan telah dikembalikan ke kas daerah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar temuan pemeriksaan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola proyek pemerintah.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak.

Yang dipertaruhkan adalah kualitas fasilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang daerah.

BPK Bongkar Dugaan Carut-Marut Tata Kelola PT Bumi Siak Pusako, Temuan Capai Ratusan Miliar Rupiah

PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) selama Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK. Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa pengelolaan operasional PT BSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kontrak, pembayaran biaya operasional, kegiatan dalam kondisi darurat (emergency), pengendalian pekerjaan, hingga penerapan manajemen risiko.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kontrak jasa transportasi minyak mentah dalam kondisi darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi kemahalan dibandingkan kontrak sejenis dengan nilai yang mencapai sekitar Rp43,28 miliar.

BPK juga menyoroti kelemahan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengendalian terhadap kegiatan emergency. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pengeluaran perusahaan menjadi tidak efisien dan meningkatkan risiko dalam pengelolaan kegiatan operasional.

KKP dan Akuisisi Seismik Disorot

Di sektor kegiatan eksplorasi, BPK menemukan bahwa pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Salah satu persoalan yang dicatat adalah adanya kekurangan volume pekerjaan akuisisi data seismik. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan risiko terhadap pencapaian target eksplorasi perusahaan.

Temuan ini menjadi penting mengingat kegiatan eksplorasi merupakan salah satu bagian strategis dalam menjaga keberlanjutan produksi dan pengembangan wilayah kerja perusahaan.

Shipping Line GS Zamrud–NBS Minas

Persoalan lain yang mendapat perhatian BPK berkaitan dengan pengelolaan Shipping Line GS Zamrud–NBS Minas.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelemahan dalam aspek pengendalian dan manajemen krisis yang berdampak terhadap peningkatan biaya operasional dalam jumlah signifikan.

Selain persoalan biaya, pemeriksaan juga menemukan adanya kelebihan pembayaran serta risiko terkait aset yang keberadaannya belum dapat dipastikan.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko agar setiap keputusan operasional perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara efektif dan transparan.

Beragam Temuan Lain

Selain persoalan tersebut, BPK juga mengungkap sejumlah permasalahan lainnya dalam pengelolaan PT BSP, di antaranya berkaitan dengan:

pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan;

pengadaan rig;

pembayaran jasa perawatan sumur;

pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO);

penggunaan fasilitas bersama tanpa dukungan perjanjian yang memadai;

serta sejumlah kelemahan lainnya dalam pengadaan dan pengelolaan kegiatan operasional perusahaan.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah aspek tata kelola yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan dari manajemen PT BSP.

Humas PT BSP Belum Memberikan Tanggapan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada pihak PT BSP terkait berbagai temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut.

Humas PT BSP telah ditemui untuk dimintai keterangan mengenai temuan pemeriksaan, termasuk langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga berita ini disusun, Humas PT BSP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait substansi temuan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi Direksi PT BSP, Dewan Komisaris, Pemerintah Kabupaten Siak selaku pemegang saham mayoritas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan BPK tersebut.

Menunggu Tindak Lanjut

Temuan yang diungkap BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan dan menjadi dasar bagi perusahaan serta pihak terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Karena temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesalahan pidana, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bukti tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Publik kini menunggu bagaimana PT BSP menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengadaan, pengendalian kontrak, efisiensi biaya operasional, pengelolaan aset, serta penerapan manajemen risiko perusahaan.

Media rmrbnews akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

LAKIP 2025 Dinas Koperasi Bengkalis: Serapan Anggaran 83,94 Persen, Temuan Belum Tuntas dan UMKM Hanya 38,62 Persen

BENGKALIS – Laporan Kinerja (LAKIP) Tahun 2025 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis membuka sejumlah pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan penyelesaian temuan pemeriksaan.

Dinas mencatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp11.289.367.947pada 2025. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat Rp9.475.911.259 atau 83,94 persen.

Artinya, berdasarkan angka yang disajikan dalam LAKIP, terdapat sekitar Rp1,813 miliar anggaran yang tidak terealisasi.

Persoalannya, LAKIP tidak menguraikan secara rinci dalam tabel tersebut program dan kegiatan apa saja yang menyebabkan selisih anggaran tersebut.

Di sinilah pertanyaan publik bermula.

Rp1,8 Miliar Belum Terjelaskan Secara Rinci

Dalam tabel realisasi anggaran, Dinas hanya menampilkan dua sasaran, yakni peningkatan kualitas pengembangan koperasi dan peningkatan kualitas pengembangan UMKM Non Industri.

Untuk pengembangan koperasi, anggaran yang tercantum sebesar Rp806.990.000 dengan realisasi Rp806.086.270 atau 99,89 persen.

Sedangkan untuk pengembangan UMKM Non Industri, anggaran tercatat Rp354.686.208, tetapi realisasinya hanya Rp136.963.200 atau 38,62 persen.

Dengan demikian, terdapat perbedaan besar antara tingkat penyerapan kedua sasaran tersebut.

LAKIP sendiri mengklasifikasikan sasaran pengembangan koperasi sebagai efisien. Sebaliknya, pengembangan UMKM Non Industri secara eksplisit diberi status **“Tidak Efisien.”**

Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata mengapa anggaran tidak habis, melainkan **mengapa perencanaan anggaran dapat berbeda jauh dengan realisasi ketika output yang dilaporkan justru melampaui target?

294 UMKM Dibina, Anggaran Hanya Terserap 38,62 Persen

Pada indikator pembinaan usaha mikro, Dinas menetapkan target sebanyak 286 pelaku usaha.

Realisasinya disebut mencapai 294 pelaku usaha atau 102 persen dari target.

Sekilas, angka tersebut terlihat positif.

Namun ketika disandingkan dengan anggaran, muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Dari anggaran Rp354.686.208, hanya Rp136.963.200 yang terealisasi.

Dengan kata lain, capaian jumlah pelaku usaha mencapai 102 persen, tetapi penyerapan anggaran hanya 38,62 persen.

LAKIP sendiri mengakui sasaran tersebut **tidak efisien**

Maka pertanyaan pentingnya adalah: apakah perencanaan anggaran sejak awal terlalu besar, atau terdapat kegiatan yang direncanakan namun kemudian tidak dilaksanakan?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: apa sebenarnya yang diterima oleh 294 pelaku usaha tersebut?

Apakah berupa pelatihan? Sertifikasi? Pendampingan? Fasilitasi perizinan? Promosi? Akses pembiayaan? Atau bentuk kegiatan lainnya?

LAKIP menyebut sejumlah aspek tersebut dalam uraian mengenai peningkatan usaha mikro, tetapi tidak memberikan daftar 294 penerima maupun rincian biaya per penerima dalam bagian yang tersedia.

Temuan Pemeriksaan Justru Menjadi Titik Paling Sensitif

Persoalan anggaran bukan satu-satunya isu.

LAKIP juga memuat pernyataan yang jauh lebih sensitif mengenai tindak lanjut temuan.

Dinas menyebut sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti

Lebih jauh, laporan menyebut adanya kesulitan penyetoran temuan kerugian. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak lanjut bahkan disebut sulit ditemukan atau sudah hilang.

Dinas juga menyebut kesadaran pihak yang melakukan kesalahan masih sangat rendah dan kurangnya keseriusan SKPD dalam menangani tindak lanjut sebagai hambatan.

Ini bukan informasi yang berasal dari dugaan pihak luar. Pernyataan tersebut tercantum dalam dokumen kinerja Dinas itu sendiri.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin spesifik:

Berapa sebenarnya jumlah temuan yang belum ditindaklanjuti?

Berapa nilai rupiahnya?

Berapa yang merupakan kerugian yang wajib dikembalikan?

Siapa saja pihak yang masih memiliki kewajiban penyelesaian?

Dan yang paling penting:

Mengapa dokumen tindak lanjut sampai disebut sulit ditemukan atau sudah hilang?

Usulan Penghapusan atau Pemutihan Temuan

LAKIP juga mencantumkan strategi berupa usulan penghapusan atau pemutihan terhadap temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti.

Poin ini membutuhkan penjelasan terbuka.

Sebab, tanpa mengetahui jenis temuan, nilai, tahun temuan, pihak yang bertanggung jawab, alasan tidak dapat ditindaklanjuti, serta dasar hukum yang digunakan, publik tidak dapat menilai apakah langkah tersebut merupakan mekanisme penyelesaian yang sah atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, pejabat terkait perlu membuka data secara proporsional.

Bukan sekadar menyatakan bahwa tindak lanjut sedang dilakukan, tetapi menunjukkan berapa temuan, berapa nilainya, berapa yang sudah selesai, berapa yang belum, dan apa dasar penyelesaiannya.

Capaian Koperasi 140 Persen, Tetapi Koperasi Tidak Aktif Masih Tinggi

Pada indikator persentase koperasi aktif, Dinas melaporkan target 34 persen dengan realisasi 47,91 persen atau capaian 140 persen.

Namun pada bagian yang sama, Dinas mengakui masih tingginya persentase koperasi tidak aktif dan keterbatasan dana pembinaan.

Di sisi lain, LAKIP menyatakan koperasi sehat dinilai melalui sejumlah aspek, antara lain permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta aspek jatidiri koperasi.

Maka angka 47,91 persen koperasi aktif tidak seharusnya berhenti sebagai angka statistik.

Publik perlu mengetahui berapa jumlah koperasi yang benar-benar aktif menjalankan usaha, berapa yang sehat, berapa yang tidak aktif, dan berapa yang hanya tercatat secara administratif.

Ada Dua Kesimpulan Berbeda dalam Satu LAKIP

Yang juga patut diperiksa adalah konsistensi dokumen.

Pada bagian analisis kinerja, LAKIP menyatakan secara keseluruhan target kinerja telah tercapai dan berhasil dilaksanakan.

Namun pada bagian Penutup, dokumen yang sama menyatakan:

Secara keseluruhan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2025 tidak tercapai.

Dua pernyataan tersebut membutuhkan klarifikasi.

Apakah Dinas menilai kinerja 2025 berhasil karena sejumlah indikator melampaui target?

Atau sebenarnya tidak tercapai karena terdapat indikator tertentu yang belum terpenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena LAKIP merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah.

Bukan Tuduhan, Tetapi Pertanyaan yang Harus Dijawab

Seluruh persoalan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana.

Namun, dokumen resmi Dinas Koperasi Bengkalis sendiri telah mencatat adanya masalah yang konkret: serapan anggaran keseluruhan 83,94 persen, pengembangan UMKM hanya 38,62 persen, sasaran UMKM dinilai tidak efisien, sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti, terdapat kesulitan penyetoran temuan kerugian, dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, serta terdapat rencana penghapusan atau pemutihan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena itu, persoalan ini layak diuji lebih lanjut melalui dokumen pendukung.

Mulai dari DPA dan DPPA, RKA, rincian program dan kegiatan, SPJ, kontrak atau surat perintah kerja, daftar penerima manfaat, daftar koperasi dan UMKM yang dibina, laporan hasil kegiatan, hingga daftar temuan Inspektorat/BPK dan dokumen tindak lanjutnya.

Dari sanalah dapat diketahui apakah rendahnya penyerapan anggaran UMKM disebabkan efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, perubahan kebijakan, penghematan, atau persoalan lain.

Begitu pula status temuan dapat diketahui secara objektif: apakah benar sudah diselesaikan, masih berproses, belum dapat ditagih, atau memang memenuhi syarat untuk mekanisme penyelesaian tertentu.

Publik Menunggu Transparansi

Rp11,28 miliar bukan sekadar angka dalam laporan.

Di dalamnya terdapat uang publik yang semestinya dapat ditelusuri penggunaannya dari perencanaan hingga hasil.

Ketika sebuah indikator dapat mencapai 102 persen dengan penyerapan anggaran hanya 38,62 persen, ketika sebagian besar temuan disebut belum ditindaklanjuti, dan ketika dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

Kini bola berada di tangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.

Berapa sebenarnya uang yang dibelanjakan, untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, apa hasilnya, dan bagaimana seluruh temuan pemeriksaan diselesaikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah angka-angka dalam LAKIP 2025 benar-benar mencerminkan kinerja yang efektif dan akuntabel, atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam tata kelola anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah. buat kan gambar nya