Diduga Mantan Pedagang Ikan asin Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar

Kampar –  media rmrb Sejumlah pimpinan media di Kabupaten Kampar menyayangkan munculnya sosok yang belakangan ini dinilai terlalu jauh mengkritik Pemerintah Daerah dan DPRD Kampar terkait anggaran publikasi media. Sosok tersebut bahkan disebut-sebut merupakan mantan pedagang ikan sarden di pasar pagi yang kini dinilai “sok hebat” mengatur urusan daerah.

“Kami heran, sebenarnya kapasitas mereka itu apa? Tiba-tiba ikut campur dan menyerang kebijakan di Kabupaten Kampar,” ujar sejumlah pimpinan redaksi media di Kampar, Jumat (21/5/2026).

Menurut mereka, selama ini insan pers lokal Kampar tetap menjaga etika dan tidak pernah mencampuri urusan anggaran publikasi di daerah lain. Karena itu, mereka meminta pihak luar tidak ikut mengatur kebijakan daerah yang bukan wilayah kerja mereka.

“Kampar ini wilayah kami. Selama ini kami tidak pernah lompat pagar mencari atau mengatur anggaran publikasi media di kabupaten lain. Jadi jangan merasa paling benar,” tegas salah seorang pimpinan media.

Mereka juga menilai anggaran publikasi merupakan kebijakan daerah yang bertujuan mendukung kerja sama penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media lokal.

“Ingat, anggaran publikasi itu bukan untuk orang kuat atau kelompok tertentu, tetapi untuk mendukung wartawan dan media lokal Kampar agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Sejumlah pimpinan media juga menegaskan bahwa besaran anggaran publikasi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD Kampar sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi mau Rp100 miliar sekalipun dianggarkan, atau bahkan Rp1 triliun, apa urusannya dengan mereka yang tidak beraktivitas jurnalistik di Kampar dan hanya datang mengkritik dari luar?” tegasnya lagi.

Para pimpinan media berharap suasana kondusif tetap terjaga dan seluruh pihak menghormati kebijakan daerah tanpa membuat kegaduhan yang dinilai dapat memperkeruh hubungan antar insan pers di Kabupaten Kampar.

2 Tersangka Peredaran Shabu Ditangkap – Polsek Tambang Amankan 21,5 Gram Barang Haram”

KAMPAR – media rmrbnews. Com Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bruto 21,5 gram pada hari Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Mutiara Karmila IV Desa Kualu Kecamatan Tambang. Dua orang tersangka, yaitu RA(23 tahun) dan IF (26 tahun), berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Tambang atas informasi dari masyarakat.

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu. “Kami segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim opsional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, melakukan tindakan penangkapan pada pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah di Perumahan Mutiara Karmila IV, dengan didampingi Ketua Perumahan Sdr AR sebagai saksi penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi beragam bentuk penyimpanan Shabu-Shabu, antara lain 6 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, serta beberapa plastik klip sedang yang berisi total 21 plastik klip kecil berisi shabu. Selain itu, juga diamankan barang bukti pendukung berupa pipet kaca, pipet sendok, korek api, alat hisap bong, uang tunai Rp 360.000,-, dan 2 unit handphone iPhone.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka IF membeli shabu dari orang yang dikenal sebagai “Bos” melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Jago atas nama NF (DPO). Sedangkan tersangka RA menjemput barang bukti yang diletakkan penjual di dalam kotak rokok On Bold di bawah pohon mati simpang Air Dingin dengan mendapatkan upah Rp 1.000.000,-, sebelum akhirnya menyerahkannya kepada IF

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung metamphetamin, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengkonsumsi narkotika.

“Kedua tersangka telah terbukti berperan dalam peredaran narkotika yang akan diedarkan kembali ke masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan ‘Bos ‘ dan NF” jelas

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang berhasil dihancurkan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan penuntutan berdasarkan pasal yang mengancam hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Grand Dragon ✕ New Paragon Kembali Gelar Jum’at Berkah, Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan di Pekanbaru

Pekanbaru – media rmrbnews. Com Grand Dragon bersama New Paragon kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan Jum’at Berkah dengan menyalurkan bantuan ke dua panti asuhan di Kota Pekanbaru, Jumat (15/5/2026).

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan Putra Harapan dan Panti Asuhan Darul Ilmih sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap anak-anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan perhatian bersama.

Bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok diserahkan langsung kepada pengurus panti serta anak-anak asuhan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kehadiran rombongan Grand Dragon ✕ New Paragon disambut baik oleh pihak panti dan anak-anak yang tampak bahagia menerima bantuan tersebut.

Manajemen Operasional Grand Dragon dan New Paragon, Afis Macho, menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini bukan sekadar berbagi bantuan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat rasa kemanusiaan serta menumbuhkan semangat saling peduli di tengah masyarakat.

“Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk semuanya. Kami ingin terus hadir berbagi dan memberi manfaat bagi sesama,” ujar Afis Macho.

Kegiatan Jum’at Berkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Grand Dragon ✕ New Paragon untuk terus aktif dalam aksi sosial dan kemanusiaan secara berkelanjutan di Kota Pekanbaru.

Perwakilan dari kedua panti asuhan turut mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada manajemen operasional Grand Dragon dan New Paragon Kota Pekanbaru atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada anak-anak panti asuhan.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan serta kepedulian dari Grand Dragon dan New Paragon. Semoga segala kebaikan dan rezeki yang diberikan mendapat balasan terbaik,” ujar salah satu pengurus panti asuhan.

Diduga Kelompok Masyarakat Bebas Menggunakan Alat Berat di Lahan Kawasan Hutan Negara Tanpa Izin.

rmrbnews.com, DUMAI – Maraknya Perambahan hutan saat ini di Kecamatan Sungai Sembilan kelurahan Batu teritip, Dusun sungai tawar RT 13 di duga pelakunya oknum Masyarakat inisial [AR] dan buk [RIT].informasi yang di peroleh media ini kemarin kejahatan perusakan kawasan hutan Negara tersebut sangat bebas karena tidak terpantau oleh APH di karenakan letak lahan tersebut sangat jauh dari kota Dumai.Jumat,08/05/2026

Perambahan hutan tanpa izin tersebut telah melanggar undang-undang kehutanan No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013,Serta UU Nomor 6 Tahun 2023 hukuman penjara 10 Tahun Denda 7 miliar.saat ini kerusakan ekologis hutan di sana sudah sangat parah dan banyak di alih fungsikan oleh oknum AR dan RIT dengan Alat berat, mereka sangat bebas bergerak di kawasan hutan serta di kawasan mangruve tersebut,dugaan sementara lahan lahan yang sudah di bersihkan Alat berat tersebut akan mereka perjual belikan ke Masyarakat yang mau membeli untuk perkebunan.

Oknum Masyarakat yang di duga perambah hutan tanpa izin dari kementerian kehutanan tersebut. adalah mafia tanah di daerah dusun sungai tawar RT 13 kelurahan Batu teritip,yang paling mirisnya oknum tersebut membawa bawa nama orang nomor 1 di dumai untuk melancarkan bisnis mereka.

Senada juga informasi yang telah di himpun dari ketua pengurus DPD MASPERA LKLH( Masyarakat peduli Agraria Lembaga konservasi lingkungan hidup)kota Dumai,yakni Ahmad Rajali kemarin di Dumai.ia mengatakan ke awak media Bahwa pelanggaran perambahan hutan di Batu Teritip dusun sungai tawar sudah dapat informasi dari warga begitu juga laporan dari Beberapa aparat di sana Beberapa hari kemarin.imbuhnya.

Tim kita akan berencana melaporkan kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan jual beli kawasan hutan tersebut ke Aparat Penegak Hukum,di polres Dumai serta polda Riau begitu juga ke satgas PKH di Jakarta.lanjutnya.

Dalam kesempatan ini juga, kami tetap mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan di bidang kehutanan supaya jangan main main dengan mencoba menggarap dengan alat berat di kawasan hutan tanpa izin, karena sangsinya sangat berat sesui undang undang kehutanan.dan jangan sekali kali menjual nama pejabat tertentu untuk memuluskan bisnis pribadinya yang akan bisa merugikan orang lain.tutupnya.

Media ini kemarin mencoba menghubungi yang di duga oknum warga tersebut melalui WhatsApp namun tidak ada tanggapan dan jawaban.

Raja Hasibuan.

Jelang Idul Adha 2026, Distankan Pekanbaru Pastikan Stok Sapi Capai 3.514 Ekor.

rmrbnews.com, PEKANBARU – Stok sapi kurban di Kota Pekanbaru, dipastikan mencukupi kebutuhan menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. Hingga akhir April 2026 tercatat ketersediaan hewan kurban jenis sapi di seluruh wilayah kota mencapai 3.514 ekor.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Pekanbaru, Maisisco, menyampaikan hal itu usai pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi ternak, Kamis, 30 April 2026. Ia memastikan pemantauan dilakukan menyeluruh, mencakup jumlah ketersediaan sekaligus kondisi kesehatan hewan.

“Ketersediaan sapi kurban di Pekanbaru saat ini mencapai sekitar 3.500 ekor. Kami juga sudah melakukan pengecekan, pengawasan dan pemantauan terhadap kesehatan ternak,” ujarnya.

Pemantauan menyasar sejumlah titik pemeliharaan dan lokasi penjualan yang tersebar di 10 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Tim Distankan juga melakukan pemeriksaan fisik sapi secara langsung untuk memastikan hewan yang beredar di pasaran benar-benar layak dijadikan hewan kurban.

Dari hasil pendataan, Kecamatan Tenayan Raya mencatatkan jumlah tertinggi dengan 1.159 ekor sapi kurban. Angka itu melonjak signifikan dibanding tahun 2025 yang hanya tercatat sekitar 810 ekor di wilayah yang sama.

“Pemerintah kota juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga mendekati hari raya guna menjamin ketersediaan dan kesehatan hewan kurban bagi masyarakat,” sebutnya.***

Tokoh Masyarakat Riau Bersatu Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara, Zaini Kudus : Sukseskan Rekor MURI Bertanjak

rmrbnews.com, PEKANBARU – Gelombang dukungan terhadap pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Riau. Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, budayawan, hingga organisasi Melayu menyatakan komitmen penuh untuk turut menyukseskan event budaya berskala nasional tersebut.

Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 dinilai bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan momentum besar kebangkitan marwah budaya Melayu di tengah perkembangan zaman. Para tokoh menilai kegiatan ini menjadi ruang pemersatu masyarakat sekaligus wadah memperkenalkan kekayaan adat, seni, dan jati diri Melayu kepada generasi muda dan dunia luar.

Semangat kolaborasi juga tampak kuat dalam keterlibatan berbagai unsur, mulai dari komunitas budaya, laskar Melayu, pelaku UMKM, hingga elemen adat yang bergerak dalam satu visi besar: mengangkat Riau sebagai pusat peradaban Melayu Nusantara.

Ir. H. Abdul Kudus Zaini yang merupakan anak dari pendiri Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Universitas Islam Riau, mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 saat diwawancarai media pada Kamis (07/05/2026).

“Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 adalah momentum besar untuk memperkuat jati diri dan marwah budaya Melayu di tengah perkembangan zaman. Saya sangat mengapresiasi semangat anak-anak muda yang mampu menghadirkan gerakan budaya sebesar ini. Kegiatan seperti ini harus kita dukung bersama, karena budaya adalah akar peradaban dan identitas negeri,” ujarnya usai pertemuan bersama Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky dan Ketua Laskar RMRB Rohul.

Ia juga berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi mampu menjadi ruang pemersatu masyarakat serta sarana edukasi budaya bagi generasi muda di Provinsi Riau dan Nusantara.

Dukungan yang terus berdatangan menjadi bukti bahwa Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 telah menjelma menjadi gerakan budaya bersama. Tidak hanya membangun kemeriahan acara, tetapi juga membangkitkan rasa bangga, persatuan, dan kecintaan terhadap warisan leluhur Melayu.

Dengan sinergi masyarakat, tokoh adat, dan generasi muda, event ini diyakini akan menjadi salah satu perhelatan budaya terbesar dan paling bersejarah di Provinsi Riau.***

Warga RW 03 Resmi Laporkan Polemik Pemilihan ke DPRD Pekanbaru, Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura memasuki babak baru. Sejumlah warga secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I, terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang tengah berlangsung.(05/05/2026).

Surat pengaduan tertanggal 4 Mei 2026 tersebut ditanda tangani oleh tiga orang kandidat yakni Edi Candra, Amir Hasan, Hadi Sucipto berisi penolakan atas keputusan panitia pemilihan yang meloloskan salah satu calon Ketua RW inisial Slamet Riyadi yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru no 48 tahun 2025.

Dalam isi surat disebutkan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi mencederai proses demokrasi di tingkat masyarakat serta menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Panitia pemilihan telah meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi syarat usia. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” demikian kutipan inti dari isi surat pengaduan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa panitia pemilihan bersama Lurah Tebing Tinggi Okura tetap akan melaksanakan pemilihan Ketua RW 03 pada Rabu, 6 Mei 2026. Informasi ini memicu kekhawatiran dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengingat polemik yang ada belum menemukan titik penyelesaian.

Sejumlah warga menilai, jika pemilihan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian terhadap keberatan yang telah diajukan, maka hal tersebut berisiko memperkeruh situasi dan memicu konflik sosial di lingkungan setempat.

Warga juga menegaskan bahwa persoalan ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan RW 03 dan dikhawatirkan memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani secara objektif dan transparan.

Melalui surat tersebut, warga meminta Komisi I DPRD Pekanbaru untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap proses pemilihan dapat dievaluasi dan dilaksanakan kembali secara adil, terbuka, serta sesuai aturan hukum.

Selain itu, warga juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan dengan memastikan setiap tahapan pemilihan tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas agar proses pemilihan Ketua RW dapat berjalan kembali dengan baik dan sesuai aturan,” tulis warga dalam penutup surat tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari panitia pemilihan maupun pihak kelurahan. Sementara itu, masyarakat RW 03 menunggu langkah tegas dari DPRD Kota Pekanbaru guna memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pengecualian.**

PJ Desa Koto Raja Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Perangkat dan BPD Mengemuka

SIAK KECIL – RMRB News – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai Penjabat (PJ) Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik terkesan belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai menyangkut legalitas pemerintahan desa.

Sorotan tersebut muncul setelah berkembang isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya dua orang perangkat desa yang telah berstatus inkrah sebagai terpidana, namun masih tercatat aktif dalam struktur pemerintahan desa. Selain itu, warga juga mempertanyakan status Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut saat proses pemilihan tidak berdomisili di Desa Koto Raja.

Tak hanya itu, komposisi keanggotaan BPD juga dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan lembaga permusyawaratan desa.

Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut sah atau tidaknya struktur pemerintahan desa yang saat ini berjalan. Jika benar terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan pembentukan perangkat desa maupun BPD, maka seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa berpotensi dipertanyakan legalitas hukumnya.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau struktur pemerintah desa dan BPD tidak sah, maka kebijakan yang lahir juga berpotensi cacat hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, PJ Kepala Desa seharusnya segera mengambil langkah klarifikasi dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, bukan justru bersikap pasif dengan alasan baru menjabat.

Alasan “masih baru menjabat” yang disebut-sebut menjadi jawaban PJ Desa Koto Raja atas tuntutan sebagian masyarakat dinilai tidak cukup kuat untuk menunda penyelesaian persoalan. Sebab, sikap tersebut justru dinilai berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Warga menilai, apabila benar terdapat pelanggaran yang dibiarkan berlarut, maka hal itu bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran desa.

“Kalau benar ada pelanggaran tapi dibiarkan, ini berbahaya. Pemerintahan tetap berjalan, anggaran tetap digunakan, sementara legalitasnya dipertanyakan. Ini bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap warga lainnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan publik terhadap kapasitas dan pemahaman regulasi PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik. Sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa, PJ dinilai seharusnya memahami aturan dasar terkait legalitas perangkat desa, struktur BPD, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa Koto Raja, Ibu Sri, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Ibu Sri menyampaikan:

“Izin Mohon maaf saya sdg ada giat bertemu kader ni Pak. Siap giat ini saya hub bapak ya.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjawab tuntutan dan keresahan masyarakat.

Sikap tersebut justru menambah sorotan publik. Warga menilai, sebagai PJ Kepala Desa yang baru dilantik, tanggung jawab pejabat tidak cukup hanya sebatas serah terima jabatan, tetapi juga harus disertai pemahaman menyeluruh terhadap kondisi pemerintahan desa, termasuk menelaah laporan pertanggungjawaban PJ sebelumnya sebagai dasar evaluasi administrasi dan legalitas pemerintahan yang sedang berjalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa PJ Kepala Desa yang baru dilantik seharusnya mampu membenahi persoalan yang ada, bukan justru membiarkan masalah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Seharusnya PJ yang baru dilantik ini mampu membenahi persoalan yang ada, bukan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegas Camat Siak Kecil.

Camat juga berharap agar PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami berharap PJ yang baru dilantik dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga persoalan yang ada bisa segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut warga, hal itu penting agar PJ yang baru tidak sekadar melanjutkan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh struktur, perangkat, dan lembaga desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara terbuka dan sesuai regulasi, masyarakat khawatir PJ justru berpotensi mengulangi atau melanjutkan praktik administrasi yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Masyarakat pun mendesak agar pihak kecamatan hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perangkat desa dan struktur BPD di Desa Koto Raja, agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Unjuk Rasa Tolak Aksi Premanisme, Puluhan Laskar dan Organisasi Pemuda Gelar Orasi di Halaman Kantor LAMR Riau

PEKANBARU — Puluhan massa yang terdiri dari laskar dan berbagai organisasi kepemudaan menggelar aksi damai di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, sebagai bentuk penolakan terhadap aksi premanisme yang belakangan menjadi perhatian publik.(04/05/2026).

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawasan sesepuh, penasehat, para Datuk – datuk dari berbagai organisasi Laskar yang ada di Provinsi Riau, serta hadir pula Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum DPH LAMR) Datuk Tarlaili, Pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Taufiq Tambusai, Datuk Said Amir Hamzah, Panglima Pucuk LLMB Datuk Ismail Amir , Panglima GAM, dan Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau Putra Rezeky.

Para peserta membawa spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Melayu dari segala bentuk intimidasi dan tindakan tidak beradab.

Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa yaitu Panglima Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa (LMB) Nusantara Indra Gunawan menyampaikan bahwa premanisme tidak memiliki tempat di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat, sopan santun, dan hukum.

Mereka juga menilai tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap tokoh masyarakat merupakan bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami hadir di sini, dimana LAMR ini merupakan wadah pemersatu seluruh Laskar yang ada di Riau, dengan ini kami menyuarakan sikap tegas, menolak segala bentuk premanisme. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kehormatan adat Melayu, dan marwah masyarakat Riau, termasuk seluruh suku adat yang ada di Provinsi Riau, tanpa membeda- bedakan,” ujar Indra.

Selain itu, massa juga mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap setiap tindakan yang meresahkan masyarakat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Aksi damai ini juga menjadi simbol persatuan berbagai elemen pemuda dan laskar dalam menjaga stabilitas sosial di Riau. Para peserta menegaskan bahwa perbedaan latar belakang organisasi tidak menjadi penghalang untuk bersatu dalam menolak tindakan yang merusak tatanan sosial.

Kegiatan dilanjutkan dengan puluhan perwakilan Organisasi Laskar mendatangi Mapolda Riau, berkoordinasi dengan Ditintelkam Polda Riau yang kemudian diarahkan untuk membuat Laporan Polisi terkait Dugaan Tindak Pidana Pengancaman.

Di akhir kegiatan masa membubarkan diri secara tertib, aman, dan damai.

Dengan harapan yang sama agar Provinsi Riau ini tentram dan damai, serta terbebas dari segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.**

Kecam Aksi Premanisme Terhadap Tokoh Rohul, HIMAROHU-RIAU Desak Kapolda Riau Tangkap Iwan P

rmrbnews.com, Pekanbaru, 1/5/2026 – Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau (HIMAROHU-RIAU) menyampaikan sikap resmi terkait beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan intimidasi, penghinaan, dan ujaran tidak pantas terhadap dua tokoh masyarakat Riau, yakni Haji Suparman S.Sos M.Si dan Haji Taufik Tambusai SE.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu kedai kopi di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Dalam rekaman video yang viral tersebut, tampak seorang pria yang diduga bernama Iwan Pansa, yang juga dikenal dengan sebutan Iwan P, melontarkan kata-kata bernada keras yang dinilai tidak mencerminkan etika serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat Melayu Riau.

HIMAROHU-RIAU menilai bahwa apabila peristiwa tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Terlebih, sosok yang menjadi sasaran dalam video tersebut adalah Haji Suparman, yang merupakan mantan Bupati Rokan Hulu serta tokoh masyarakat yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah dan pembinaan generasi muda di Negeri Seribu Suluk.

Sebagai organisasi mahasiswa yang berasal dari Rokan Hulu, HIMAROHU-RIAU memandang bahwa penghormatan terhadap tokoh daerah merupakan bagian dari menjaga marwah dan nilai-nilai adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami sangat menyayangkan jika benar tindakan tersebut terjadi. Haji Suparman adalah tokoh Rokan Hulu yang telah banyak berjasa bagi daerah. Sikap tidak menghormati beliau tentu melukai perasaan masyarakat, khususnya masyarakat Rokan Hulu,” demikian pernyataan resmi HIMAROHU-RIAU.

Lebih lanjut, berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, sosok yang diduga melakukan tindakan tersebut diketahui memiliki latar belakang sebagai salah satu figur yang aktif dalam organisasi kemasyarakatan di Kota Pekanbaru. Namun demikian, HIMAROHU-RIAU menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Dalam konteks yang lebih luas, HIMAROHU-RIAU menilai bahwa segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, maupun penghinaan di ruang publik berpotensi menimbulkan konflik horizontal serta merusak kondusivitas sosial di tengah masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, HIMAROHU-RIAU secara tegas mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Riau, untuk segera mengusut tuntas dugaan aksi premanisme ini serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara profesional, proporsional, dan transparan. Kepolisian diharapkan tidak ragu mengambil langkah hukum yang tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

HIMAROHU-RIAU menilai bahwa ketegasan aparat penegak hukum sangat penting guna menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.

Selain itu, HIMAROHU-RIAU juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi berbagai informasi tambahan yang beredar, termasuk yang mengaitkan peristiwa ini dengan isu-isu lain. Seluruh dugaan tersebut harus diserahkan kepada proses hukum agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

HIMAROHU-RIAU turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Rokan Hulu, untuk tetap menjaga sikap, tidak mudah terprovokasi, serta terus menjunjung tinggi nilai-nilai adat, etika, dan budaya Melayu yang mengedepankan sopan santun serta penghormatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat.

Ketua HIMAROHU-RIAU, Mexi Andrean HM, dalam pernyataannya turut menegaskan bahwa organisasi akan mengawal persoalan ini hingga tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai organisasi mahasiswa Rokan Hulu, kami tidak bisa tinggal diam melihat dugaan tindakan yang mencederai marwah tokoh daerah kami. Namun kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan bertindak tegas, profesional, serta transparan dalam menangani persoalan ini,” ujar Mexi Andrean HM.

Ia juga menambahkan bahwa HIMAROHU-RIAU akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak serta mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk kepedulian terhadap menjaga kehormatan tokoh dan kondusivitas daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya anak kemenakan Rokan Hulu, untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Serahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum, namun tetap kita kawal bersama agar berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.***