KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau mengungkap kasus perusakan hutan mangrove dan aktivitas bisnis arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep Green Policing.

Fuad menyebut langkah tegas yang diambil jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup telah menjadi bagian penting dalam agenda penegakan hukum.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Green Policing bukan sekadar slogan. Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam melindungi lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merusak ekosistem,” ujar Fuad, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, kasus perusakan mangrove di Kepulauan Meranti tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum lingkungan, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih luas, termasuk perlindungan wilayah pesisir dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ia menjelaskan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami garis pantai dari ancaman abrasi, intrusi air laut, serta kerusakan ekosistem pesisir. Oleh karena itu, kerusakan mangrove harus dipandang sebagai persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap ketahanan wilayah.

“Riau memiliki kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar yang sangat penting. Jika mangrove rusak secara masif, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan wilayah pesisir. Menjaga mangrove sama artinya dengan menjaga kedaulatan bangsa,” tegasnya.

Fuad juga mengapresiasi keberanian aparat kepolisian dalam membongkar praktik yang diduga telah berlangsung dalam waktu lama. Ia menilai langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan lingkungan kini diperlakukan sebagai tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kejahatan lingkungan sering dianggap tidak memiliki korban secara langsung. Padahal dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem, ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir, hingga hilangnya benteng alami yang melindungi wilayah negara,” katanya.

Karena itu, KNPI Riau menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Polda Riau dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.

Fuad berharap keberhasilan pengungkapan kasus di Kepulauan Meranti dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Apa yang dilakukan Polda Riau hari ini bukan hanya menyelamatkan hutan mangrove, tetapi juga menjaga masa depan kawasan pesisir Riau dan generasi yang akan datang,” tutupnya.

KNPI Riau, Fuad Santoso, Polda Riau, Herry Heryawan, Green Policing, Mangrove Meranti

Nasib Guru PNS Disabilitas Diduga Diabaikan, Laskar RMRB Minta Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Disdik dan BKPSDM

rmrbnews.com, TEMBILAHAN – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu meminta perhatian serius Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H. Herman terkait dugaan pengabaian hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) penyandang disabilitas yang hingga kini belum menerima hak-haknya berupa gaji, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR), dan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan, BKPSDM Inhil.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky,S.Pd.I kepada sejumlah media, jumat (29/05/2026) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap hak-hak pegawai berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi dari pemerintah daerah.

Menurut informasi yang diterima Laskar RMRB, PNS berinisial AF bertugas sebagai Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Pelangiran Indragiri Hilir tersebut tidak dapat menjalankan aktivitas kerja secara normal dikarenakan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.

Yang bersangkutan juga telah mengajukan permohonan mutasi atau penempatan kerja yang lebih sesuai dengan kondisi kesehatannya, berdasarkan Surat Rekomendasi Kesehatan dari RSUD dan Dinas Kesehatan, serta didukung oleh Kepala SMP 1 Pelangiran.

Namun hingga saat ini, proses pengajuan mutasi tersebut diduga tidak mendapat tindak lanjut serius dari pihak Dinas Pendidikan, sehingga terjadinya ketidakpastian yang berkepanjangan.

Akibat belum adanya kepastian penempatan kerja yang sesuai, PNS tersebut disebut mengalami ketidakhadiran kerja yang kemudian berdampak pada penghentian pembayaran hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan.

Laskar RMRB menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi kedisiplinan ASN, melainkan harus dilihat dari aspek kemanusiaan, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta kewajiban negara dalam memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi setiap pegawai negeri.

“Kami meminta Bupati Inhil segera turun tangan dan memerintahkan OPD terkait agar persoalan ini diselesaikan secara bijaksana dan manusiawi. Jangan sampai seorang PNS disabilitas kehilangan hak hidupnya hanya karena proses birokrasi yang lamban.

Kami selaku organisasi asli daerah Riau secara tegas menyatakan akan terus mengawal perkara ini, hingga kebenaran bisa ditegakkan dan AF mendapatkan kembali hak-haknya,” tegas Putra yang diketahui sebagai aktivis dunia pendidikan.

Selain meminta perhatian kepala daerah, Laskar RMRB juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan ASN dengan kondisi kesehatan khusus di lingkungan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

Langkah-Langkah yang Akan Ditempuh Laskar RMRB dalam upaya memperjuangkan hak PNS tersebut, di antaranya :
Mengirimkan surat resmi kepada Bupati Indragiri Hilir guna meminta perlindungan dan penyelesaian persoalan secara adil.
Menyampaikan laporan kepada Komisi I DPRD Inhil.

Melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk meminta penjelasan terkait penghentian hak-hak PNS tersebut.

Mengawal proses pengajuan mutasi atau penempatan kerja yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik yang bersangkutan.

Meminta pemeriksaan serta evaluasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan ASN penyandang disabilitas.
Melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga pengawas pelayanan publik apabila tidak ada penyelesaian dari pemerintah daerah.

Memberikan pendampingan hukum dan advokasi kemanusiaan terhadap PNS yang bersangkutan.

Mengajak organisasi masyarakat, termasuk Laskar – laskar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan pegiat disabilitas untuk turut mengawal perlindungan hak ASN penyandang disabilitas.

Senada dengan itu Gina yang merupakan orang tua dari PNS AF mengungkapkan kekecewaannya atas proses sidang yang digelar pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil yang diduga tidak profesional karena adanya intimidasi verbal, menolak orang tua mendampingi mengurus administrasi sementara kondisi AF dalam keadaan depresi.

“Kami menyayangkan pada saat sidang saya dilarang mendampingi anak saya yang notabene tanganya tidak sempurna, dan kondisinya juga depresi, semua lengkap surat – surat dan bukti – buktinya.
Dan hingga saat ini kami belum mendapatkan ketidak kepastian keputusan,” ungkapnya.

Laskar RMRB mewakili PNS AF serta orang tuanya berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar hak-hak PNS tersebut dapat dipulihkan, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh aparatur tanpa diskriminasi.***

Polisi Amankan Pelaku Narkotika di Kuala Alam, Temukan Sabu Saat Pengembangan di Penebal

BENGKALIS –  Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Pengedar Sabu di Pematang Pudu Mandau Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Rumah

BENGKALIS-MANDAU- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta satu alat hisap atau bong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika di Air Putih, Empat Orang Diamankan

BENGKALIS-  — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 17.25 WIB di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Sat Intelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A (37), Y (48), dan S (47). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, tiga unit handphone android, satu kaca pyrex, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku I di kediamannya sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

BENGKALIS-MANDAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

BENGKALIS-MANDAU-SuaraXPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Mandau Kelola Lahan Jagung Program 1 Juta Hektar

BENGKALIS – MANDAU –  Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau terus aktif mendorong pengelolaan lahan produktif untuk program Gerakan Penanaman Jagung seluas 1 juta hektar bersama Polri.

Kegiatan pengelolaan lahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Karya RT 04 RW 02 Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah turun langsung melakukan pengecekan serta pendampingan terhadap pengelolaan lahan jagung yang dikelola oleh BUMDes Bathin Betuah bersama masyarakat setempat.

Adapun luas lahan yang dipersiapkan mencapai 29 hektar, dengan rincian 7,5 hektar telah ditanami jagung pipil merek Pioneer P32 Singa dan 21,5 hektar lainnya dalam tahap pengelolaan untuk penanaman berikutnya.

Program ini melibatkan sinergi antara Polri, Pemerintah Desa, BUMDes, dan masyarakat sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Selain itu, Polsek Mandau juga membantu pengondisian penggunaan alat pertanian guna mempercepat proses pengolahan lahan dan penanaman jagung.

Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas lahan masyarakat melalui pola tanam tumpang sari.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung yang telah ditanam sebelumnya terlihat tumbuh dengan baik dan diharapkan mampu memberikan hasil panen maksimal bagi masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Cegah Karhutla di Pelalawan, PT Musim Mas Sinergi Libatkan TNI-Polri Wujudkan Masyarakat Bebas Api

rmrbnews.com, PELALAWAN – PT Musim Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar pelatihan terpadu di wilayah Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran lahan di wilayah Riau.

Pelatihan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta melibatkan tim pemadam kebakaran perusahaan dan masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Pangkalan Lesung Abdul Ghafur SH, Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto SE, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH yang diwakili Kanit Samapta AKP Haris beserta anggota, Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok SH yang diwakili Aiptu D Hutapea, unsur Koramil 04/Pangkalan Kuras, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Disbunnak, Dinas Damkar dan Penyelamatan, serta para kepala desa dan lurah di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain aparat pemerintah dan keamanan, kegiatan ini juga melibatkan kelompok Masyarakat Bebas Api (MBA) dari desa dan kelurahan sekitar perusahaan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi ancaman karhutla.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait pencegahan dini kebakaran, teknik penanganan titik api, penggunaan peralatan pemadam kebakaran, hingga simulasi penanggulangan kebakaran langsung di lapangan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan praktik lapangan guna memastikan seluruh peserta memahami prosedur penanganan karhutla secara cepat dan tepat.

Manager Humas Musim Mas, Malinton H Purba SH, mengatakan pelatihan ini merupakan agenda rutin perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan memperkuat sinergi lintas sektor menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat semakin siap, sigap, dan solid dalam menghadapi potensi karhutla sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh program Green Policing yang digagas Polda Riau dalam upaya pencegahan karhutla.
Camat Pangkalan Lesung Abdul Ghafur SH memberikan apresiasi kepada PT Musim Mas atas konsistensinya menggelar pelatihan karhutla secara berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi musim kemarau.

“Kami berharap melalui pelatihan ini seluruh unsur, baik pemerintah, perusahaan, aparat keamanan maupun masyarakat dapat terus meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” ujar Abdul Ghafur.

Hal senada disampaikan Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto SE yang menilai penanganan karhutla tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Ia mengapresiasi langkah PT Musim Mas yang terus membangun kolaborasi bersama pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi lapangan.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Samapta AKP Haris menjelaskan upaya kepolisian dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga memaparkan penggunaan aplikasi pemantauan hotspot untuk mendeteksi titik api di wilayah Provinsi Riau.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan simulasi penanggulangan kebakaran di lapangan sebagai simbol sinergi bersama menjaga Pelalawan tetap aman dari ancaman karhutla.****

Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar

Kampar – Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.

“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.

“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.

Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.

Pimpinan Redaksi media KamparBersatu.com turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Pimred KamparBersatu.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

 

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.

Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Diduga Mantan Pedagang Ikan asin Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar

Kampar – media rmrb Sejumlah pimpinan media di Kabupaten Kampar menyayangkan munculnya sosok yang belakangan ini dinilai terlalu jauh mengkritik Pemerintah Daerah dan DPRD Kampar terkait anggaran publikasi media. Sosok tersebut bahkan disebut-sebut merupakan mantan pedagang ikan sarden di pasar pagi yang kini dinilai “sok hebat” mengatur urusan daerah.

“Kami heran, sebenarnya kapasitas mereka itu apa? Tiba-tiba ikut campur dan menyerang kebijakan di Kabupaten Kampar,” ujar sejumlah pimpinan redaksi media di Kampar, Jumat (21/5/2026).

Menurut mereka, selama ini insan pers lokal Kampar tetap menjaga etika dan tidak pernah mencampuri urusan anggaran publikasi di daerah lain. Karena itu, mereka meminta pihak luar tidak ikut mengatur kebijakan daerah yang bukan wilayah kerja mereka.

“Kampar ini wilayah kami. Selama ini kami tidak pernah lompat pagar mencari atau mengatur anggaran publikasi media di kabupaten lain. Jadi jangan merasa paling benar,” tegas salah seorang pimpinan media.

Mereka juga menilai anggaran publikasi merupakan kebijakan daerah yang bertujuan mendukung kerja sama penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media lokal.

“Ingat, anggaran publikasi itu bukan untuk orang kuat atau kelompok tertentu, tetapi untuk mendukung wartawan dan media lokal Kampar agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Sejumlah pimpinan media juga menegaskan bahwa besaran anggaran publikasi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD Kampar sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi mau Rp100 miliar sekalipun dianggarkan, atau bahkan Rp1 triliun, apa urusannya dengan mereka yang tidak beraktivitas jurnalistik di Kampar dan hanya datang mengkritik dari luar?” tegasnya lagi.

Para pimpinan media berharap suasana kondusif tetap terjaga dan seluruh pihak menghormati kebijakan daerah tanpa membuat kegaduhan yang dinilai dapat memperkeruh hubungan antar insan pers di Kabupaten Kampar.