Respon Keluhan Warga, Camat Ujungbatu Bersama Polsek dan Dishub Sosialisasikan Penertiban Truk Bermuatan Besar

rmrbnews.com, ROKAN HULU – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintasi kawasan Kota Ujungbatu, Pemerintah Kecamatan Ujungbatu bersama Polsek Ujungbatu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu menggelar sosialisasi penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro SSTP bersama Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal SH MH beserta personel, serta petugas Dishub Rohul.

Sosialisasi dilakukan kepada para sopir truk yang melintas agar mematuhi aturan keselamatan dalam mengangkut muatan.
Petugas mengimbau para pengemudi agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan (overload) karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, sopir juga diminta memasang jaring atau terpal sebagai pengaman agar muatan tidak berjatuhan ke badan jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengarahkan kendaraan angkutan bertonase besar untuk memanfaatkan Jalan Lingkar Ujungbatu sehingga tidak melintasi pusat kota yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro SSTP mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan lalu lintas kendaraan bermuatan besar di kawasan perkotaan.

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait truk bermuatan besar yang melintas di pusat Kota Ujungbatu. Karena itu, kami bersama Polsek Ujungbatu dan Dishub Rohul turun langsung memberikan edukasi kepada para pengemudi agar mengutamakan keselamatan, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta memasang jaring atau terpal sebagai pengaman,” ujar Camat Ujungbatu.

Ia menambahkan, penggunaan Jalan Lingkar Ujungbatu diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan perkotaan.

“Kami mengimbau para pengusaha angkutan maupun sopir untuk memanfaatkan jalan lingkar. Langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Ujungbatu,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Ujungbatu berharap para pengemudi dan perusahaan angkutan dapat mematuhi imbauan tersebut sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***

Laskar RMRB Sambut Kepemimpinan Baru BGN: Saatnya Memperkuat Integritas, Transparansi, dan Pelayanan Publik

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Momentum ini diharapkan menjadi awal lahirnya semangat baru dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat Indonesia.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, S.Pd.I, mengatakan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan kesempatan untuk menghadirkan inovasi dan pembenahan di tubuh BGN, sehingga seluruh program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Atas nama keluarga besar Laskar RMRB, kami mengucapkan selamat menjalankan amanah kepada Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” ujarnya pada rabu (22/07/2026).

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus didukung dengan sistem yang profesional, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Laskar RMRB berharap kepemimpinan baru BGN mampu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen bangsa agar manfaat program dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok Indonesia.

Selain itu, RMRB juga mendorong agar BGN terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap BGN ke depan menjadi lembaga yang semakin profesional, responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Laskar RMRB turut memanjatkan doa agar seluruh jajaran Badan Gizi Nasional senantiasa diberikan perlindungan, kemudahan, serta keberkahan dalam menjalankan tugas.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam setiap langkah, melimpahkan keberkahan atas setiap ikhtiar yang dilakukan, serta menjadikan BGN sebagai institusi yang mampu melahirkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.”

Laskar RMRB menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus berperan aktif memberikan masukan, pengawasan yang konstruktif, dan kolaborasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.**

Laskar RMRB Bentuk Gerakan “JAGA DAPUR MBG”, Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui gerakan JAGA DAPUR MBG. Gerakan ini bertujuan memastikan setiap proses penyelenggaraan program berjalan transparan, higienis, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, S.Pd.I, mengatakan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar bagi masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan utamanya,” ujar Putra Rezeky, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan masyarakat bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan penyelenggara, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar kualitas pelayanan tetap terjaga. Masyarakat diharapkan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, proses pengolahan makanan, hingga distribusi kepada para penerima manfaat.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, LPKSM RMRB, yang merupakan sayap organisasi Laskar RMRB, secara resmi membentuk Program JAGA DAPUR MBG. Program ini menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Putra Rezeky menegaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program MBG, laporan hendaknya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Kami ingin membangun budaya pengawasan yang sehat. Kritik harus disertai solusi, laporan harus berdasarkan fakta, sehingga tujuan utama program ini tetap terjaga, yakni memberikan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia,” katanya.

Laskar RMRB berharap Gerakan JAGA DAPUR MBG dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penyelenggara program dalam menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya partisipasi publik, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Melalui gerakan ini, Laskar RMRB mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap program-program yang menggunakan anggaran negara.

“Mari bersama menjadi bagian dari pengawasan yang konstruktif. Kita kawal Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar menjadi investasi bagi lahirnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Putra Rezeky.**

 

Publik Harus Jujur Mengakui Prestasi Kejaksaan dalam Memberantas Korupsi

rmrbnews.com, Jakarta – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, mengajak masyarakat untuk melihat penegakan hukum secara utuh dan objektif. Menurutnya, di tengah berbagai dinamika yang terjadi, publik tidak boleh menutup mata terhadap capaian Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi berskala besar serta memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Fawer menilai, dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian menangani perkara-perkara yang melibatkan korporasi besar, pejabat, maupun aktor yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik. Berbagai penyidikan tersebut turut menghasilkan penyitaan aset dan pengungkapan dugaan kerugian negara dalam nilai yang sangat besar.

“Kita harus jujur. Terlepas dari berbagai kritik yang tentu merupakan bagian dari kontrol publik, Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberanian menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini dianggap sulit disentuh. Prestasi itu patut diapresiasi,” ujar Fawer.

Menurutnya, keberhasilan aparat penegak hukum tidak semata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara, menyita aset hasil tindak pidana, serta mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat.

Fawer menyebut sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, energi, asuransi, hingga badan usaha milik negara. Penanganan perkara-perkara tersebut, katanya, menunjukkan adanya komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah hasil tindak pidana terus dinikmati oleh pelaku.

Meski demikian, Fawer menegaskan bahwa apresiasi terhadap prestasi Kejaksaan tidak boleh menghilangkan prinsip-prinsip negara hukum. Ia mengingatkan setiap proses penyidikan tetap harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap proses hukum harus dijaga agar tetap independen dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Fawer juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Menurutnya, kritik terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
Ia berharap pemerintah terus memperkuat kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia agar semakin profesional, independen, dan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset negara.

“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui kritik, tetapi juga melalui pengakuan yang objektif terhadap capaian yang benar-benar telah dihasilkan. Pemberantasan korupsi membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat, independen, profesional, dan mendapat dukungan masyarakat,” tutup Fawer.**

Tokoh Masyarakat Desa Sei Rokan Jaya Sampaikan Aspirasi Plasma 20 Persen ke H Achmad Anggota DPR RI

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Komisi VI, Dr. H. Achmad, M.Si, Sabtu (11/7/2026).

Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian hak kebun plasma eks PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Aditya Palma Nusantara yang hingga kini disebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam dialog tersebut, rombongan menyoroti pentingnya pendataan ulang calon penerima plasma serta meminta adanya kepastian kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara agar hak-hak masyarakat dapat segera direalisasikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. H. Achmad menyampaikan apresiasi atas kedatangan rombongan. Ia menyatakan komitmennya untuk membantu mengawal penyelesaian persoalan plasma yang telah lama menjadi harapan masyarakat.

“Insya Allah aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan kawal sesuai kewenangan yang ada, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian atas hak-haknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Sei Rokan Jaya, Suleiman,SH menyampaikan apresiasi atas kesediaan Anggota DPR RI menerima langsung aspirasi masyarakat. Menurutnya, perjuangan memperoleh hak plasma telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat sangat berharap adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Kami datang membawa harapan masyarakat agar persoalan plasma ini segera mendapatkan penyelesaian. Warga hanya menginginkan haknya dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap dengan dukungan Bapak Achmad, proses penyelesaian dapat dipercepat sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kebun plasma tersebut,” ujar Suleiman.

Ia menambahkan, komunikasi yang terjalin dengan Anggota DPR RI diharapkan menjadi langkah positif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya.

Masyarakat berharap penyelesaian persoalan kebun plasma yang telah lama dinantikan dapat segera menemukan titik terang sehingga hak-hak masyarakat dapat direalisasikan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.***(rls/man)

Lahan Tak Produktif Disulap Jadi Kebun Jagung, Polsek Tandun Terus Dampingi Warga

RMRBnews.com,ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun, Polres Rokan Hulu, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pendampingan budidaya jagung pipil bersama masyarakat di Desa Tandun, Kecamatan Tandun.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap keberlangsungan program, personel Polsek Tandun melaksanakan pengecekan dan monitoring tanaman jagung pipil yang telah ditanam di lahan milik warga. Kegiatan ini bertujuan memastikan pertumbuhan tanaman berjalan optimal hingga memasuki masa panen.

Program penanaman jagung pipil tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Tandun dengan para petani dan masyarakat Desa Tandun. Warga yang memiliki lahan kosong diajak untuk memanfaatkan lahannya menjadi lahan produktif guna mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan.

Kapolsek Tandun AKP P Simatupang SH MH mengatakan, pihaknya tidak hanya mengajak masyarakat menanam jagung, tetapi juga memberikan pendampingan sejak awal proses budidaya. Mulai dari pembukaan lahan, pengolahan tanah, penyediaan bibit, penanaman, perawatan hingga masa panen dilakukan dengan pengawasan bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tandun.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, penyuluh pertanian, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan hasil produksi pertanian sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian warga.

Polsek Tandun juga akan terus mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan lahan yang belum produktif menjadi area pertanian, khususnya untuk budidaya jagung pipil. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Tandun.***

Laskar RMRB Kota Dumai Mensinyalir Sekolah SMA dan SMK di Kota Dumai Masih Banyak Memberatkan Wali Murid.

DUMAI – Penerimaan Murid Baru di Tahun ajaran 2026/2027 di kota Dumai SMA dan SMK masih menyisakan pilu bagi orang tua yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan di tingkat Menengah Atas,pasalnya beberapa laporan dari wali murid pengadaan perlengkapan pakaian masih terlalu tinggi.Jumat,10/07/2026.

Laporan dari warga Masyarakat yang turut anaknya mendaftar di sekolah lanjutan tingkat atas yang namanya tidak ingin di sebut menceritakan ke tim redaksi media ini,ia menyampaikan rata rata keluhan orang tua murid hampir sama di setiap mendengar perbincangan perlengkapan sekolah,ujarnya.

Namun dari investigasi yang di lakukan tim media dilapangan beberapa hari yang lalu pihak sekolah terkadang tidak mau mendengar masukan dari para pihak termasuk dari peserta wali murid,karena tingginya biaya pakaian yang sudah di tentukan pihak sekolah namun tidak melibatkan orang tua murid mengambil keputusan tersebut,dan tidak mendengar usulan dari orang tua murid saat di undang rapat.

Dugaan ini muncul ketika pihak sekolah dan mitra penjahit seolah olah ada permainan bisnis mengambil keuntungan dari pengadaan pakaian baju sekolah tersebut.dari informasi yang di peroleh media rata rata SMA dan SMK di kota Dumai persatu murid di kenakan biaya antara 2 jt – 2,1 jt dan ini kalau di hitung dari harga per satu stel baju sungguh di luar nalar khusus bagi keluarga yang kurang mampu dan di tambah wajib panjar separuh di tukang jahit kalau tidak ada uang separuh dari harga tersebut,kita tidak akan di layani penjahit bajunya.

Turut juga di minta tanggapan dari ketua pengurus Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (DPC Laskar RMRB) yakni Ahmad Rajali.ia menanggapi apa yang telah terjadi di tengah masyarakat saat ini sangat masuk akal dan wajar saja wali murid keberatan dengan biaya tersebut,tuturnya.

Ia menyampaikan ke media ini agar kiranya pihak sekolah dan komite sekolah SMA/SMK janganlah terlalu memberatkan orang tua murid dalam hal pengadaan pakaian baju sekolah anak di tahun ajaran baru ini lanjutnya.

Kami berharap dari LSM Laskar RMRB kota Dumai agar tetap mempertimbangkan kembali keluhan warga Masyarakat saat ini.Pengurus DPC Laskar RMRB Kota Dumai dan DPW RMRB Provinsi Riau berencana akan menyurati kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru perihal pengaduan masyarakat ini,tutupnya.

Terkait masalah perlengkapan baju sekolah, Plt Gubernur Riau Bapak Sf Harianto sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak sekolah ataupun para kepala sekolah SMA/SMK di propinsi Riau supaya jangan terlalu mengambil keuntungan dari wali murid, dalam pidatonya beberapa kali di media dan televisi kemarin,kalau Kepala sekolah tidak ingin mendapat masalah jangan coba coba mencari ke untungan dari pengadaan baju seragam sekolah,ujarnya kemarin.

Sekiranya ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini silahkan berikan hak jawab,sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.

TIM.

Surati Wali Kota Pekanbaru, Laskar RMRB Minta Satpol PP dan DPMPTSP Periksa Operasional Sago KTV Hotel Furaya

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

Ratusan Massa LMB Gelar Aksi di Disdik Riau, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau Turut Mengawal Tuntutan Transparansi SPMB 2026

PEKANBARU – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Laskar Melayu, Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (LMB) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau yang turut hadir mengawal penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Sejak pagi hari, massa yang mengenakan atribut organisasi dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan berkumpul di kawasan belakang Kantor Gubernur Riau. Dari titik kumpul tersebut, mereka melakukan long march menuju Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, sambil menyampaikan yel-yel dan orasi yang menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.

Setibanya di Kantor Disdik Riau, massa menyampaikan aspirasi di depan pintu gerbang kantor. Namun, karena pejabat yang ingin ditemui tidak berada di tempat, peserta aksi meminta izin untuk memasuki lingkungan kantor guna memastikan secara langsung keberadaan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas maupun para Kepala Bidang.

Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian, Ahmad Syifa Ul Huda, S.Pd., menjelaskan bahwa para pejabat Dinas Pendidikan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat menemui peserta aksi.

Penjelasan tersebut belum memuaskan massa. Koordinator aksi, Indra Gunawan, bersama peserta aksi kemudian meminta izin untuk memeriksa langsung ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang SMA. Permintaan itu tidak diizinkan oleh pihak Disdik maupun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara Koordinator Aksi Indra Gunawan dengan aparat kepolisian dari Polsek Sukajadi saat massa berupaya membuka akses menuju lantai dua tempat ruangan Kepala Dinas dan Sekretaris Disdik berada. Meski demikian, aparat keamanan bersama koordinator aksi berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga aksi berlangsung tanpa insiden berarti.

Karena belum memperoleh kepastian untuk bertemu pimpinan Disdik Riau, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan penyampaian aspirasi.

Tidak lama berselang, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau, Muhammad Rizky Saputra, datang menemui peserta aksi. Dalam dialog tersebut, koordinator aksi meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Teza Darsa, guna menyampaikan tuntutan secara resmi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Indra Gunawan menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses penerimaan murid baru berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin dunia pendidikan tidak dimainkan dan tidak bisa ditawar-tawar. Jangan ada yang mengatur di luar aturan. Biarkan proses berjalan secara profesional sebagaimana mestinya,” tegas Indra.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memperhatikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru maupun menambah kapasitas sekolah yang sudah ada agar seluruh anak mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini. Anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA harus mendapatkan kepastian dan kesempatan yang adil sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Lina Ocha dalam orasinya menegaskan bahwa LMB Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah membuka ruang yang transparan kepada masyarakat. Menurutnya, hak-hak calon peserta didik harus dipenuhi dan seluruh proses SPMB wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau juga menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong terciptanya tata kelola penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran RMRB menjadi bentuk solidaritas masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas.

Massa juga membentangkan spanduk berukuran besar yang memuat delapan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Di antaranya mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh jalur SPMB SMA/SMK Tahun 2026, meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan penyimpangan, mendorong pembangunan sekolah baru guna menambah daya tampung, mengembalikan SMA Handayani menjadi sekolah negeri, hingga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, massa menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut. Mereka juga menyampaikan rencana menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal isu transparansi pelaksanaan SPMB di Provinsi Riau.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Laskar RMRB Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau, Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas di Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menurut pelapor perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Ditreskrimum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Dalam surat pengaduannya, organisasi masyarakat asli daerah Riau ini meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, termasuk dugaan perekrutan perempuan dari luar Provinsi Riau, dugaan adanya lokasi penampungan di kawasan Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, serta dugaan aktivitas yang menurut pelapor berkaitan dengan operasional Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.

Ketua RMRB DPW Riau Putra Rezeky didampingi Badan Advocasi & Penyuluhan Hukum (BAPH) RMRB menyampaikan kepada media pada, (9/06/2026) bahwa seluruh informasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana dan karenanya perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Serahkan Bukti Pendukung 

Laskar RMRB menyatakan turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya dokumentasi foto, rekaman video, serta rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan rekaman keterangan seorang tokoh masyarakat di sekitar Jalan Kapur, Pekanbaru. Menurut pelapor, rekaman tersebut memuat informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah perempuan dipekerjakan di Hotel.

Pelapor menegaskan bahwa informasi tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dan dinilai sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 Minta Penyelidikan Profesional

Ketua RMRB Provinsi Riau mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Tugas kami sebagai bagian dari masyarakat adalah menyampaikan informasi yang kami terima beserta bukti awal yang kami miliki. Seluruh dokumen, foto, video, dan rekaman telah kami serahkan kepada penyidik agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. 

Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada Polda Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh anggota pada subbagian penerimaan surat (Renmin) Ditreskrimum Polda Riau dan akan menindaklanjutinya.

 Ruang Hak Jawab 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Box Informasi 

Yang Disampaikan Pelapor kepada Polda Riau:

1. Laporan pengaduan dugaan TPPO.

2. Dokumen dan kronologi yang menurut pelapor relevan.

3. Dokumentasi foto dan video.

4. Rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan, termasuk rekaman seorang tokoh masyarakat.

5. Permohonan agar penyidik melakukan penyelidikan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.

 Catatan Redaksi 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada pada tahap pelaporan dan memerlukan penyelidikan, verifikasi, serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.*