Laskar RMRB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Leasing di Riau*
rmrbnews.com, PEKANBARU – Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB)menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap operasional perusahaan pembiayaan (leasing) di Provinsi Riau. Sorotan ini muncul menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa serta tindakan yang mewajibkan debitur membayar seluruh sisa hutang berikut bunga dan denda secara langsung.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akel PERNANDO, SH, MH menyampaikan (8/2/2026) bahwa praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan secara sepihak atau dengan cara-cara yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah. Apalagi jika disertai tekanan atau kewajiban membayar seluruh hutang, bunga, dan denda di tempat. Praktik seperti ini patut diduga melanggar hukum,” tegas Akel yang juga aktif sebagai praktisi hukum.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan secara sukarela oleh debitur, atau dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan secara sah, tertib, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Akel menambahkan bahwa apabila dalam praktik penarikan kendaraan terdapat unsur paksaan, ancaman, atau tekanan psikologis dengan tujuan memperoleh pembayaran, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, sesuai unsur perbuatannya.
“Organisasi kami tidak membenarkan debitur yang lalai terhadap kewajibannya. Namun dalam negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, berkeadilan, dan menghormati hak asasi masyarakat,” ujarnya.
Rumpun Masyarakat Riau Bersatu Provinsi Riau mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap dugaan pelanggaran oleh perusahaan leasing di wilayah Riau.
“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan iklim usaha pembiayaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Akel Pernando.***