Alumni Tebuireng Tegas Tolak Kriminalisasi Ulama, Siap Kawal Laporan Terhadap KH Musta’in Syafi’i
rmrbnews.com, PEKANBARU – Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyampaikan sikap resmi terkait laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i di Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang kami terima, Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) telah menyampaikan laporan pengaduan pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.
TAAT menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun, kami menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam nasihat, kritik, atau pandangan seorang kiai. Proses hukum juga tidak boleh berubah menjadi panggung sensasi, pencitraan, provokasi, maupun upaya memperkeruh suasana menjelang momentum Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan dilaksanakan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur,.
1. TAAT SIAP MENGAWAL SECARA TEGAS
Sebagai alumni Tebuireng, kami tidak akan tinggal diam ketika KH Musta’in Syafi’i menghadapi proses hukum.
TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap ini bukan bentuk arogansi dan bukan upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak hukum seorang kiai tetap terlindungi.
Kami menghormati hukum, tetapi kami juga menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum untuk membungkam ulama atau memperuncing perbedaan.
2. MENOLAK SENSASI DAN PERPECAHAN
TAAT menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui tabayun, musyawarah, dan proses hukum yang adil—bukan melalui potongan video, kutipan di luar konteks, provokasi, atau narasi media sosial yang menyesatkan.
Kami menolak upaya menjadikan laporan ini sebagai alat untuk memecah belah alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, maupun masyarakat luas.
Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan.
3. MEMINTA PROSES HUKUM BERJALAN PROFESIONAL
TAAT meminta aparat penegak hukum menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kami juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai.
Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. MENJAGA MARWAH TEBUIRENG DAN ULAMA
Sebagai alumni Tebuireng, kami berkewajiban menjaga marwah almamater, menghormati para masyayikh, serta merawat tradisi keilmuan dan akhlak yang diwariskan Kyai Haji Hasyim Asy’ari.
Ketika kiai Tebuireng dilaporkan, alumni Tebuireng akan hadir, mengawal, dan memberikan pendampingan hukum secara bermartabat.
Kami tidak mencari permusuhan. Namun, kami juga tidak akan membiarkan ulama diperlakukan secara tidak adil atau dijadikan objek kegaduhan.
5. MENDUKUNG MUKTAMAR YANG GUYUB
TAAT mendukung pelaksanaan Muktamar yang damai, guyub, bermartabat, dan mengedepankan persatuan.
Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat Nahdlatul Ulama, bukan arena saling menjatuhkan. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi persaudaraan, kepentingan umat, dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
6. IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
TAAT mengimbau seluruh alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, dan masyarakat agar: menjaga ketenangan dan persaudaraan;tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi;tidak memotong atau menyebarluaskan pernyataan di luar konteks;tidak melakukan provokasi dan penghakiman di media sosial;tidak menjadikan persoalan ini sebagai bahan sensasi;
menghormati proses hukum; dan
mengedepankan tabayun, adab, ukhuwah, serta kemaslahatan umat.
TAAT berdiri untuk keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng, dan persatuan Nahdlatul Ulama.
Kami tegaskan:
Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal, dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.***
TIM ADVOKASI DAN PENGAWALAN HUKUM ALUMNI TEBUIRENG (TAAT)
Koordinator,
MIRWANSYAH, S.H., M.H.
Advokat | Alumni Tebuireng