“Evaluasi Kepemimpinan PJ Desa Mendesak, Siak Kecil Jadi Gambaran Situasi Kabupaten Bengkalis”

BENGKALIS – Persoalan minimnya kehadiran Penjabat (PJ) Kepala Desa tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu, melainkan disebut-sebut terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Kecamatan Siak Kecil menjadi salah satu contoh dari permasalahan yang lebih luas terkait efektivitas kepemimpinan PJ Kepala Desa di daerah tersebut.

Hingga saat ini, sekitar 96 desa di Kabupaten Bengkalis masih dipimpin oleh PJ Kepala Desa selama hampir tiga tahun berturut-turut, kondisi yang dinilai mulai menimbulkan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Di sejumlah desa, minimnya kehadiran PJ Kepala Desa membuat Sekretaris Desa (Sekdes) harus mengambil peran dominan dalam menjalankan roda pemerintahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, Sekdes terpaksa menandatangani surat-surat resmi desa yang seharusnya menjadi kewenangan PJ Kepala Desa.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan Kepala Desa definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 26.

Situasi ini menempatkan Sekdes pada posisi dilematis: pelayanan publik harus tetap berjalan, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran melampaui batas kewenangan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Beberapa SEKDES mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan tugas administratif tanpa kepastian kewenangan yang jelas. Surat-surat keluar desa yang seharusnya ditandatangani oleh PJ Kepala Desa, dalam praktiknya sering ditandatangani oleh Sekdes karena PJ tidak berada di tempat.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan MALADMINISTRASI dan Pelanggaran Tata kelola Pemerintahan Desa, karena dokumen resmi seharusnya ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah.

DESA-DESA JAUH MINIM PENGAWASAN

Permasalahan ini disebut paling sering terjadi di desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat Kecamatan Siak Kecil. Kecamatan tersebut diketahui terdiri dari 17 desa dengan jarak geografis yang cukup berjauhan, sehingga pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Desa dinilai kurang maksimal.

Akibatnya, desa-desa yang berada di wilayah terpencil menjadi paling terdampak. Pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal, sementara roda pemerintahan tetap harus berjalan meski dengan keterbatasan kehadiran pimpinan desa.

ASN KELUHKAN PJ DESA JARANG HADIR

Kepada media, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan mengeluhkan adanya PJ Kepala Desa yang jarang masuk kantor instansi asalnya dengan alasan bertugas di desa, namun pada kenyataannya tidak terlihat menjalankan tugas baik di desa maupun di kantor.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai lain, terlebih PJ Kepala Desa tetap menerima gaji sebagai PNS sekaligus mendapatkan tambahan penghasilan dari jabatan sebagai PJ.

“Kadang mereka izin ke kantor karena katanya ke desa, tapi di desa juga tidak terlihat. Sementara mereka tetap menerima dua penghasilan,” ujar salah satu ASN tersebut.

Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS menaati jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi:

  • – Hukuman ringan berupa teguran,
  • – Hukuman Sedang Seperti Pemotongan Tunjangan,
  • – Hingga Hukuman Berat Berupa Penurunan Jabatan Atau Pemberhentian Sebagai PNS.

DUA PENGHASILAN JADI SOROTAN DAN PICU KECEMBURUAN

Selain persoalan kehadiran, muncul pula kecemburuan di kalangan ASN lain karena PJ Kepala Desa yang berasal dari PNS tetap menerima gaji sebagai pegawai sekaligus mendapatkan penghasilan tambahan sebagai PJ Kepala Desa.Seorang ASN di kantor kecamatan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa beberapa PJ bahkan lebih sering terlihat berada di warung kopi pada jam kerja, dibandingkan menjalankan tugas di desa maupun di kantor.

CAMAT SIAK KECIL  : WILAYAH KAMI HANYA CONTOH

Saat dikonfirmasi, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di wilayahnya, melainkan merupakan gambaran dari kondisi yang terjadi di sejumlah kecamatan lain di Bengkalis.

“Kecamatan Siak Kecil ini hanya contoh dari permasalahan yang ada. Kami sebenarnya sudah selalu mengingatkan hal ini pada setiap kesempatan, baik saat apel pagi hari Senin maupun apel kantor,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua PJ Kepala Desa hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga arahan yang disampaikan tidak selalu diterima secara langsung.

“Sering juga mereka tidak hadir apel dengan alasan tertentu, sehingga tidak mendengar langsung arahan yang kami sampaikan,” tambahnya.

POTENSI SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PEMBERHENTIAN

Dalam UU Desa disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian apabila pelanggaran tidak diperbaiki. Karena PJ Kepala Desa memiliki kewenangan yang sama, maka secara prinsip mereka juga dapat dievaluasi dan diberhentikan oleh Bupati sebagai pejabat yang mengangkat.

MASYARAKAT DESAK BUPATI DAN DINAS PMD TURUN LANGSUNG

Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil mendesak:

Tiga Tahun Dipimpin PJ, 96 Desa Dinilai Kehilangan Stabilitas Kepemimpinan

Fakta bahwa puluhan desa di Bengkalis masih dipimpin oleh PJ selama hampir tiga tahun berturut-turut dinilai turut mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa. Sebagian masyarakat menilai kepemimpinan PJ yang bersifat sementara membuat program pembangunan desa kurang memiliki arah jangka panjang.

MASYARAKAT DESAK EVALUASI MENYELURUH DI TINGKAT KABUPATEN

Melihat persoalan yang dinilai sudah bersifat menyeluruh, masyarakat mendesak:

  • Bupati Bengkalis
  • serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh PJ Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis, bukan hanya di satu atau dua kecamatan.

Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, baik melalui penegakan disiplin terhadap PJ yang tidak aktif maupun percepatan proses menuju pemilihan kepala desa definitif.

DESA BUTUH PEMIMPIN YANG HADIR, BUKAN SEKADAR JABATAN

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak hanya melakukan pergantian sebagian PJ Kepala Desa, tetapi juga melakukan penyegaran menyeluruh terhadap PJ yang dinilai tidak aktif. Hal ini dinilai penting untuk:

  • – Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa,
  • – Mencegah Maladministrasi,
  • – Serta Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Desa.

Dengan jumlah desa yang mencapai 17 di Kecamatan Siak Kecil, pemerataan perhatian dan pengawasan menjadi kunci agar tidak ada desa yang tertinggal hanya karena jarak dan lemahnya kehadiran pemimpin di lapangan.

Gaji Aparatur Desa Bengkalis Tertunda Jelang Lebaran, Tokoh Masyarakat Soroti BUMDes dan PAD Desa

BENGKALIS –– Polemik belum dibayarkannya gaji aparatur desa sejak Januari hingga Maret 2026 di Kabupaten Bengkalis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.

Selain mempertanyakan kondisi fiskal daerah yang menyebabkan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), sejumlah pemerhati kebijakan desa juga mulai menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkalis, Afri, sebelumnya pernah mengingatkan bahwa desa perlu memiliki sumber pendapatan mandiri yang kuat agar mampu menghadapi situasi keuangan yang tidak menentu.

“Menurutnya, selama ini banyak desa di Kabupaten Bengkalis dikenal memiliki nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tergolong besar dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Provinsi Riau.

“Selama ini laporan mengenai kinerja BUMDes, UED-SP, dan berbagai unit usaha desa sering disebut berjalan baik. Namun ketika terjadi tekanan anggaran seperti sekarang, sebagian desa terlihat ikut merasakan dampaknya. Hal ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya dalam sebuah diskusi kebijakan desa beberapa waktu lalu.

Afri menilai, apabila unit usaha desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) benar-benar berjalan optimal, setidaknya desa memiliki cadangan pendapatan sendiri untuk membantu menghadapi situasi sementara seperti keterlambatan pencairan ADD.

“Perbandingan dengan daerah lain juga kerap muncul dalam berbagai diskusi kebijakan desa. Di beberapa desa di Kabupaten Kampar, misalnya, nilai APBDes rata-rata berkisar sekitar Rp.2 miliar per tahun yang harus mencakup berbagai kebutuhan pembangunan hingga operasional pemerintahan desa. Sementara di Kabupaten Bengkalis, nilai tersebut disebut-sebut hanya cukup untuk membayar gaji aparatur desa, karena struktur anggaran yang lebih besar

“Ini menunjukkan desa di Bengkalis memiliki potensi anggaran yang besar. Namun ketika pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal, baru terlihat bahwa desa masih cukup bergantung pada dana transfer,” kata Afri.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi para pemimpin desa dalam merancang perencanaan ekonomi jangka panjang.

“Perencanaan kemandirian ekonomi desa seharusnya sudah dipikirkan sejak lama, bukan baru menjadi perhatian ketika terjadi situasi seperti sekarang,” tambahnya.

Meski demikian, Afri menegaskan bahwa persoalan keterlambatan gaji aparatur desa tetap memerlukan solusi konkret dan cepat dari pemerintah.

Ia menilai aparatur desa tidak seharusnya menjadi pihak yang paling terdampak dari persoalan pengelolaan anggaran yang lebih luas.

“Aparatur desa bekerja setiap hari melayani masyarakat. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi. Karena itu, kepastian mengenai hak mereka sangat penting untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, di antaranya:

  • percepatan pencairan ADD 2026
  • mencari skema kebijakan fiskal daerah untuk mengatasi keterlambatan pembayaran
  • melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMDes dan unit usaha desa
  • memperkuat sumber Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer

Afri menilai situasi ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola ekonomi desa di Kabupaten Bengkalis.

“Ini bukan hanya soal gaji aparatur desa. Ini tentang bagaimana desa bisa membangun kemandirian ekonomi yang kuat. Jika sistem ekonomi desa sehat, maka ketika terjadi tekanan anggaran, pelayanan kepada masyarakat tidak langsung terganggu,” jelasnya.

Kini pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk memastikan aparatur desa tidak lagi menghadapi situasi serupa di masa depan?

Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pencairan ADD tersebut. Namun berbagai kalangan berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa.

Pertanyaan yang Mengemuka di Tengah Masyarakat

Situasi ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, penguatan kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi BUMDes, unit usaha desa, dan Pendapatan Asli Desa dinilai menjadi salah satu langkah penting agar desa memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika fiskal.