Ormas Provinsi Riau Nilai Tuduhan terhadap Camat Siak Kecil Tidak Proporsional

BENGKALIS – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelantikan dua orang guru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Camat Siak Kecil, yang disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023.

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Angga Saputra, Laskar RMRB menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terhadap pernyataan Saudara Darwis yang dinilai menyudutkan Camat Siak Kecil.

Kepada media, Sabtu (28/2/2026), Angga menilai narasi yang dibangun di sejumlah media terkesan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami alur administratif pemerintahan.

Menurutnya, Camat Siak Kecil hanya melaksanakan prosesi pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis atas nama Bupati Bengkalis.

“Kalau memahami struktur pemerintahan, tentu tahu bahwa camat tidak menerbitkan SK. Camat hanya melantik berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dinas PMD atas nama Bupati,” tegas Angga.

Ia menjelaskan, kewenangan pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan SK sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD. Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan camat bersifat administratif dan seremonial sebagai pelaksanaan keputusan yang telah sah secara hukum.

“Jika ada yang ingin mengkritisi, seharusnya yang dikaji adalah kebijakan di tingkat kabupaten, bukan pelaksanaan pelantikan oleh camat,” ujarnya.

Angga juga menilai, opini yang terus digiring seolah-olah terjadi pelanggaran justru berpotensi tidak mengakui keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkalis melalui perangkat daerah yang berwenang.

Menariknya, lanjut Angga, di wilayah asal Darwis sendiri juga terdapat Pj Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN, bahkan berstatus kepala sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekarang dan hanya diarahkan kepada Camat Siak Kecil.

Menurut Laskar RMRB, penunjukan Pj Kepala Desa dari unsur ASN bukanlah kebijakan baru di Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebagai solusi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif.

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif memantau kebijakan publik, Laskar RMRB juga menyarankan agar pihak Kecamatan Siak Kecil tidak tinggal diam apabila tudingan tersebut dinilai merugikan nama baik institusi maupun pejabat yang menjalankan tugas.

“Jika memang ada indikasi informasi yang tidak benar atau berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan banyak pihak, kami menyarankan agar ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami siap membantu mengarahkan dan mempersiapkan pendampingan ahli hukum apabila diperlukan,” tutupnya.

Meski demikian, Angga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami regulasi dan kewenangan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan mencederai kewibawaan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah, dan bukan keputusan sepihak camat.

Sinergi Perangi Narkoba, Rutan Dumai Terima Penghargaan Bareskrim Polri

rmrbnews.com, Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi.

Penghargaan ini diberikan kepada Rutan Kelas IIB Dumai atas komitmen dan peran aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana.

“Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata dalam perang melawan narkoba. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mulai dari produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri bahkan di lembaga pemasyarakatan.

Peran Lapas dan Rutan dinilai sangat penting dalam pengawasan narapidana kasus narkoba agar tidak mengendalikan peredaran dari dalam lapas.

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Karutan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.

“Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba,” tegas Enang.

Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Akhmad Faiq Maulana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini dan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.***

Digerebek Saat Asyik Nyabu di Dapur, Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polsek Siak Kecil

BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis Polres Bengkalis kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kali ini, Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat kotor 0,09 gram.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah seorang warga di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.A. (42), yang sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya bersama rekannya, U.S. (29), yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

* 2 paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram;

* Beberapa peralatan hisap sabu seperti kaca pirek, bong, pipet, sendok kertas, dan kompor pipet;

* 2 unit handphone (merk Infinix dan Oppo);

* Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000.

Hasil interogasi menunjukkan tersangka E.A. membeli sabu dari U.S. untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Tes urine kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis menegaskan, “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam Program P4GN untuk menindak tegas peredaran narkotika.

Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polres atau Polsek setempat.”

Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan dan laboratorium forensik untuk menindaklanjuti seluruh barang bukti dan tersangka

Polres Rohul Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di 139 Desa 

rmrbnews.com ROHUL -Polres Rohul tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Komputer All in One (AIO) merk Evercross senilai Rp3,47 miliar lebih, di BPMPD Kabupaten Rokan Hulu, tahun anggaran 2024-2025. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan komputer di 139 Desa se Kabupaten Rokan Hulu.

Beberapa Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dinas (Kadis) DPMPD Prasetyo turut diperiksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rohul terkait dugaan korupsi pengadaan komputer AIO. Informasi yabg diperoleh masing-masing komputer senilai Rp25 juta.

Salah satu Kades yang enggan disebut namanya membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan korupsi Komputer AIO senilai Rp25 juta untuk Digitalisasi Desa, namun menurutnya kegiatan tersebut atas arahan Dinas DPMPD dan Ketua APDESI Rohul.

“Informasi di Polres itu,iya dipanggil sebagai pengguna dana, ya gapapa, tapi kami diarahkan untuk Dinas DPMPD dan Ketua APDESI Rohul, kata mereka setor kita setor.

Salah satu komputer di Kantor Desa di Rohul, program digitalisasi bersumber dari Dana Desa THN 2024 – 2025

Ditambahkannya, waktu yang diberikan untuk melengkapi aplikasi didalam Komputer AIO singkat diakhir tahun 2025, sementara sampai saat ini aplikasi di komputer tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Iya, waktunya singkat di akhir tahun 2025, sampai sekarang komputernya cuma begitu saja, lihatlah komputer gitu aja aplikasi belum ada,” ujar Kades.

Sementara Kadis DPMPD Rohul Prasetyo ketika dikonfirmasi Kamis (26/2/26) mengenai kebenaran Kadis DPMPD diperiksa Tipidkor Satreskrim Polres Rohul terkait dugaan korupsi pengadaan komputer senilai Rp25 juta di 139 Desa senilai Rp3,4 Miliar. Belum memberikan jawaban.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi ketika dikonfirmasi Jumat (27/2/26) ketika ditanya perkembangan kasus tersebut, dan siapa siapa saja yang sudah diperiksa, belum memberikan jawaban.***

Jubir UIN Suska Riau Klarifikasi Faktual Insiden Pembacokan Mahasiswi di Lingkungan Kampus

rmrbnews.com, PEKANBARU – Aparat kepolisian telah menangkap pelaku pembacokan terhadap Faradilla Ayu Pramesti, seorang mahasiswi UIN Suska Riau, setelah insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Pelaku sempat menyandera korban usai melakukan pembacokan.

Rony Riansyah, perwakilan dari UIN Suska Riau, menyatakan bahwa pelaku mengaku berasal dari Bangkinang dan bernama Raihan Mufazzar saat diinterogasi oleh petugas keamanan.

“Saat diinterogasi petugas keamanan kita pelaku hanya mengaku dari Bangkinang. Nama Raihan Mufazzar,” kata Rony.

Raihan Mufazzar kini telah diamankan di Polsek Bina Widya. Menurut Rony, pelaku sempat menahan korban setelah melakukan aksinya. Ia juga menambahkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

Berikut keterangan resmi UIN SUSKA RIAU terkait peristiwa yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pagi tadi.

Berikut poin-poin faktualnya:

📍 Kondisi Korban: Korban berinisial FA (23) saat ini dalam kondisi sadar dan tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Pekanbaru. Pihak kampus memastikan akan memberikan pendampingan medis serta pemulihan psikologis penuh.

📍 Kronologi Singkat: Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat korban tengah bersiap mengikuti ujian munaqosah. Pelaku berinisial RM , tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

📍 Penanganan Pelaku: Petugas keamanan kampus (Security) sigap mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti. Saat ini, pelaku telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

📍 Motif Kejadian: Diduga dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban. Pihak kampus menyerahkan pendalaman motif sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, mengungkapkan bahwa baik korban maupun pelaku terdaftar sebagai mahasiswa UIN Suska Riau. Pelaku datang dengan membawa dua senjata tajam.

Anggi Rian menambahkan, “Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa UIN Suska Riau ini. Sejauh ini yang dapat kami sampaikan pelaku datang membawa kampak dan parang.”tutupnya.***

Dukung Program P4GN, Polsek Bukit Batu Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkotika

BENGKALIS – Kamis, 26 Februari 2026 Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program P4GN serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Adapun identitas tersangka yang telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial:

D.T.S (30), R.A.P (21), W.A (41)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:

* 1 (satu) paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X

* 2 (dua) unit handphone Redmi warna hitam

* 1 (satu) unit handphone Redmi warna putih

* 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah

* Uang tunai sebesar Rp50.000

Berdasarkan hasil tes urine, satu tersangka dinyatakan negatif Metamphetamine, sementara dua tersangka lainnya dinyatakan positif Metamphetamine.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Anggota DPRD Riau Abdullah Soroti Kasus Pembacokan di UIN Suska Mencoreng Dunia Pendidikan

rmrbnews com, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, M.Pd., menanggapi insiden pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di lingkungan kampus pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Peristiwa yang mengguncang civitas akademika tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung mendapat perhatian dari pihak kepolisian serta masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, Abdullah menasehati seluruh mahasiswa dan insan pendidikan untuk senantiasa menahan diri terutama selama bulan suci Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjauhi segala bentuk perbuatan keji dan munkar yang dapat menimbulkan kerugian tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitar mereka.

“Bulan Ramadan harus menjadi momentum refleksi dan pengendalian diri. Saya mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan komunitas pendidikan agar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta menghindari tindakan yang dapat mencederai diri sendiri maupun lingkungan,” ujar Abdullah dengan nada penuh harap.

Mengenai kasus pembacokan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan insiden sekitar pukul 08.00 WIB dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Pelaku diduga seorang pria bernama Reyhan Mufazar, 22 tahun, yang diduga memiliki hubungan pribadi dengan korban. Korban sendiri adalah mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum UIN Suska yang sedang menunggu seminar proposal di ruang sidang munaqasah saat kejadian berlangsung.

Polisi masih menyelidiki motif sebenarnya di balik kekerasan tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna memperjelas kronologi. Kondisi korban hingga saat ini belum dirilis secara mendetail oleh aparat kepolisian.

Abdullah mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada dan bersama-sama menciptakan suasana kampus yang kondusif serta aman bagi proses belajar mengajar. “Kita perlu menjaga harmonisasi dan membangun solidaritas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Abdullah.(**)

Gelapkan Empat Surat Tanah, Divonis 1 Bulan 15 Hari

rmrbnews.com, PEKANBARU – Tomay Maya Sitohang, terdakwa penggelapan empat surat tanah senilai Rp300 juta, yang sebelumnya hanya dituntut selama dua bulan penjara, akhirnya divonis selama 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam keluarga sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penunrut Umum

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Tomay Maya A Sitohang bermula, Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Oliver Laurence ditelpon oleh abang kandungnya yakni Richard Maruli Fernando Sitorus yang merupakan suami terdakwa Tomay Maya A Sitohang. Richard meminta Oliver Laurence untuk mengantarkan surat – surat tanah milik orang tuanya dengan mengatakan, “ Ren, minta abang surat – surat tanah orang tua kita bawa ke rumah abang, biar abang yang pegang”.

Kemudin Oliver menjawab, “Iya , nanti aku minta ke kak Elsa Santi Martineli”. Kemudian Richard menjawab, “Ya, kutunggu ya,”. Setelah itu Oliver menghubungi saksi Elsa Santi Martinelli dan mengatakan, “Kak, bang Nando minta surat – surat tanah agar dia yang pegang,“. Kemudian Elsa Santi Mertinelli mengatakan, “Ya, sudah ambil saja di rumah.

Kemudian Oliver menjemput surat – surat tersebut ke rumah Elsa Santi. Sesampainya di rumah, Elsa Santi menyerahkan kepada Oliver satu bundel surat tanah yang berisi 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 SKGR atas nama Robinson Aluman Sitorus, yang merupakan orang tua kandung Oliver. Surat-surat ini kemudian diserahkan kepada Richard.

Kemudian pertengahan bulan Agustus, 2019 salah sertifikat tanah tersebut berhasil dijual oleh Richard dan hasilnya telah dibagi kepada ahli waris. Kemudian, 2 Oktober 2019 Richard yang merupakan abang kandung Oliver meninggal dunia. Kemudian surat – surat berupa 3 SHM dan 1 SKGR tanah di kuasai dan disimpan oleh terdakwa Tomay Maya A Sitohang yang merupakan istri dari almarhum Richard.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2019, Oliver meminta surat – surat tanah beserta SKGR tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menolak untuk memberikannya dengan alasan terdakwa berhak menguasai surat – surat tanah dan SKGR tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Oliver mengalamai kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana.**

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

rmrbnews.com, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.

Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

rmrbnews.com, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbarru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.
Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***