PSR Desa Sumber Jaya Disorot, Laskar RMRB Dorong Transparansi
RMRB – BENGKALIS — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian publik menyusul munculnya pertanyaan masyarakat terkait kesesuaian data dan mekanisme pengusulan penerima bantuan.
Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mendorong keterbukaan informasi guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Ketua Laskar RMRB, Afri, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Program PSR menyangkut dana negara dan kepentingan petani. Wajar jika publik menginginkan penjelasan yang utuh dan terbuka. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” tegas Afri, Selasa (13/2/2026).
Pertanyaan Soal Data dan Usia Tanaman
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat pertanyaan mengenai usia tanaman pada sejumlah lahan yang diusulkan dalam program PSR. Isu ini masih sebatas diskusi warga dan belum mengarah pada tuduhan pelanggaran.
Seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat hanya ingin memastikan data yang diajukan benar-benar sesuai dengan pedoman PSR.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya ingin kejelasan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.
Pj Kepala Desa: Tidak Ada Laporan dari Kadus
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Sumber Jaya, Cahyo. Dalam keterangannya, ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima laporan resmi dari Kepala Dusun terkait pengusulan PSR tersebut.
“Tidak ada laporan yang masuk ke saya. Sepanjang yang saya ketahui, tidak pernah ada penyampaian dari kepala dusun terkait hal tersebut,” jelas Cahyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di tingkat desa, terdapat sekitar ±60 hektare lahan yang diduga telah didaftarkan dalam usulan PSR melalui kelompok tani. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, khususnya Ketua Kelompok Tani Tegal Sari yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun.
Sorotan pada Koordinasi Internal Desa
Secara administratif, kepala dusun berada di bawah koordinasi kepala desa dan memiliki kewajiban menyampaikan informasi strategis, terutama yang berkaitan dengan program nasional dan pendataan lahan berskala besar.
Kondisi ini memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme pelaporan internal pemerintahan desa agar berjalan tertib dan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Dinas Perkebunan: Proses Sesuai Prosedur
Sementara itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa proses verifikasi PSR telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Kelompok Tani Tegal Sari hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Sebagai informasi, Program PSR didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan nilai bantuan sekitar Rp60 juta per hektare. Dengan besarnya anggaran tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan petani.
Masyarakat pun kini menantikan penjelasan komprehensif dari seluruh pihak terkait guna memastikan pelaksanaan PSR di Desa Sumber Jaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari