Data BPK 2025: Dinas Kesehatan Bengkalis Diduga Tetap Bayarkan Iuran JKN PBI untuk 616 Peserta Meninggal dan 4.044 Peserta yang Telah Pindah Domisili, Kelebihan Bayar Capai Rp822,65 Juta

BENGKALIS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

BPK menemukan bahwa pembayaran iuran JKN PBI masih dilakukan terhadap ribuan peserta yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kondisi tersebut dinilai terjadi karena pembayaran belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Berdasarkan lampiran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, tercatat: 616 peserta JKN PBI yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp41.612.900. 4.044 peserta JKN PBI yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis juga masih dibayarkan iurannya dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp781.041.800.

Secara keseluruhan, BPK menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp822.654.700 yang berasal dari pembayaran kepada peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemutakhiran data peserta JKN PBI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Sebab, data kependudukan mengenai peserta yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan pembayaran iuran.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Pembayaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis belum berdasarkan data kepesertaan yang mutakhir. Akibatnya, APBD Kabupaten Bengkalis masih digunakan untuk membayar iuran peserta yang secara administratif sudah tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk: mengoptimalkan verifikasi data peserta JKN PBI yang dibiayai APBD; melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan yang valid dan sah; serta mengajukan kompensasi kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran JKN PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700. Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Temuan BPK ini menjadi perhatian karena menyangkut akurasi pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBD. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, proses validasi dan pemutakhiran data kepesertaan dinilai harus dilakukan secara berkala agar anggaran daerah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS PBI Rp.822,65 Juta, Dinas Kesehatan Bengkalis Diminta Perbarui Data Kepesertaan

BENGKALIS – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK merekomendasikan pengajuan kompensasi kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp822.654.700,00.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis karena menyangkut akurasi data penerima manfaat program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

Data Kepesertaan Menjadi Sorotan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data peserta PBI yang dibiayai APBD.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data peserta secara lebih optimal, sehingga pembayaran iuran benar-benar mengacu pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Selain memperkuat proses verifikasi internal, BPK juga meminta dilakukan rekonsiliasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar data peserta PBI yang dibiayai APBD sesuai dengan data kependudukan yang sah dan terbaru.

Rekomendasi Pengajuan Kompensasi ke BPJS

Salah satu poin paling penting dalam temuan ini adalah rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700,00.

Perlu dipahami bahwa rekomendasi tersebut berupa pengajuan kompensasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen BPK. Dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyatakan adanya putusan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana, melainkan memuat rekomendasi perbaikan administrasi dan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pentingnya Validitas Data

Program Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena pembiayaannya berasal dari APBD, akurasi data kepesertaan menjadi faktor penting agar pembayaran dilakukan tepat sasaran.

Ketidaksesuaian antara data kepesertaan dan data kependudukan dapat menyebabkan pembayaran dilakukan kepada peserta yang datanya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dari tata kelola program.

Pemkab Bengkalis Terima Temuan BPK

Dalam formulir tanggapan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

meningkatkan verifikasi data peserta PBI;

melakukan rekonsiliasi data dengan Disdukcapil;

mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai rekomendasi BPK.

Dokumen tersebut juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut selama 60 hari, dengan bukti pelaksanaan berupa dokumen rekonsiliasi data dan dokumen pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.

Evaluasi Tata Kelola Program Kesehatan

Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan data penerima manfaat. Pembaruan data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta verifikasi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran publik.

BPK melalui rekomendasinya mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat sistem administrasi agar pembayaran iuran PBI pada masa mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya.

Menanti Implementasi Rekomendasi

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima rekomendasi BPK menjadi langkah awal dalam penyempurnaan tata kelola program PBI. Publik selanjutnya akan menunggu implementasi nyata dari rencana aksi tersebut, termasuk proses rekonsiliasi data dengan Disdukcapil serta pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan sebagaimana direkomendasikan BPK.

Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan beserta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa. Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. bantu bautkan gambar dari ilustrasi diatas dan tambahkan logo kabupaten bengkalis.**Is

LHP BPK Ungkap Sejumlah Catatan Pengelolaan APBD Bengkalis 2025, Mulai Dana Pendidikan hingga Pekerjaan Jalan

BENGKALIS — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah catatan pada berbagai sektor belanja daerah. Temuan tersebut meliputi pengelolaan dana pendidikan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, administrasi pengadaan, belanja kesehatan, hingga pertanggungjawaban belanja pada beberapa perangkat daerah.

Berdasarkan LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian. Kesimpulan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai material, terutama terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Dua Temuan yang Dinilai Material

BPK mencatat pengelolaan Dana BOSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp238.260.813,00.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sektor infrastruktur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp691.924.379,43 pada 98 paket pekerjaan jalan akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Jumlah paket pekerjaan yang menjadi temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan. Banyaknya proyek yang terdampak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengendalian intern, pengawasan teknis, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan. Namun demikian, temuan administratif maupun keuangan dalam LHP tidak serta-merta merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku beserta rekomendasi perbaikannya.

Pengadaan dan Administrasi Belanja

Selain pekerjaan jalan, BPK juga menemukan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) belum dilakukan secara memadai. Padahal, publikasi RUP merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di bidang administrasi keuangan, pemeriksaan juga menemukan:

Pertanggungjawaban belanja barang habis pakai pada dua koordinator wilayah pendidikan yang belum sesuai ketentuan.

Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang masih memiliki catatan administrasi.

Pertanggungjawaban pembayaran rekening listrik pada sejumlah perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Sektor Kesehatan Turut Menjadi Sorotan

Pada sektor kesehatan, BPK mencatat pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) masih menggunakan data kepesertaan yang belum dimutakhirkan. Dalam lampiran pemeriksaan disebutkan masih terdapat pembayaran kepada peserta yang telah meninggal dunia maupun yang telah berpindah domisili.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Selain itu, BPK juga memberikan catatan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), belanja sewa Rumah Tunggu Kelahiran dan Rumah Tunggu Pasien, serta beberapa pekerjaan pembangunan gedung yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Gambaran Tata Kelola

Apabila seluruh temuan tersebut dilihat secara menyeluruh, persoalan yang diidentifikasi BPK tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga mencakup aspek perencanaan, administrasi, verifikasi pembayaran, pengelolaan data penerima manfaat, hingga pengawasan hasil pekerjaan.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan setiap tahapan pengelolaan APBD berjalan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, temuan tersebut memiliki arti penting karena seluruh anggaran yang diperiksa berasal dari APBD yang bersumber dari keuangan publik. Oleh karena itu, rekomendasi BPK diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, antara lain mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOSP, penyebab terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada puluhan paket pekerjaan jalan, proses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK, serta upaya pembaruan data peserta JKN PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penjelasan dari perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan yang sedang maupun akan dilakukan.

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta perangkat daerah terkait.

Secara khusus, media ini juga telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk meminta penjelasan mengenai temuan BPK terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan mekanisme pengawasannya di tingkat satuan pendidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan, perangkat daerah terkait, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi diterima setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC RMRB Kab. Bengkalis Rozi Ervan Gelar Ngopi Bareng dan Diskusi Bersama Kolonel Lopez, Danramil, Beserta Tim di Kafe Keifer

Duri– 31 Juli 2026,Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kab. Bengkalis, Rozi Ervan, menggelar kegiatan silaturahmi bertajuk ngopi bareng dan diskusi bersama Kolonel Lopez, Danramil, beserta jajaran dan tim di Kafe Keifer, dalam suasana yang penuh keakraban, kekeluargaan, dan semangat membangun sinergi.

Kegiatan yang berlangsung dengan santai namun penuh makna tersebut menjadi wadah untuk mempererat hubungan antara organisasi kemasyarakatan dengan unsur TNI, sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Suasana diskusi berlangsung terbuka, di mana seluruh peserta saling bertukar pandangan mengenai pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Rozi Ervan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kolonel Lopez, Danramil, serta seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik antara organisasi masyarakat dengan aparat merupakan salah satu kunci dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya sekadar menikmati secangkir kopi bersama, tetapi menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, membangun komunikasi yang harmonis, serta menyatukan komitmen dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga persatuan masyarakat,” ujar Rozi Ervan.

Dalam kesempatan itu, berbagai isu strategis turut menjadi bahan diskusi, mulai dari peningkatan peran generasi muda, pemberdayaan masyarakat, pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan, hingga perlunya kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh peserta sepakat bahwa sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan aparat harus terus diperkuat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.

Kolonel Lopez menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa forum diskusi seperti ini menjadi sarana yang efektif untuk mempererat hubungan antara seluruh elemen masyarakat dengan aparat. Menurutnya, komunikasi yang terjalin dengan baik akan melahirkan kerja sama yang positif dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung berbagai program pembangunan di daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh Danramil yang hadir bersama tim. Ia berharap kegiatan silaturahmi semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga hubungan yang telah terjalin semakin erat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Acara berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, serta diwarnai dengan diskusi yang konstruktif. Para peserta saling berbagi pengalaman, gagasan, dan masukan mengenai berbagai upaya untuk meningkatkan kepedulian sosial serta memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta mengabadikan momen kebersamaan melalui sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus menjalin komunikasi, mempererat persaudaraan, serta membangun kolaborasi yang positif antara organisasi kemasyarakatan dan unsur TNI.

Melalui kegiatan ngopi bareng dan diskusi ini, DPC Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kab. Bengkalis berharap dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan berbagai pihak. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya keamanan, ketertiban, persatuan, dan kemajuan daerah melalui semangat kebersamaan serta saling menghormati antar seluruh elemen bangsa.***

DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (DPP Laskar RMRB) mengingatkan seluruh rumah sakit mitra dan perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) agar menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan Medical Check Up (MCU) pekerja serta tidak melakukan intervensi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah pekerja mitra PHR di berbagai distrik operasi yang mengaku merasa cemas terhadap proses pelaksanaan MCU.

Kekhawatiran tersebut, menurut mereka, bukan terletak pada program pemeriksaan kesehatan itu sendiri, melainkan adanya dugaan intervensi terhadap hasil pemeriksaan yang berpotensi berdampak pada status pekerjaan mereka.

Program MCU dinilai sebagai langkah penting untuk mendeteksi kondisi kesehatan pekerja sejak dini. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat praktik yang tidak sesuai dengan standar, maka hal tersebut dikhawatirkan dapat merugikan pekerja sekaligus mencederai tujuan utama program kesehatan kerja.

Berdasarkan informasi yang diterima media dan tim investigasi Laskar RMRB, dugaan tersebut disebut-sebut muncul di beberapa wilayah operasional PHR, baik di area utara maupun selatan.

Sejumlah pekerja mitra juga telah menyampaikan pengaduan mengenai pelaksanaan MCU yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius.

Terkait hal tersebut Ketua DPP Laskar RMRB, Akel Pernando, S.H., M.H., meminta PHR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit mitra maupun perusahaan kontraktor yang menangani pelaksanaan MCU pekerja.

“Program MCU merupakan instrumen penting untuk menjaga kesehatan pekerja. Jangan sampai ada pihak yang diduga mengintervensi hasil pemeriksaan sehingga merugikan karyawan. Jika memang ditemukan penyakit yang masih dapat ditangani, maka pekerja harus memperoleh pengobatan yang layak, bukan justru kehilangan pekerjaannya,” tegas Akel pada (30/07/2026).

Menurutnya, setiap hasil pemeriksaan kesehatan harus dibuat secara objektif, profesional, dan sesuai kondisi medis yang sebenarnya.

Apabila terdapat dugaan manipulasi atau intervensi terhadap dokumen kesehatan pekerja, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang pekerja mitra PHR yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah bekerja di sektor perminyakan selama puluhan tahun. Ia mengatakan bahwa berbagai risiko kesehatan yang dialaminya tidak terlepas dari lingkungan kerja yang selama ini dihadapi.

“Kami sudah puluhan tahun bekerja di industri minyak dan gas. Risiko paparan di lapangan tentu ada. Kalau memang sakit, kami berharap diberi kesempatan untuk berobat dan dipulihkan, bukan langsung dinilai tidak layak bekerja,” ujarnya.

Akel juga menegaskan bahwa pekerja yang mengalami gangguan kesehatan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan medis dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta perusahaan mengedepankan pembinaan dan pengobatan terhadap pekerja yang masih memungkinkan untuk kembali bekerja setelah menjalani perawatan.

Di akhir keterangannya, DPP Laskar RMRB mendesak PT Pertamina Hulu Rokan agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kontraktor dan rumah sakit mitra yang ditunjuk dalam penyelenggaraan MCU.

Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi prinsip utama agar hak-hak pekerja tetap terlindungi serta tidak muncul dugaan praktik yang merugikan karyawan.

DPP Laskar RMRB juga berharap apabila terdapat keberatan dari pekerja terhadap hasil MCU, tersedia mekanisme pemeriksaan ulang (second opinion) yang independen sehingga setiap keputusan terkait kesehatan pekerja benar-benar didasarkan pada fakta medis yang objektif.***

Tim

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022

BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial T.F. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR, S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Duga Kebal Hukum : Kebun Sawit 1000 Hektare  di Kawasan Hutan Tanpa Izin Milik Gilbert di Dumai Jadi Sorotan.

rmrbnews.com, DUMAI – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan optimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga masih melakukan penindakan secara tebang pilih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkebunan kelapa sawit milik seorang bernama Gilbert yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (29/07/2026), perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 1.000 hektare yang tersebar di dua lokasi di Jalan M. Yusuf RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Tim investigasi media ini menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara, tepatnya pada zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun, lahan tersebut diduga belum memiliki izin resmi pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum mengantongi izin kawasan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu tim Satgas Garuda sempat melakukan survei di area tersebut.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai sekaligus Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran.

Beliau menambahkan saat di wawancara tim media ini jika pihak APH atau Satgas PKH Daerah Riau tidak melakukan penindakan terhadap perusahaan kebun sawit yang di duga tidak ada perizinan kawasan tersebut,ia bahkan akan mengarahkan warga Masyarakat sekitar untuk melakukan aksi demo dan memblokade jalan keluar di Jl M.Yusuf  ujarnya.

“Tim kami dari LKLH sudah turun ke lapangan. Salah satu temuan kami adalah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin kawasan dari Kementerian Kehutanan, padahal lokasi tersebut termasuk zona HP dan HPK,” ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya perkebunan milik Gilbert, sejumlah kebun sawit lain di wilayah tersebut juga diduga belum memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut, Ahmad Rajali HS menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan nomor yang dihubungi tidak aktif.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

 

 

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Kampar –media rmrb Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Syukri, menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar melalui media online dan media sosial TikTok terkait dugaan pungutan parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota.

Dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026), Sukri menyampaikan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan UPT Perparkiran Dishub Kampar.

Berdasarkan hasil pengecekan, pelaksanaan parkir di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar disebut dipungut oleh seseorang yang dikenal dengan nama Toke dengan koordinator Doni Unto. Sementara di lingkungan UPT Samsat Dispenda Riau, pungutan parkir dilakukan oleh Bambang dengan koordinator yang sama.

Menurut Syukri, berdasarkan data dan hasil pemantauan petugas di lapangan, bahwa pengelolaan parkir di areal dimaksud bukan bagian dari kerjasama dengan Dinas Perhubungan (illegal)

Meski demikian, Dishub Kampar menemukan bahwa petugas parkir tersebut tidak menggunakan atribut resmi Dinas Perhubungan, seperti rompi, kartu identitas (ID Card), maupun karcis parkir.

Selain itu, Dishub Kampar juga menyatakan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Toke maupun Bambang tidak terdaftar sebagai pengelola resmi atau tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, UPT Perparkiran Dishub Kampar menyampaikan bahwa lokasi pelayanan publik seperti Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar maupun UPT Samsat Dispenda Riau merupakan fasilitas umum yang termasuk kawasan bebas retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat (4), dijelaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan parkir pada fasilitas umum yang tidak dikenakan retribusi.

Atas dasar itu, Dishub Kampar menegaskan bahwa aktivitas pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun kerja sama resmi dengan pemerintah merupakan kegiatan yang tidak sah.

UPT Perparkiran juga telah meminta agar pihak yang melakukan pungutan tidak lagi menarik uang parkir dari masyarakat di kawasan pelayanan publik, khususnya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dan UPT Samsat Dispenda Riau.

Selain memberikan pembinaan, Dishub Kampar menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap persoalan pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dishub Kampar mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila masih ditemukan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum di fasilitas umum, sehingga dapat segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Sarat Kejanggalan, SK CPCL Plasma BBDM Tuai Sorotan: Masyarakat Desak Audit Total dan Transparan

BENGKALIS- BUKIT BATU – Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Peserta Program Kemitraan PT Surya Dumai Agrindo bersama Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat dugaan berbagai kejanggalan dalam daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang tercantum dalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak dilakukan audit secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan seluruh penerima telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang beredar, SK tersebut menetapkan sekitar 855 peserta dengan total luas lahan plasma mencapai sekitar 1.689,5 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sebagian data penerima, muncul sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Beberapa dugaan yang menjadi sorotan di antaranya adanya nama yang tercantum lebih dari satu kali, dugaan satu keluarga atau satu Kartu Keluarga menerima lebih dari satu bidang lahan, hingga penerima yang diduga berasal dari luar wilayah terdampak bahkan dari luar Provinsi Riau.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan nama kepala desa maupun perangkat desa yang masuk dalam daftar penerima manfaat, serta proses penetapan CPCL yang dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam daftar yang beredar, juga ditemukan sejumlah nama yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Batam, Jakarta Selatan, dan daerah lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan peserta, mekanisme verifikasi, serta validasi data sebelum SK diterbitkan.

Masyarakat Berharap Audit Dilakukan Secara Menyeluruh

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis, Afrizal, A.Md.CPLA, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami tidak akan pernah tinggal diam. Jika ditemukan penyimpangan dalam SK CPCL ini, kami akan membongkarnya kepada publik dan mendorong audit independen. Tidak boleh ada hak masyarakat dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Afrizal.

Menurutnya, program plasma merupakan hak masyarakat yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses penetapan CPCL perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Afrizal juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan tersebut. Ia berharap masyarakat lebih jeli dan kritis karena program plasma pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan memiliki kondisi ekonomi yang lemah.

“Program plasma ini merupakan hak masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Saya berharap masyarakat ikut mengawasi. Jangan sampai hak masyarakat yang ekonominya lemah dan terdampak justru beralih kepada pihak yang tidak semestinya,” ujarnya.

Soroti Sikap Sejumlah Pihak

Afrizal turut menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menilai pemerintah di tingkat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

“Sebagai pemimpin di wilayahnya, kami berharap pemerintah kecamatan hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam penetapan CPCL, seharusnya hal itu menjadi perhatian bersama untuk ditelusuri, bukan justru dibiarkan,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta tokoh masyarakat turut menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat semestinya menjadi perhatian bersama dan tidak dibiarkan berlalu tanpa pengawasan.

“Kami berharap seluruh elemen, termasuk LSM, media, dan tokoh masyarakat, ikut mengawal persoalan ini secara objektif. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu dikawal bersama agar tercipta transparansi dan kepastian hukum,” tambahnya.

Audit Dinilai Menjadi Solusi

Afrizal menegaskan bahwa dorongan untuk melakukan audit menyeluruh bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses penetapan CPCL dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur, maka hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut, termasuk melakukan pencocokan data administrasi, domisili penerima, status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa seluruh penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), maupun PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggaran Pembentukan Paskibraka Kesbangpol Bengkalis Capai Rp2,9 Miliar, Publik Dorong Penjelasan Rinci

BENGKALIS – Alokasi anggaran untuk sub kegiatan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu pos yang menarik perhatian dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen LKjIP, sub kegiatan Pembentukan Paskibraka memperoleh alokasi anggaran setelah perubahan sebesar sekitar Rp2,92 miliar. Nilai tersebut merupakan salah satu alokasi terbesar di antara sub kegiatan dalam Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang mendorong adanya penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Selain besarnya anggaran Paskibraka, hasil telaah terhadap LKjIP Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 juga menemukan sejumlah hal yang dinilai layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Salah satunya adalah adanya program yang tercantum dua kali pada Ringkasan Eksekutif, yakni Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, dengan pagu anggaran, realisasi, dan persentase serapan yang sama persis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebelum ditetapkan sebagai laporan resmi pemerintah.

Selain itu, dokumen LKjIP juga menunjukkan bahwa Program Ketahanan Ekonomi hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar 67,95 persen, atau sekitar Rp175 juta dari pagu Rp258 juta. Rendahnya tingkat serapan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran program.

Khusus terhadap anggaran Pembentukan Paskibraka, publik berharap Kesbangpol Kabupaten Bengkalis dapat menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting, antara lain:

Berapa jumlah peserta Paskibraka yang mengikuti kegiatan Tahun 2025.

Bagaimana rincian penggunaan anggaran sekitar Rp2,92 miliar, termasuk belanja pendidikan dan pelatihan, akomodasi, konsumsi, perlengkapan, seragam, transportasi, honorarium pelatih maupun narasumber, serta kebutuhan operasional lainnya.

Berapa rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk setiap peserta.

Apakah penyusunan anggaran telah mengacu pada standar biaya yang berlaku.

Bagaimana perbandingan anggaran tersebut dengan pelaksanaan kegiatan Paskibraka di kabupaten atau kota lain yang memiliki jumlah peserta relatif sama.

Permintaan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan dana publik tersebut.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa dokumen LKjIP seharusnya tidak hanya memuat besaran anggaran dan tingkat realisasi, tetapi juga mampu menjelaskan hubungan antara anggaran yang digunakan dengan hasil atau manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis terkait besarnya anggaran Pembentukan Paskibraka maupun sejumlah temuan dalam dokumen LKjIP Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.