PD Hima Persis Pelalawan Sebut Konsep Z-Park Berwisata Sambil Bersedejah Patut Diapresiasi

rmrnnews.com, Pelalawan — Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan memberikan apresiasi terhadap konsep inovatif Z-Park yang mengusung gagasan “berwisata sambil bersedekah”. Menurut mereka, pendekatan tersebut merupakan langkah progresif dalam mengintegrasikan sektor ekonomi kreatif dengan nilai-nilai sosial keumatan.

Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agug Prayoga menyampaikan bahwa kehadiran Z-Park tidak hanya menghadirkan destinasi rekreasi, tetapi juga membawa misi pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi kalangan kurang mampu. “Konsep ini menarik karena menggabungkan hiburan dengan kepedulian sosial. Setiap aktivitas wisata yang dilakukan pengunjung secara tidak langsung berkontribusi pada gerakan sedekah dan pemberdayaan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa model seperti ini patut dijadikan contoh dalam pengelolaan potensi ekonomi berbasis umat. Di tengah tantangan kesenjangan sosial dan ekonomi, inovasi seperti Z-Park dinilai mampu menjadi solusi alternatif yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, PD Hima Persis Pelalawan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari konsep tersebut. Hal ini agar kepercayaan publik tetap terjaga serta manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mendukung penuh inovasi-inovasi berbasis filantropi seperti ini, selama dikelola dengan prinsip syariah dan profesional. Ini bisa menjadi model baru dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah secara produktif,” tambahnya.

PD Hima Persis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung program-program yang memiliki dampak sosial nyata. Menurut mereka, sinergi antara pengelola, masyarakat, dan pemangku kebijakan sangat diperlukan agar konsep seperti Z-Park dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Dengan adanya apresiasi dari berbagai pihak, diharapkan Z-Park dapat terus berinovasi dan menjadi ikon wisata produktif yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Pelalawan.***

Komisi I DPRD Pekanbaru Tegaskan: Kandidat RW Melebihi Batas Usia Otomatis Gugur, Perwako Harus Dipatuhi

rmrbnews.com, – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru angkat bicara terkait polemik pencalonan Ketua RW yang diduga melanggar batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Komisi I menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa apabila terdapat empat calon dan satu di antaranya melebihi batas usia yang telah ditentukan, maka secara otomatis calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur dari pencalonan.

“Kalau calon ada empat orang, dan cuma satu yang melebihi batas umur, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan harus batal. Kecuali jika hanya tinggal satu calon, itu pun bisa dimusyawarahkan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Robin.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I Robin meminta seluruh pihak untuk tidak membuat aturan baru di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Mereka mengingatkan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 adalah dasar hukum yang harus dijadikan pedoman utama dalam setiap tahapan proses pemilihan.

“Kita minta agar semua pihak mematuhi Perwako 48/2025. Itu adalah produk hukum yang harus ditaati. Jangan ada lagi yang membuat aturan-aturan baru di luar ketentuan yang ada,” lanjutnya.

Ketua Komisi I juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi.

“Kalau ada aturan yang dilanggar, itu bisa menimbulkan kisruh di masyarakat. Kita tidak ingin hal itu terjadi,” ujarnya.

Secara khusus, Komisi I juga meminta kepada panitia pemilihan, lurah, camat, hingga bagian hukum pemerintah kota untuk tidak mengambil kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita minta panitia, lurah, camat, hingga biro hukum jangan membuat aturan baru. Jalankan saja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait polemik di RW 03, Robin Eduar Ketua Komisi I kembali menekankan agar seluruh proses dikembalikan pada aturan yang ada. Mereka mengingatkan bahwa pemaksaan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat justru akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Terkait RW 03, saya sudah tekankan, laksanakan saja sesuai aturan. Kalau itu dipaksakan, maka akan menjadi masalah,” tutupnya.

Dengan pernyataan tegas ini, Komisi I DPRD Pekanbaru berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi aturan hukum demi terciptanya proses pemilihan RW yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan.***

Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

rmrbnews.com, kanbaru – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi dedikasi dan kinerja personel melalui pemberian reward kepada anggota yang berprestasi, Kamis (16/04/2026) pagi.

Kegiatan apel yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, MH, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Budi Setiyono, SIK, MH. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan bibit pohon sebagai bentuk implementasi program Green Policing di lingkungan Ditlantas Polda Riau.

Sebanyak enam personel Satuan PJR menerima penghargaan atas aksi cepat dan keberanian mereka dalam menjalankan tugas di lapangan. Dua di antaranya diapresiasi atas keberhasilan menyelamatkan seorang pria yang berupaya melakukan aksi bunuh diri sambil membawa anak di bawah umur di kawasan Jalan Pesisir Gang Rumbio, tepatnya di sekitar turap pintu air Sungai Siak.

Sementara itu, empat personel lainnya mendapat penghargaan atas keberhasilan mereka dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku penculikan anak di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai yang mengarah ke Sumatera Utara. Aksi sigap tersebut menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Adapun personel yang menerima penghargaan tersebut yakni IPDA Indra Gunawan, IPDA Ahmad Husin Siregar, AIPTU Jansen Sihombing, AIPDA Robi Hartanto, AIPDA Ridho Putranto, dan BRIPKA Bambang Hermanto.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, MH menyampaikan bahwa pemberian reward ini merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, keberanian, dan respons cepat personel di lapangan dalam melindungi masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Sat PJR yang telah menunjukkan tindakan cepat, tepat, dan humanis, baik dalam upaya penyelamatan jiwa maupun pengungkapan kasus penculikan. Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selain itu, penyerahan bibit pohon ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program Green Policing, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan alam,” tutupnya.

Apel pemberian reward dan penyerahan bibit pohon ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Ditlantas, para Kasubbag dan Kasi, serta seluruh personel Polri dan ASN Ditlantas Polda Riau.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 08.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (***)

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

rmrbnews.com, PEKANBARU – Semangat silaturahmi dan persatuan Melayu menggema di Gedung Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau ( LAMR). Laskar Melayu Bersatu Nusantara (LMB Nusantara) menggelar Halal Bihalal akbar dengan mengundang seluruh Laskar Melayu se-Provinsi Riau, Kamis (16/4/2026).

Acara Halal Bihalal tersebut di hadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H. Taufik Ikhram Jamil. Majelis Pembina LMB Nusantara Purn. Letnan Kolonel Datuk Said Amir Hamzah, Datuk Sutan Sati Batuah,dan anggota laskar dari beberapa perwakilan se Provinsi Riau di antara nya Laskar Melayu Pesisi Riau (LMPR),Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) , Rumpun Melayu Riau Bersatu (RMRB) ,Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK), Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR),Laskar Hulubalang Melayu Riau (LHMR), Relawan Rakyat Bahagia (RRB).

Turut hadir juga sejumlah perwakilan pemerintah daerah, Kadis Kesbangpol Provinsi Riau H. Bobby Rahmat. S. Stp,.,M.Si. Kabid Ideologi dan Wawasan Kesbangpol Provinsi Surya dinata S.Sos.

Kasi Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi.

Panglima Utama LMB Nusantara, Datuk Besar Muhammad Uzer, menegaskan halal bihalal ini bukan sekadar ajang maaf-memaafkan di bulan Syawal, tapi momentum bersatu nya semangat Melayu untuk menjaga marwah, adat, dan negeri. Dengan menjamur nya Laskar Melayu di Riau ini bukan berarti Melayu terpecah-belah. Tapi suatu bukti bahwa bangsa melayu mulai bangkit untuk menjaga marwah bangsa Melayu. Itu bukti bahwa semangat juang bangsa melayu semakin tumbuh dan bangkit.

“Kalau Melayu bersatu, negeri bermarwah. Hari ini kita tunjukkan, Laskar Melayu solid. Kita siap bersinergi dan bersama-sama untuk menjaga Riau yang beradat, bersyariat, dan bermartabat,” tegasnya disambut pekik takbir “Allahu Akbar” oleh para hadirin.

Kadis Kesbangpol Riau H. Robby Rahmat mengapresiasi peran LMB Nusantara dan Laskar-laskar Melayu yang ada di Provinsi Riau sebagai mitra strategis menjaga ketertiban, budaya, dan nilai-nilai Melayu di tengah masyarakat. “Pemerintah butuh organisasi daerah yang ada di Riau ini benar-benar turun ke masyarakat.Sinergi ini harus terus dijaga,agar kita tak lagi terpecah belah oleh perbedaan,”Ujar H. Robby Rahmat

Panglima Utama LMB Nusantara Datuk Besar Muhammad Uzer berharap Laskar Melayu menjaga marwah di bumi lancang kuning.

Selain mempererat ukhuwah, halal bihalal ini juga jadi ajang konsolidasi LMB Nusantara jelang agenda besar organisasi ke depan, termasuk penguatan peran laskar dalam menjaga adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah.

Acara berlangsung dengan khidmat,Suasana makin hangat saat seluruh laskar saling bersalaman dalam tradisi halal bihalal dan acara di akhiri dengan acara makan bersama.

Hingga acara selesai, ratusan anggota laskar membubarkan diri dengan tertib sambil meneriakkan yel-yel Laskar Melayu Bijuangsa,

Bergerak

Berdaulat

Bermarwah

Allahuakbar.**

Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar RMRB Satukan Semangat Menjaga Marwah Masyarakat Riau

rmrbnews.com, – Gelora semangat anak muda dan kekuatan solidaritas organisasi kembali menggema! Barisan Muda LMB Nusantara bersama Laskar RMRB menunjukkan komitmen kuat dalam menyatukan langkah demi mengangkat marwah budaya Melayu Riau hingga ke tingkat nasional.

Hal ini diungkapkan dua Organisasi Laskar ini kepada sejumlah media disela acara Halal Bi Halal yang di gelar oleh LMB Nusantara Bersama Seluruh Laskar Se Provinsi Riau, pada Kamis (16/04/2026).

Panglima Barisan Muda LMB Nusantara Indra Gunanawan mengungkapkan pihaknya berkomitmen menjadikan budaya Melayu lebih dikenal diseluruh nusantara, salaah satunya dengan melakukan konsolidasi bersama Pemerintah pusat maupun daerah untuk menggelar suatu kegiatan budaya Melayu di tahun 2026 ini.

“Kami dari Barisan Muda LMB Nusantara yang berada dibawah naungan Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara hadir sebagai energi baru dalam pergerakan budaya.

Anak muda hari ini bukan hanya pewaris, tapi juga penggerak. Kami berkomitmen menjadikan budaya Melayu sebagai kebanggaan yang relevan dengan zaman, kreatif, dan mampu bersaing di kancah nasional. Bersama, kita buktikan bahwa Melayu tidak akan pernah pudar—justru semakin bersinar melalui tangan-tangan generasi muda.” ungkap Indra.

Halah Bi Halal LMB Nusantara Bersama Seluruh Laskar Se Provinsi Riau di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau

Demikian juga ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, bahwa menjaga marwah serta melestarikan budaya adalah tanggung jawab bersama.

“Kami dari Laskar RMRB menegaskan bahwa menjaga marwah dan budaya Melayu bukan sekadar tanggung jawab, tetapi adalah kehormatan. Kami siap berdiri di garda terdepan, bersinergi dengan seluruh elemen, khususnya generasi muda, untuk memastikan budaya Melayu Riau tetap hidup, kuat, dan dihormati hingga ke tingkat nasional. Persatuan adalah kekuatan kami, dan budaya adalah jati diri yang tidak boleh hilang oleh zaman.”

Kolaborasi ini menjadi simbol kebangkitan generasi muda dan elemen masyarakat dalam menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah derasnya arus globalisasi. Dengan semangat kebersamaan, kedua organisasi ini aktif menginisiasi berbagai kegiatan budaya, mulai dari festival seni Melayu, pelestarian adat istiadat, hingga promosi budaya ke berbagai daerah di Indonesia.

Sinergi antara Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar RMRB menjadi kekuatan baru yang tidak hanya menyatukan visi, tetapi juga memperluas gerakan pelestarian budaya dengan pendekatan yang lebih energik, kreatif, dan relevan dengan generasi masa kini.

Langkah ini juga menjadi ajakan terbuka bagi generasi muda lainnya untuk turut ambil bagian dalam menjaga identitas budaya. Dengan mengedepankan nilai persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap budaya sendiri, gerakan ini diyakini mampu membawa budaya Melayu Riau bersinar di panggung nasional.

Dengan semangat yang terus menyala, Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar RMRB optimis bahwa budaya Melayu akan terus hidup, berkembang, dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia di masa depan.***

Kembali Terungkap Sabu Rp 72 Miliar Jaringan Malaysia – Riau Dikendalikan dari Lapas Rumbai

rmrbnews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman barang haram dalam jumlah fantastis.

Merespons informasi tersebut, Brigjen Eko bersama tim bergerak cepat melakukan pemantauan ketat di lokasi yang diduga menjadi jalur utama pengiriman pada Jumat malam, 10 April 2026.

“Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran,” kata Eko kepada awak media, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Eko, dari hasil pengejaran, total dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.

Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.

“Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu,” ujar Eko.

Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai atau Lapas Rumbai.

Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.

“Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut,” tutur Eko.

Selanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.

“Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar,” papar Eko.

Berdasarkan pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.**

 

 

 

Sinergi Lintas Instansi, Demi optimalisasi penerimaan obsen PKB dan BBNKB di Bapenda Kampar.

Kampar — media rmrbnews. Com Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dilakukan razia gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait di Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja, Polres Kampar, Bapenda Kampar, Bapenda Provinsi, serta Dinas Perhubungan Kampar.
Sebelum pelaksanaan razia, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, bersama Kasat Lantas Polres Kampar, Wulan Afdhalia, memberikan arahan kepada seluruh petugas yang terlibat. Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Kantor Bapenda Kampar pada Kamis (16/04/2026).

Dalam arahannya, disampaikan pentingnya pelaksanaan razia yang humanis, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Usai pelaksanaan apel dan pengarahan, razia gabungan dilaksanakan di Jalan Simpang Panca Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kontribusi pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Waduhh..! Edi Susanto Setdako Pekanbaru Diduga Abaikan Perwako 48/2025, Usia Kandidat Melampaui Tetap Divoting

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sehingga proses pemilihan tetap berlangsung meski terdapat kandidat yang diduga telah melampaui batas usia yang ditentukan.(15/04/2026).

Hal ini disampaikan salah seorang warga kepada sejumlah media pada, rabu (15/04/2026). Dimana pihak Panitia pemilihan RW 03 telah mengadakan rapat bersama yang dihadiri Lurah Tebing Tinggi Okura serta Kepala Biro Hukum Edi Susanto atas sanggahan warga terkait usia Kandidat Slamet Riyadi yang melampaui batas.

Kemudian dari musyawarah tersebut Edi Susanto mengarahkan agar dilakukan voting untuk menentukan bisa tau tidaknya pencalonan Slamet Riyadi menjadi kandidat RW 03.

“Kami menyayangkan keputusan Edi Susanto selaku Biro Hukum Setdako Pekanbaru yang tidak membatalkan pencalonan Slamet Riyadi karena usianya lebih 60 tahun, sesuai Perwako 48/2025).

Jadi untuk apa Perwako itu dibuat kalau diabaikan,” terang warga yang enggan menyebut namanya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penerapan regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama.

Sejumlah pihak menilai, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata lemahnya komitmen terhadap penegakan aturan. Biro Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap produk hukum daerah justru diduga tidak mengambil langkah tegas.

“Kalau aturan sudah jelas membatasi usia, maka tidak boleh ada kompromi. Ini bukan soal teknis, tapi soal integritas sistem,” ujar salah satu warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, diketahui proses voting yang tetap akan dilaksanakan besok tanggal 16 April 2026 dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Kandidat lain yang memenuhi syarat secara aturan berpotensi dirugikan akibat keputusan yang dianggap tidak berpihak pada regulasi.

Kondisi ini juga memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika aturan setingkat Perwako saja dapat diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum daerah bisa semakin tergerus.

Desakan demi desakan warga bermunculan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan terus menguat, termasuk kemungkinan pembatalan hasil voting jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Regulasi dibuat untuk ditaati, bukan untuk dinegosiasikan. Jika benar terjadi pembiaran, maka bukan hanya proses yang cacat, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto terkait dugaan tersebut saat dikonfirmasi media melalui whatssap nomer 08526368xxxx.***

Dua Panglima Madya Tameng Adat LAMR Kutuk Isu Pembekapan Peternakan Babi di Rumbai Barat

rmrnnews.com, PEKANBARU – Dua Panglima Madya Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid dan Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati, menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras beredarnya isu adanya oknum Panglima Laskar yang diduga membekingi aktivitas peternakan babi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Kelurahan Agro Wisata.

Hal tersebut disampaikan kepada media melalui sambungan telepon pada Rabu (15/4). Keduanya menegaskan, apabila isu tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencederai marwah serta nilai-nilai luhur budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat Riau.

Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid menegaskan bahwa adat Melayu memiliki landasan yang kuat dan tidak bisa ditawar dalam menjaga norma kehidupan masyarakat.

“Demi Allah, jika benar ada oknum yang mengatasnamakan panglima lalu membekingi kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai adat dan syariat, itu adalah perbuatan yang sangat kami kutuk. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga mencoreng marwah Melayu yang berpegang teguh pada prinsip adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah,” tegasnya.

Sementara itu, Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati turut menyampaikan bahwa Tameng Adat tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang merusak citra kelembagaan maupun nilai-nilai keislaman dalam kehidupan masyarakat Melayu.

“Kami menolak keras segala bentuk pembekapan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan nilai adat dan syariat. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik nama panglima atau lembaga adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terbukti, kami mendesak agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kedua Panglima Madya tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga marwah adat Melayu serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, sembari mendorong pihak berwenang untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.***

Kapolres Pelalawan Diminta Tindak Tegas Gudang Kayu Diduga Hasil ilegal Logging Milik “Taiseng” di Merbau

rmrbnews.com, PELALAWAN – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Dusun Merbau Sebrang, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menuai sorotan warga. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama “Taiseng”, yang diketahui berasal dari Pangkalan Panduk dan istrinya bernama “Desi”, diduga telah lama beroperasi di Jalan Lintas Bono, RT; 03 RW; 06, tidak jauh dari lapangan bola desa Merbau. Rabu (15/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut diduga menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari kawasan hutan di kecamatan teluk meranti tanpa dokumen resmi.Salah seorang warga dari desa merbau yang enggan/tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sering terlihat pada malam hingga dini hari.

“Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Truk-truk bermuatan kayu sering keluar masuk. Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap aparat benar-benar turun mengecek,” ujar seorang warga yang kepada awak media, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

Warga Resah, Dampak Lingkungan Mulai Terasa

Selain menimbulkan tanda tanya terkait legalitas kayu yang diolah, keberadaan gudang tersebut juga disebut-sebut dan diduga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan bisa membawa dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar merbau. Menurut keterangan warga merbau, aktivitas pembalakan liar dapat memicu berbagai kerusakan lingkungan seperti:

Kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa, Meningkatnya risiko banjir dan longsor, Rusaknya ekosistem alami, Menurunnya kualitas udara akibat aktivitas pengolahan kayu. Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya apabila aktivitas tersebut benar-benar berasal dari kayu hasil pembalakan liar.

“Kalau benar kayunya dari hutan yang ditebang sembarangan, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga untuk anak cucu nanti. Hutan rusak, lingkungan jadi korban,” ujarnya.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Warga berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan khusunya kepada bapak AKBP JOHN LOUIS LETEDARA S.I.K. sebagai kapolres pelalawan dan kepada bapak AKP Arinal Fajri, SH, sebagai kapolsek bunut agar dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar.

Ancaman Hukum ilegal Logging

Jika terbukti melakukan kegiatan pembalakan liar atau mengolah kayu tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diperkuat dalam regulasi kehutanan terbaru, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana:

“Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun

Denda minimal Rp;500 juta rupiah hingga maksimal Rp;10 miliar rupiah”

Aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan yang merugikan negara serta merusak keseimbangan lingkungan.

Dan Saat terakhir di konfirmasi melalui media lain pak Taiseng pemilik gudang itu justru mengelak dengan alasan kayu itu bukan dari hasil pembalakan liar tapi hasil dari stacking lahan masyarakat dan saat di tanya masalah izinnya dia bilang lengkap semuanya lengkap tapi tidak ada mengirimkan izin dokumen nya tersebut, padahal sudah jelas tim awak media sudah menelusuri lebih dalam dari masyarakat merbau yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini bahwasannya kayu-kayu tersebut di dapatkan dari daerah kawasan teluk meranti.

Media Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi warga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan agar informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar seorang warga lainnya.***

 

Tim Redaksi