Pelaku Curanmor di Jalan Merak Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukajadi Kurang Dari 24 Jam
Polsek Sukajadi mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Seorang pria berinisial YAP (39) diamankan polisi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah sepeda motor milik korban dilaporkan hilang.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau.
“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku,” kata Kompol Romi, Kamis, 17 September 2026.
Korban, Rangga Pranama, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau dengan nomor polisi BM 4809 ABH di lokasi tersebut.
Saat hendak meninggalkan kafe dan menuju tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut YAP mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Selain kasus yang dilaporkan korban, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Yulanda bersama sejumlah pihak lain dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pekanbaru.
Polisi juga mencatat sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian kendaraan bermotor, di antaranya Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, serta Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau sebagai barang bukti. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHPidana.
“Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Romi.***