Warga Soroti Kinerja BUJP Area Utara, Diduga Kurang Pengawasan PHR

rmrbnews.com, ROKAN HILIR – Perusahaan Bujp (Badan usaha Jasa pengamanan) PT.Global Arrow sampai kini menjadi sorotan di Area bangko balam dan daerah lainnya, karena akhir akhir ini banyaknya persoalan yang di hadapi Perusahaan tersebut.(08/02/2026 )

Beberapa bulan yang lalu informasi beredar di daerah bangko balam terjadi pencurian dan kehilangan kabel tembaga aset PT PHR di area titik sumur minyak milik BUMN tersebut, cukup pantastis mengakibatkan kerugikan negara miliyaran rupiah.di tambah persoalan perekrutan tenaga kerja security yang di duga tidak sesui aturan perda yang menurut informasi banyaknya dari luar daerah yang pada prinsipnya mengabaikan warga tempatan, dengan dalih tidak layak dari hasil medical chek up(MCU),yang konon informasi permainan manajemen BUJP dengan RS Mutiasari di duri.

Informasi tersebut di peroleh dari pekerja yang tidak mau namanya di expose di media, karena menurut beliau kuat dugaan ini permainan BUJP agar keluarga dan saudara mereka dapat menggantikan posisi yang bermasalah kesehatan.

Informasi lain juga turut di sampaikan oleh sumber yang tidak mau di sebut namanya, termasuk pelanggaran aturan bisnis kontrak di SKK Migas, pengisian BBM jenis solar operasional BUJP tersebut telah melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya “setiap orang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah pidana penjara 6 tahun serta denda 60 milyar ,serta Peraturan Presiden No.191Tahun 2014 mengatur kriteria pengguna yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi serta larangan larangan teknis.

Informasi beredar di masyarakat salah satu perusahaan BUJP PT.Global Arrow tersebut telah melanggar aturan subsidi dengan bebasnya mengisi BBM jenis solar di pompa bensin area bangko,duri serta dumai.menurut sumber tersebut adanya permainan selama ini pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh BUJP tersebut namun minim pengawasan pihak Perusahaan pemberi kerja yakni PT.PHR.

Dari sisi lain informasi juga di himpun dari tokoh Masyarakat di bukit batrem area operasinya di dumai akhir akhir ini, banyaknya kasus kehilangan aset PT PHR namun di tutup tutupi oleh manajemen nya,ironisnya yang menimpa perusahaan BUJP kuat dugaan permainan anggota nya sendiri dengan terbukti tertangkap tangan membawa barang besi beberapa bulan lalu, melalui CCTV PHR di area Tank farm dumai.

Informasi terakhir di himpun bahwa di duga anggota security yang mencuri di dalam area tank farm tersebut masih tetap di pekerjaan oleh PT.Global Arrow sampai hari ini,imbuhnya.

Sontak jadi pertanyaan wajar saja mencuat dari masyarakat sekitar operasional perusahaan selama ini, pengawasan PHR itu dimana sampai menimbulkan kecurigaan besar,termasuk perekrutan anggota security di duga dari luar daerah dumai dan masih famili dari mereka serta di interfensi oleh salah seorang key person PT.Global Arrow insial (HE) di duri.

Pihak media mencoba klarifikasi ke manajemen BUJP tersebut,tentang penerimaan pekerja calon security namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.(Tim)

Laskar RMRB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Leasing di Riau* 

rmrbnews.com, PEKANBARU – Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB)menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap operasional perusahaan pembiayaan (leasing) di Provinsi Riau. Sorotan ini muncul menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa serta tindakan yang mewajibkan debitur membayar seluruh sisa hutang berikut bunga dan denda secara langsung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akel PERNANDO, SH, MH menyampaikan (8/2/2026) bahwa praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan secara sepihak atau dengan cara-cara yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah. Apalagi jika disertai tekanan atau kewajiban membayar seluruh hutang, bunga, dan denda di tempat. Praktik seperti ini patut diduga melanggar hukum,” tegas Akel yang juga aktif sebagai praktisi hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan secara sukarela oleh debitur, atau dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan secara sah, tertib, dan tidak bertentangan dengan hukum.

Akel menambahkan bahwa apabila dalam praktik penarikan kendaraan terdapat unsur paksaan, ancaman, atau tekanan psikologis dengan tujuan memperoleh pembayaran, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, sesuai unsur perbuatannya.

“Organisasi kami tidak membenarkan debitur yang lalai terhadap kewajibannya. Namun dalam negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, berkeadilan, dan menghormati hak asasi masyarakat,” ujarnya.

Rumpun Masyarakat Riau Bersatu Provinsi Riau mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap dugaan pelanggaran oleh perusahaan leasing di wilayah Riau.

“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan iklim usaha pembiayaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Akel Pernando.***

Mantan Manager D’poin Pekanbaru Divonis Lebih Rendah dari Anak Buahnya, Terdakwa 1.005 Ekstasi Divonis 7 Tahun

PEKANBARU – Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru divonis lebih rendah dari anak buahnya. Didakwa atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, ia divonis divonis 7 tahun 5 bulan penjara.

Pada aidang vonis yang digelar Rabu (4/2/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Hendra Ong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan,” kata hakim.

Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Hendra Ong di D’Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

Terdakwa Arif, diadili dalam berkas terpisah, yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu, divonis hakim selama 11 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi juga dihukum lebih tinggi. Masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Ong selama 11 tahun penjara.

Perkara ini sendiri berawal ketika Hendra Ong menghubungi Miftahul Jannah alias Yana Rabu (7/5/25) untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk granat warna merah muda 500 butir.

>>Selengkapnya baca di https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/2257157892/hendra-ong-divonis-lebih-rendah-dari-anak-buah-perkara-kepemilikan-1005-butir-ekstasi

Diduga PT SMS Finance Pekanbaru Tarik Mobil Secara Sepihak, Warga Pinta Keadilan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Seorang warga Kampar inisial S bersama istrinya menangis histeris saat dirinya mendatangi kantor PT SMS Finance Pekanbaru bermaksud melunasi tunggakan angsuran kendaraan Mobil Pikup miliknya yang menunggak dua bulan angsuran, namun ditolak oleh pihak PT SMS Finance dan dipaksa melunasi seluruh hutang, bunga berjalan dan denda.

Debitur S saat diwawancarai sejumlah media menjelaskan pada, (2/2/2026) Dimana beberapa hari sebelumnya mobil pikup miliknya ditarik paksa secara sepihak oleh beberapa orang yang mengaku sebagai karyawan PT. SMS Finance, tanpa menunjukkan Surat Putusan Pengadilan, Surat Peringatan/Somasi dengan iming – iming dapat mengambil kembali mobil tersebut di kantor PT SMS Pekanbaru dengan membayar tunggakan angsuran yang belum dibayarkan.

“Mobil langsung dibawa. Saya diminta melunasi semua sisa cicilan kalau mau kendaraan dikembalikan.

‘Lalu saya mendatangi kantor SMS bermaksud membayar tunggakan cicilan namun ditolak, saya diwajibkan membayar seluruh total hutang, tambah bunga dan denda, lalu saya mencoba negosiasi kepada pihak SMS untuk memohon keringanan sedikit saja, tetap ditolak.

‘Padahal setau saya sewaktu awal kredit dulu, surveyor yang datang ke rumah saya menyuruh saya tanda tangan kontrak perjanjian yang kurang jelas dan tidak transparan,” ujar debitur.

Terpisah Kepala Cabang PT SMS Finance Pekanbaru Pernandes Sirait saat dikonfirmasi media membenarkan kendaraan milik debitur inisial S dititipkan dikantor, dan mengatakan kepada debitur sesuai keputusan pusat agar melunasi seluruh total hutang, bunga dan denda.

“Iya benar, mobil sekarang ada di kantor kita,,aman, untuk permohonan keringanan pelunasan itu bukan wewenang kami,” jawabnya.

Untuk diketahui hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Diduga melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Berpotensi mengandung unsur pemaksaan/perampasan, Bertentangan dengan POJK Nomor 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut debitur S berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan keadilan pada dirinya yang merupakan masyarakat biasa yang mencari nafkah dari mobil pikup tersebut.

“Atas kejadian tersebut, saya mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis, serta kehilangan alat transportasi utama untuk menunjang aktivitas ekonomi.

‘Saya memohon kepada pihak berwenang untuk: Melakukan pemeriksaan terhadap PT SMS Finance, Memberikan perlindungan hukum kepada saya selaku konsumen, Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.***

Warga Kecewa Diduga Pasien ODGJ Asal Pelalawan Terlantar

rmrbnews.com, PELALAWAN – Pandangan tak sedap, terpampang dihalaman teras Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih, bukan tanpa sebab, pasien yang diduga kuat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dibiarkan terlantar, hal ini membuat warga kecewa atas kinerja Pemerintah Kabupaten Pelalawan.(06/02/2026).

Menurut informasi dirangkum pasien ODGJ tersebut sempat diantarkan oleh pihak Satpol PP Pelalawan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan, lalu diantarkan lagi ke RSUD Selasih.

Selang beberapa lama, pasien ODGJ itu diantar lagi oleh pihak Satpol PP ke Dinsos Pelalawan dan Dinsos Pelalawan kembali mengantar ke RSUD Selasih.

“Pasien org gila bang, dari Satpol PP diantar ke Dinsos, dari Dinsos di antar ke RSUD Selasih, dari RS Selasih diantar lagi oleh Satpol PP ke Dinsos, lalu dari Dinsos diantar lagi ke RS Selasih, diterlantarkan bg..,”kata sumber yang melihat dan enggan menyampaikan identitasnya.

Penelusuran media pada malam harinya diketahui pihak RSUD Selasih Pelalawan akhirnya mengantarkan pasien diduga ODGJ tersebut ke RSJ Panam Pekanbaru, tanpa didampingi pihak Dinsos Pelalawan, kemudian Perawat RSUD tidak boleh pulang oleh pihak RSJ Panam, hingga pihak Dinsos Pelalawan datang,”

“Tpi perawat RS Selasih Pelalawan yg ngantar pasien ke RSJ Panam ,sampai malam Perawat RSUD ini tidak boleh pulang sama pihak RSJ Panam sampai pihak Dinas Sosial Pelalawan datang untuk memberikan data pendukung,” ucap sumber

Sementara itu, Kepala Dinsos Pelalawan Rommel, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya pasien diduga ODGJ, dan saat ini telah diantarkan ke RSJ Panam Pekanbaru.

Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasien ODGJ merupakan tanggung jawab pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, peran Dinsos adalah sebagai pendampingan dan pendataan pasien.

“Iya benar, tapi saat ini sudah di RSJ Pekanbaru, kami tadi telah mengecek data diri dari pasien tersebut namun tidak muncul di Disdukcapil, dan sesuai SOP pasien ODGJ tersebut ditangani oleh Dinas Kesehatan, untuk Dinsos sesuai SOP adalah untuk pendampingan,” ucapnya.***