Semangat Kebersamaan, Rutan Dumai Berbagi Jumat Berkah Kepada Warga Binaan

Sukseskan Program Presiden RI, Kapsek Singingi Tinjau Pekarangan Taan Bergizi Warga

rmrbnews.com, Kuasing, Kapolsek singing – Dalam Rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Kapolsek Singingi melalui Bhabinkamtibmas . Bhabinkamtibmas Desa Sungai Sirih AIPDA EKY BOY VENALOSAlangsung melakukan Pengecekan Pekarangan Bergizi tanaman terong ungu milik Bpk. Trio Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Suangi sirih Kecamatan Singingi. Kec.Singingi Kabupaten Kuansing pada hari. Rabu tanggal 08 Juli 2026 pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan Pengecekan , telah dilaksanakan Pengecekan telah dilaksanakan Pengecekan kacang tanah

Lahan pertanian tersebut memiliki luas kurang Lebih kurang Lebih kurang 500 M2 selain jenis terong ,diladang tersebut juga ditanami berbagai kacang tanah

Menurut pak Trio, Pemanfaatan lahan Pekarangan yang dilakukan oleh masyarakat desa sungai sirih untuk bertani sangat bernilai positif karena selain meningkatkan taraf ekonomi juga dapat mendukung program ketahanan pangan.

“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung kegitan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga kita juga ikut turun langsung melakukan pengecekan sekaligus menunjukkan bahwa Polri dekat dengan seluruh elemen masyarakat”ucapnya.

Selama kegiatan berlangsung situasi terlihat dalam keadaan aman dan kondusif(Red)

Kejari Pelalawan Limpahkan Lima Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019 – 2022

rmrbnews.com PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bandar Petalangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan lima berkas perkara telah dilaksanakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan,” kata Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H.

Lima berkas perkara tersebut masing-masing menjerat terdakwa berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Kelimanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

Menurut Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., para terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Ia menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program subsidi pemerintah.

“Program pupuk subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelimpahan lima berkas perkara dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh administrasi pelimpahan telah dinyatakan selesai sesuai prosedur.

Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang. Dalam proses peradilan, Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaannya, sementara para terdakwa berhak memperoleh pembelaan dan pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., menegaskan jajarannya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menjaga integritas penegakan hukum, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan.***

Bupati Kampar: Perkuat Sendi Ekonomi Kerakyatan Melalui Kebersamaan sinergi Dinas Pendapatan daerah.. Nobar piala dunia

Kampar- media rmrbnews. Com Semangat kebersamaan dalam menyaksikan perhelatan akbar Piala Dunia FIFA 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai momentum untuk memperkuat perekonomian kerakyatan melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Selasa (7/7/2026) tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga wadah mempererat sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dan pelaku UMKM.

Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. hadir langsung bersama jajaran Bapenda dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut juga diikuti dan didukung penuh oleh pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang serta para pelaku UMKM yang turut meramaikan acara dengan berbagai produk usaha mereka.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar menegaskan bahwa kegiatan nobar memiliki dampak ekonomi yang positif karena mampu menggerakkan aktivitas usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menyediakan aneka makanan, minuman, dan produk lainnya.
“Momentum Piala Dunia seperti ini dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Dengan menggelar nonton bareng, kita tidak hanya menikmati pertandingan sepak bola, tetapi juga memberdayakan pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar.

Secara tidak langsung, kegiatan seperti ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMKM,” ujar Ahmad Yuzar sembari meninjau dan bercengkerama dengan palku usaha dan penyerahan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin

Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur bersama pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan pelaku UMKM merupakan fondasi penting dalam memperkuat perekonomian daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, kehadiran Bank Riau Kepri Syariah menjadi mitra strategis dalam memperluas akses layanan keuangan dan pembiayaan bagi pelaku usaha. Dengan dukungan perbankan yang semakin optimal, UMKM di Kabupaten Kampar diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kampar, Bank Riau Kepri Syariah, dan pelaku UMKM merupakan langkah nyata untuk memperkuat ekonomi daerah. Dengan sinergi yang baik, kita optimistis dapat mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” tambahnya.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah agar terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah. Ia menilai keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dunia perbankan dan masyarakat.

Suasana nobar berlangsung penuh keakraban, semangat kebersamaan, dan kekeluargaan. Selain mempererat silaturahmi antarpegawai, kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah, sektor perbankan, dan pelaku usaha dalam membangun komitmen bersama memajukan perekonomian Kabupaten Kampar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan berbagai program kolaboratif yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, guna mewujudkan Kabupaten Kampar yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, serta memiliki ekonomi kerakyatan yang tangguh

Laskar Melayu RMRB Bengkalis Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Tambak Udang

BENGKALIS- BUKIT BATU – Maraknya aktivitas pembangunan dan pengembangan tambak udang di wilayah pesisir Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian berbagai kalangan. Kawasan tersebut merupakan daerah pesisir Pulau Sumatra yang memiliki ekosistem mangrove penting sebagai pelindung garis pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Laskar Melayu Riau Menggugat RMRB Kabupaten Bengkalis berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambak udang yang diduga berpotensi berdampak terhadap kelestarian kawasan mangrove apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut RMRB Bengkalis, keberadaan hutan mangrove di Kecamatan Bukit Batu memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain berperan mencegah abrasi pantai, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota pesisir lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembukaan lahan atau perusakan kawasan mangrove secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. * Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila aktivitas tersebut dilakukan pada kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.

* Berbagai ketentuan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir yang mengatur pemanfaatan ruang, perizinan, serta pelestarian fungsi ekologis. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat berwenang, status kawasan, perizinan yang dimiliki, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

RMRB Bengkalis Minta Atensi APH Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari Polres Bengkalis, Polda Riau, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan pesisir dan mangrove. Menurut RMRB, pengawasan yang konsisten diperlukan agar pemanfaatan kawasan pesisir tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tidak mengancam keberadaan ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pesisir Kabupaten Bengkalis.

Kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, hilangnya habitat satwa dan biota pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat pesisir. RMRB Bengkalis berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas tambak udang yang berkembang di Kecamatan Bukit Batu apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian kawasan pesisir tetap terjaga bagi generasi mendatang.

**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun pengelola tambak udang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. buat kan gambar ilustarsi nya yang posisi tambak udangnya berada di pesisir garis pantai pulau sumatera

Berkas Lengkap, Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pupuk Subsidi Tahun 2019 – 2022

rmrbnews.com, PELALAWAN,– Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahap persidangan.

Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (1/7/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Jumeiko menyampaikan bahwa sebanyak tujuh berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketujuh terdakwa masing-masing berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan. Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait lainnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi selama kurun waktu 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Dugaan penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap pengelolaan program pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Pelalawan melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026.Selanjutnya, perkara tersebut tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Kejari Pelalawan Gelar Penjualan Langsung Ratusan Barang Rampasan Berupa Kendaraan Maupun Elektronik

rmrbnews.com, PELALAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor dan barang elektronik lainnya di halaman Kantor Kejari Pelalawan, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dipadati masyarakat yang ingin mendapatkan barang rampasan dengan harga terjangkau.

Ratusan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ditawarkan kepada masyarakat. Barang-barang tersebut didominasi sepeda motor berbagai merek seperti Honda Beat, Honda Revo Fit, Honda Supra, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Soul GT, Suzuki Smash, serta sejumlah telepon genggam dari berbagai merek seperti Oppo, Redmi, dan Vivo. Selain itu, terdapat pula barang lainnya seperti mesin gerinda, kunci sepeda motor, hingga dokumen kendaraan sesuai daftar barang rampasan yang diumumkan panitia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH, menjelaskan bahwa kegiatan penjualan langsung tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penjualan langsung ini dilaksanakan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Tujuannya agar barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pajri.

Ia menambahkan, seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara hasil penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas barang yang dibeli melalui kegiatan resmi Kejaksaan tersebut.

Menurut Pajri, antusiasme masyarakat pada kegiatan kali ini cukup tinggi. Sejak pagi, warga telah memadati lokasi penjualan untuk melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan pembelian. Proses transaksi dilakukan secara tunai (cash only) sesuai ketentuan panitia dan berlangsung tertib di bawah pengawasan petugas Kejaksaan.

“Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan ingin menghadirkan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kejari Pelalawan berharap kegiatan penjualan langsung barang rampasan dapat terus menjadi sarana optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemkab Kampar Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 di kedai sate hj mana yang di taja oleh Dishub kampar

Bangkinang Kota – media rmrbnews. Com Pemerintah Kabupaten Kampar mengajak melalui Dishub kampar kepada seluruh masyarakat untuk memeriahkan dan menyaksikan secara bersama-sama pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 antara Tim Nasional Maroko dan Belanda melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 yang dilaksanakan pada pagi selasa , 30 Juni 2026 pukul 08.00 pagi di kedai sate hj. Mana depan stikes.

Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kampar ini akan menghadirkan suasana kebersamaan dan semangat sportivitas bersama masyarakat dengan fasilitas area terbuka dan layar besar sehingga masyarakat dapat menikmati jalannya pertandingan dengan nyaman dan meriah.
Nonton bareng tersebut akan dihadiri langsung oleh Kadis hub kampar H. Aidil, SH dan seluruh staf dishub kampar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar ingin mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sekaligus menghadirkan hiburan positif bagi pecinta sepak bola di Kabupaten Kampar.
H. Aidil SH kadishub mengajak seluruh masyarakat untuk datang dan meramaikan kegiatan tersebut serta bersama-sama memberikan dukungan kepada tim favorit masing-masing dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung tinggi semangat persatuan.
“Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar. Mari kita ramaikan dan nikmati pertandingan Piala Dunia 2026 dengan penuh semangat serta tetap menjaga suasana yang aman, tertib dan kondusif,” ujarnya.

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

rmrbnews.com, Pelalawan – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit mobil yang terjadi di area parkir RSUD Selasih. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos., Kapolsek pangkalan kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H ,serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan, Turut hadir dalam kesempatan tersebut korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.

Kapolres Pelalawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026. Korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Endang Sulastri, memarkirkan mobil Toyota New Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial RR (24) menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban. Selain mobil, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan, di antaranya dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui pakaian yang dikenakannya, sehingga memudahkan proses pelacakan. Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru, tempat mobil korban berhasil ditemukan dan diamankan.

Tidak lama kemudian, tersangka RR berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam konferensi pers tersebut, Endang Sulastri mengungkaokn rasa syukur atas keberhasilan jajaran Polres Pelalawan mengungkap kasus yang dialaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu yang relatif singkat mobil saya dapat ditemukan kembali dan pelakunya berhasil ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat,” ujar Endang.

Atas perbuatannya, tersangka RR kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.***

Optimalkan Ketahanan Pangan, Polsek Tandun Dukung Mekanisasi Pertanian Jagung Pipil di Desa Puo Raya

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Komitmen mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan Polsek Tandun melalui pendampingan dan pengecekan tanaman jagung pipil di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin Bhabinkamtibmas bersama masyarakat itu bertujuan memastikan pertumbuhan tanaman jagung berjalan optimal sekaligus memberikan pendampingan dalam perawatan tanaman agar hasil panen dapat meningkat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung swasembada pangan melalui penerapan mekanisasi pertanian yang lebih modern, efektif, dan efisien.

Program penanaman jagung pipil merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Tandun, Pemerintah Desa Puo Raya, dan masyarakat setempat. Selain melakukan monitoring secara berkala, personel kepolisian juga mengajak warga memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan produktif dengan menanam jagung.

Tak hanya itu, masyarakat didorong memanfaatkan alat dan mesin pertanian guna meningkatkan efisiensi pengolahan lahan, menekan biaya produksi, serta mengoptimalkan hasil panen sehingga mampu meningkatkan pendapatan petani.

Kapolsek Tandun, AKP P. Simatupang, SH, menegaskan bahwa Polri akan terus hadir mendukung berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menyukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional. Dengan sinergi yang kuat serta penerapan mekanisasi pertanian, kami berharap produktivitas pertanian terus meningkat, swasembada pangan dapat terwujud, dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pendampingan yang berkesinambungan dan kerja sama lintas sektor, Polsek Tandun optimistis pengembangan budidaya jagung pipil di Desa Puo Raya dapat menjadi contoh penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Rokan Hulu sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.