Pedagang Membandel Kembali Kuasai Badan Jalan, Komisi III DPRD Ambon Desak Sanksi Tegas

Ambon,LensoMerah.com – Meski Pemerintah Kota Ambon terus menggencarkan penertiban dan penataan kawasan Pasar Mardika, sejumlah pedagang masih kedapatan membangkang dengan tetap berjualan di badan jalan dan area terlarang. Akibatnya, kawasan pasar kembali tampak semrawut dan memicu kemacetan lalu lintas.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, bereaksi keras dan mendesak Wali Kota Ambon agar segera menerapkan sanksi tegas kepada pedagang yang tidak menaati aturan.

“Kami mendorong agar ke depan ada sanksi yang benar-benar tegas sehingga menimbulkan efek jera. Supaya penertiban ini tidak bersifat sementara dan tidak terulang lagi ketika petugas tidak berada di lokasi,” tegas Far-Far saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

Far-Far menilai, kembalinya kondisi Pasar Mardika yang tidak tertata bukan sepenuhnya kesalahan petugas, baik dari Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia menyebutkan, pos pengamanan yang dibangun di kawasan tersebut bersifat sementara dengan jumlah personel yang terbatas.

“Penataan ini membutuhkan tenaga dan konsistensi. Komisi III DPRD mendukung penuh seluruh langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota. Tidak tepat jika selalu petugas yang disalahkan. Pedagang juga harus memiliki kesadaran untuk menaati kebijakan yang ditetapkan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban Pasar Mardika merupakan kebijakan prioritas Wali Kota Ambon yang telah dijalankan sejak awal. Bahkan, menurutnya, dampak positif dari penataan tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, baik pengguna pasar maupun aktivitas di kawasan terminal.

“Penataan ini bukan untuk mematikan ekonomi pedagang, tetapi untuk menciptakan keteraturan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bagi semua warga,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon berharap, dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, proses penataan Pasar Mardika dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga kawasan pasar benar-benar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Ambon.(LM01)

 

Respons Cepat Dinas PUPR, Lampu Jalan di Arbes Batumerah Kembali Menyala

Ambon,LensoMerah.com– Keluhan masyarakat terkait lampu jalan yang padam di kawasan Air Besar (Arbes), Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya terjawab. Lampu penerangan jalan di wilayah tersebut kini telah menyala kembali, sehingga kondisi jalan tidak lagi gelap dan lebih aman bagi pengguna jalan.

Menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan baru-baru ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon bergerak cepat melakukan perbaikan. Upaya tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat pada malam hari dapat kembali berjalan dengan nyaman dan aman.

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melly Latuihamallo, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Senin malam (12/1/2026), menegaskan bahwa permasalahan lampu jalan di kawasan Arbes telah ditangani.

“Lampu jalan sudah menyala kembali. Masalahnya hanya pada kabel yang putus, dan sudah diperbaiki,” jelasnya.

Kehadiran penerangan jalan dinilai sangat penting sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan atau laporan terkait fasilitas umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi kepentingan bersama.(LM01)

Berlaku UU HKPD, Dishub Ambon Hapus Sejumlah Retribusi, Uji KIR Kini Gratis

Ambon,LensoMerah.com– Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan retribusi daerah, termasuk di sektor perhubungan di Kota Ambon.

Kebijakan nasional tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, yang secara resmi menghapus sejumlah objek retribusi yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian regulasi, Dishub Kota Ambon memiliki sekitar enam hingga delapan objek retribusi.

Namun, setelah berlakunya Perda Nomor 1 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023, jumlah tersebut berkurang secara signifikan.

“Dengan berlakunya Perda Nomor 1, saat ini hanya tersisa tiga objek retribusi yang masih diberlakukan.

Sementara objek retribusi lainnya telah digratiskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yan Suitela saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

Salah satu kebijakan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penghapusan retribusi uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR).

Menurut Yan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji kelayakan.

“Sejak kebijakan ini diberlakukan, pelaksanaan uji KIR tidak lagi dipungut biaya. Masyarakat dapat melakukan uji KIR tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya,” jelasnya.

Meski demikian, Yan menegaskan bahwa penghapusan retribusi uji KIR tidak berlaku surut sepenuhnya. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan retribusi uji KIR hingga tahun 2023.

“Yang masih dapat dipungut hanyalah tunggakan sampai dengan tahun 2023. Jika ada kendaraan yang belum melunasi kewajibannya sebelum tahun tersebut, maka tetap wajib diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk periode tahun 2024 dan seterusnya, seluruh layanan uji KIR di Kota Ambon dipastikan gratis tanpa pungutan apa pun, termasuk layanan uji KIR 24 jam. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Dishub Kota Ambon juga terus melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan retribusi yang baru. Yan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang masih mencoba melakukan pungutan dengan mengatasnamakan retribusi resmi.

“Kami harapkan masyarakat memahami bahwa aturan saat ini sudah jelas. Jika masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Ia berharap, penghapusan sejumlah retribusi ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui kepatuhan uji kelayakan kendaraan.

“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik, tertib administrasi, serta keselamatan pengguna jalan. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan memberatkan,” pungkasnya.(LM01)

Komisi III DPRD Ambon Desak Evaluasi Triwulan OPD Pengumpul PAD

Ambon,LensoMerah.com – Guna mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul PAD.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, saat diwawancarai, media ini, Senin 12 Januari 2026

Ia menekankan bahwa evaluasi sebaiknya dilakukan secara berkala setiap triwulan, guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran serta memastikan penyerapan PAD berjalan optimal.

“Kita ketahui bersama, Kota Ambon juga terdampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp162 miliar. Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan total PAD Kota Ambon yang saat ini hanya berada di kisaran Rp230 miliar. Ini menjadi catatan serius agar seluruh OPD dapat bekerja lebih maksimal,” ujar Far-Far.

Menurutnya, evaluasi triwulan sangat penting untuk mendeteksi sejak dini berbagai persoalan dalam pengelolaan PAD. Dengan demikian, solusi dapat segera dirumuskan apabila ditemukan indikasi kebocoran anggaran atau realisasi pendapatan yang tidak sesuai target.

“Kita dorong agar evaluasi dilakukan per triwulan. Dari situ bisa dilihat dan dikaji bersama setoran PAD yang masuk. Kalau hari ini kita bicara pembangunan, maka jalan keluarnya adalah peningkatan PAD, karena kita juga tidak bisa memprediksi kebijakan pemerintah pusat ke depan terkait dana transfer,” tegasnya.

Selain evaluasi OPD pengumpul PAD, Far-Far juga mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh potensi pendapatan daerah, baik dari sektor pajak maupun retribusi.

“Harapannya seluruh OPD bisa bekerja maksimal dan memaksimalkan semua potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang dikelola. Di tengah pemotongan TKD, PAD harus bisa menjadi salah satu tulang punggung pembangunan Kota Ambon,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon menilai, pengelolaan PAD yang transparan, terukur, dan akuntabel menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.(LM01)

DLHP Ambon Bergerak Cepat Atasi Penumpukan Sampah di Ahuru, 134 Ton Sampah Diangkut

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak cepat merespons tuntutan warga kawasan Ahuru terkait penumpukan sampah yang sempat menimbulkan keresahan. Penanganan dilakukan melalui kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah secara intensif pada Selasa (13/1/2026).

Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program Ambon sebagai kota yang bersih dan sehat.

Pengangkutan sampah dimulai sejak pukul 13.00 WIT hingga 23.30 WIT dengan mengerahkan armada dan personel dalam jumlah besar. DLHP Kota Ambon menurunkan 15 unit dump truck, 1 unit alat berat, 10 pengemudi motor tossa, 1 operator alat berat, serta 3 orang pengawas untuk memastikan proses pembersihan berjalan efektif dan terkoordinasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, total muatan sampah yang berhasil diangkut mencapai 18 dump truck dengan estimasi volume sekitar 134 ton sampah. Penanganan ini dinilai mampu mengurangi penumpukan sampah yang selama ini dikeluhkan warga Ahuru, yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta arahan Wali Kota Ambon sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Ia berharap dukungan berkelanjutan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon agar upaya penanganan sampah dan peningkatan kebersihan kota dapat terus dimaksimalkan di berbagai wilayah.

“Penanganan ini tidak hanya menjawab keluhan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan bagi seluruh warga Kota Ambon,” ungkap Apries.

Sebagai bagian dari evaluasi dan perencanaan ke depan, DLHP Kota Ambon turut melampirkan dokumentasi kegiatan tersebut sebagai bahan pertimbangan penanganan kebersihan di wilayah lain yang membutuhkan perhatian serupa. (LM01)

 

Warga Arbes Protes Sampah, Pemkot Ambon Kerahkan Armada Angkut 12 Ton Sampah

Ambon,LensoMerah.com — Warga kawasan Arbes, Kota Ambon, melakukan aksi protes dengan memalang jalan menggunakan baliho, Senin (12/1/2026). Aksi ini dipicu oleh menumpuknya sampah di kawasan tersebut, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah.

Selain persoalan sampah, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak serta lampu penerangan jalan yang sudah terpasang namun tak kunjung berfungsi.

“Pak Wali Kota, kami butuh lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” tulis warga dalam tuntutan yang tertera pada baliho aksi.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bergerak cepat dengan mengerahkan tiga armada pengangkut sampah ke lokasi. Hasilnya, sekitar 12 ton sampah berhasil dikeruk dan diangkut keluar dari kawasan Arbes.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, dalam keterangannya di Ambon, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa kawasan Arbes bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Arbes bukan lokasi pembuangan sampah, baik TPA maupun TPS. Kawasan ini juga tidak masuk dalam jalur pelayanan armada sampah. Pemerintah sudah memasang tanda larangan, namun masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di sana,” ungkapnya.

Apries menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mencegah kawasan tersebut kembali dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.

Di antaranya dengan menempatkan pos pengawasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta membuka ruang kerja sama dengan warga sekitar untuk melaporkan pelaku pembuangan sampah.

“Jika tertangkap, pelaku dapat dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, dengan nominal denda yang bisa mencapai Rp50 juta,” tegasnya.

Meski Pemkot Ambon telah merespons cepat keluhan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi III tetap akan melakukan pemanggilan terhadap DLHP Kota Ambon.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait sebaran TPA dan TPS di seluruh wilayah Kota Ambon, sekaligus memastikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

“Kami akan memanggil DLHP untuk mengecek ketersediaan TPS maupun TPA. Pemerintah kota wajib menyediakan fasilitas tersebut, termasuk armada pengangkut sampah yang beroperasi secara reguler sesuai jam operasional,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (13/1/2026).

Tak hanya itu, politisi Partai Perindo tersebut juga mendesak DLHP untuk mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di kawasan Arbes.

“Ini akan menjadi uji petik Komisi III dalam penanganan sampah tahun 2026. Kami dorong pemerintah melaksanakan tugasnya secara maksimal, dan di sisi lain kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Ambon,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon terkait dengan akan di panggilnya Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon

untuk meminta penjelasan terkait sebaran TPA dan TPS di seluruh wilayah Kota Ambon, sekaligus memastikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendesak DLHP untuk mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di kawasan Arbes

Apries Gaspersz kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon kepada media melalui pesan singkat Selasa 13 Januari 2026 merespon baik, apa yang telah di sampaikan Komisi III Dprd Kota ambon

Kan itu, itu merupakan Tugas DPRD dalam fungsi pengawasan.

Jadi sah2 saja. Dprd bisa dalam kapasaitas pengawasan memsengarkan progres2 kerja eksekutif di lapangan.(LM01)

 

 

DLHP Ambon Sambut Baik Langkah Pengawasan Komisi III DPRD Terkait Pengelolaan Sampah

Ambon,LensoMerah.com– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, merespons positif rencana Komisi III DPRD Kota Ambon yang akan memanggil pihaknya untuk meminta penjelasan terkait sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengelolaan fasilitas persampahan berjalan optimal.

Selain itu, Komisi III juga mendesak DLHP agar mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini diduga membuang sampah secara ilegal di kawasan Arbes, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Apries Gaspersz kepada media melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa langkah Komisi III merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem pemerintahan.

“Kan itu merupakan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan. Jadi sah-sah saja. DPRD bisa, dalam kapasitas pengawasan, mendengarkan progres-progres kerja eksekutif di lapangan,” ujar Apries.

Ia menambahkan, DLHP Kota Ambon siap memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif terkait kondisi eksisting TPA dan TPS, termasuk tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di wilayah perkotaan yang terus berkembang.

Menurut Apries, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan persampahan yang kompleks, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, perilaku masyarakat, hingga penegakan aturan terhadap pembuangan sampah sembarangan.

“Pengawasan DPRD justru menjadi momentum untuk evaluasi bersama, agar sistem pengelolaan sampah di Kota Ambon bisa semakin baik, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kawasan Arbes belakangan ini kerap dikeluhkan warga akibat tumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.

Dorongan Komisi III DPRD agar DLHP mengidentifikasi sumber dan pelaku pembuangan sampah di kawasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret serta penegakan aturan yang lebih tegas.

Dengan adanya komunikasi dan pengawasan yang intensif, publik berharap persoalan sampah di Kota Ambon tidak hanya ditangani secara reaktif, tetapi juga melalui perencanaan yang matang dan kebijakan yang berpihak pada lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.(LM01)

Sekretaris Negeri Halong Ungkap Kronologis Sengketa Lahan dalam RDP DPRD Kota Ambon

Ambon,LensoMerah.com – Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan secara terbuka kronologis persoalan sengketa lahan Pantai Halong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX (Komando Armada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.

Helena menjelaskan, persoalan mulai mengemuka pada Mei–Juni 2020, ketika Raja Negeri Halong saat itu diminta oleh pihak Angkatan Laut untuk membuat pipanisasi air yang diarahkan masuk ke dalam kompleks TNI AL. Permintaan tersebut dilakukan dengan alasan aliran air dari Dusun Air Jatuh-Jatuh menyebabkan kerusakan jalan raya.

Air tersebut kemudian diminta untuk dikelola di dalam kawasan Angkatan Laut agar mobil-mobil tangki dapat masuk dan selanjutnya dikelola oleh Primkopal.

Namun, pada Agustus 2020, masa jabatan Raja Negeri Halong periode kedua berakhir dan digantikan oleh Pejabat Negeri Halong, Alfian Lewenussa, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon.

Menurut Helena, pengukuran lahan baru dilakukan pada Oktober 2020 atas permintaan pihak Angkatan Laut kepada BPN. Dalam proses tersebut, pihak Angkatan Laut mengklaim bahwa seluruh area yang diukur merupakan milik mereka.

Dari hasil pengukuran itu, muncul luasan sertifikat sebesar 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data dan berita acara tukar guling yang dimiliki Pemerintah Negeri Halong, luas lahan yang disepakati hanya 25,24 hektare.

“Kami sangat terkejut. Selisih sekitar 33 hektare ini muncul dari mana?” ujar Helena di hadapan peserta RDP.

Ia juga menyoroti pemasangan patok batas yang dinilai tidak wajar karena melintasi badan jalan raya, bahkan berada di tengah jalan.

Pasca pengukuran, Pemerintah Negeri Halong mengajukan keberatan dan mengikuti proses mediasi dengan pihak Angkatan Laut. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan titik temu.

Solusi yang ditawarkan saat itu adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara Pemerintah Negeri Halong dan Angkatan Laut, termasuk terkait pengelolaan lahan parkir dan Pantai Halong.

Helena menegaskan, pihaknya menolak menandatangani MoU tersebut karena seluruh konsep disusun sepihak oleh Angkatan Laut.

“Pemahaman kami, jika MoU itu ditandatangani, berarti kami mengakui secara hak bahwa tanah tersebut milik Angkatan Laut. Secara petuanan, kami tidak mengakui itu,” tegasnya.

Helena juga menekankan bahwa Pantai Halong dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Negeri Halong.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan kawasan tersebut kini menjadi lokasi aktivitas ekonomi yang dikelola pihak Angkatan Laut, di mana pedagang harus menyewa tempat dan sebagian besar bukan berasal dari masyarakat Negeri Halong.

Ia mengungkapkan, pernah ada pengelola yang meminta surat izin usaha ke Pemerintah Negeri Halong, namun mengaku telah mendapat izin dari Angkatan Laut.

“Kami tidak memberikan izin itu. Kekecewaan kami sangat mendalam karena tujuan awal pembangunan tidak tercapai,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, Helena mengungkapkan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, mulai dari pengusiran nelayan, pencabutan tiang pohon Natal, hingga pembubaran kegiatan bersama Dinas Perikanan Kota Ambon, meskipun hanya dihadiri kurang dari 15 orang warga.

Ia menyebutkan salah satu warga, Sors Abraham, yang sebelumnya melaut dan menjaga kawasan tersebut, dipaksa keluar dari lokasi oleh pihak Angkatan Laut.

Di akhir penyampaiannya, Helena menyatakan harapan besar kepada pimpinan baru Koarmada IX agar ada itikad baik dan penyelesaian yang adil bagi Negeri Halong.

Ia menilai pengumuman sertifikat hilang sebagai peluang untuk memperjuangkan kembali hak Negeri Halong melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.

“Kami berharap ini bukan sekadar angin segar, tetapi benar-benar membawa kebaikan bagi semua pihak,” pungkasnya.(LM01)

 

Ketua DPRD Ambon Minta Halong–Lantamal IX Hentikan Ketegangan, Sengketa Lahan Dikawal Berbasis Data

Ambon,LensoMerah.com– Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, meminta Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX Ambon menghentikan ketegangan yang terjadi serta kembali membangun koordinasi dan kerja sama dalam menyelesaikan sengketa lahan di kawasan pesisir Halong.

Permintaan tersebut disampaikan Tamaela dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/01/2026).

Menurutnya, persoalan luasan wilayah dan status hukum tanah harus dikawal secara serius oleh Komisi I DPRD Kota Ambon agar penyelesaiannya benar-benar berbasis data yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal luasan-luasan itu ada dalam ranah komisi. Kita kawal supaya yang keluar adalah data yang benar dan penetapan yang akurat,” tegas Tamaela.

Ia juga membenarkan bahwa Pemerintah Negeri Halong telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Surat tersebut, kata Tamaela, menjadi dasar hukum bagi BPN untuk meninjau kembali tahapan yang sedang berjalan, khususnya terkait pengusulan penerbitan sertifikat pengganti Hak Pakai.

Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD turut menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir Halong yang kini berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi. Ia menekankan agar pengelolaan kawasan tersebut tidak dimonopoli oleh satu pihak, melainkan dilakukan secara kolaboratif demi kepentingan bersama.

“Kalau di Angkatan Laut ada koperasi, silakan berjalan. Tapi pemerintah negeri dan masyarakat Halong juga harus diberi ruang. Ini aset negara yang dibangun juga dengan uang daerah,” ujarnya.

Tamaela menilai masyarakat Halong dikenal heterogen dan terbuka. Namun demikian, hak pemanfaatan ruang harus dibagi secara adil, arif, dan tertata agar kawasan pesisir tersebut benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat dan Kota Ambon secara keseluruhan.

Terkait pihak yang paling berhak atas tanah dimaksud, Tamaela menegaskan DPRD Kota Ambon mendukung langkah Pemerintah Negeri Halong untuk menempuh jalur hukum.

“Upaya hukum adalah dasar untuk menentukan apakah suatu hak diokupasi atau bisa dikembalikan,” tegasnya.

Selain sengketa lahan, RDP juga menyinggung isu krusial terkait akses air bersih. Muncul informasi bahwa sumber air di Halong akan dimasukkan sebagai bagian dari aset Lantamal IX, sehingga mobil-mobil pengangkut air harus masuk ke kawasan militer.

Menanggapi hal tersebut, Tamaela mengingatkan agar tidak ada sikap arogansi atau keputusan sepihak yang berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Air adalah kebutuhan hidup. Jangan sampai karena emosi atau keputusan sepihak, pelayanan air kepada warga terganggu,” katanya.

Ia mengakui bahwa ketegangan di lapangan bersifat sangat sensitif dan berpotensi memicu reaksi massa jika tidak dikelola secara bijak.

Meski demikian, DPRD Kota Ambon, menurutnya, tetap mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan sebagai jalan utama penyelesaian.

“Sepanjang semua pihak kooperatif dan saling menghormati keberadaan satu sama lain, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan tanpa gejolak,” pungkas Tamaela.(LM01)

DLHP Tegaskan Kota Ambon Hanya Miliki Satu TPA, TPS Tersebar di Seluruh Kecamatan

Ambon,LensoMerah.com – Menindaklanjuti permintaan DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi III, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menjelaskan sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon, Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, memberikan penegasan resmi.

Kepada media ini melalui pesan singkat, Selasa (13/01/2026), Apries menegaskan bahwa Kota Ambon hanya memiliki satu TPA, sehingga tidak terdapat sebaran TPA di berbagai wilayah kota.

“TPA cuma satu, jadi tidak ada sebaran TPA. Yang tersebar itu adalah TPS,” tegas Apries.

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat maupun dalam ruang pengawasan DPRD terkait pengelolaan sampah di Kota Ambon.

Menurut Apries, seluruh sampah dari berbagai TPS yang tersebar di kecamatan dan desa/negeri di Kota Ambon pada akhirnya bermuara ke satu lokasi TPA sebagai tempat pengolahan dan pembuangan akhir.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan TPS yang tersebar di sejumlah titik merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah perkotaan untuk memudahkan pengumpulan sampah dari permukiman warga sebelum diangkut ke TPA.

Permintaan penjelasan dari Komisi III DPRD Kota Ambon sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja DLHP, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan efektivitas fasilitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah kota.

DLHP, kata Apries, pada prinsipnya siap memberikan data dan penjelasan lebih rinci kepada DPRD guna mendukung upaya bersama dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang masih terjadi di sejumlah kawasan Kota Ambon.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan diskursus publik terkait sebaran fasilitas persampahan di Kota Ambon dapat lebih proporsional, berbasis data, dan mendorong perumusan kebijakan yang tepat sasaran demi terwujudnya lingkungan kota yang bersih dan sehat.(LM01)