Ketua PAC LASKAR RMRB Dumai Timur Telah di Kukuhkan Kepengurusan Baru

DUMAI – Keberadaan LSM Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (Laskar RMRB), Semakin hari mengembangkan sayap kepengurusannya di setiap kecamatan di kota Dumai,ketua Pengurus PAC Laskar RMRB Dumai Timur saat ini telah di Nakhodai Saudara HENGKI MARTA.Minggu,26/07/2026

Ketua PAC terpilh Berharap dengan hadirnyà Laskar RMRB di kota Dumai, Bisa bersama-sama membangun kota dumai serta dapat bersinergi dengan pemko Dumai,Laskar RMRB ini hadir di tengah masyarakat dan bisa di terima segala kalangan,harapnya. 

Mudah2an bisa menjalin kerja sama di segala bidang sesui AD/ART Laskar RMRB,di antaranya Advokasi Masyarakat di bidang Agraria/pertanahan dan advokasi ketenagakerjaan ,kebudayaan, pendidikan serta di bidang keagamaan.lanjutnya.

Pembentukan pegurus PAC dan Ranting di seluruh kota dumai akan menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh anggota dan pengurus Laskar RMRB kota Dumai.

Senada juga di sampaikan ketua DPC Laskar RMRB Kota dumai Ahmad Rajali HS kemarin,Ia menyampaikan dalam arahannya kepada seluruh pengurus dan Anggota harus sama-sama membesarkan organisasi ini,ujarnya.

Lanjut Arahan ketua DPC tersebut, Laskar RMRB kota dumai berharap bisa di terima masyarakat luas khusus di kota Dumai,jangan ada oknum oknum Laskar yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta merugikan warga Masyarakat, harapnya.

Ia juga menyampaikan kita akan menjalin kerja sama dengan pemko Dumai dan seluruh ormas dan Lembaga – lembaga lain yang ada di kota dumai,tutupnya.

TIM

Silaturahmi dengan PWI Pelalawan, Kejari Tekankan Pemberitaan Berimbang dan Keterbukaan Penanganan Perkara

rmrbnews.com, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersama jajaran bersilaturahmi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan dalam upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan insan pers. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut menjadi momentum untuk membangun kesamaan persepsi terkait penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, , Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar media massa terus menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Ia mengakui, audiensi dengan PWI Pelalawan baru dapat terlaksana saat ini karena padatnya aktivitas dan tugas di lingkungan Kejaksaan.

“Baru kali ini kami bisa bersilaturahmi dan beraudiensi dengan PWI karena kesibukan pekerjaan. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin baik,” ujarnya.

Kajari juga menegaskan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan dimaksudkan untuk membatasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial maupun menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan hak seseorang selama proses hukum berlangsung, terutama terkait asas praduga tak bersalah.

“KUHP yang baru bukan untuk membatasi media. Namun, dalam pemberitaan hendaknya tidak mempublikasikan seseorang sebagai pelaku apabila statusnya masih sebatas dugaan atau tersangka. Penyebutan bersalah dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga memaparkan mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara yang ditangani memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas, termasuk perkara yang dihentikan, dilimpahkan ke instansi lain, maupun perkara yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, seluruh perkembangan perkara yang masih berjalan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan sebagai bentuk pengawasan internal.

“Yang jelas, seluruh penanganan perkara saat ini sudah melalui sistem. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun dihentikan tanpa mekanisme yang jelas. Semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan, Samsul, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Kejari Pelalawan yang bertepatan dengan semangat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Ia mengatakan komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Pelalawan dengan PWI selama ini telah terjalin dengan baik dan diharapkan semakin ditingkatkan di masa mendatang.

“Selama ini komunikasi dan kolaborasi sudah berjalan baik. Ke depan tentu kita harapkan semakin erat sehingga silaturahmi tetap terjaga,” katanya.

Menurut Samsul, PWI Pelalawan berkomitmen menjadikan organisasi wartawan yang profesional. Karena itu, setiap anggota PWI dituntut menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Yang disajikan kepada masyarakat harus berimbang dan profesional, apalagi wartawan PWI telah melalui berbagai tahapan uji kompetensi. Profesionalisme harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara insan pers dan aparat penegak hukum akan membangun hubungan emosional yang positif tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.

“Kalau komunikasi sudah terjalin dengan baik, maka akan terbangun hubungan emosional yang baik pula. Ini tentu akan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Samsul juga mengingatkan bahwa wartawan, khususnya anggota PWI, wajib berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak. Dengan demikian, hak-hak anak tetap terlindungi dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang beretika.

Pertemuan diakhiri dengan diskusi santai mengenai berbagai isu penegakan hukum dan dunia jurnalistik, sekaligus memperkuat komitmen Kejari Pelalawan dan PWI Pelalawan untuk terus menjalin komunikasi yang terbuka, membangun kolaborasi yang sehat, serta menghadirkan informasi yang objektif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Respon Keluhan Warga, Camat Ujungbatu Bersama Polsek dan Dishub Sosialisasikan Penertiban Truk Bermuatan Besar

rmrbnews.com, ROKAN HULU – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintasi kawasan Kota Ujungbatu, Pemerintah Kecamatan Ujungbatu bersama Polsek Ujungbatu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu menggelar sosialisasi penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro SSTP bersama Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal SH MH beserta personel, serta petugas Dishub Rohul.

Sosialisasi dilakukan kepada para sopir truk yang melintas agar mematuhi aturan keselamatan dalam mengangkut muatan.
Petugas mengimbau para pengemudi agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan (overload) karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, sopir juga diminta memasang jaring atau terpal sebagai pengaman agar muatan tidak berjatuhan ke badan jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengarahkan kendaraan angkutan bertonase besar untuk memanfaatkan Jalan Lingkar Ujungbatu sehingga tidak melintasi pusat kota yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro SSTP mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan lalu lintas kendaraan bermuatan besar di kawasan perkotaan.

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait truk bermuatan besar yang melintas di pusat Kota Ujungbatu. Karena itu, kami bersama Polsek Ujungbatu dan Dishub Rohul turun langsung memberikan edukasi kepada para pengemudi agar mengutamakan keselamatan, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta memasang jaring atau terpal sebagai pengaman,” ujar Camat Ujungbatu.

Ia menambahkan, penggunaan Jalan Lingkar Ujungbatu diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan perkotaan.

“Kami mengimbau para pengusaha angkutan maupun sopir untuk memanfaatkan jalan lingkar. Langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Ujungbatu,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Ujungbatu berharap para pengemudi dan perusahaan angkutan dapat mematuhi imbauan tersebut sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***

Publik Harus Jujur Mengakui Prestasi Kejaksaan dalam Memberantas Korupsi

rmrbnews.com, Jakarta – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, mengajak masyarakat untuk melihat penegakan hukum secara utuh dan objektif. Menurutnya, di tengah berbagai dinamika yang terjadi, publik tidak boleh menutup mata terhadap capaian Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi berskala besar serta memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Fawer menilai, dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian menangani perkara-perkara yang melibatkan korporasi besar, pejabat, maupun aktor yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik. Berbagai penyidikan tersebut turut menghasilkan penyitaan aset dan pengungkapan dugaan kerugian negara dalam nilai yang sangat besar.

“Kita harus jujur. Terlepas dari berbagai kritik yang tentu merupakan bagian dari kontrol publik, Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberanian menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini dianggap sulit disentuh. Prestasi itu patut diapresiasi,” ujar Fawer.

Menurutnya, keberhasilan aparat penegak hukum tidak semata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara, menyita aset hasil tindak pidana, serta mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat.

Fawer menyebut sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, energi, asuransi, hingga badan usaha milik negara. Penanganan perkara-perkara tersebut, katanya, menunjukkan adanya komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah hasil tindak pidana terus dinikmati oleh pelaku.

Meski demikian, Fawer menegaskan bahwa apresiasi terhadap prestasi Kejaksaan tidak boleh menghilangkan prinsip-prinsip negara hukum. Ia mengingatkan setiap proses penyidikan tetap harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap proses hukum harus dijaga agar tetap independen dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Fawer juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Menurutnya, kritik terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
Ia berharap pemerintah terus memperkuat kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia agar semakin profesional, independen, dan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset negara.

“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui kritik, tetapi juga melalui pengakuan yang objektif terhadap capaian yang benar-benar telah dihasilkan. Pemberantasan korupsi membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat, independen, profesional, dan mendapat dukungan masyarakat,” tutup Fawer.**

Tokoh Masyarakat Desa Sei Rokan Jaya Sampaikan Aspirasi Plasma 20 Persen ke H Achmad Anggota DPR RI

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Komisi VI, Dr. H. Achmad, M.Si, Sabtu (11/7/2026).

Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian hak kebun plasma eks PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Aditya Palma Nusantara yang hingga kini disebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam dialog tersebut, rombongan menyoroti pentingnya pendataan ulang calon penerima plasma serta meminta adanya kepastian kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara agar hak-hak masyarakat dapat segera direalisasikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. H. Achmad menyampaikan apresiasi atas kedatangan rombongan. Ia menyatakan komitmennya untuk membantu mengawal penyelesaian persoalan plasma yang telah lama menjadi harapan masyarakat.

“Insya Allah aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan kawal sesuai kewenangan yang ada, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian atas hak-haknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Sei Rokan Jaya, Suleiman,SH menyampaikan apresiasi atas kesediaan Anggota DPR RI menerima langsung aspirasi masyarakat. Menurutnya, perjuangan memperoleh hak plasma telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat sangat berharap adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Kami datang membawa harapan masyarakat agar persoalan plasma ini segera mendapatkan penyelesaian. Warga hanya menginginkan haknya dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap dengan dukungan Bapak Achmad, proses penyelesaian dapat dipercepat sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kebun plasma tersebut,” ujar Suleiman.

Ia menambahkan, komunikasi yang terjalin dengan Anggota DPR RI diharapkan menjadi langkah positif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya.

Masyarakat berharap penyelesaian persoalan kebun plasma yang telah lama dinantikan dapat segera menemukan titik terang sehingga hak-hak masyarakat dapat direalisasikan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.***(rls/man)

Lahan Tak Produktif Disulap Jadi Kebun Jagung, Polsek Tandun Terus Dampingi Warga

RMRBnews.com,ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun, Polres Rokan Hulu, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pendampingan budidaya jagung pipil bersama masyarakat di Desa Tandun, Kecamatan Tandun.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap keberlangsungan program, personel Polsek Tandun melaksanakan pengecekan dan monitoring tanaman jagung pipil yang telah ditanam di lahan milik warga. Kegiatan ini bertujuan memastikan pertumbuhan tanaman berjalan optimal hingga memasuki masa panen.

Program penanaman jagung pipil tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Tandun dengan para petani dan masyarakat Desa Tandun. Warga yang memiliki lahan kosong diajak untuk memanfaatkan lahannya menjadi lahan produktif guna mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan.

Kapolsek Tandun AKP P Simatupang SH MH mengatakan, pihaknya tidak hanya mengajak masyarakat menanam jagung, tetapi juga memberikan pendampingan sejak awal proses budidaya. Mulai dari pembukaan lahan, pengolahan tanah, penyediaan bibit, penanaman, perawatan hingga masa panen dilakukan dengan pengawasan bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tandun.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, penyuluh pertanian, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan hasil produksi pertanian sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian warga.

Polsek Tandun juga akan terus mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan lahan yang belum produktif menjadi area pertanian, khususnya untuk budidaya jagung pipil. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Tandun.***

Laskar RMRB Kota Dumai Mensinyalir Sekolah SMA dan SMK di Kota Dumai Masih Banyak Memberatkan Wali Murid.

DUMAI – Penerimaan Murid Baru di Tahun ajaran 2026/2027 di kota Dumai SMA dan SMK masih menyisakan pilu bagi orang tua yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan di tingkat Menengah Atas,pasalnya beberapa laporan dari wali murid pengadaan perlengkapan pakaian masih terlalu tinggi.Jumat,10/07/2026.

Laporan dari warga Masyarakat yang turut anaknya mendaftar di sekolah lanjutan tingkat atas yang namanya tidak ingin di sebut menceritakan ke tim redaksi media ini,ia menyampaikan rata rata keluhan orang tua murid hampir sama di setiap mendengar perbincangan perlengkapan sekolah,ujarnya.

Namun dari investigasi yang di lakukan tim media dilapangan beberapa hari yang lalu pihak sekolah terkadang tidak mau mendengar masukan dari para pihak termasuk dari peserta wali murid,karena tingginya biaya pakaian yang sudah di tentukan pihak sekolah namun tidak melibatkan orang tua murid mengambil keputusan tersebut,dan tidak mendengar usulan dari orang tua murid saat di undang rapat.

Dugaan ini muncul ketika pihak sekolah dan mitra penjahit seolah olah ada permainan bisnis mengambil keuntungan dari pengadaan pakaian baju sekolah tersebut.dari informasi yang di peroleh media rata rata SMA dan SMK di kota Dumai persatu murid di kenakan biaya antara 2 jt – 2,1 jt dan ini kalau di hitung dari harga per satu stel baju sungguh di luar nalar khusus bagi keluarga yang kurang mampu dan di tambah wajib panjar separuh di tukang jahit kalau tidak ada uang separuh dari harga tersebut,kita tidak akan di layani penjahit bajunya.

Turut juga di minta tanggapan dari ketua pengurus Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (DPC Laskar RMRB) yakni Ahmad Rajali.ia menanggapi apa yang telah terjadi di tengah masyarakat saat ini sangat masuk akal dan wajar saja wali murid keberatan dengan biaya tersebut,tuturnya.

Ia menyampaikan ke media ini agar kiranya pihak sekolah dan komite sekolah SMA/SMK janganlah terlalu memberatkan orang tua murid dalam hal pengadaan pakaian baju sekolah anak di tahun ajaran baru ini lanjutnya.

Kami berharap dari LSM Laskar RMRB kota Dumai agar tetap mempertimbangkan kembali keluhan warga Masyarakat saat ini.Pengurus DPC Laskar RMRB Kota Dumai dan DPW RMRB Provinsi Riau berencana akan menyurati kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru perihal pengaduan masyarakat ini,tutupnya.

Terkait masalah perlengkapan baju sekolah, Plt Gubernur Riau Bapak Sf Harianto sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak sekolah ataupun para kepala sekolah SMA/SMK di propinsi Riau supaya jangan terlalu mengambil keuntungan dari wali murid, dalam pidatonya beberapa kali di media dan televisi kemarin,kalau Kepala sekolah tidak ingin mendapat masalah jangan coba coba mencari ke untungan dari pengadaan baju seragam sekolah,ujarnya kemarin.

Sekiranya ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini silahkan berikan hak jawab,sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.

TIM.

Surati Wali Kota Pekanbaru, Laskar RMRB Minta Satpol PP dan DPMPTSP Periksa Operasional Sago KTV Hotel Furaya

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

Ratusan Massa LMB Gelar Aksi di Disdik Riau, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau Turut Mengawal Tuntutan Transparansi SPMB 2026

PEKANBARU – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Laskar Melayu, Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (LMB) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau yang turut hadir mengawal penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Sejak pagi hari, massa yang mengenakan atribut organisasi dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan berkumpul di kawasan belakang Kantor Gubernur Riau. Dari titik kumpul tersebut, mereka melakukan long march menuju Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, sambil menyampaikan yel-yel dan orasi yang menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.

Setibanya di Kantor Disdik Riau, massa menyampaikan aspirasi di depan pintu gerbang kantor. Namun, karena pejabat yang ingin ditemui tidak berada di tempat, peserta aksi meminta izin untuk memasuki lingkungan kantor guna memastikan secara langsung keberadaan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas maupun para Kepala Bidang.

Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian, Ahmad Syifa Ul Huda, S.Pd., menjelaskan bahwa para pejabat Dinas Pendidikan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat menemui peserta aksi.

Penjelasan tersebut belum memuaskan massa. Koordinator aksi, Indra Gunawan, bersama peserta aksi kemudian meminta izin untuk memeriksa langsung ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang SMA. Permintaan itu tidak diizinkan oleh pihak Disdik maupun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara Koordinator Aksi Indra Gunawan dengan aparat kepolisian dari Polsek Sukajadi saat massa berupaya membuka akses menuju lantai dua tempat ruangan Kepala Dinas dan Sekretaris Disdik berada. Meski demikian, aparat keamanan bersama koordinator aksi berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga aksi berlangsung tanpa insiden berarti.

Karena belum memperoleh kepastian untuk bertemu pimpinan Disdik Riau, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan penyampaian aspirasi.

Tidak lama berselang, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau, Muhammad Rizky Saputra, datang menemui peserta aksi. Dalam dialog tersebut, koordinator aksi meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Teza Darsa, guna menyampaikan tuntutan secara resmi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Indra Gunawan menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses penerimaan murid baru berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin dunia pendidikan tidak dimainkan dan tidak bisa ditawar-tawar. Jangan ada yang mengatur di luar aturan. Biarkan proses berjalan secara profesional sebagaimana mestinya,” tegas Indra.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memperhatikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru maupun menambah kapasitas sekolah yang sudah ada agar seluruh anak mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini. Anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA harus mendapatkan kepastian dan kesempatan yang adil sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Lina Ocha dalam orasinya menegaskan bahwa LMB Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah membuka ruang yang transparan kepada masyarakat. Menurutnya, hak-hak calon peserta didik harus dipenuhi dan seluruh proses SPMB wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau juga menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong terciptanya tata kelola penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran RMRB menjadi bentuk solidaritas masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas.

Massa juga membentangkan spanduk berukuran besar yang memuat delapan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Di antaranya mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh jalur SPMB SMA/SMK Tahun 2026, meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan penyimpangan, mendorong pembangunan sekolah baru guna menambah daya tampung, mengembalikan SMA Handayani menjadi sekolah negeri, hingga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, massa menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut. Mereka juga menyampaikan rencana menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal isu transparansi pelaksanaan SPMB di Provinsi Riau.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Laskar RMRB Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau, Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas di Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menurut pelapor perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Ditreskrimum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Dalam surat pengaduannya, organisasi masyarakat asli daerah Riau ini meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, termasuk dugaan perekrutan perempuan dari luar Provinsi Riau, dugaan adanya lokasi penampungan di kawasan Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, serta dugaan aktivitas yang menurut pelapor berkaitan dengan operasional Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.

Ketua RMRB DPW Riau Putra Rezeky didampingi Badan Advocasi & Penyuluhan Hukum (BAPH) RMRB menyampaikan kepada media pada, (9/06/2026) bahwa seluruh informasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana dan karenanya perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Serahkan Bukti Pendukung 

Laskar RMRB menyatakan turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya dokumentasi foto, rekaman video, serta rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan rekaman keterangan seorang tokoh masyarakat di sekitar Jalan Kapur, Pekanbaru. Menurut pelapor, rekaman tersebut memuat informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah perempuan dipekerjakan di Hotel.

Pelapor menegaskan bahwa informasi tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dan dinilai sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 Minta Penyelidikan Profesional

Ketua RMRB Provinsi Riau mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Tugas kami sebagai bagian dari masyarakat adalah menyampaikan informasi yang kami terima beserta bukti awal yang kami miliki. Seluruh dokumen, foto, video, dan rekaman telah kami serahkan kepada penyidik agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. 

Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada Polda Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh anggota pada subbagian penerimaan surat (Renmin) Ditreskrimum Polda Riau dan akan menindaklanjutinya.

 Ruang Hak Jawab 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Box Informasi 

Yang Disampaikan Pelapor kepada Polda Riau:

1. Laporan pengaduan dugaan TPPO.

2. Dokumen dan kronologi yang menurut pelapor relevan.

3. Dokumentasi foto dan video.

4. Rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan, termasuk rekaman seorang tokoh masyarakat.

5. Permohonan agar penyidik melakukan penyelidikan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.

 Catatan Redaksi 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada pada tahap pelaporan dan memerlukan penyelidikan, verifikasi, serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.*