Komisi III DPRD Ambon Tekankan Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026, Dorong Penertiban Jukir Liar dan Sistem Non Tunai
Ambon,LensoMerah.com– Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses pemilihan mitra pengelolaan parkir Tahun 2026 agar berlangsung transparan, terbuka, dan akuntabel.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, usai Rapat Kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon, Rabu (14/1/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Ambon.
Menurut Far-Far, rapat kerja tersebut membahas sejumlah substansi penting terkait program dan kegiatan Dinas Perhubungan tahun 2026, dengan fokus utama pada mekanisme pemilihan mitra parkir.
“Di awal rapat kami mempertanyakan progres pemilihan mitra parkir, mulai dari pembentukan tim melalui SK hingga mekanisme seleksi yang akan digunakan. Apakah masih sama seperti tahun 2025 dengan sistem open bid penawar tertinggi,” ujar Far-Far.
Komisi III, lanjutnya, mendorong agar seluruh tahapan pemilihan mitra parkir dilakukan secara transparan dan inklusif, serta dipublikasikan secara terbuka melalui platform media sosial resmi Dinas Perhubungan.
“Masyarakat Kota Ambon wajib mengetahui seluruh progres pemilihan mitra parkir. Karena itu kami minta semua tahapan dipublikasikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi perjanjian kerja sama pengelolaan parkir Tahun 2025 antara Dishub dan mitra sebelumnya. Evaluasi tersebut akan dijadikan acuan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemilihan mitra parkir di tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menyoroti berbagai persoalan faktual di lapangan, di antaranya keberadaan terminal bayangan dan maraknya parkir liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Kami sepakat akan melakukan audiens dengan Polresta Pulau Ambon. Karena kewenangan penindakan bukan pada Dishub, maka nantinya para juru parkir liar di titik-titik ilegal harus diamankan dan diproses sesuai aturan hukum,” jelas Far-Far.
Langkah ini, kata dia, bertujuan memberikan efek jera serta memastikan ketertiban di jalan umum. Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dalam proses penegakan aturan.
Tak hanya itu, Komisi III juga membahas sejumlah surat masuk terkait izin trayek angkutan umum.
Dalam rapat, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa tidak pernah ada penambahan izin trayek baru sesuai komitmen Pemerintah Kota Ambon.
“Kalau ada angkutan yang diduga beroperasi tanpa izin, silakan laporkan disertai bukti. Jangan hanya asumsi atau opini, karena tanpa bukti itu bisa menjadi fitnah,” tegas Far-Far.
Rapat juga menyinggung persoalan penyelenggaraan kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Enrico. Komisi III menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana oleh pemerintah sebelum dilakukan penagihan retribusi.
“Harus ada keseimbangan. Sarana dan prasarana dilengkapi sesuai standar, baru dilakukan penagihan retribusi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi III DPRD Kota Ambon akan melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke sejumlah lokasi strategis, yakni kawasan terminal untuk memantau penertiban, Pasar Mardika terkait revitalisasi Pasar Arumbai, serta,Pelabuhan Rakyat Enrico Maluku di kawasan Mardika Kecamatan Sirimau
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga akan menindaklanjuti usulan penerapan sistem pembayaran retribusi non tunai di Pelabuhan Enrico melalui sistem elektronik (E-POS). DPRD mendorong adanya kerja sama dengan Bank Maluku guna memfasilitasi sistem tersebut.
“Ini niat baik Dinas Perhubungan yang akan kami kawal. Ke depan kami ingin tidak ada lagi transaksi tunai, semuanya non tunai dan langsung masuk ke sistem, sehingga transparan dan mencegah kebocoran,” pungkas Far-Far.(LM01)