Nasib Guru PNS Disabilitas Diduga Diabaikan, Laskar RMRB Minta Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Disdik dan BKPSDM
rmrbnews.com, TEMBILAHAN – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu meminta perhatian serius Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H. Herman terkait dugaan pengabaian hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) penyandang disabilitas yang hingga kini belum menerima hak-haknya berupa gaji, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR), dan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan, BKPSDM Inhil.
Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky,S.Pd.I kepada sejumlah media, jumat (29/05/2026) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap hak-hak pegawai berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi dari pemerintah daerah.
Menurut informasi yang diterima Laskar RMRB, PNS berinisial AF bertugas sebagai Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Pelangiran Indragiri Hilir tersebut tidak dapat menjalankan aktivitas kerja secara normal dikarenakan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.
Yang bersangkutan juga telah mengajukan permohonan mutasi atau penempatan kerja yang lebih sesuai dengan kondisi kesehatannya, berdasarkan Surat Rekomendasi Kesehatan dari RSUD dan Dinas Kesehatan, serta didukung oleh Kepala SMP 1 Pelangiran.
Namun hingga saat ini, proses pengajuan mutasi tersebut diduga tidak mendapat tindak lanjut serius dari pihak Dinas Pendidikan, sehingga terjadinya ketidakpastian yang berkepanjangan.
Akibat belum adanya kepastian penempatan kerja yang sesuai, PNS tersebut disebut mengalami ketidakhadiran kerja yang kemudian berdampak pada penghentian pembayaran hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan.
Laskar RMRB menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi kedisiplinan ASN, melainkan harus dilihat dari aspek kemanusiaan, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta kewajiban negara dalam memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi setiap pegawai negeri.
“Kami meminta Bupati Inhil segera turun tangan dan memerintahkan OPD terkait agar persoalan ini diselesaikan secara bijaksana dan manusiawi. Jangan sampai seorang PNS disabilitas kehilangan hak hidupnya hanya karena proses birokrasi yang lamban.
Kami selaku organisasi asli daerah Riau secara tegas menyatakan akan terus mengawal perkara ini, hingga kebenaran bisa ditegakkan dan AF mendapatkan kembali hak-haknya,” tegas Putra yang diketahui sebagai aktivis dunia pendidikan.
Selain meminta perhatian kepala daerah, Laskar RMRB juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan ASN dengan kondisi kesehatan khusus di lingkungan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.
Langkah-Langkah yang Akan Ditempuh Laskar RMRB dalam upaya memperjuangkan hak PNS tersebut, di antaranya :
Mengirimkan surat resmi kepada Bupati Indragiri Hilir guna meminta perlindungan dan penyelesaian persoalan secara adil.
Menyampaikan laporan kepada Komisi I DPRD Inhil.
Melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk meminta penjelasan terkait penghentian hak-hak PNS tersebut.
Mengawal proses pengajuan mutasi atau penempatan kerja yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik yang bersangkutan.
Meminta pemeriksaan serta evaluasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan ASN penyandang disabilitas.
Melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga pengawas pelayanan publik apabila tidak ada penyelesaian dari pemerintah daerah.
Memberikan pendampingan hukum dan advokasi kemanusiaan terhadap PNS yang bersangkutan.
Mengajak organisasi masyarakat, termasuk Laskar – laskar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan pegiat disabilitas untuk turut mengawal perlindungan hak ASN penyandang disabilitas.
Senada dengan itu Gina yang merupakan orang tua dari PNS AF mengungkapkan kekecewaannya atas proses sidang yang digelar pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil yang diduga tidak profesional karena adanya intimidasi verbal, menolak orang tua mendampingi mengurus administrasi sementara kondisi AF dalam keadaan depresi.
“Kami menyayangkan pada saat sidang saya dilarang mendampingi anak saya yang notabene tanganya tidak sempurna, dan kondisinya juga depresi, semua lengkap surat – surat dan bukti – buktinya.
Dan hingga saat ini kami belum mendapatkan ketidak kepastian keputusan,” ungkapnya.
Laskar RMRB mewakili PNS AF serta orang tuanya berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar hak-hak PNS tersebut dapat dipulihkan, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh aparatur tanpa diskriminasi.***