Rp.6,14 Miliar untuk Internet SPBE Bengkalis: Siapa Penyedianya dan ke Mana Layanan Mengalir ?

BENGKALIS — Anggaran penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp.6.142.192.135 pada tahun anggaran 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis melalui subkegiatan “Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE.” Lokasi kegiatan bahkan dicantumkan mencakup Kabupaten Bengkalis, seluruh kecamatan serta seluruh kelurahan/desa.

Nilainya bukan angka kecil.Dalam DPA yang sama, total Program Pengelolaan Aplikasi Informatika tercatat Rp.7.477.977.135. Dengan demikian, anggaran akses internet tersebut mencapai sekitar 82,1 persen dari keseluruhan program.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa uang yang dianggarkan.

Apa yang dibeli dengan uang sebesar itu?

Dari DPA yang diperiksa, belum terlihat rincian mengenai jumlah titik layanan internet, kapasitas bandwidth setiap titik, harga per titik, maupun nama penyedia layanan.

Padahal, LAKIP Diskominfotik Bengkalis menyebut salah satu upaya dalam meningkatkan penyelenggaraan SPBE adalah meningkatkan konektivitas jaringan internet terintegrasi ke seluruh perangkat daerah, kecamatan dan unit pelayanan teknis bersifat khusus.

Artinya, ada klaim mengenai cakupan layanan yang luas.

Namun, publik membutuhkan angka yang lebih konkret.

Berapa sebenarnya titik internet yang dilayani?

Jika misalnya layanan diberikan kepada puluhan atau ratusan titik, berapa biaya per titik setiap bulan? Berapa bandwidth yang diterima masing-masing kantor? Apakah seluruh titik aktif sepanjang tahun?

Pertanyaan lain menyentuh kualitas.

Apakah kontrak menetapkan Service Level Agreement (SLA)? Berapa uptime yang wajib diberikan penyedia? Bagaimana pemerintah mencatat gangguan? Apakah ada pemotongan pembayaran atau denda jika layanan tidak memenuhi standar?

Sebab, pembayaran layanan internet seharusnya tidak hanya dilihat dari tersedianya kontrak. Harus dapat diuji apakah layanan yang dibayar benar-benar tersedia dan sesuai spesifikasi.

Menariknya, dalam LAKIP 2025, Diskominfotik mencatat Indeks SPBE Bengkalis mencapai 3,01, melampaui target 2,88 atau 104,51 persen.

Tetapi angka indeks tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa belanja internet Rp.6,14 miliar telah efektif.

Indeks SPBE merupakan indikator yang lebih luas. Karena itu, hubungan antara peningkatan indeks dengan belanja internet harus dibuktikan melalui output yang terukur: jumlah titik, kapasitas, uptime, kualitas layanan dan tingkat pemanfaatannya.

LAKIP juga mencatat anggaran yang dikaitkan dengan sasaran SPBE sebesar Rp.10,143 miliar, dengan realisasi Rp.9,462 miliar atau 93,28 persen.

Di sinilah pertanggungjawaban anggaran menjadi penting.

Siapa penyedia internet Rp.6,14 miliar tersebut?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa titik yang dilayani?

Berapa bandwidth setiap titik?

Dan apakah pemerintah pernah memberikan sanksi atau denda karena layanan tidak memenuhi SLA?

Semua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari DPA dan LAKIP.

Karena itu, dokumen berikutnya yang perlu dibuka adalah RUP/SIRUP, dokumen pengadaan, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, daftar titik layanan, laporan monitoring, BAST, invoice hingga bukti pembayaran.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan hanya dari besarnya anggaran.

Namun, semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri hingga menjadi layanan yang benar-benar diterima pemerintah dan masyarakat.

Kini bola berada di tangan Diskominfotik Bengkalis:

Rp,.6,14 miliar itu sebenarnya membeli berapa banyak internet?

HUT RI ke-81, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning

BENGKALIS –, Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 Republik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis menggelar aksi kepedulian sosial

Kegiatan bakti sosial dan doa bersama ini dilaksanakan di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning pada Kamis 27 Agustus 2026.

Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, aksi kemanusiaan itu menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar kantor.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bea Cukai Bengkalis menyalurkan paket bantuan pokok kepada 35 warga penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian nyata.

Selain penyaluran bantuan, acara juga diisi dengan kegiatan doa bersama. Momentum ini digunakan untuk memohon keselamatan, keberkahan, serta kelancaran tugas negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa, sekaligus mendoakan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya di wilayah Sungai Pakning.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari komitmen Bea Cukai untuk terus hadir dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, semangat kemerdekaan ke-81 RI harus dimaknai dengan memperkuat sinergi, kepedulian terhadap sesama, serta menjaga hubungan silaturahmi yang harmonis antara instansi pemerintah dan warga sekitar.

Melalui bakti sosial dan doa bersama ini, Bea Cukai Bengkalis berharap dapat sedikit meringankan beban ekonomi warga sekaligus memperkokoh kedekatan dengan masyarakat di wilayah kerja mereka.

Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan.

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Buka Peluang Integrasi Budaya Melayu di Lingkungan TNI Lewat Gerakan 10.080 Bertanjak

rmrbnews.com, PEKANBARU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 yang akan digelar pada 9–10 Agustus 2026 di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru. Dukungan tersebut mengemuka saat Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Brigjen TNI Rudi Hermawan, S.E., M.M., menerima audiensi panitia penyelenggara di Makodam XIX/Tuanku Tambusai, Jumat (31/7/2026).

Kasdam menerima rombongan mewakili Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Hadir dalam pertemuan itu Panglima BM LMB Nusantara Indra Gunawan, Ketua Laskar RMRB Riau Putra Rezeky, Sekretaris Afrizal, Dankoti BM LMB Nusantara Dt Uje, Ketua Panitia Tega Maulana, serta Bendahara Denis.

Dalam audiensi tersebut, panitia memaparkan kesiapan pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 yang mengusung target pemecahan Rekor MURI 10.080 Bertanjak sebagai gerakan budaya untuk memperkuat identitas nasional dan mempererat persatuan masyarakat.

Panglima BM LMB Nusantara, Indra Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan itu tidak sekadar mengejar rekor.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membangun kolaborasi antara pemerintah, TNI, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, generasi muda, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga warisan budaya Indonesia. Budaya adalah perekat persatuan bangsa dan menjadi bagian dari ketahanan nasional,” ujarnya.

Menanggapi paparan tersebut, Brigjen TNI Rudi Hermawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelestarian budaya Melayu yang dinilai sejalan dengan semangat kebangsaan.

“Kodam XIX/Tuanku Tambusai pada prinsipnya mendukung kegiatan pelestarian budaya yang mampu memperkuat persatuan bangsa melalui Kenduri Akbar ini. Gagasan tersebut akan kami sampaikan kepada Bapak Pangdam sebagai bahan pertimbangan agar penggunaan tanjak dapat diterapkan pada kegiatan-kegiatan tertentu di lingkungan Kodam XIX/Tuanku Tambusai sesuai kebijakan pimpinan,” katanya.

Ketua Laskar RMRB Riau, Putra Rezeky, turut mengapresiasi sambutan hangat jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Menurutnya, sinergi TNI dan masyarakat menjadi modal penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat karakter bangsa.

Panitia juga mengungkapkan rencana prosesi pemasangan tanjak kepada Pangdam dan Kasdam XIX/Tuanku Tambusai sebagai bentuk penghormatan masyarakat adat Melayu Riau.

Momentum tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan TNI dengan masyarakat serta menguatkan komitmen bersama dalam melestarikan budaya Nusantara sebagai bagian dari jati diri bangsa (pendam19)

Polisi Amankan Pelaku Narkotika di Kuala Alam, Temukan Sabu Saat Pengembangan di Penebal

BENGKALIS –  Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.