Janggal Putusan Pengadilan, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dua orang terdakwa bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung.

Mereka berdua adalah terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, Ditahap Banding Perkara Nomor : 811/Pid.B/2025/PTPBR.

Kakek tersebut terkena kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Provinsi Riau. Mereka diduga menjadi korban kriminalisasi dan sudah divonis oleh PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.

Para Terdakwa membeli Tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994 dari Ir.Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan Kodya Pekanbaru.

Artinya, lokasi tanah milik para terdakwa sudah benar bahwa Desa Simpang Baru pada tahun 1994 berdasarkan PP 19 Tahun 1987 sudah pindah wilayah masuk wilayah kodya Pekanbaru Alas hak Penjual yaitu Ir. Hari setiawan dan Titis Wahyuni adalah AJB no 72/PPAT/1982, AJB 73/PPAT/1982 dan AJB 74/PPAT/1982 diterbitkan oleh Kecamatan Kampar -Kabupaten Kampar Riau pada tahun 1982.

Dalam ke-tiga AJB diatas lokasi tanah disebutkan terletak di Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar -kabupaten Kampar Artinya pada tahun 1982 adalah benar tanah obyek perkara berada di Desa Simpang Baru kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Kemudian Berdasarkan PP no 19 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, terhitung sejak tahun 1987 Desa Simpang Baru masuk wilayah Pekanbaru.

Namun mereka berdua disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT. Panca Surya Garden (PSG)

Mereka kemudian mencari keadilan ditingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Atas indisden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Merdeka Utara No 9–13, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut berlangsung tak jauh dari kawasan Istana Presiden.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa membentangkan spanduk di pagar gedung Mahkamah Agung sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Perkara yang dimaksud yakni Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di tingkat pertama dan Nomor 811/Pid.B/2025/PT PBR di tingkat banding. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diterima kepaniteraan Mahkamah Agung dan berstatus “dalam proses penelaahan dan registrasi”.

Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Mahkamah Agung dari Biro Hukum yang juga merupakan hakim yudisial menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi.

Sekitar pukul 09.35 WIB, tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasihat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Perwakilan aksi, Zuhandra Agus mengatakan, dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah poin. Pertama, mereka meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.

“Kedua, kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi,” ucap Zuhandra, Jumat (13/2/2026).

Ketiga, penasihat hukum para terdakwa mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Pada 20 Januari 2026, PN Bangkinang mengirimkan surat kepada penasihat hukum terdakwa yang memberikan kesempatan mempelajari berkas kasasi (inzage) pada 21–29 Januari 2026. Namun, surat tersebut baru diterima penasihat hukum melalui pos pada 25 Januari 2026.

Ketika terdakwa bersama penasihat hukum datang ke PN Bangkinang pada 28 Januari 2026 untuk memeriksa berkas, mereka diberitahu bahwa berkas telah dikirim ke panitera Mahkamah Agung sejak 22 Januari 2026 dengan alasan dinyatakan lengkap.

Massa mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas hingga 29 Januari, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.

“Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025,” jelasnya.

Sementara itu, putusan PN Bangkinang dijatuhkan pada 6 November 2025, pernyataan banding diregister pada 10 November 2025, dan memori banding baru dimasukkan pada 16 November 2025. Adapun penetapan penunjukan hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau tercatat pada 1 Desember 2025.

Berdasarkan data tersebut, perwakilan aksi mempertanyakan apakah majelis hakim banding telah bermusyawarah sebelum memori banding dimasukkan serta sebelum adanya penetapan resmi penunjukan hakim.

Tak hanya itu, penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, para terdakwa disebut sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas empat hektare untuk perumahan karyawan Depkes Provinsi Riau. Tanah tersebut memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Tampan, Pekanbaru, dan hingga kini masih teregister. Namun, para terdakwa justru didakwa menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana.

Massa menilai perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT Panca Surya Garden, anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Audiensi berlangsung lancar dengan komunikasi dua arah yang dinilai konstruktif. Di luar gedung, aksi berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa berharap langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi Mahkamah Agung untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.***

 

 

Pengusaha Sawit Tak Kunjung Ikut RDP, Rajali : Ini Bentuk Kegagalan Nyata DPRD Dumai

rmrbnews.com, DUMAI – Salah satu Bukti nyata kegagalan Dewan perwakilan Rakyat kota Dumai [ DPRD ] adalah menunda nunda jadwal hearing FORUM KOMUNIKASI PETANI SAWIT MEDANG KAMPAI [ FKPSMK] yang semula telah di jadwalkan dari bulan Desembar 2025 kemarin hingga saat ini belum terjadwalkan oleh DPRD kota Dumai.Jumat,13/02/2026.

Beberapa bulan yang lalu tgl 3/12/2025 kelompok tani masyarakat medang kampai telah melakukan Demonstrasi damai di kantor walikota dumai dan di kantor DPRD kota Dumai, menuntut pemerintah banyaknya ketidak pastian PT Agrinas Palma dalam sistem proses KSO, karena kelompok tani ini sudah mengajukan permohonan KSO Tahun 2025 kemarin di kantor pusat PT.Agrinas di jakarta, serta menuntut pemerintah dalam hal hak masyarakat perkebunan plasma di medang kampai dan sungai sembilan.

Tuntutan pendemo saat itu bukan hanya itu saja Namun masih banyak yang lain,seperti Plasma 20 persen,Tanggung Jawab sosial lingkungan[TJSL/CSR] ,Penertiban perusahaan kebun sawit di kawasan hutan serta penataan program Tora untuk masyarakat,serta yang berhubungan dengan Agraria.Ironisnya hingga detik ini masyarakat belum pernah menikmati hasil hasil tersebut dan di duga di nikmati oleh pengusaha dan oknum oknum tertentu.

Kalau di lihat banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan lainya di wilayah kecamatan medang kampai dan sungai sembilan, mustahil rasanya warga Masyarakat masih tetap kehidupannya sangat susah,disebabkan oleh pemerintah tidak pernah memfasilitasi hal tersebut dan tidak pernah malakukan pendampingan Masyarakat untuk mendapat hak haknya sebagaimana yang telah di atur oleh UU NO 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan plasma,PP No.18 Tahun 2021 plasma 20 persen bahkan UU terbaru sudah 30 persen hak masyarakat serta UU No.40 Tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas untuk TJSL atau CSR.

Media ini kemarin sempat memperoleh informasi bahwa RDP yang di jadwalkan oleh DPRD kota Dumai mengalami penundaan sempat berkali kali,dengan alasan yang tidak jelas dari ketua DPRD dan ketua komisi II.

Menurut informasi dari penanggung jawab aksi demo sekaligus ketua LKLH kota Dumai , saat di hubungi yakni bapak Ahmad Rajali dan kordinator aksi saudara Welly chandra serta Rahmat,mereka sudah di panggil ke kantor Dewan di bagan besar oleh ketua DPRD yang tujuannya akan membahas apa saja yang akan di RDPkan nantinya, dan pihak dewan meminta supaya jangan terlalu banyak tuntutan saat hearing paparnya.

Namun kedua belah pihak telah sepakat hanya membahas KSO dan plasma 20 persen hak warga masyarakat.

Sampai saat ini anggota kelompok tani dan warga masyarakat dumai khususnya medang kampai merasa bertanya tanya,bagaimana fungsi DPRD kota Dumai di anggap gagal ?,

Aehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap anggota DPRD, karena gagal mendatangkan para pihak khususnya pemilik kebun dan PT Agrinas palma, dalam hal ini DPRD sebagai perwakilan rakyat,apakah pemerintah membiarkan bentrok fisik dulu atau ada korban jiwa dengan pengusaha kebun, baru di lakukan heariang ?,sempat ada informasi dari warga Masyarakat di duga kepentingan para oknum anggota DPRD dengan pengusaha perkebunan sawit sangat menentukan dilaksanakannya RDP dengan kelompok tani medang kampai.

Kesimpulannya jangan jangan memang ada oknum DPRD kota Dumai yang berkepentingan dengan pengusaha perkebunan sawit tersebut,menyangkut di tunda tundanya hearing dengan masyarakat petani medang kampai,mari kita lihat sama sama apa yang akan terjadi.[Tim]

Publik Pertanyakan Pengawasan Pemda Bengkalis terhadap PJ di Siak Kecil

BENGKALIS – Sorotan masyarakat terhadap kinerja sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Publik mempertanyakan *apa* langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam merespons berbagai keluhan yang berkembang.

Sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Siak Kecil menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola pemerintahan desa. Isu yang mengemuka antara lain dugaan kurang optimalnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta sensitivitas terhadap kearifan lokal. Keluhan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

*Kapan dan di mana?* Sorotan ini mencuat dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Siak Kecil menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami sedang mempelajari dan mendalami persoalan tersebut,” ujarnya singkat.Namun, sebagian masyarakat menilai pernyataan tersebut belum memberikan gambaran jelas mengenai langkah evaluasi maupun pembinaan yang akan dilakukan terhadap PJ yang menjadi sorotan.

 Dasar Hukum Pembinaan dan Pengawasan

Secara regulatif, kewenangan pembinaan dan pengawasan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 *Pasal 112 ayat (1)* menyebutkan:

“Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”

 *Pasal 115* menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan antara lain:

* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;

* Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

* Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan desa;

* Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kepala daerah melalui perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), memiliki fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur desa, termasuk Penjabat Kepala Desa.

Pandangan Pakar

Pakar hukum tata pemerintahan desa, Ni’matul Huda, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mandat yang jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. “Pasal 112 dan 115 UU Desa memberikan mandat jelas kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian tata kelola, maka evaluasi harus segera dilakukan. Bahkan, sanksi administratif dapat diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab pembinaan dan evaluasinya berada pada kepala daerah. “Karena PJ adalah pejabat yang ditunjuk, maka kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, bahkan pergantian jika dinilai perlu demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik,” tambahnya.

 Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan bahwa para PJ Kepala Desa diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “PJ Kepala Desa diharapkan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kinerja PJ Kepala Desa akan terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan optimal, baik dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun pembinaan kemasyarakatan.Menurutnya, informasi dan aspirasi dari masyarakat akan menjadi perhatian sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Publik Menanti Kejelasan

*Mengapa hal ini penting?* Stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran pelayanan serta pembangunan di tingkat desa.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Bengkalis terkait hasil evaluasi atau langkah lanjutan atas persoalan tersebut.Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka dan langkah objektif agar tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Siak Kecil dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kakanwil Riau Tegaskan Komitmen Zero Narkoba dan Handphone Ilegal di Lapas Rutan

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Kanwil Ditjenpas Riau menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi serta memohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat demi perbaikan berkelanjutan di jajaran pemasyarakatan wilayah Riau.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas dan Rutan. Kebijakan zero narkoba dan handphone merupakan arahan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan menjadi komitmen bersama yang tidak bisa ditawar.

“Zero narkoba dan handphone adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan, Kanwil Ditjenpas Riau juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat luas. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga demi menjaga rasa aman masyarakat.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Riau membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun laporan yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Transparansi dan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas jajaran pemasyarakatan.

Komitmen pembenahan internal juga terus dilakukan, terutama dalam hal peningkatan disiplin dan integritas pegawai. Penegakan sanksi akan dijalankan secara tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, sebagai wujud keseriusan Ditjenpas dalam menjaga marwah institusi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau optimistis dapat terus membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan profesional.***

Gawat..Diduga Gudang Penampungan CPO Ilegal di Simpang Bangko Bebas Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak

rmrbnews.com. BENGKALIS – Warga mengeluhkan dugaan aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing CPO” di kawasan pergudangan Simpang Bangko, Jalan Lintas Nasional Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, segera turun tangan.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa aktivitas di gudang yang dikelilingi pagar seng tersebut diduga telah meresahkan warga sekitar. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Rajani Situmorang dan diduga menjadi lokasi penampungan CPO ilegal.

Menurutnya, gudang dengan luas hampir dua hektare itu telah beroperasi selama bertahun-tahun. Di dalam area terdapat sejumlah tangki besar serta kendaraan truk Fuso Tronton roda 10 bermuatan CPO sekitar 20–30 ton yang secara bergantian memindahkan sebagian muatan ke dalam tangki penampungan.

“Setiap hari mobil-mobil besar keluar masuk. Aktivitasnya terlihat jelas di pinggir jalan, namun hingga kini belum pernah ada tindakan dari aparat,” ujar warga tersebut.

Ia juga menyebutkan, di bagian depan gudang terdapat pos tempat sejumlah pekerja diduga memberikan kode kepada sopir mobil tangki pengangkut CPO agar singgah dan menurunkan sebagian muatan.

Warga berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan dapat memberikan perhatian serius dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum sopir maupun pemilik gudang.

“Kami meminta Kapolda Riau dan pihak terkait turun langsung karena aktivitas ini sudah lama berlangsung dan belum ada penindakan, meski sudah beberapa kali diberitakan,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.**

Bersambung….

Dirlantas Polda Riau dan Kanwil Jasa Raharja Riau Ngobras Bersama Komunitas Ojol Se-Kota Pekanbaru

rmrbnews com, Pekanbaru — Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Provinsi Riau menggelar kegiatan Ngobras (Ngobrol Bareng Asik) bersama komunitas ojek online (ojol) se-Kota Pekanbaru, Selasa, 10 Januari 2026.

Kegiatan yang dikemas santai namun sarat edukasi tersebut berlangsung di Wareh Kopi, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Hadir langsung dalam kegiatan ini Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Riau Muhamad Hidayat, S.E., Pejabat Utama Ditlantas Polda Riau, serta Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio.

Kegiatan Ngobras ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara tersebut dihadiri sekitar 100 pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Driver Gojek, Driver Grab, Driver Maxim, dan Driver ShopeeFood se-Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Riau bersama Kanwil Jasa Raharja Riau memberikan edukasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Pengemudi ojek online dinilai sebagai garda terdepan keselamatan di jalan raya, mengingat tingginya mobilitas dan interaksi langsung dengan masyarakat, sehingga memiliki peran strategis dalam menekan angka kecelakaan dan fatalitas lalu lintas.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Ngobras merupakan sarana membangun komunikasi yang humanis dan kolaboratif antara kepolisian dan komunitas ojek online.

“Pengemudi ojek online adalah mitra strategis kami di jalan raya. Melalui kegiatan Ngobras ini, kami ingin menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas secara dialogis dan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” ujar Kombes Pol Jeki.

Ia menegaskan bahwa Ditlantas Polda Riau berkomitmen menjadikan komunitas ojol sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di Provinsi Riau.

“Kami berharap rekan-rekan ojol dapat menjadi contoh tertib berlalu lintas, baik dalam penggunaan helm SNI, kelengkapan kendaraan, maupun kepatuhan terhadap aturan. Jika ojol tertib, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Riau, M. Hidayat, S.E., menyampaikan bahwa keterlibatan Jasa Raharja dalam kegiatan Ngobras merupakan bentuk sinergi dan komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan.

“Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman para pengemudi ojek online mengenai hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya keselamatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan,” ungkap M. Hidayat.

Ia menambahkan bahwa pengemudi ojek online merupakan kelompok dengan tingkat mobilitas tinggi, sehingga edukasi keselamatan dan pemahaman asuransi menjadi sangat penting.

“Kami berharap para pengemudi ojol dapat menjadi agen informasi di lapangan, tidak hanya terkait keselamatan berlalu lintas, tetapi juga mengenai mekanisme santunan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan,” tambahnya.

Selain edukasi keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), kegiatan ini juga diisi dengan pembagian helm berstandar SNI, pembagian bibit pohon sebagai wujud penerapan Green Policing, serta penguatan peran komunitas ojol sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas dan agen kepedulian lingkungan.

Ketua Basecamp DPO (Driver Pekanbaru Online), Donni Wardana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ditlantas Polda Riau dan Kanwil Jasa Raharja Provinsi Riau atas terselenggaranya kegiatan Ngobras yang dinilai sangat bermanfaat bagi para pengemudi ojek online.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Riau dan Jasa Raharja yang telah melibatkan komunitas ojol dalam kegiatan Ngobras ini. Edukasi yang diberikan sangat bermanfaat dan membuka wawasan kami tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, perlindungan asuransi, serta kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Donni Wardana.

Ia menegaskan komitmen komunitas DPO untuk mendukung program keselamatan berlalu lintas yang diinisiasi oleh kepolisian.

“Kami siap menjadi mitra Polri dan Jasa Raharja serta berkomitmen menjadikan pengemudi ojek online sebagai pelopor tertib berlalu lintas di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau bersama Jasa Raharja menegaskan komitmen bersama komunitas ojek online se-Kota Pekanbaru sebagai percontohan tertib berlalu lintas serta pelopor keselamatan dan kepedulian lingkungan di Provinsi Riau.(***)

Serikat Pekerja Migas Blok Rokan Silaturahmi ke Kadisnaker Provinsi Riau

rmrb.com, Pekanbaru – Selasa 10 Februari 2026, Serikat Pekerja Migas Blok Rokan melaksanakan kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Kantor Disnaker Provinsi Riau, Pekanbaru.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta menyampaikan aspirasi dan kondisi ketenagakerjaan sektor migas, khususnya di wilayah Blok Rokan.

Rombongan Serikat Pekerja Migas Blok Rokan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Joni Karlos, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Umum Rozi Ervan, serta diikuti oleh jajaran struktur pengurus serikat.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Roni Rahmad, S.STP., M.Si., beserta Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan jajaran pejabat terkait di lingkungan Disnaker Provinsi Riau.

Dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan, Ketua Umum Serikat Pekerja Migas Blok Rokan, Joni Karlos, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara serikat pekerja dengan pemerintah daerah, khususnya dalam rangka menjaga stabilitas hubungan industrial dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migas di Blok Rokan.

“Serikat pekerja hadir sebagai mitra strategis pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa pekerja migas di Blok Rokan mendapatkan kepastian kerja, perlindungan hukum, serta kesejahteraan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Joni Karlos dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Migas Blok Rokan, Rozi Ervan, turut menambahkan bahwa saat ini terdapat sejumlah tantangan ketenagakerjaan di sektor migas, mulai dari dinamika hubungan kerja, perubahan sistem kerja, hingga isu keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, peran Disnaker sangat diharapkan sebagai fasilitator dan pengawas agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Provinsi Riau, Roni Rahmad, S.STP., M.Si., menyambut baik kunjungan dan inisiatif silaturahmi dari Serikat Pekerja Migas Blok Rokan. Ia menegaskan bahwa Disnaker Provinsi Riau selalu terbuka terhadap dialog dan masukan dari serikat pekerja sebagai bagian penting dalam ekosistem ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi langkah Serikat Pekerja Migas Blok Rokan yang mengedepankan dialog dan komunikasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk hadir dan berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara adil dan sesuai aturan,” ungkap Roni Rahmad.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tukar pandangan antara kedua belah pihak, serta harapan agar sinergi antara Serikat Pekerja Migas Blok Rokan dan Disnaker Provinsi Riau dapat terus terjalin dengan baik ke depannya. Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di sektor migas Provinsi Riau.***

Terkait Pengawasan BUJP PT Global Arrow, PHR Sebut Terapkan Sistem Pengawasan Berlapis

rmrbnews.com, ROKAN HILIH – Pertamina Hulu Rokan memberikan penjelasan terkait sistem pengawasan terhadap mitra kerja Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), termasuk PT Global Arrow yang berlokasi di Bangko Balam Rokan Hilir Riau, usai beredar aduan Tokoh Masyarakat terkait pelanggaran yang diduga terjadi, mulai sistem penerimaan tenaga security, sampai kelalaian yang mengakibatkan kerugian aset milik PHR.

Hal disampaikan Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida kepada media pada Selasa (10/2/2026) Pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam hal ini aspirasi yang disampaikan masyarakat.
PHR melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), termasuk PT Global Arrow. Kami menerapkan sistem evaluasi kinerja berlapis melalui instrumen Total Performance Index bulanan, penilaian kinerja F-100 setiap semester, serta audit aspek keselamatan (CHESM) secara berkala untuk memastikan profesionalisme mitra tetap terjaga.

“PHR tidak menoleransi segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu obyek vital nasional. Melalui fungsi Security dan mitra kerja, kami telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan pencurian yang terjadi kepada pihak berwajib. Dari laporan kami, kasus telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi kepolisian tanggal 12 November 2025.

Lebih lanjut Eviyanti Rofraida menegaskan seluruh proses perekrutan karyawan tunduk dan patuh terhadap Undang undang yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan dijalankan secara ketat sesuai standar peraturan perusahaan dan tunduk pada regulasi kesehatan nasional berdasarkan Undang – Undang Kesehatan & Undang – Undang Praktik Kedokteran.

PHR senantiasa memastikan penyerapan tenaga kerja lokal yang optimal melalui mitra kerja, dengan komposisi didominasi oleh masyarakat daerah tempatan,” tulisnya.

Sebelumnya seorang Tokoh Masyarakat Rokan Hilir yang enggan menyebut namanya mengeluhkan kinerja tenaga pengamanan PT Global Arrow yang diduga tertangkap cctv mencuri di dalam area tank farm tersebut masih tetap di pekerjaan.

Kemudian pengisian BBM yang diduga menyalahi undang – undang, serta perekrutan yang tidak mengutamakan warga empatan, hingga diduga terdapat manipulasi dari hasil medical cek up di RS Mutia Sari sebagai syarat penerimaan karyawan.***

Rapat Pengurus Parsadaan, Ustad Siborna Terpilih Sebagai Ketua PAHAM Kota Dumai

rmrbnews.com DUMAI- Acara Pemilihan Pengurus Parsadaan Hasibuan Muslim[ PAHAM ] dohot anak boruna Kota Dumai,dan resmi berganti nama yang semula bernama IKHAB, terpilah Pengurus baru,yakni Sebagai ketua terpilih ustad Siborna Hamonangan Hasibuan S.Pd.l,Wakil ketua Ustad Solahuddin Hasibuan M.Pd,Sekretaris Syahroni Hasibuan.SH dan Bendahara Ustad Mukhsin Efendi Hasibuan,sekaligus silaturahmi antar warga Hasibuan dohot Anak boruna yang ada di kota Dumai, dan penyambutan bulan Suci Ramadhan yang bertempat di rumah ketua terpilih di bukit timah kelurahan mekar sari,Dumai Selatan Kota Dumai, Minggu 08/02/2026.

Dalam acara tersebut turut di hadiri hatobangon Hasibuan dohot anak boruna Kota Dumai di antaranya H.Supriadi Hasibuan,Samsul Bahri Hasibuan,Pontas Hasibuan,M.Yunus Hasibuan,Suardi Hasibuan,Muda Hasibuan,ustad M.kandi Hasibuan, Ustad H. Abdul Hadi Hasibuan,Ustad sehat muda Hasibuan dan Ramlan siregar serta hatobangon lainnya.

Kata sambutan dari hatobangon Hasibuan, yakni pontas Hasibuan menyampaikan harapan baru di dalam kepengurusan yang baru terbentuk, hendaknya jangan seperti kepengurusan yang terdahulu,harus betul-betul kita sama sama saling menghargai saling menguatkan diantara sesama marga hasibuan di kota dumai,dan insya allah kita akan bersinergi ikut andil membangun kota Dumai kedepan, dan parsadaan marga Hasibuan ini bisa di pandang oleh masyarakat Riau dan khususnya di kota Dumai.paparnya.

Harapan kita semua mari kita sama-sama membesarkan PAHAM Kota Dumai, Dengan melibatkan segala profesi yang ada di parsadaan ini, karena boleh dikatakan Marga hasibuan di kota Dumai sangat komplit dari segala profesi mulai dari Ustad/mubaliqh ,Guru,TNI,P,OLRI,Advokat dan Wiraswasta serta Pemegang jabatan Strategis di Perusahaan swasta di kota dumai.lanjutnya.

Intinya semua profesi marga hasibuan di kota dumai sangat mendukung agar kiranya membesarkan parsadaan ini dan bekerjasama membantu pemerintah kota dumai dalam hal pembangunan baik dari segi keagamaan dan pendidikan karena hampir 40 persen di kota dumai profesinya yakni Ustad dan guru agama.tutupnya

Sambutan ketua terpilih Ustad Siborna Hamonagan Hasibuan juga turut berterima kasih sebesar besarnya, yang sudah memberikan amanah ini kepadanya, dan beliau memohon kepada semua hatobangon,penasehat dan seluruh anggota parsadaan agar sama-sama membesarkan PAHAM kota Dumai,tanpa dukungan dari semua warga Hasibuan di kota dumai parsadaan ini tidak mungkin berjalan dan berkembang, insya allah dalam waktu dekat kita akan mengurus legalitas ke kesbangpol kota dumai.imbuhnya.

Dalam kesempatan yang baik ini,saya mengajak seluruh marga hasibuan yang ada di kota dumai, mari kita sama-sama membesarkan parsadaan ini dan yang belum tergabung saudara kita agar kiranya bisa bergabung dan segera mendaftarkan diri.tutupnya.***

 

Editor : Raja Hasibuan

Sepak Terjang Laskar RMRB, Menjaga Marwah Masyarakat Riau

rmrbnews com, PEKANBARU – Profil Organisasi Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) yang berdiri sejak tahun 2021 silam kini telah tumbuh berkembang di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Riau (Pekanbaru, Kampar,Rokan Hulu, Bengkalis dan Dumai).

Struktur kepemimpinan mulai dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau,Dewan Pimpinan Cabang hingga puluhan Pimpinan Anak Cabang.

RMRB secara aktif melakukan kegiatan – kegiatan yang berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat, menjaga Marwah serta hak – hak masyarakat Provinsi Riau, mulai dari hak ketenagakerjaan lokal, hak memperoleh fasilitas dari Pemerintah seperti mengalirkan arus listrik ke beberapa Desa terpencil di Kabupaten Rokan Hulu, dan hak memperoleh lahan 20 % bagi masyarakat adat di Kabupaten Kampar, serta memberdayakan lahan milik pemerintah menjadi objek wisata dan kuliner di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Merupakan organisasi kemasyarakatan yang lahir dari semangat persatuan, kepedulian sosial, serta komitmen untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Riau secara adil dan bermartabat. RMRB hadir sebagai wadah berhimpunnya elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum, keadilan sosial, serta pembangunan daerah yang berkeadilan.

Sejak berdiri, RMRB aktif mengambil peran strategis dalam mengawal berbagai persoalan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat kecil, advokasi hukum, serta pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat luas.

Ratusan anggota,pengurus serta satgas Laskar RMRB merupakan Putra – putri anak daerah Provinsi Riau dari berbagai suku yang ada di tanah yang notabene penduduk Melayu.

Sebagai organisasi daerah Riau yang dikenal dengan sebutan Laskar, RMRB juga terintegrasi dan tergabung di dalam Forum Komunikasi Laskar dibawah naungan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMr), sebagai organisasi daerah tertuadi Provinsi Riau.

Beberapa kegiatan RMRB juga mendapat dukungan dari LAMR, meski secara administratif memiliki visi misi masing – masing, namun tetap satutujuan “Menjaga Marwah Masyarakat Riau”

Diketahui saat ini RMRB mengembangkan sayap organisasi dengan membentuk :

– Tim Advokasi RMRB yang terdiri dari anggota RMRB yang berprofesi sebagai Lowyer, Advocad maupun Intelektual.

– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB, berfokus pada advokasi, pendampingan bagi masyarakat Provinsi Riau terutama berkenaan dengan Perlindungan Konsumen, kemudian.

Sebagai bentuk penguatan peran dan perluasan fungsi organisasi, RMRB mengembangkan sayap kelembagaan dengan membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB. Lembaga ini difokuskan pada upaya perlindungan konsumen, pendampingan hukum, edukasi masyarakat, serta advokasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk di sektor pembiayaan, jasa, dan perdagangan.

LPKSM RMRB berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, serta langkah hukum apabila diperlukan.

–

Selain bergerak di bidang advokasi dan perlindungan konsumen, RMRB juga mengelola media online RMRBNEWS.COM sebagai sarana informasi, edukasi, dan kontrol sosial. Media ini menjadi kanal resmi organisasi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, menyampaikan informasi aktual, serta mengangkat isu-isu lokal Riau yang kerap luput dari perhatian publik.

Melalui RMRBNEWS.COM, organisasi berupaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, faktual, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara rakyat, organisasi, dan para pemangku kebijakan.

Dengan semangat kebersamaan dan slogan persatuan, RMRB terus berkomitmen menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial, perlindungan hukum, serta pembangunan Riau yang berdaulat dan bermartabat.**

Mengelola media online RMRBNEWS.COM sebagai sarana informasi yang bersifat netral, objektif, terbuka berdiri sendiri sebagaimana ketentuan UU Pers.**

 

 

TTD :

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau

Putra Rezeky, SPd.I