Marwah Melayu di Ujung Tanduk: Gedung LAM Bukit Batu Rusak, Pengurus dan DPRD Disentil

Bukit Batu — Kondisi Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bukit Batu yang berdiri di kawasan Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut kian memprihatinkan. Bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi simbol marwah adat Melayu itu kini tampak terbengkalai, tidak terawat, dan nyaris kehilangan fungsinya sebagai pusat kegiatan adat.

Dari hasil pantauan di lapangan, kerusakan terlihat di berbagai bagian gedung. Cat dinding mengelupas, sejumlah fasilitas pendukung mengalami kerusakan, serta lingkungan sekitar tampak kumuh dan tidak terurus. Kondisi ini sangat kontras dengan gedung LAM di tingkat kabupaten yang berdiri lebih megah dan representatif sebagai simbol budaya Melayu.

Tokoh Gerakan Anak Melayu Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai bangunan yang berdiri di kawasan bersejarah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Gedung ini berdiri di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. Sangat disayangkan jika dibiarkan terbengkalai tanpa perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam perhatian terhadap pelestarian adat Melayu. Gedung bersejarah di tingkat kecamatan justru terabaikan, sementara pembangunan simbol adat di pusat pemerintahan terlihat lebih diprioritaskan.

“Ini ironi. Yang memiliki nilai sejarah justru terbengkalai, sementara yang di pusat tampak megah. Ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam perhatian terhadap adat Melayu,” tegasnya.

Kritik juga diarahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Bukit Batu yang dinilai belum menunjukkan kepedulian nyata terhadap kondisi tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, mereka harus peka. Jangan hanya hadir saat seremonial, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan aset adat di daerah,” tambahnya.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada internal kepengurusan LAM Bukit Batu. Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menilai sekretaris LAM Bukit Batu lebih fokus mengurusi kegiatan seni budaya, sementara kondisi gedung dan marwah LAMR Bukit Batu justru terabaikan.

“Sekretaris LAM Bukit Batu dinilai lebih fokus pada kegiatan seni budaya, sementara gedung dan marwah LAMR Bukit Batu terbengkalai. Hal ini sangat disayangkan oleh Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis terhadap sikap Sekretaris LAM Bukit Batu. Ia menilai adanya kurangnya penghargaan terhadap peran organisasi Melayu yang selama ini turut menjaga marwah adat di daerah.

“Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis sangat menyayangkan sikap Sekretaris LAM Bukit Batu yang dinilai tidak menghargai kami selaku organisasi Melayu di Kabupaten Bengkalis. Padahal, kami hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian adat dan marwah Melayu,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya ada sinergi dan komunikasi yang baik antara pengurus LAM dengan organisasi Melayu lainnya, bukan justru terkesan mengabaikan.

“Seharusnya kita saling merangkul, bukan berjalan sendiri-sendiri. Jika komunikasi tidak dibangun dengan baik, maka upaya menjaga marwah adat Melayu akan semakin lemah,” lanjutnya.

Dalam pernyataan yang lebih tegas, Ketua Laskar Melayu RMRB juga menekankan bahwa makna Melayu tidak boleh dipersempit hanya pada kegiatan seremonial semata.

“Melayu itu bukan hanya menari dan bernyanyi. Bukit Batu ini dikenal dengan sejarah Datok Laksamana, pejuang dan laskar pendekar. Nilai perjuangan itu yang harus dihidupkan kembali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran lembaga adat seharusnya hadir dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar aktivitas simbolik.

“Jangan hanya menari dan bernyanyi, tapi juga harus bernyali memperjuangkan nasib masyarakat, khususnya di Bukit Batu,” tambahnya dengan nada tegas.

Desakan masyarakat kini semakin kuat agar dilakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik bangunan maupun tata kelola organisasi LAM di tingkat kecamatan.

Menurutnya, tanpa pengurus yang aktif dan bertanggung jawab, perbaikan gedung hanya akan menjadi solusi sementara.

“Perbaikan harus total. Gedungnya diperbaiki, pengurusnya juga harus dievaluasi. Kalau tidak, kondisi seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, masyarakat juga mendorong adanya kerja sama dengan pihak swasta dan dunia usaha melalui skema yang transparan.

Desakan juga ditujukan kepada LAM Kabupaten Bengkalis agar lebih responsif terhadap kondisi tersebut.

“LAM kabupaten harus turun tangan. Ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol marwah Melayu yang harus dijaga bersama,” tutupnya.

Masyarakat berharap langkah cepat segera diambil. Jika tidak, Gedung LAM Bukit Batu akan terus menjadi simbol keterabaian terhadap warisan sejarah dan identitas adat Melayu di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Kades Sepotong Sakit Berat, Pelayanan Desa Tersendat, BPD dan Camat Diminta Bertindak

 Siak Kecil – Masyarakat Desa Sepotong mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.

Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara pada ayat (4), kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu syarat calon kepala desa adalah berbadan sehat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Saya mengurus akta kelahiran anak sudah hampir 4 tahun, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada kebutuhan administrasi lainnya, seperti pendidikan dan layanan sosial.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan di desa.

Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.

“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat yang dihubungi oleh pihak media menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Camat menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kami akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Kejari Pelalawan Laksanakan Giat Tahap II Anggota DPRD Pealawan

rmrbnews.com, PELALWAN – Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 11.00 WIB berlangsung kegiatan tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap Anggota DPRD Kab. Pelalawan aktif berisial S Bin M yang diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Ijazah oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bahwa uraian singkat kasus tersebut yaitu tersangka S B mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) wacana Lampung Timur tahun 2005 s/d 2008 sebagai murid yang mengambil ijazah setara SMA paket C. Setelah itu yang bersangkutan menerima ijazah lulus Paket C dari PKBM Wacana tertanggal 08 Agustus 2008.

Selanjutnya pada tahun 2009 berdasarkan laporan informasi masyarakat, tersangka S diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Ijazah dan setelah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksidalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan Tersangka tidak memenuhi syarat yang mana ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain sesuai dengan surat Dinas Pendidikan pemuda dan Olah raga Kabupaten Lampung timur Nomor :800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 mei 2009 tentang SKT paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 agustus 2008 dinyatakan Tidak Sah.

Identitas yang dipalsukan oleh Tersangka S dipergunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Kab. Pelalawan periode tahun 2025-2030, yang mana tersangka S dapat terpilih dalam Pemilihan Legislatif tahun 2025.

Bahwa tindakan tersangka diduga yaitu melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

Bahwa Tahap II telah selesai dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan dan dilanjutkan dengan proses pemindahan tahanan ke Rutan Pekanbaru di Jl. Sialang Bungkuk No.2, Sail, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan banyak terimakasih.***

 

Sumber :

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan

Dr. EKA NUGRAHA SH.MH

Milad ke-69 YLPI Riau: Sekretaris H. Abdul Kudus Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar

rmrbnews.com, PEKANBARU – Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau resmi memasuki usia ke-69 tahun. Momen bersejarah ini disambut penuh rasa syukur oleh jajaran pengurus, salah satunya Sekretaris YLPI Riau, H. Abdul Kudus.

Dalam keterangannya, H. Abdul Kudus menyampaikan ucapan selamat milad kepada keluarga besar YLPI Riau. Ia menekankan bahwa angka 69 bukan sekadar deretan usia, melainkan bukti ketangguhan yayasan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa berlandaskan nilai-nilai Islami.

“Selamat Milad yang ke-69 untuk YLPI Riau. Perjalanan panjang ini adalah bukti dedikasi para pendiri dan pengurus dalam memajukan pendidikan Islam di Bumi Lancang Kuning. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan berkah atas segala ikhtiar kita,” ujar H. Abdul Kudus.

Semoga YLPI Riau semakin jaya, semakin solid secara internal, dan memberikan kontribusi yang jauh lebih nyata bagi pembangunan masyarakat Riau ke depannya. Kita ingin YLPI menjadi rumah bagi lahirnya pemimpin-pemimpin masa depan yang bertaqwa.

Sumber : Ir. Abdul Kudus Zaini, M.T, M.S, Tr, IPM, ASEAN Eng

Di Balik Kesuksesan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Peran Strategis Dirlantas Polda Riau

rmrbnews.com, Pekanbaru – Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 dalam mengamankan arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri di Provinsi Riau tidak terlepas dari kerja keras serta sinergitas seluruh pihak yang terlibat, khususnya peran strategis Jeki Rahmat Mustika selaku Direktur Lalu Lintas Polda Riau.

Operasi yang digelar selama 14 hari ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Berbagai langkah strategis telah dipersiapkan dan dilaksanakan secara maksimal guna memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat selama perjalanan mudik.

Jelang pelaksanaan mudik, Ditlantas Polda Riau juga melaksanakan kegiatan Ramp Check terhadap kendaraan angkutan umum, khususnya bus, guna memastikan kelayakan teknis kendaraan. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) bagi para pengemudi bus untuk memastikan kondisi fisik dan kesiapan mereka dalam berkendara.

Sejumlah kegiatan lain yang diintensifkan meliputi pengecekan jalan arteri, ruas tol utama seperti Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) dan Tol Pekanbaru–Bangkinang (Pekbang), serta seluruh jalur lintas pintu masuk Provinsi Riau.

Dalam aspek pengamanan, Ditlantas Polda Riau menempatkan Pos Pengamanan (Pos Pam), Pos Pelayanan (Pos Yan), dan Pos Terpadu di titik strategis, serta meningkatkan patroli bersinggungan dan membentuk Tim Pengurai Macet Reaksi Cepat (TPRC).

Koordinasi lintas sektoral bersama TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, tenaga kesehatan, dan stakeholder lainnya juga terus diperkuat guna menciptakan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan melalui pemasangan spanduk imbauan, penyuluhan langsung kepada pengendara, serta penyampaian live report kondisi arus lalu lintas yang diperkuat melalui media dan platform digital.

Pemantauan arus lalu lintas dilakukan secara real time melalui RTMC dengan dukungan CCTV, serta analisis potensi kemacetan menggunakan metode Traffic Flow Group (TFG).

Keberhasilan operasi ini juga tercermin dari penurunan signifikan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah kejadian turun dari 6 kasus pada 2025 menjadi 3 kasus di tahun 2026.

Dari sisi fatalitas, korban meninggal dunia menurun dari 4 orang menjadi 3 orang (turun 25 persen), korban luka berat dari 3 orang menjadi 1 orang (turun 67 persen), serta korban luka ringan dari 2 orang menjadi nihil (turun 100 persen).

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel di lapangan serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Jeki Rahmat Mustika.

Apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 juga disampaikan oleh Kapolri dan Kakorlantas Polri kepada seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia.

Dalam arahannya, Kakorlantas Polri menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Pejabat Utama Korlantas Polri, Dirlantas jajaran, serta para Kasat Lantas se-Indonesia atas keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang telah berjalan dengan aman dan lancar.

Lebih lanjut, seluruh jajaran diimbau untuk terus menjaga marwah Polri melalui pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas, serta mengimplementasikan program Polantas Menyapa dan Melayani dengan pendekatan dialogis dan super humanis, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang berkelanjutan.

Usai pelaksanaan operasi, kegiatan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polda Riau selama tiga hari guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif pasca arus balik.

Di akhir, Jeki Rahmat Mustika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pengendara, para Duta Mudik 2026, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah berperan aktif dan patuh dalam berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.

“Terima kasih atas partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan. Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan mudik yang aman dan nyaman bagi kita semua,” tutupnya.

Dengan seluruh rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan stabilitas keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Riau tetap terjaga secara berkelanjutan, sejalan dengan semangat tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.” (***)

Dari Tanggap Darurat Ke Pemulihan, Kilang Sungai Pakning Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran Di Pasar Lama

SUNGAI PAKNING, 28 Maret 2026 – Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan ruko Pasar Lama Sungai Pakning sepekan yang lalu, berbagai upaya penanganan terus dilakukan, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan bagi warga terdampak. Pada saat kejadian, tim pemadam dari PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Produksi Sungai Pakning turut dikerahkan dengan menurunkan 2 unit fire truck dan sekitar 20 personel HSSE untuk membantu proses pemadaman bersama unsur pemadam kebakaran dan masyarakat hingga kondisi berhasil dikendalikan.

Kebakaran tersebut diketahui bermula dari salah satu bangunan dan dengan cepat merambat ke bangunan lain akibat tiupan angin yang cukup kuat. Peristiwa ini mengakibatkan 11 unit ruko terdampak dan berdampak pada 12 Kepala Keluarga (KK).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak, Kilang Sungai Pakning menyalurkan bantuan pasca kebakaran berupa uang tunai dan pakaian layak pakai kepada 12 KK terdampak. Bantuan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) perusahaan yang turut didukung oleh donasi sukarela dari Perwira Pertamina, Perwira Pertiwi, serta AOC RU II Sungai Pakning.

Penyerahan bantuan dilakukan di posko kebakaran Sungai Pakning dan turut dihadiri oleh pihak pemerintah kelurahan setempat yang menyambut baik serta menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

Manager Production Kilang Sungai Pakning, Ririanti Safrida, menyampaikan duka mendalam atas musibah yang dialami warga.

“Kami turut berduka mendalam atas musibah kebakaran yang dialami oleh keluarga terdampak. Kami berharap bantuan yang diberikan, baik dari program CSR perusahaan maupun donasi sukarela Perwira Pertiwi dan AOC, dapat menjadi penyemangat bagi warga untuk bangkit kembali dan memulai aktivitas seperti sediakala,” ujar Ririanti.

Kilang Sungai Pakning berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam situasi darurat, tetapi juga dalam proses pemulihan pasca bencana melalui berbagai program pemberdayaan dan kepedulian sosial.

Selain itu, Kilang Sungai Pakning juga menyalurkan bantuan kepada salah satu rumah warga yang terdampak kebakaran di Desa Sejangat, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.

Pernah Digunakan KLHK, Inovasi Nozzle Gambut PT. Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Kini Bantu Pemadaman Kebakaran Lahan Di Dumai

DUMAI : 25 Maret 2026 — Inovasi Nozzle Gambut karya Perwira Kilang Sungai Pakning kembali menunjukkan perannya dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), inovasi ini kini kembali digunakan melalui penyerahan bantuan Nozzle Gambut kepada Polres Dumai.

Area Manager Communication, Relations & CSR RU II Dumai, Tengku Muhammad Rum, menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk sinergi antara perusahaan dan aparat dalam memperkuat kesiapsiagaan serta respons cepat, seiring meningkatnya kejadian kebakaran lahan di Dumai dalam dua pekan terakhir.

“Kami berharap dukungan berupa Nozzle Gambut ini dapat membantu mempercepat proses pemadaman, terutama di lahan gambut yang memiliki karakteristik kebakaran bawah permukaan. Ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus hadir dan berkontribusi dalam menjaga keselamatan lingkungan serta masyarakat,” ujar Tengku Muhammad Rum.

Momentum ini menjadi bukti bahwa inovasi lokal yang lahir dari kebutuhan lapangan mampu terus relevan dan adaptif dalam menjawab tantangan kebakaran lahan gambut yang kompleks.Lebih dari sekadar bantuan, Nozzle Gambut menyimpan cerita inovasi yang lahir dari Sungai Pakning.

Nozzle Gambut merupakan teknologi pemadaman yang dirancang untuk mengatasi kebakaran di lahan gambut, termasuk bara api di bawah permukaan tanah. Dengan cara kerja menginjeksikan air langsung ke dalam lapisan gambut, alat ini mampu mempercepat proses pemadaman hingga tiga kali lebih efektif dibandingkan metode konvensional serta mengurangi risiko kebakaran berulang. Dilengkapi dengan komponen seperti kepala semprot dan tongkat penancap, alat ini dapat menjangkau titik api di atas maupun di dalam tanah sehingga efektif digunakan dalam berbagai kondisi kebakaran lahan gambut.

Manager Production Kilang Sungai Pakning, Ririanti Safrida, menyampaikan bahwa pemanfaatan kembali Nozzle Gambut dalam penanganan karhutla di Dumai menjadi bukti keberlanjutan inovasi yang berdampak.

“Kami berharap Nozzle Gambut ini dapat terus efektif dalam mendukung proses pemadaman, khususnya di lahan gambut dengan karakteristik kebakaran bawah permukaan. Dengan cara kerja yang menginjeksikan air langsung ke dalam lapisan gambut, proses pemadaman menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu meminimalkan potensi kebakaran berulang. Kami juga berharap inovasi ini dapat diterapkan secara luas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran lahan gambut,” ujar Ririanti Safrida.

Ia menambahkan, dalam upaya mitigasi karhutla, Perwira Sungai Pakning akan terus menghadirkan inovasi-inovasi adaptif berbasis kebutuhan di lapangan.

“Selain Nozzle Gambut, kami juga mengembangkan Expintable, yaitu alat portabel penyedia air yang mampu mengambil sumber air langsung dari dalam lahan gambut. Inovasi ini diharapkan dapat mendukung proses pemadaman secara lebih cepat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau sumber air,” tambahnya.

Lebih dari sekadar teknologi, Nozzle Gambut merupakan bagian dari perjalanan panjang program Kampung Gambut Berdikari sejak 2017, yang menekankan pendekatan kolaboratif antara perusahaan dan masyarakat dalam mitigasi karhutla.

Pendekatan ini bahkan telah membawa Kilang Sungai Pakning ke panggung internasional, seperti Conference of the Parties di Madrid tahun 2019 dan forum United Nations Framework Convention on Climate Change di Glasgow tahun 2021, sebagai contoh praktik baik dalam pengelolaan lingkungan berbasis komunitas.

Seiring waktu, Nozzle Gambut telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari Manggala Agni Provinsi Riau, pemerintah daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah Bukit Batu. Bahkan, dalam kejadian kebakaran besar di Rokan Hilir tahun lalu, inovasi ini turut digunakan dalam proses pemadaman bersama tim dari Sungai Pakning.

Kini, melalui penyerahan kepada Polres Dumai, inovasi Nozzle Gambut kembali hadir sebagai solusi nyata dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla, sekaligus menegaskan bahwa inovasi dari daerah mampu memberikan kontribusi berkelanjutan bagi penanganan bencana lingkungan di Indonesia

DPW PEKAT-IB Riau Gelar Halal Bi Halal 2026, Pererat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi ‎

rmrbnews.com, PEKANBARU –  Dewan Pengurus Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW PEKAT-IB) Provinsi Riau menggelar kegiatan Halal Bi Halal Tahun 2026 sebagai momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat soliditas antar pengurus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Laksamana Muda Coffee & Live Space, Jl. Soekarno-Hatta No. 39, Labuh Baru Tim., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

‎Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW PEKAT-IB Provinsi Riau, DR (C). Edwin Aditya Nugraha, SE., MM., MH, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Wilayah DPW PEKAT-IB Sutan ATT IV, Ketua Srikandi DPW PEKAT-IB Queentania Hasibuan, Ketua DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru M. Arif, serta jajaran Ketua DPD PEKAT-IB kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

‎Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, kegiatan Halal Bi Halal ini menjadi ajang saling memaafkan sekaligus memperkuat hubungan emosional antar pengurus organisasi setelah momentum Hari Raya Idul Fitri.

‎‎Dalam sambutannya, Ketua DPW PEKAT-IB Provinsi Riau, DR (C). Edwin Aditya Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan Halal Bi Halal bukan sekadar tradisi, melainkan bagian penting dalam membangun kekompakan dan loyalitas kader.

‎‎“Melalui momentum ini, kita mempererat silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta menyatukan kembali semangat perjuangan dalam membesarkan organisasi PEKAT-IB di Provinsi Riau,” ujarnya.

‎‎Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat wilayah maupun daerah, untuk terus menjaga kekompakan dan meningkatkan peran aktif organisasi dalam kehidupan masyarakat.

‎‎Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPW PEKAT-IB Provinsi Riau, Sutan ATT IV, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi informal yang efektif untuk memperkuat komunikasi antar pengurus.

‎‎“Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan organisasi, sekaligus menjadi momen untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan program-program ke depan,” ungkapnya.

‎‎Hal senada disampaikan oleh Ketua Srikandi DPW PEKAT-IB Provinsi Riau, Queentania Hasibuan, yang menekankan pentingnya peran perempuan dalam memperkuat organisasi, serta kontribusi aktif Srikandi dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

‎‎Kehadiran Ketua DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru, M. Arif, bersama jajaran Ketua DPD lainnya turut menambah semangat kebersamaan dalam kegiatan tersebut. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk terus menjaga soliditas organisasi dan menjalankan program kerja secara maksimal di daerah masing-masing.

‎Melalui kegiatan Halal Bi Halal ini, DPW PEKAT-IB Provinsi Riau berharap kebersamaan yang terjalin dapat semakin memperkuat organisasi, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mendukung pembangunan di Provinsi Riau.***

 

(Firdaus)

“Evaluasi Kepemimpinan PJ Desa Mendesak, Siak Kecil Jadi Gambaran Situasi Kabupaten Bengkalis”

BENGKALIS – Persoalan minimnya kehadiran Penjabat (PJ) Kepala Desa tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu, melainkan disebut-sebut terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Kecamatan Siak Kecil menjadi salah satu contoh dari permasalahan yang lebih luas terkait efektivitas kepemimpinan PJ Kepala Desa di daerah tersebut.

Hingga saat ini, sekitar 96 desa di Kabupaten Bengkalis masih dipimpin oleh PJ Kepala Desa selama hampir tiga tahun berturut-turut, kondisi yang dinilai mulai menimbulkan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Di sejumlah desa, minimnya kehadiran PJ Kepala Desa membuat Sekretaris Desa (Sekdes) harus mengambil peran dominan dalam menjalankan roda pemerintahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, Sekdes terpaksa menandatangani surat-surat resmi desa yang seharusnya menjadi kewenangan PJ Kepala Desa.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan Kepala Desa definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 26.

Situasi ini menempatkan Sekdes pada posisi dilematis: pelayanan publik harus tetap berjalan, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran melampaui batas kewenangan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Beberapa SEKDES mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan tugas administratif tanpa kepastian kewenangan yang jelas. Surat-surat keluar desa yang seharusnya ditandatangani oleh PJ Kepala Desa, dalam praktiknya sering ditandatangani oleh Sekdes karena PJ tidak berada di tempat.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan MALADMINISTRASI dan Pelanggaran Tata kelola Pemerintahan Desa, karena dokumen resmi seharusnya ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah.

DESA-DESA JAUH MINIM PENGAWASAN

Permasalahan ini disebut paling sering terjadi di desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat Kecamatan Siak Kecil. Kecamatan tersebut diketahui terdiri dari 17 desa dengan jarak geografis yang cukup berjauhan, sehingga pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Desa dinilai kurang maksimal.

Akibatnya, desa-desa yang berada di wilayah terpencil menjadi paling terdampak. Pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal, sementara roda pemerintahan tetap harus berjalan meski dengan keterbatasan kehadiran pimpinan desa.

ASN KELUHKAN PJ DESA JARANG HADIR

Kepada media, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan mengeluhkan adanya PJ Kepala Desa yang jarang masuk kantor instansi asalnya dengan alasan bertugas di desa, namun pada kenyataannya tidak terlihat menjalankan tugas baik di desa maupun di kantor.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai lain, terlebih PJ Kepala Desa tetap menerima gaji sebagai PNS sekaligus mendapatkan tambahan penghasilan dari jabatan sebagai PJ.

“Kadang mereka izin ke kantor karena katanya ke desa, tapi di desa juga tidak terlihat. Sementara mereka tetap menerima dua penghasilan,” ujar salah satu ASN tersebut.

Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS menaati jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi:

  • – Hukuman ringan berupa teguran,
  • – Hukuman Sedang Seperti Pemotongan Tunjangan,
  • – Hingga Hukuman Berat Berupa Penurunan Jabatan Atau Pemberhentian Sebagai PNS.

DUA PENGHASILAN JADI SOROTAN DAN PICU KECEMBURUAN

Selain persoalan kehadiran, muncul pula kecemburuan di kalangan ASN lain karena PJ Kepala Desa yang berasal dari PNS tetap menerima gaji sebagai pegawai sekaligus mendapatkan penghasilan tambahan sebagai PJ Kepala Desa.Seorang ASN di kantor kecamatan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa beberapa PJ bahkan lebih sering terlihat berada di warung kopi pada jam kerja, dibandingkan menjalankan tugas di desa maupun di kantor.

CAMAT SIAK KECIL  : WILAYAH KAMI HANYA CONTOH

Saat dikonfirmasi, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di wilayahnya, melainkan merupakan gambaran dari kondisi yang terjadi di sejumlah kecamatan lain di Bengkalis.

“Kecamatan Siak Kecil ini hanya contoh dari permasalahan yang ada. Kami sebenarnya sudah selalu mengingatkan hal ini pada setiap kesempatan, baik saat apel pagi hari Senin maupun apel kantor,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua PJ Kepala Desa hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga arahan yang disampaikan tidak selalu diterima secara langsung.

“Sering juga mereka tidak hadir apel dengan alasan tertentu, sehingga tidak mendengar langsung arahan yang kami sampaikan,” tambahnya.

POTENSI SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PEMBERHENTIAN

Dalam UU Desa disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian apabila pelanggaran tidak diperbaiki. Karena PJ Kepala Desa memiliki kewenangan yang sama, maka secara prinsip mereka juga dapat dievaluasi dan diberhentikan oleh Bupati sebagai pejabat yang mengangkat.

MASYARAKAT DESAK BUPATI DAN DINAS PMD TURUN LANGSUNG

Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil mendesak:

Tiga Tahun Dipimpin PJ, 96 Desa Dinilai Kehilangan Stabilitas Kepemimpinan

Fakta bahwa puluhan desa di Bengkalis masih dipimpin oleh PJ selama hampir tiga tahun berturut-turut dinilai turut mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa. Sebagian masyarakat menilai kepemimpinan PJ yang bersifat sementara membuat program pembangunan desa kurang memiliki arah jangka panjang.

MASYARAKAT DESAK EVALUASI MENYELURUH DI TINGKAT KABUPATEN

Melihat persoalan yang dinilai sudah bersifat menyeluruh, masyarakat mendesak:

  • Bupati Bengkalis
  • serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh PJ Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis, bukan hanya di satu atau dua kecamatan.

Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, baik melalui penegakan disiplin terhadap PJ yang tidak aktif maupun percepatan proses menuju pemilihan kepala desa definitif.

DESA BUTUH PEMIMPIN YANG HADIR, BUKAN SEKADAR JABATAN

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak hanya melakukan pergantian sebagian PJ Kepala Desa, tetapi juga melakukan penyegaran menyeluruh terhadap PJ yang dinilai tidak aktif. Hal ini dinilai penting untuk:

  • – Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa,
  • – Mencegah Maladministrasi,
  • – Serta Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Desa.

Dengan jumlah desa yang mencapai 17 di Kecamatan Siak Kecil, pemerataan perhatian dan pengawasan menjadi kunci agar tidak ada desa yang tertinggal hanya karena jarak dan lemahnya kehadiran pemimpin di lapangan.

10 Ruko di Pasar Lama Sei Pakning Ludes Dilalap Api Subuh Hari, Warga Sempat Padamkan dengan Ember

SEI PAKNING – Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya 10 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Lama, Sei Pakning, pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Api yang muncul saat warga masih bersiap melaksanakan sahur dan salat subuh itu dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan lain.

Kebakaran terjadi di gang sempit yang padat penduduk, sehingga menyulitkan akses warga maupun kendaraan untuk melakukan pemadaman. Kobaran api semakin sulit dikendalikan karena angin bertiup cukup kencang, membuat api menjalar dari satu ruko ke ruko lainnya dalam waktu singkat.

Sejumlah warga yang terbangun karena teriakan minta tolong langsung berhamburan keluar rumah. Dalam kondisi darurat, warga berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, seperti ember dan air dari rumah sekitar, sembari menyelamatkan barang-barang penting.

Ketua Laskar RMRB Bengkalis yang berada di lokasi sejak awal kejadian menyebutkan, api berkembang sangat cepat sehingga diperlukan respons cepat untuk mengamankan warga.

“Api muncul sangat cepat, apalagi angin saat itu cukup kencang. Kami langsung bergerak di garis depan untuk membantu mengevakuasi warga, terutama yang tinggal di ruko dan rumah yang berdempetan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat kebakaran terjadi, belum ada petugas pemadam kebakaran (damkar) yang tiba di lokasi, sehingga warga bersama relawan harus berjibaku lebih dulu mengendalikan api agar tidak meluas ke permukiman lainnya.

Selama kurang lebih setengah jam, warga secara gotong royong berupaya menahan laju api dengan peralatan sederhana. Baru setelah itu, unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman secara intensif hingga api berhasil dikendalikan.

Meski tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kebakaran menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan cukup besar. Sepuluh ruko yang terbakar sebagian besar merupakan bangunan semi permanen yang mudah dilalap api, sehingga dalam waktu singkat bangunan tersebut habis terbakar.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko kebakaran di kawasan permukiman padat dengan akses jalan sempit, yang kerap menyulitkan penanganan saat keadaan darurat.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sementara warga yang terdampak mulai membersihkan puing-puing dan mengamankan sisa barang yang masih dapat diselamatkan.