Dua Panglima Madya Tameng Adat LAMR Kutuk Isu Pembekapan Peternakan Babi di Rumbai Barat

rmrnnews.com, PEKANBARU – Dua Panglima Madya Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid dan Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati, menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras beredarnya isu adanya oknum Panglima Laskar yang diduga membekingi aktivitas peternakan babi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Kelurahan Agro Wisata.

Hal tersebut disampaikan kepada media melalui sambungan telepon pada Rabu (15/4). Keduanya menegaskan, apabila isu tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencederai marwah serta nilai-nilai luhur budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat Riau.

Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid menegaskan bahwa adat Melayu memiliki landasan yang kuat dan tidak bisa ditawar dalam menjaga norma kehidupan masyarakat.

“Demi Allah, jika benar ada oknum yang mengatasnamakan panglima lalu membekingi kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai adat dan syariat, itu adalah perbuatan yang sangat kami kutuk. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga mencoreng marwah Melayu yang berpegang teguh pada prinsip adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah,” tegasnya.

Sementara itu, Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati turut menyampaikan bahwa Tameng Adat tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang merusak citra kelembagaan maupun nilai-nilai keislaman dalam kehidupan masyarakat Melayu.

“Kami menolak keras segala bentuk pembekapan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan nilai adat dan syariat. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik nama panglima atau lembaga adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terbukti, kami mendesak agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kedua Panglima Madya tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga marwah adat Melayu serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, sembari mendorong pihak berwenang untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.***

Kapolres Pelalawan Diminta Tindak Tegas Gudang Kayu Diduga Hasil ilegal Logging Milik “Taiseng” di Merbau

rmrbnews.com, PELALAWAN – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Dusun Merbau Sebrang, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menuai sorotan warga. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama “Taiseng”, yang diketahui berasal dari Pangkalan Panduk dan istrinya bernama “Desi”, diduga telah lama beroperasi di Jalan Lintas Bono, RT; 03 RW; 06, tidak jauh dari lapangan bola desa Merbau. Rabu (15/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut diduga menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari kawasan hutan di kecamatan teluk meranti tanpa dokumen resmi.Salah seorang warga dari desa merbau yang enggan/tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sering terlihat pada malam hingga dini hari.

“Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Truk-truk bermuatan kayu sering keluar masuk. Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap aparat benar-benar turun mengecek,” ujar seorang warga yang kepada awak media, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

Warga Resah, Dampak Lingkungan Mulai Terasa

Selain menimbulkan tanda tanya terkait legalitas kayu yang diolah, keberadaan gudang tersebut juga disebut-sebut dan diduga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan bisa membawa dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar merbau. Menurut keterangan warga merbau, aktivitas pembalakan liar dapat memicu berbagai kerusakan lingkungan seperti:

Kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa, Meningkatnya risiko banjir dan longsor, Rusaknya ekosistem alami, Menurunnya kualitas udara akibat aktivitas pengolahan kayu. Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya apabila aktivitas tersebut benar-benar berasal dari kayu hasil pembalakan liar.

“Kalau benar kayunya dari hutan yang ditebang sembarangan, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga untuk anak cucu nanti. Hutan rusak, lingkungan jadi korban,” ujarnya.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Warga berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan khusunya kepada bapak AKBP JOHN LOUIS LETEDARA S.I.K. sebagai kapolres pelalawan dan kepada bapak AKP Arinal Fajri, SH, sebagai kapolsek bunut agar dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar.

Ancaman Hukum ilegal Logging

Jika terbukti melakukan kegiatan pembalakan liar atau mengolah kayu tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diperkuat dalam regulasi kehutanan terbaru, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana:

“Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun

Denda minimal Rp;500 juta rupiah hingga maksimal Rp;10 miliar rupiah”

Aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan yang merugikan negara serta merusak keseimbangan lingkungan.

Dan Saat terakhir di konfirmasi melalui media lain pak Taiseng pemilik gudang itu justru mengelak dengan alasan kayu itu bukan dari hasil pembalakan liar tapi hasil dari stacking lahan masyarakat dan saat di tanya masalah izinnya dia bilang lengkap semuanya lengkap tapi tidak ada mengirimkan izin dokumen nya tersebut, padahal sudah jelas tim awak media sudah menelusuri lebih dalam dari masyarakat merbau yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini bahwasannya kayu-kayu tersebut di dapatkan dari daerah kawasan teluk meranti.

Media Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi warga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan agar informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar seorang warga lainnya.***

 

Tim Redaksi

Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Akan Adakan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

rmrbnews.com, PEKANBARU – Semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya Melayu bergema kuat dalam gelaran Melayu Expo 2026. Kolaborasi apik antara Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau sukses mencatatkan sejarah baru dengan torehan Rekor MURI bertanjak terbanyak, melibatkan lebih dari 10.000 peserta.

Panglima Barisan Muda LMB Nusantara Indra Gunawan mengungkapkan kepada sejumlah media pada senin (13/04/2026) bahwa pihaknya akan berkolaborasi Laskar RMRB yang memiliki semangat yang sama serta visi misi organisasi yang sama – sama menjaga, melestarikan budaya Melayu Provinsi Riau.

“Sebagai garda terdepan dalam pelestarian marwah, Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara memandang bahwa pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan “Revolusi Kebudayaan.

Kami yakin dan percaya dengan semangat yang sama dengan Laskar RMRB mewujudkan kegiatan ini, dan semoga yang kami rencanakan ini dapat berjalan sukses,” pungkas Indra.

Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026 ini di agendakan akan turut dihadiri oleh

Kegiatan ini menjadi simbol kebangkitan budaya lokal yang dikemas secara modern dan penuh semangat persatuan. Ribuan peserta dari berbagai kalangan—pemuda, tokoh masyarakat, hingga pelajar—tampak kompak mengenakan tanjak, ikon kebanggaan Melayu, dalam satu momen monumental yang menggetarkan.

Tidak hanya menjadi ajang budaya, Melayu Expo 2026 juga mendapat perhatian nasional dengan kehadiran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc yang turut memberikan apresiasi tinggi atas sinergi dan kerja keras seluruh pihak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan kekuatan besar dalam mendorong pariwisata berbasis budaya sekaligus memperkuat identitas bangsa.

Senada dengan itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky menyampaikan apresiasi kepada LMB Nusantara atas kolaborasi sebagai panitia kegiatan berskala nasional ini, serta kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun generasi muda yang tidak hanya aktif, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai budaya. Energi positif yang ditampilkan menjadi bukti bahwa budaya Melayu tidak hanya lestari, tetapi juga mampu menjadi magnet besar dalam skala nasional bahkan internasional.

“Target utama kita dalam acara ini yaitu Rekor MURI 10 ribu peserta bertanjak, karena rekor MURI ini merupakan simbol persatuan dan komitmen bersama dalam menjaga warisan leluhur. Ini adalah kemenangan budaya, kemenangan kita semua. Dari Riau untuk Indonesia,” ujarnya penuh semangat.

Dengan adanya kesepakatan kolaborasi penyelenggaraan Melayu Expo Nusantara 2026 ini diharapkan menjadi agenda tahunan berskala besar yang mampu mengangkat Riau sebagai pusat budaya Melayu dunia. Kolaborasi yang terbangun hari ini menjadi fondasi kuat menuju masa depan budaya yang lebih gemilang.

Riau bangkit, Melayu bermarwah!***

Penanganan Kades Bermasalah Dipertanyakan, Publik Desak Transparansi dan Prosedur Hukum

BENGKALIS – RMRB – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kepala desa (kades) dan pejabat (Pj) kepala desa bermasalah di Kabupaten Bengkalis kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati harus tetap berada dalam koridor hukum, baik berdasarkan peraturan daerah maupun undang-undang nasional.

Sorotan utama mengarah pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian secara berjenjang, terukur, dan berbasis pemeriksaan.

Dalam Pasal 16, dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena tidak mampu menjalankan tugas harus melalui Tim Pemeriksa Khusus, yang dibentuk berdasarkan laporan masyarakat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian karena pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Harus Sejalan dengan Undang-Undang

Selain mengacu pada Perbup, kebijakan pemerintah daerah juga wajib tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala desa diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel.

Jika prosedur tersebut diabaikan, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Tidak menyalahgunakan wewenang

Profesionalitas

Keputusan yang tidak melalui prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Konsekuensinya tidak ringan, karena keputusan tersebut dapat:

Dibatalkan secara administratif

Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas lainnya

Polemik Pj Kepala Desa dan Jabatan Berkepanjangan

Di sisi lain, publik juga menyoroti fenomena banyaknya Pj kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang telah menjabat hingga hampir 4 tahun, mencakup hampir lebih Kurang 96 desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan batasan masa jabatan Pj kepala desa.

Mengacu pada prinsip umum dalam tata kelola pemerintahan desa, jabatan Pj kepala desa bersifat sementara, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Penunjukan yang terlalu lama tanpa kejelasan proses definitif dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Selain itu, muncul pula isu rangkap jabatan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara lainnya, serta menimbulkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja.

Sorotan Kinerja di Lapangan

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kinerja sebagian Pj kepala desa di lapangan juga perlu dievaluasi secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar keberadaan Pj tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

“Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas, sementara pelayanan publik tidak berjalan optimal. Evaluasi harus berbasis fakta di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik

Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

“Bupati tidak boleh bertindak di luar aturan yang dibuat. Jika Perbup diabaikan, lalu apa fungsi hukum? Ini bukan hanya soal jabatan kades, tetapi menyangkut wibawa negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkalis.

Publik pun mendesak agar setiap kebijakan terhadap kepala desa maupun Pj kepala desa benar-benar melalui prosedur yang jelas:

Ada laporan resmi

Ada pemeriksaan

Ada klarifikasi

Ada tahapan sanksi

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan apa pun berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.

Penegasan: Kritik dalam Koridor Hukum

Penting untuk ditegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, serta bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan berpedoman pada:

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

diharapkan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukum diabaikan oleh pengambil kebijakan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi.”

Seleksi Ketat SPMB SMA Plus Riau 2026, Tes Kesehatan Jadi Pertimbangan Serius

rmrbnews.com, PEKANBARU – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026 di SMA Plus Provinsi Riau resmi memasuki tahapan lanjutan. Nama seleksi ini sebelumnya dikenal sebagai PPDB, namun kini berubah menjadi SPMB sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SMA Negeri Plus Provinsi Riau, Edi Sutono, kepada media pada Selasa siang (15/04/25) di ruang kerjanya.

Edi menjelaskan bahwa tahap seleksi administrasi telah dilaksanakan sejak 25 Februari hingga 25 Maret 2025, dan hasilnya diumumkan pada 10 April.

Peserta yang lolos akan mengikuti sejumlah tes lanjutan, antara lain tes akademik berbasis komputer, tes fisik, wawancara kemampuan berbahasa Inggris, serta tes lainnya yang mendukung kesiapan siswa untuk tinggal di lingkungan asrama.

“Karena sekolah ini berasrama, kami harus memastikan calon siswa benar-benar siap secara mental, fisik, dan sosial untuk hidup mandiri jauh dari orang tua,” ujar Edi.

Kuota Terbatas, Seleksi Ketat Tahun ini, SMA Plus Provinsi Riau hanya menerima 200 siswa baru. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas asrama dan besaran anggaran makan-minum yang disiapkan melalui APBD Provinsi Riau. Proses seleksi juga didukung penuh oleh panitia internal dan SDM, terutama untuk pelaksanaan tes berbasis komputer.

Kesehatan Jadi Pertimbangan Serius Panitia seleksi menekankan pentingnya aspek kesehatan sebagai bagian dari proses seleksi. Hal ini merespons kekhawatiran para orang tua mengenai kondisi kesehatan peserta.

“Kami perlu mengetahui apakah peserta memiliki riwayat penyakit menular atau gangguan kesehatan lain yang bisa mempengaruhi proses belajar di lingkungan asrama. Semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama,” tegas Edi.

Untuk pemeriksaan lanjutan seperti tes psikologi dan kesehatan, pihak sekolah masih berkoordinasi dengan rumah sakit mitra. Namun untuk saat ini, fokus utama tetap pada rangkaian tes yang digelar di sekolah.

Peserta dari Dalam dan Luar ProvinsiS PMB tahun ini diikuti oleh siswa dari 12 kabupaten/kota se-Riau, bahkan dari luar provinsi. Dengan sebaran peserta yang luas, pihak sekolah berupaya memberi pelayanan terbaik, termasuk menyesuaikan jadwal dan sistem tes agar tidak memberatkan calon siswa secara finansial.

“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan peserta yang terpilih benar-benar siap menghadapi tantangan di sekolah ini. Lingkungan SMA Plus bukan hanya soal akademik, tapi juga soal kedisiplinan dan kemandirian,” tutupnya***

 

 

Edi Candra Soroti Minimnya Sarana Pendidikan Pada Reses Zulkardi DPRD Pekanbaru di Okura

rmrbnews.com, PEKANBARU – Seorang Tokoh Pemuda Kelurahan Tebing Tinggi Okura M. Edi Candra mengeluhkan minimnya fasilitas pendidikan menengah dan kondisi infrastruktur jalan yang buruk, aspirasi ini disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, saat agenda reses masa sidang II tahun 2025/2026, Jumat (10/4/2026).

Dalam dialog yang berlangsung di Kecamatan Rumbai Timur tersebut, ketiadaan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri menjadi sorotan utama. Sistem penerimaan zonasi yang mengutamakan jarak domisili membuat pelajar setempat kerap kesulitan melanjutkan pendidikan ke sekolah milik pemerintah.

“Okura tidak memiliki sekolah tingkat SMK. Kalau untuk SMK anak² harus ke Rumbai yang jarak tempuh sekitar 15 km, hal ini sangat dikhawatirkan mengingat kondisi jalan okura sekarang sangat ramai di lewati kendaran, ” Ucap Edi.

Di samping urusan pendidikan, Edi Candra yang diketahui saat ini tengah diusulkan masyarakat sebagai kandidat RW 03 pada pemilihan RT/RW tahun 2026 ini juga  menuntut perbaikan akses transportasi darat. Jalan menuju SMP Okura dilaporkan masih dalam kondisi rusak, sementara jalan poros penghubung menuju akses Jalan 70 belum pernah tersentuh pengaspalan.

“Ada dua jalan yang sa’at ini sangat memerlukan perhatian yaitu jl. Bangdes simpang SMP 28 yang saat ini sangat tidak layak di lewati, berlumpur. Saya khawatir kalau anak² ke sekolah melewati jalan ini bisa saja terjatuh karna jalan licin, ” Pungkas Edi Candra.

Merespons tuntutan warga, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, berkomitmen penuh mengawal aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah provinsi. Langkah ini diambil mengingat kewenangan pembangunan sekolah tingkat menengah berada di bawah kendali instansi tingkat provinsi.

“Aspirasi ini akan saya kawal dan dorong ke pemerintah provinsi, karena ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak,” janjinya.
Terkait perbaikan jalan, Zulkardi memastikan akan memperjuangkan pemulihan infrastruktur yang menjadi jalur pergerakan masyarakat dan akses utama menuju sekolah. Pembangunan fisik dinilai harus merata hingga menyentuh kawasan pinggiran kota agar masyarakat tidak terus tertinggal dalam mendapatkan layanan dasar publik. ***

Pemilihan RW 03 Okura Batal, Usai Bantahan Warga Terkait Batas Usia  Kandidat Slamet Riyadi Diduga Melampaui Batas

rmrbnews.com, PEKANBARU – Panitia pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, merespon sanggahan/bantahan masyarakat terkait usia salah seorang kandidat RW Slamet Riyadi melebihi batas usia yang termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, dan menyatakan waktu pelaksanaan pemilihan RW 03 Okura Batal dan di undur hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemillihan RT/RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Pepdinan kepada media, pada jumat (10/04/2026) bahwa pelaksanaan pemilihan RW 03 yang seharusnya dilaksanakan tanggal 12 April 2026 terpaksa diundur karena menunggu pihak Biro Hukum Pemko Pekanbaru datang ke Kelurahan Tebing Tinggi Okura membahas sanggahan tersebut.

“Kami merespon Surat Sanggahan/Bantahan masyarakat, maka hasil musyawarah dengan Lurah dan Camat, maka pelaksanaan Pemilihan RW 03 Batal, dan kami sedang menunggu Biro  Hukum Pemko untuk pembahasan lebih lanjut, ” Ujarnya.

Sebelumnya beredar di medi pihak yang mengatasnamakan elemen masyarakat, melayangkan Surat Sanggahan/bantahan yang menyampaikan salah satu kandidat RW 03 Slamet Riyadi diduga telah melampaui batas usia maksimal yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan data yang disampaikan, Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, yang berarti saat ini telah berusia sekitar 60 tahun lebih. Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia maksimal bagi calon Ketua RW.****

Surat Sanggahan Atas Usia Kandidat Slamet Riyadi Melebihi Batas Tak Digubris Panitia, Pemilihan Tetap Lanjut

rmrbnews.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, kian memanas. Panitia pemilihan dituding tidak menggubris surat sanggahan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran batas usia salah satu kandidat, Slamet Riyadi.(09/04/2026).

Surat sanggahan tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan elemen masyarakat, Dalam isi sanggahan, disebutkan bahwa Slamet Riyadi diduga telah melampaui batas usia maksimal yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan data yang disampaikan, Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, yang berarti saat ini telah berusia sekitar 60 tahun lebih. Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia maksimal bagi calon Ketua RW.

Namun hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan RW 03 Okura belum memberikan tanggapan resmi atas surat sanggahan tersebut. Tidak adanya respon ini menimbulkan kekecewaan dari pihak pengaju sanggahan yang menilai panitia tidak transparan dan terkesan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menyampaikan surat sanggahan secara resmi, namun sampai saat ini tidak ada klarifikasi maupun tindak lanjut dari panitia. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran,” ujar salah satu perwakilan pengaju sanggahan.

Situasi ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap panitia pemilihan dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku demi menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Hingga saat ini, proses tahapan pemilihan RW 03 Okura dikabarkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun polemik terkait dugaan pelanggaran tersebut belum mendapatkan kejelasan.

Warga pengaju sanggahan juga mengungkapkan bahwa Surat Resmi Sanggahan/Bantahan ini disampaikannya kepada Ketua Panitia Pemilihan RW dan pihak lainnya sebagaimana arahan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Edwar.

“Saat kami mengadukan permasalahan ini kepada Ketua Komisi I Robin, beliau mengarahkan untuk mengirim surat resmi kepada Panitia Pemilihan, Lurah, Camat dengan menguraikan pelanggaran Perwako No 48 tahun 2025 oleh kandidat tersebut, ” ucapnya menirukan arahan Ketua Komisi I Robin Edwar.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan RW 03 Okura Peddinan saat dikonfirmasi media, tidak memberikan penjelasan, begitu juga dengan Lurah Tebing Tinggi Okura saat dihubungi melalui selulernya di nomer 0812-6659-xxxx tidak bersedia memberikan penjelas.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.***

Diduga Langgar Perwako Pemilihan RW di Okura Pekanbaru, Warga Desak Panitia Bertindak Tegas

rmrbnews.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru kian menguat setelah terungkap data salah satu kandidat yang diduga tidak memenuhi syarat usia sesuai ketentuan yang berlaku.(09/04/2026).

Kandidat bernama Slamet Riyadi diketahui memiliki tanggal lahir 5 Juni 1965, dengan usia saat ini mencapai 60 tahun 8 bulan. Fakta tersebut memicu keberatan dari sejumlah warga karena dinilai melanggar batas usia maksimal yang telah ditetapkan.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang secara tegas menyebutkan bahwa calon Ketua RW harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pencalonan.

Dengan demikian, secara administratif, Slamet Riyadi dinilai telah melewati ambang batas usia yang diperbolehkan, sehingga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai kandidat Ketua RW.

“Kalau melihat aturan, ini sudah jelas melanggar. Harusnya dari awal panitia tidak meloloskan calon tersebut,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti kinerja panitia pemilihan yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon. Mereka menilai kelalaian ini dapat berdampak serius terhadap keabsahan proses pemilihan.

Pengamat pemerintahan menyebutkan, jika pelanggaran ini terbukti, maka panitia wajib segera mengambil tindakan tegas berupa:
1. Diskualifikasi kandidat yang tidak memenuhi syarat, 2. Evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi calon, 3. Hingga kemungkinan pemilihan ulang apabila tahapan sudah berjalan atau hasil telah ditetapkan.

Selain itu, panitia pemilihan juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran panitia oleh pihak kelurahan atau kecamatan karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai regulasi.

Pihak kelurahan diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ini, guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan RW 03 Pepdinan saat dikonfirmasi melalui selulernya, terkait kebenaran usia kandidat RW Slamet Riadi, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan keterangan.**

Satreskrim Polsek Bukit Raya Sigap Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor

rmrbnews.com, PEKANBARU – Kinerja cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Raya dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam setelah laporan polisi dibuat, pelaku berhasil diamankan.(08/04/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan yang merupakan janda inisial DY yang menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya awalnya diperbaiki di bengkel milik terlapor inisial Y alias A berlokasi di Jalan Karya II Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Namun dikarenakan biaya perbaikan sepeda motor tersebut melebihi estimasi maka motor dititipkan sementara di bengkel milik Y dan selang beberapa bulan diketahui bahwa motor tersebut telah dijual oleh pelaku bersama dua orang rekannya ke seseorang diduga penadah.

Merasa dipermainkan karena status sosialnya yang seorang janda yang kurang mampu, serta merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Tidak butuh waktu lama, usai penyidik pembantu Tim III berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Zamhur yang langsung memerintahkan Tim Opsnal turun langsung ke lokasi.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar penyidik pembantu Tim III Bripka Soni Atmaja kepada media.

Penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan, di kediamannya setelah polisi berhasil melacak keberadaannya berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP 1/2023 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, meskipun dikenal dekat, guna menghindari risiko tindak kejahatan serupa.***(dani)