Semangat Kebersamaan, Rutan Dumai Berbagi Jumat Berkah Kepada Warga Binaan

Sukseskan Program Presiden RI, Kapsek Singingi Tinjau Pekarangan Taan Bergizi Warga

rmrbnews.com, Kuasing, Kapolsek singing – Dalam Rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Kapolsek Singingi melalui Bhabinkamtibmas . Bhabinkamtibmas Desa Sungai Sirih AIPDA EKY BOY VENALOSAlangsung melakukan Pengecekan Pekarangan Bergizi tanaman terong ungu milik Bpk. Trio Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Suangi sirih Kecamatan Singingi. Kec.Singingi Kabupaten Kuansing pada hari. Rabu tanggal 08 Juli 2026 pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan Pengecekan , telah dilaksanakan Pengecekan telah dilaksanakan Pengecekan kacang tanah

Lahan pertanian tersebut memiliki luas kurang Lebih kurang Lebih kurang 500 M2 selain jenis terong ,diladang tersebut juga ditanami berbagai kacang tanah

Menurut pak Trio, Pemanfaatan lahan Pekarangan yang dilakukan oleh masyarakat desa sungai sirih untuk bertani sangat bernilai positif karena selain meningkatkan taraf ekonomi juga dapat mendukung program ketahanan pangan.

“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung kegitan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga kita juga ikut turun langsung melakukan pengecekan sekaligus menunjukkan bahwa Polri dekat dengan seluruh elemen masyarakat”ucapnya.

Selama kegiatan berlangsung situasi terlihat dalam keadaan aman dan kondusif(Red)

Kejari Pelalawan Limpahkan Lima Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019 – 2022

rmrbnews.com PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bandar Petalangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan lima berkas perkara telah dilaksanakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan,” kata Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H.

Lima berkas perkara tersebut masing-masing menjerat terdakwa berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Kelimanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

Menurut Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., para terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Ia menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program subsidi pemerintah.

“Program pupuk subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelimpahan lima berkas perkara dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh administrasi pelimpahan telah dinyatakan selesai sesuai prosedur.

Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang. Dalam proses peradilan, Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaannya, sementara para terdakwa berhak memperoleh pembelaan dan pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., menegaskan jajarannya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menjaga integritas penegakan hukum, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan.***

Bupati Kampar: Perkuat Sendi Ekonomi Kerakyatan Melalui Kebersamaan sinergi Dinas Pendapatan daerah.. Nobar piala dunia

Kampar- media rmrbnews. Com Semangat kebersamaan dalam menyaksikan perhelatan akbar Piala Dunia FIFA 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai momentum untuk memperkuat perekonomian kerakyatan melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Selasa (7/7/2026) tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga wadah mempererat sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dan pelaku UMKM.

Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. hadir langsung bersama jajaran Bapenda dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut juga diikuti dan didukung penuh oleh pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang serta para pelaku UMKM yang turut meramaikan acara dengan berbagai produk usaha mereka.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar menegaskan bahwa kegiatan nobar memiliki dampak ekonomi yang positif karena mampu menggerakkan aktivitas usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menyediakan aneka makanan, minuman, dan produk lainnya.
“Momentum Piala Dunia seperti ini dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Dengan menggelar nonton bareng, kita tidak hanya menikmati pertandingan sepak bola, tetapi juga memberdayakan pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar.

Secara tidak langsung, kegiatan seperti ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMKM,” ujar Ahmad Yuzar sembari meninjau dan bercengkerama dengan palku usaha dan penyerahan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin

Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur bersama pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan pelaku UMKM merupakan fondasi penting dalam memperkuat perekonomian daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, kehadiran Bank Riau Kepri Syariah menjadi mitra strategis dalam memperluas akses layanan keuangan dan pembiayaan bagi pelaku usaha. Dengan dukungan perbankan yang semakin optimal, UMKM di Kabupaten Kampar diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kampar, Bank Riau Kepri Syariah, dan pelaku UMKM merupakan langkah nyata untuk memperkuat ekonomi daerah. Dengan sinergi yang baik, kita optimistis dapat mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” tambahnya.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah agar terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah. Ia menilai keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dunia perbankan dan masyarakat.

Suasana nobar berlangsung penuh keakraban, semangat kebersamaan, dan kekeluargaan. Selain mempererat silaturahmi antarpegawai, kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah, sektor perbankan, dan pelaku usaha dalam membangun komitmen bersama memajukan perekonomian Kabupaten Kampar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan berbagai program kolaboratif yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, guna mewujudkan Kabupaten Kampar yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, serta memiliki ekonomi kerakyatan yang tangguh

Laskar Melayu RMRB Bengkalis Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Tambak Udang

BENGKALIS- BUKIT BATU – Maraknya aktivitas pembangunan dan pengembangan tambak udang di wilayah pesisir Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian berbagai kalangan. Kawasan tersebut merupakan daerah pesisir Pulau Sumatra yang memiliki ekosistem mangrove penting sebagai pelindung garis pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Laskar Melayu Riau Menggugat RMRB Kabupaten Bengkalis berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambak udang yang diduga berpotensi berdampak terhadap kelestarian kawasan mangrove apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut RMRB Bengkalis, keberadaan hutan mangrove di Kecamatan Bukit Batu memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain berperan mencegah abrasi pantai, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota pesisir lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembukaan lahan atau perusakan kawasan mangrove secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. * Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila aktivitas tersebut dilakukan pada kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.

* Berbagai ketentuan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir yang mengatur pemanfaatan ruang, perizinan, serta pelestarian fungsi ekologis. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat berwenang, status kawasan, perizinan yang dimiliki, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

RMRB Bengkalis Minta Atensi APH Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari Polres Bengkalis, Polda Riau, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan pesisir dan mangrove. Menurut RMRB, pengawasan yang konsisten diperlukan agar pemanfaatan kawasan pesisir tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tidak mengancam keberadaan ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pesisir Kabupaten Bengkalis.

Kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, hilangnya habitat satwa dan biota pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat pesisir. RMRB Bengkalis berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas tambak udang yang berkembang di Kecamatan Bukit Batu apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian kawasan pesisir tetap terjaga bagi generasi mendatang.

**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun pengelola tambak udang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. buat kan gambar ilustarsi nya yang posisi tambak udangnya berada di pesisir garis pantai pulau sumatera

Berkas Lengkap, Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pupuk Subsidi Tahun 2019 – 2022

rmrbnews.com, PELALAWAN,– Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahap persidangan.

Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (1/7/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Jumeiko menyampaikan bahwa sebanyak tujuh berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketujuh terdakwa masing-masing berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan. Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait lainnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi selama kurun waktu 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Dugaan penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap pengelolaan program pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Pelalawan melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026.Selanjutnya, perkara tersebut tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***