DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (DPP Laskar RMRB) mengingatkan seluruh rumah sakit mitra dan perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) agar menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan Medical Check Up (MCU) pekerja serta tidak melakukan intervensi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah pekerja mitra PHR di berbagai distrik operasi yang mengaku merasa cemas terhadap proses pelaksanaan MCU.

Kekhawatiran tersebut, menurut mereka, bukan terletak pada program pemeriksaan kesehatan itu sendiri, melainkan adanya dugaan intervensi terhadap hasil pemeriksaan yang berpotensi berdampak pada status pekerjaan mereka.

Program MCU dinilai sebagai langkah penting untuk mendeteksi kondisi kesehatan pekerja sejak dini. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat praktik yang tidak sesuai dengan standar, maka hal tersebut dikhawatirkan dapat merugikan pekerja sekaligus mencederai tujuan utama program kesehatan kerja.

Berdasarkan informasi yang diterima media dan tim investigasi Laskar RMRB, dugaan tersebut disebut-sebut muncul di beberapa wilayah operasional PHR, baik di area utara maupun selatan.

Sejumlah pekerja mitra juga telah menyampaikan pengaduan mengenai pelaksanaan MCU yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius.

Terkait hal tersebut Ketua DPP Laskar RMRB, Akel Pernando, S.H., M.H., meminta PHR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit mitra maupun perusahaan kontraktor yang menangani pelaksanaan MCU pekerja.

“Program MCU merupakan instrumen penting untuk menjaga kesehatan pekerja. Jangan sampai ada pihak yang diduga mengintervensi hasil pemeriksaan sehingga merugikan karyawan. Jika memang ditemukan penyakit yang masih dapat ditangani, maka pekerja harus memperoleh pengobatan yang layak, bukan justru kehilangan pekerjaannya,” tegas Akel pada (30/07/2026).

Menurutnya, setiap hasil pemeriksaan kesehatan harus dibuat secara objektif, profesional, dan sesuai kondisi medis yang sebenarnya.

Apabila terdapat dugaan manipulasi atau intervensi terhadap dokumen kesehatan pekerja, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang pekerja mitra PHR yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah bekerja di sektor perminyakan selama puluhan tahun. Ia mengatakan bahwa berbagai risiko kesehatan yang dialaminya tidak terlepas dari lingkungan kerja yang selama ini dihadapi.

“Kami sudah puluhan tahun bekerja di industri minyak dan gas. Risiko paparan di lapangan tentu ada. Kalau memang sakit, kami berharap diberi kesempatan untuk berobat dan dipulihkan, bukan langsung dinilai tidak layak bekerja,” ujarnya.

Akel juga menegaskan bahwa pekerja yang mengalami gangguan kesehatan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan medis dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta perusahaan mengedepankan pembinaan dan pengobatan terhadap pekerja yang masih memungkinkan untuk kembali bekerja setelah menjalani perawatan.

Di akhir keterangannya, DPP Laskar RMRB mendesak PT Pertamina Hulu Rokan agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kontraktor dan rumah sakit mitra yang ditunjuk dalam penyelenggaraan MCU.

Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi prinsip utama agar hak-hak pekerja tetap terlindungi serta tidak muncul dugaan praktik yang merugikan karyawan.

DPP Laskar RMRB juga berharap apabila terdapat keberatan dari pekerja terhadap hasil MCU, tersedia mekanisme pemeriksaan ulang (second opinion) yang independen sehingga setiap keputusan terkait kesehatan pekerja benar-benar didasarkan pada fakta medis yang objektif.***

Tim

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Buka Peluang Integrasi Budaya Melayu di Lingkungan TNI Lewat Gerakan 10.080 Bertanjak

rmrbnews.com, PEKANBARU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 yang akan digelar pada 9–10 Agustus 2026 di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru. Dukungan tersebut mengemuka saat Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Brigjen TNI Rudi Hermawan, S.E., M.M., menerima audiensi panitia penyelenggara di Makodam XIX/Tuanku Tambusai, Jumat (31/7/2026).

Kasdam menerima rombongan mewakili Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Hadir dalam pertemuan itu Panglima BM LMB Nusantara Indra Gunawan, Ketua Laskar RMRB Riau Putra Rezeky, Sekretaris Afrizal, Dankoti BM LMB Nusantara Dt Uje, Ketua Panitia Tega Maulana, serta Bendahara Denis.

Dalam audiensi tersebut, panitia memaparkan kesiapan pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 yang mengusung target pemecahan Rekor MURI 10.080 Bertanjak sebagai gerakan budaya untuk memperkuat identitas nasional dan mempererat persatuan masyarakat.

Panglima BM LMB Nusantara, Indra Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan itu tidak sekadar mengejar rekor.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membangun kolaborasi antara pemerintah, TNI, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, generasi muda, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga warisan budaya Indonesia. Budaya adalah perekat persatuan bangsa dan menjadi bagian dari ketahanan nasional,” ujarnya.

Menanggapi paparan tersebut, Brigjen TNI Rudi Hermawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelestarian budaya Melayu yang dinilai sejalan dengan semangat kebangsaan.

“Kodam XIX/Tuanku Tambusai pada prinsipnya mendukung kegiatan pelestarian budaya yang mampu memperkuat persatuan bangsa melalui Kenduri Akbar ini. Gagasan tersebut akan kami sampaikan kepada Bapak Pangdam sebagai bahan pertimbangan agar penggunaan tanjak dapat diterapkan pada kegiatan-kegiatan tertentu di lingkungan Kodam XIX/Tuanku Tambusai sesuai kebijakan pimpinan,” katanya.

Ketua Laskar RMRB Riau, Putra Rezeky, turut mengapresiasi sambutan hangat jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Menurutnya, sinergi TNI dan masyarakat menjadi modal penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat karakter bangsa.

Panitia juga mengungkapkan rencana prosesi pemasangan tanjak kepada Pangdam dan Kasdam XIX/Tuanku Tambusai sebagai bentuk penghormatan masyarakat adat Melayu Riau.

Momentum tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan TNI dengan masyarakat serta menguatkan komitmen bersama dalam melestarikan budaya Nusantara sebagai bagian dari jati diri bangsa (pendam19)

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022

BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial T.F. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR, S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Duga Kebal Hukum : Kebun Sawit 1000 Hektare  di Kawasan Hutan Tanpa Izin Milik Gilbert di Dumai Jadi Sorotan.

rmrbnews.com, DUMAI – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan optimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga masih melakukan penindakan secara tebang pilih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkebunan kelapa sawit milik seorang bernama Gilbert yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (29/07/2026), perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 1.000 hektare yang tersebar di dua lokasi di Jalan M. Yusuf RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Tim investigasi media ini menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara, tepatnya pada zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun, lahan tersebut diduga belum memiliki izin resmi pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum mengantongi izin kawasan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu tim Satgas Garuda sempat melakukan survei di area tersebut.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai sekaligus Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran.

Beliau menambahkan saat di wawancara tim media ini jika pihak APH atau Satgas PKH Daerah Riau tidak melakukan penindakan terhadap perusahaan kebun sawit yang di duga tidak ada perizinan kawasan tersebut,ia bahkan akan mengarahkan warga Masyarakat sekitar untuk melakukan aksi demo dan memblokade jalan keluar di Jl M.Yusuf  ujarnya.

“Tim kami dari LKLH sudah turun ke lapangan. Salah satu temuan kami adalah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin kawasan dari Kementerian Kehutanan, padahal lokasi tersebut termasuk zona HP dan HPK,” ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya perkebunan milik Gilbert, sejumlah kebun sawit lain di wilayah tersebut juga diduga belum memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut, Ahmad Rajali HS menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan nomor yang dihubungi tidak aktif.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

 

 

Laskar RMRB Soroti Transparansi Dana CSR di Riau: Desak Pemprov Riau Buka Data Realisasi dan Perkuat Pengawasan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyoroti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh ribuan perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah agar membuka data realisasi program CSR kepada publik sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.

Sorotan itu berangkat dari data SEPAT Provinsi Riau yang mencatat terdapat 13.679 unit industri, terdiri atas 13.277 industri kecil, 221 industri menengah, dan 181 industri besar. Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan dari sektor perbankan, rumah sakit, hotel, perkebunan, migas, telekomunikasi, pusat perbelanjaan, kontraktor, transportasi, logistik, asuransi, dan berbagai sektor usaha lainnya yang juga menjalankan program CSR/TJSL.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Laskar RMRB Akel Pernando, SH, MH kepada media pada selasa (28/07/2026) menurutnya dengan ribuan perusahaan yang beroperasi di Riau, potensi dana CSR yang beredar setiap tahunnya diperkirakan sangat besar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana tersebut telah dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat tidak meminta belas kasihan dari perusahaan. Masyarakat hanya menginginkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian bahwa keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau,” tegas nya.

Laskar RMRB menegaskan bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bukan sekadar program sukarela, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi perseroan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana substansinya dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perseroan yang wajib melaksanakan TJSL dan tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun undang-undang tersebut tidak mengatur pidana secara khusus terhadap pelanggaran CSR, perusahaan tetap dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi sektoral yang mengatur bidang usahanya, mulai dari peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan perizinan apabila diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan CSR ditemukan dugaan penyalahgunaan dana, laporan fiktif, tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Ketum Laskar RMRB Akel Pernando, SH, MH menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada pemerintah sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR/TJSL di daerah.

Karena itu, Laskar RMRB mendesak Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota untuk segera:
• Membangun sistem pendataan seluruh program CSR/TJSL yang dilaksanakan perusahaan di Provinsi Riau.
• Menyediakan portal informasi publik yang memuat perusahaan pelaksana CSR, jenis program, lokasi kegiatan, serta penerima manfaat.
• Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan CSR.
Mengintegrasikan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah agar manfaatnya lebih tepat sasaran.
• Menyampaikan laporan pelaksanaan CSR secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Laskar RMRB juga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai penting untuk dijawab secara terbuka oleh pemerintah maupun dunia usaha, di antaranya:

• Berapa total realisasi dana CSR yang disalurkan setiap tahun di Provinsi Riau?
• Perusahaan mana saja yang telah melaksanakan kewajiban CSR/TJSL?
• Program apa saja yang telah dijalankan?
• Siapa saja penerima manfaatnya?
• Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan CSR?
• Di mana masyarakat dapat mengakses laporan realisasi dan evaluasi program tersebut?

Menurut Laskar RMRB, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan CSR bukan untuk menyudutkan dunia usaha, melainkan membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa manfaat keberadaan ribuan perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Sudah saatnya pengelolaan CSR di Provinsi Riau dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara pengawasan yang baik akan memastikan program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tutup Akel.**

 

Catatan Redaksi:
Data jumlah industri dalam pemberitaan ini mengacu pada data SEPAT Provinsi Riau. Penyebutan potensi dana CSR merupakan gambaran umum berdasarkan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau dan bukan merupakan data resmi realisasi penyaluran CSR/TJSL.

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Kampar –media rmrb Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Syukri, menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar melalui media online dan media sosial TikTok terkait dugaan pungutan parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota.

Dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026), Sukri menyampaikan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan UPT Perparkiran Dishub Kampar.

Berdasarkan hasil pengecekan, pelaksanaan parkir di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar disebut dipungut oleh seseorang yang dikenal dengan nama Toke dengan koordinator Doni Unto. Sementara di lingkungan UPT Samsat Dispenda Riau, pungutan parkir dilakukan oleh Bambang dengan koordinator yang sama.

Menurut Syukri, berdasarkan data dan hasil pemantauan petugas di lapangan, bahwa pengelolaan parkir di areal dimaksud bukan bagian dari kerjasama dengan Dinas Perhubungan (illegal)

Meski demikian, Dishub Kampar menemukan bahwa petugas parkir tersebut tidak menggunakan atribut resmi Dinas Perhubungan, seperti rompi, kartu identitas (ID Card), maupun karcis parkir.

Selain itu, Dishub Kampar juga menyatakan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Toke maupun Bambang tidak terdaftar sebagai pengelola resmi atau tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, UPT Perparkiran Dishub Kampar menyampaikan bahwa lokasi pelayanan publik seperti Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar maupun UPT Samsat Dispenda Riau merupakan fasilitas umum yang termasuk kawasan bebas retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat (4), dijelaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan parkir pada fasilitas umum yang tidak dikenakan retribusi.

Atas dasar itu, Dishub Kampar menegaskan bahwa aktivitas pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun kerja sama resmi dengan pemerintah merupakan kegiatan yang tidak sah.

UPT Perparkiran juga telah meminta agar pihak yang melakukan pungutan tidak lagi menarik uang parkir dari masyarakat di kawasan pelayanan publik, khususnya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dan UPT Samsat Dispenda Riau.

Selain memberikan pembinaan, Dishub Kampar menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap persoalan pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dishub Kampar mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila masih ditemukan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum di fasilitas umum, sehingga dapat segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Sarat Kejanggalan, SK CPCL Plasma BBDM Tuai Sorotan: Masyarakat Desak Audit Total dan Transparan

BENGKALIS- BUKIT BATU – Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Peserta Program Kemitraan PT Surya Dumai Agrindo bersama Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat dugaan berbagai kejanggalan dalam daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang tercantum dalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak dilakukan audit secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan seluruh penerima telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang beredar, SK tersebut menetapkan sekitar 855 peserta dengan total luas lahan plasma mencapai sekitar 1.689,5 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sebagian data penerima, muncul sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Beberapa dugaan yang menjadi sorotan di antaranya adanya nama yang tercantum lebih dari satu kali, dugaan satu keluarga atau satu Kartu Keluarga menerima lebih dari satu bidang lahan, hingga penerima yang diduga berasal dari luar wilayah terdampak bahkan dari luar Provinsi Riau.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan nama kepala desa maupun perangkat desa yang masuk dalam daftar penerima manfaat, serta proses penetapan CPCL yang dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam daftar yang beredar, juga ditemukan sejumlah nama yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Batam, Jakarta Selatan, dan daerah lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan peserta, mekanisme verifikasi, serta validasi data sebelum SK diterbitkan.

Masyarakat Berharap Audit Dilakukan Secara Menyeluruh

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis, Afrizal, A.Md.CPLA, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami tidak akan pernah tinggal diam. Jika ditemukan penyimpangan dalam SK CPCL ini, kami akan membongkarnya kepada publik dan mendorong audit independen. Tidak boleh ada hak masyarakat dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Afrizal.

Menurutnya, program plasma merupakan hak masyarakat yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses penetapan CPCL perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Afrizal juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan tersebut. Ia berharap masyarakat lebih jeli dan kritis karena program plasma pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan memiliki kondisi ekonomi yang lemah.

“Program plasma ini merupakan hak masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Saya berharap masyarakat ikut mengawasi. Jangan sampai hak masyarakat yang ekonominya lemah dan terdampak justru beralih kepada pihak yang tidak semestinya,” ujarnya.

Soroti Sikap Sejumlah Pihak

Afrizal turut menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menilai pemerintah di tingkat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

“Sebagai pemimpin di wilayahnya, kami berharap pemerintah kecamatan hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam penetapan CPCL, seharusnya hal itu menjadi perhatian bersama untuk ditelusuri, bukan justru dibiarkan,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta tokoh masyarakat turut menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat semestinya menjadi perhatian bersama dan tidak dibiarkan berlalu tanpa pengawasan.

“Kami berharap seluruh elemen, termasuk LSM, media, dan tokoh masyarakat, ikut mengawal persoalan ini secara objektif. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu dikawal bersama agar tercipta transparansi dan kepastian hukum,” tambahnya.

Audit Dinilai Menjadi Solusi

Afrizal menegaskan bahwa dorongan untuk melakukan audit menyeluruh bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses penetapan CPCL dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur, maka hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut, termasuk melakukan pencocokan data administrasi, domisili penerima, status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa seluruh penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), maupun PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggaran Pembentukan Paskibraka Kesbangpol Bengkalis Capai Rp2,9 Miliar, Publik Dorong Penjelasan Rinci

BENGKALIS – Alokasi anggaran untuk sub kegiatan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu pos yang menarik perhatian dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen LKjIP, sub kegiatan Pembentukan Paskibraka memperoleh alokasi anggaran setelah perubahan sebesar sekitar Rp2,92 miliar. Nilai tersebut merupakan salah satu alokasi terbesar di antara sub kegiatan dalam Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang mendorong adanya penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Selain besarnya anggaran Paskibraka, hasil telaah terhadap LKjIP Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 juga menemukan sejumlah hal yang dinilai layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Salah satunya adalah adanya program yang tercantum dua kali pada Ringkasan Eksekutif, yakni Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, dengan pagu anggaran, realisasi, dan persentase serapan yang sama persis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebelum ditetapkan sebagai laporan resmi pemerintah.

Selain itu, dokumen LKjIP juga menunjukkan bahwa Program Ketahanan Ekonomi hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar 67,95 persen, atau sekitar Rp175 juta dari pagu Rp258 juta. Rendahnya tingkat serapan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran program.

Khusus terhadap anggaran Pembentukan Paskibraka, publik berharap Kesbangpol Kabupaten Bengkalis dapat menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting, antara lain:

Berapa jumlah peserta Paskibraka yang mengikuti kegiatan Tahun 2025.

Bagaimana rincian penggunaan anggaran sekitar Rp2,92 miliar, termasuk belanja pendidikan dan pelatihan, akomodasi, konsumsi, perlengkapan, seragam, transportasi, honorarium pelatih maupun narasumber, serta kebutuhan operasional lainnya.

Berapa rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk setiap peserta.

Apakah penyusunan anggaran telah mengacu pada standar biaya yang berlaku.

Bagaimana perbandingan anggaran tersebut dengan pelaksanaan kegiatan Paskibraka di kabupaten atau kota lain yang memiliki jumlah peserta relatif sama.

Permintaan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan dana publik tersebut.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa dokumen LKjIP seharusnya tidak hanya memuat besaran anggaran dan tingkat realisasi, tetapi juga mampu menjelaskan hubungan antara anggaran yang digunakan dengan hasil atau manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis terkait besarnya anggaran Pembentukan Paskibraka maupun sejumlah temuan dalam dokumen LKjIP Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua PAC LASKAR RMRB Dumai Timur Telah di Kukuhkan Kepengurusan Baru

DUMAI – Keberadaan LSM Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (Laskar RMRB), Semakin hari mengembangkan sayap kepengurusannya di setiap kecamatan di kota Dumai,ketua Pengurus PAC Laskar RMRB Dumai Timur saat ini telah di Nakhodai Saudara HENGKI MARTA.Minggu,26/07/2026

Ketua PAC terpilh Berharap dengan hadirnyà Laskar RMRB di kota Dumai, Bisa bersama-sama membangun kota dumai serta dapat bersinergi dengan pemko Dumai,Laskar RMRB ini hadir di tengah masyarakat dan bisa di terima segala kalangan,harapnya. 

Mudah2an bisa menjalin kerja sama di segala bidang sesui AD/ART Laskar RMRB,di antaranya Advokasi Masyarakat di bidang Agraria/pertanahan dan advokasi ketenagakerjaan ,kebudayaan, pendidikan serta di bidang keagamaan.lanjutnya.

Pembentukan pegurus PAC dan Ranting di seluruh kota dumai akan menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh anggota dan pengurus Laskar RMRB kota Dumai.

Senada juga di sampaikan ketua DPC Laskar RMRB Kota dumai Ahmad Rajali HS kemarin,Ia menyampaikan dalam arahannya kepada seluruh pengurus dan Anggota harus sama-sama membesarkan organisasi ini,ujarnya.

Lanjut Arahan ketua DPC tersebut, Laskar RMRB kota dumai berharap bisa di terima masyarakat luas khusus di kota Dumai,jangan ada oknum oknum Laskar yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta merugikan warga Masyarakat, harapnya.

Ia juga menyampaikan kita akan menjalin kerja sama dengan pemko Dumai dan seluruh ormas dan Lembaga – lembaga lain yang ada di kota dumai,tutupnya.

TIM

Silaturahmi dengan PWI Pelalawan, Kejari Tekankan Pemberitaan Berimbang dan Keterbukaan Penanganan Perkara

rmrbnews.com, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersama jajaran bersilaturahmi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan dalam upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan insan pers. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut menjadi momentum untuk membangun kesamaan persepsi terkait penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, , Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar media massa terus menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Ia mengakui, audiensi dengan PWI Pelalawan baru dapat terlaksana saat ini karena padatnya aktivitas dan tugas di lingkungan Kejaksaan.

“Baru kali ini kami bisa bersilaturahmi dan beraudiensi dengan PWI karena kesibukan pekerjaan. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin baik,” ujarnya.

Kajari juga menegaskan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan dimaksudkan untuk membatasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial maupun menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan hak seseorang selama proses hukum berlangsung, terutama terkait asas praduga tak bersalah.

“KUHP yang baru bukan untuk membatasi media. Namun, dalam pemberitaan hendaknya tidak mempublikasikan seseorang sebagai pelaku apabila statusnya masih sebatas dugaan atau tersangka. Penyebutan bersalah dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga memaparkan mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara yang ditangani memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas, termasuk perkara yang dihentikan, dilimpahkan ke instansi lain, maupun perkara yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, seluruh perkembangan perkara yang masih berjalan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan sebagai bentuk pengawasan internal.

“Yang jelas, seluruh penanganan perkara saat ini sudah melalui sistem. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun dihentikan tanpa mekanisme yang jelas. Semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan, Samsul, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Kejari Pelalawan yang bertepatan dengan semangat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Ia mengatakan komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Pelalawan dengan PWI selama ini telah terjalin dengan baik dan diharapkan semakin ditingkatkan di masa mendatang.

“Selama ini komunikasi dan kolaborasi sudah berjalan baik. Ke depan tentu kita harapkan semakin erat sehingga silaturahmi tetap terjaga,” katanya.

Menurut Samsul, PWI Pelalawan berkomitmen menjadikan organisasi wartawan yang profesional. Karena itu, setiap anggota PWI dituntut menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Yang disajikan kepada masyarakat harus berimbang dan profesional, apalagi wartawan PWI telah melalui berbagai tahapan uji kompetensi. Profesionalisme harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara insan pers dan aparat penegak hukum akan membangun hubungan emosional yang positif tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.

“Kalau komunikasi sudah terjalin dengan baik, maka akan terbangun hubungan emosional yang baik pula. Ini tentu akan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Samsul juga mengingatkan bahwa wartawan, khususnya anggota PWI, wajib berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak. Dengan demikian, hak-hak anak tetap terlindungi dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang beretika.

Pertemuan diakhiri dengan diskusi santai mengenai berbagai isu penegakan hukum dan dunia jurnalistik, sekaligus memperkuat komitmen Kejari Pelalawan dan PWI Pelalawan untuk terus menjalin komunikasi yang terbuka, membangun kolaborasi yang sehat, serta menghadirkan informasi yang objektif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)