Gelapkan Empat Surat Tanah, Divonis 1 Bulan 15 Hari

rmrbnews.com, PEKANBARU – Tomay Maya Sitohang, terdakwa penggelapan empat surat tanah senilai Rp300 juta, yang sebelumnya hanya dituntut selama dua bulan penjara, akhirnya divonis selama 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam keluarga sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penunrut Umum

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Tomay Maya A Sitohang bermula, Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Oliver Laurence ditelpon oleh abang kandungnya yakni Richard Maruli Fernando Sitorus yang merupakan suami terdakwa Tomay Maya A Sitohang. Richard meminta Oliver Laurence untuk mengantarkan surat – surat tanah milik orang tuanya dengan mengatakan, “ Ren, minta abang surat – surat tanah orang tua kita bawa ke rumah abang, biar abang yang pegang”.

Kemudin Oliver menjawab, “Iya , nanti aku minta ke kak Elsa Santi Martineli”. Kemudian Richard menjawab, “Ya, kutunggu ya,”. Setelah itu Oliver menghubungi saksi Elsa Santi Martinelli dan mengatakan, “Kak, bang Nando minta surat – surat tanah agar dia yang pegang,“. Kemudian Elsa Santi Mertinelli mengatakan, “Ya, sudah ambil saja di rumah.

Kemudian Oliver menjemput surat – surat tersebut ke rumah Elsa Santi. Sesampainya di rumah, Elsa Santi menyerahkan kepada Oliver satu bundel surat tanah yang berisi 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 SKGR atas nama Robinson Aluman Sitorus, yang merupakan orang tua kandung Oliver. Surat-surat ini kemudian diserahkan kepada Richard.

Kemudian pertengahan bulan Agustus, 2019 salah sertifikat tanah tersebut berhasil dijual oleh Richard dan hasilnya telah dibagi kepada ahli waris. Kemudian, 2 Oktober 2019 Richard yang merupakan abang kandung Oliver meninggal dunia. Kemudian surat – surat berupa 3 SHM dan 1 SKGR tanah di kuasai dan disimpan oleh terdakwa Tomay Maya A Sitohang yang merupakan istri dari almarhum Richard.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2019, Oliver meminta surat – surat tanah beserta SKGR tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menolak untuk memberikannya dengan alasan terdakwa berhak menguasai surat – surat tanah dan SKGR tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Oliver mengalamai kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana.**

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

rmrbnews.com, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.

Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

rmrbnews.com, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbarru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.
Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Penyegaran Pemerintahan Desa, Lima Pj Kades Siak Kecil Dikukuhkan; Camat Tekankan Integritas dan Kinerja Profesional

Siak Kecil – Sebanyak lima Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Siak Kecil resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Camat Syahnan Ady Kusuma, Kamis (26/2/2026), di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Kecamatan Siak Kecil.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dalam suasana bulan suci Ramadan dan dihadiri unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya. Momentum ini menjadi bagian dari upaya penyegaran dan penguatan tata kelola pemerintahan desa di wilayah Siak Kecil.

Dalam sambutannya, Camat Syahnan menegaskan pentingnya profesionalisme, koordinasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ia berharap para Pj Kepala Desa yang baru dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Bangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan masyarakat agar pemerintahan berjalan efektif dan kondusif,” ujarnya.

Selain itu, Camat juga mengingatkan agar pengelolaan BUMDes di masing-masing desa dapat dioptimalkan guna meningkatkan pendapatan desa dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, para Pj sebelumnya rata-rata telah menjabat hampir tiga tahun dan dinilai telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan desa.

Adapun lima Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik adalah:

Sri Rahayu – Pj Desa Koto Raja

Nilwan – Pj Desa Tanjung Belit

Tumpak Samosir – Pj Desa Bandar Kaya

Herwanto – Pj Desa Sumber Jaya

Bambang – Pj Desa Lubuk Muda

Sementara itu, Bupati Kasmarni juga menginginkan agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dapat berjalan optimal, profesional, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kecamatan Siak Kecil semakin solid dan berorientasi pada pelayanan publik

Aksi Humanis Ditlantas Polda Riau Kawal Pengemudi Sakit Menuju Meja Operasi di Tengah Malam

rmrbnews.com, PEKANBARU – Sunyi dini hari di ruas Tol Pekanbaru–Dumai mendadak berubah menjadi momen penuh haru. Di tengah gelapnya malam, sekitar pukul 00.45 WIB, Selasa (24/2/2026), personel Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menunjukkan makna sesungguhnya dari pengabdian.

Sebuah mobil pick up terlihat melaju perlahan tanpa TNKB. Petugas patroli rutin yang curiga kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Namun, yang ditemukan bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan seorang pria yang tengah menahan sakit luar biasa akibat batu ginjal.

Ia adalah Junaidi Silalahi. Dengan kondisi tubuh lemah dan rasa nyeri yang tak tertahankan, ia nekat menempuh perjalanan sekitar 13 jam demi mencapai RS Eria Bunda Pekanbaru untuk menjalani operasi. Di balik kemudi, ia berjuang antara harapan untuk sembuh dan risiko keselamatan di jalan.

Melihat kondisi tersebut, anggota Ditlantas Polda Riau tak tinggal diam. Tanpa ragu, mereka segera mengambil langkah cepat. Demi keselamatan dan percepatan penanganan medis, Junaidi dipindahkan ke mobil patroli PJR agar dapat dikawal langsung menuju rumah sakit.

Pengawalan dilakukan oleh IPDA Indra Gunawan bersama Aiptu Jansen Sihombing, Aipda Ismet, dan Aipda Robi Hertanto. Di tengah malam yang sepi, sirene patroli mengiringi perjalanan menuju Pekanbaru—bukan untuk penindakan, melainkan untuk kemanusiaan.

Setibanya di rumah sakit, para personel tak hanya memastikan kendaraan tiba dengan selamat, tetapi juga membantu mengantarkan Junaidi hingga ke ruang perawatan. Sebuah gestur sederhana, namun sarat makna.

Aipda Ismet mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi sakit berat.

“Jika mengalami sakit serius, segera koordinasikan dengan tenaga kesehatan atau perangkat desa agar dapat dirujuk menggunakan ambulans. Berkendara dalam kondisi sakit sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pesannya.

Dengan suara bergetar, Junaidi menyampaikan rasa syukurnya.

“Saya sudah 13 jam menahan sakit. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah membantu dan mengantar saya sampai rumah sakit untuk operasi. Saya tidak tahu bagaimana jadinya kalau tidak dibantu,” ucapnya penuh haru.***

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik seragam dan tugas penegakan hukum, ada hati yang bekerja dengan empati.

 

Aksi tersebut menjadi cerminan komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat—memberikan rasa aman, menolong tanpa pamrih, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap langkah pengabdian.(***)

Diguga Lemahnya Pengawasan DLHK Provinsi, Limbah Industri PT Sumatra Kemasindo Terus Cemari Lingkungan

rmrbnews.com, PEKANBARU –  Dugaan pencemaran limbah industri di wilayah Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Sumatera Kemasindo, pabrik karton box yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.

Isu ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai standar operasional. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru serta DPMPTSP Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada 23 April 2024.

Saat sidak berlangsung, rombongan sempat mengalami penolakan dari pihak perusahaan. Staf PT Sumatera Kemasindo menolak rombongan masuk ke area pabrik dengan alasan tidak adanya surat tugas resmi. Situasi tersebut memicu ketegangan antara pihak legislatif dan perwakilan perusahaan, hingga akhirnya menjadi perhatian media.

Pasca sidak, Komisi IV DPRD Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Sumatera Kemasindo pada 29 April 2024. Namun, agenda tersebut batal lantaran perusahaan hanya menghadirkan perwakilan legal, sementara DPRD mengharapkan kehadiran pimpinan utama perusahaan. Rapat dengar pendapat pun dijadwalkan ulang pada 6 Mei 2024.

Memasuki tahun 2026, awak media kembali menerima informasi dari narasumber yang menyebutkan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan masih diduga belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Berdasarkan data yang diterima, limbah disebut-sebut ditampung di kolam terbuka yang memungkinkan resapan langsung ke tanah. Selain itu, terdapat limbah yang dikemas dalam karung dan menumpuk di area penampungan.

Saat dikonfirmasi, pihak PT Sumatera Kemasindo melalui perwakilan HRD dan analis lingkungan menyatakan bahwa pengelolaan limbah telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau konfirmasi, silakan langsung ke DLHK,” ujar perwakilan perusahaan singkat, Senin (23/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi, S.STP., menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan kini berada di tingkat provinsi.

Ia menyebutkan PT Sumatera Kemasindo telah mengantongi izin lingkungan UKL-UPL sejak 2018. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, adanya penambahan luas lahan, nilai investasi, serta jumlah tenaga kerja membuat kewenangan pengawasan beralih ke DLHK Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Provinsi Riau, Reni Nurhaeni, S.Si, MT menyampaikan bahwa hingga Februari 2026 perusahaan masih dalam proses pengajuan izin limbah emisi.

“Pengajuan limbah emisi masuk pada 13 Februari 2026. Untuk limbah cair belum ada pengajuan. Terkait sanksi administratif, itu bukan di bidang kami,” jelasnya.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Bidang Pengawasan DLHK Provinsi Riau, termasuk pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Provinsi, Embi Yarman, S.Hut, T.MP hingga kini belum membuahkan keterangan resmi meski telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, dan kunjungan langsung ke kantor.***

Kajari Pelalawan Apresiasi Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Tahanan Kabur

rmrbnews.com, PELALAWAN — Tim gabungan dari Kejari Pelalawan bersama TNI AD, dan Kepolisian berhasil menangkap Toni alias Acong Pincang (39), tahanan yang kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 10 jam di sebuah rumah toko (Ruko) kosong di Jalur 9, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026) subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Dengan hanya mengenakan celana panjang jeans dan kaki keseleo. Sedangkan baju kaos bertuliskan tahanan Lapas Pekanbaru telah dibuka.

Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH ketika dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi SH, mengungkapkan pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah ruko kosong milik warga.

“Alhamdulillah tahanan yang kabur berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan TNI dan kepolisian. Dengan kondisi kaki keseleo, saat jatuh melompat dari tembok rumah dinas pengadilan,” ungkap Kastel.

Kemudian, usai berhasil diamankan, tahanan narkoba yang kabur usai menjalani sidang putusan dan divonis 6 tahun, kabur dari dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berkat kerja keras tim gabungan dipimpin langsung Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH yang turun melakukan penyisiran dan pengejaran dibantu oleh warga sekitar. Akhirnya pelarian Toni berhasil digagalkan, ketika tertangkap saat bersembunyi di sebuah ruko kosong.

“Setelah berhasil ditangkap. Untuk sementara diamankan di sel tahanan Kejari Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah nanti dieksekusi ke Lapas Pekanbaru,” kata Pajri.

Ditambahkan Pajri, bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel gabungan yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian yang telah bekerja keras melakukan pengejaran hingga tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan kembali. Serta tak lupa ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses pencarian. Berkat informasi yang diberikan warga, pelaku berhasil diamankan,” ucap Pajri mengakhiri. ***

Beraksi di 5 TKP, Polres Kampar Tangkap Pelaku Curanmor di Pekanbaru

rmrbnews.com, BANGKINANG,- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil tangkap seorang pemuda berinisial RI (22) warga Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pasalnya pelaku nekat mencuri sepeda motor milik guru SD IT Ibnu Jahrir Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (25/22/2026).

Kejadian ini terjadi pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 16.30 Wib, sepeda motor Honda Vario BM 4873 ZAI milik seorang gudu SD Rozaqey.

“Pelaku kita tangkap di Pekanbaru dan aksinya dilakukan bersama rekannya yang saat ini masih DPO Polres Kampar,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (26/2/20206).

Awal mula kejadian ini saat korban berangkat untuk mengajar di SD IT tersebut dan sampai di sekolah korban memikirkan sepeda motornya di halaman sekolah. “Korban sepeda biasa langsung mengajar dan saat jam pulang korban ke parkiran dan melihat motornya sudah tidak adalagi,”ujar Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar. ” Usia terima laporkkan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan,”jelas Kasat.

Setelah itu, Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru. ” Tiba di Kota Pekanbaru dan langsung melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku tersebut,”tambah AKP Gian.

Kemudian Tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Air Dingin, Kec. Bukit Raya , Kota Pekanbaru. “Pelaku langsung bergerak dan mengamankan Pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah kamar di rumahnya,”ungkap Kasat.

Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya, “pelaku mengakui melakukan aksinya bersama AL dan melakukannya pencuri menggunakan kunci T. “Pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor ini di 5 TKP,”ujar Kasat lagi.

Pelaku ini melakukannya di Perumahan kulim bulan Januari Honda beat Abu-Abu, di Kedai Jalan Lintas Kulim bulan Januari Vario, Jalan Lintas kulim bulan Januari Scoopy Merah, di Bangkinang Vario Merah Bulan Januari dan di Sekuntum depan Ps Honda Beat Abu-Abu.

“Usai interogasi Tim langsung melacak keberadaan pelaku AL di Kulim,” katanya.

Saat itubjuga anggota menggerebek rumah AL dan pelaku berhasil melarikan diri dan sampai saat itu pelaku masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku dan barang bukti kita langsung ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.***

Pesantren Kilat Ramadhan Resmi Dibuka, 100 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Antusias Ambil Bagian

rmrbnews.com, Pekanbaru, INFO_PAS – Dalam rangka mengisi dan memaknai Bulan Suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan pembukaan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan bagi warga binaan, yang digelar di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (26/02/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Angki Setyo Andrianto, dan diikuti oleh 100 orang warga binaan. Pesantren kilat Ramadhan ini merupakan salah satu program pembinaan kepribadian di bidang keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk karakter dan akhlak warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Dalam sambutannya, Kasi BInadik Lapas Pekanbaru, menyampaikan bahwa pesantren kilat menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan, khususnya di Bulan Suci Ramadhan.

“Kami berharap melalui Pesantren Kilat Ramadan ini, warga binaan memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan keimanan, memperbaiki akhlak, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” harapnya.

Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan pesantren kilat Ramadhan ini meliputi tujuh program utama, yaitu pembelajaran Tauhid, Akidah, Tahsin Al-Qur’an, penyelenggaraan jenazah, adab dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari, praktik ibadah meliputi wudhu dan pelaksanaan sholat lima waktu, serta pengenalan huruf hijaiyah bagi warga binaan yang masih dalam tahap dasar membaca Al-Qur’an.

Melalui kegiatan pesantren kilat Ramadhan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap warga binaan dapat memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai sarana introspeksi diri dan pembentukan karakter positif, sehingga mampu membawa perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.***

Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau

rmrbnews.com, Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau, Aksi pembacokan dilaporkan terjadi di kawasan kampus UIN Suska Riau, Kamis (26/2/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan civitas akademika dan mahasiswa yang berada di lokasi.

Informasi mengenai insiden itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Kasatreskrim menyampaikan bahwa penanganan kasus saat ini berada di bawah kewenangan Polsek Binawidya.

“Kasusnya saat ini ditangani Polsek Binawidya,” kata AKP Anggi saat dikonfirmasi Suara.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando yang dihubungi menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 08.00 Wib.

“Benar, kejadiannya di kampus sekitar pukul 07.30 WIB. Saat ini anggota masih melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Iptu Santo menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang garis pembatas untuk mengamankan area kejadian.

Berdasarkan informasi sementara, tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Namun, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung dilarikan ke rumah sakit umum untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Motif pelaku hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Suasana kampus sempat tegang usai kejadian.

“Sekarang kita akan langsung melakukan olah TKP. Informasi lebih lanjut akan kita sampaikan lagi,” jelas Iptu Santo.

Sebelumnya, beredar video bernarasikan pembacokan mahasiswa terhadap mahasiswi UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026).

Dalam rekaman, terlihat seseorang tergeletak bersimbah darah di depan ruangan. Sementara nampak pria seperti berbicara dengan korban.

Pada unggahan berbeda, disebutkan mahasiswa melakukan penganiayaan dengan menggunakan kapak di area kampus negeri ternama tersebut.

Peristiwa itu menjadi tontonan mahasiswa yang lain. Tidak ada yang berani melerai kejadian lantaran terduga pelaku menggunakan senjata tajam.***

 

 

Sumber: SuaraRiau