Cegah Karhutla di Pelalawan, PT Musim Mas Sinergi Libatkan TNI-Polri Wujudkan Masyarakat Bebas Api

rmrbnews.com, PELALAWAN – PT Musim Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar pelatihan terpadu di wilayah Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran lahan di wilayah Riau.

Pelatihan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta melibatkan tim pemadam kebakaran perusahaan dan masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Pangkalan Lesung Abdul Ghafur SH, Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto SE, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH yang diwakili Kanit Samapta AKP Haris beserta anggota, Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok SH yang diwakili Aiptu D Hutapea, unsur Koramil 04/Pangkalan Kuras, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Disbunnak, Dinas Damkar dan Penyelamatan, serta para kepala desa dan lurah di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain aparat pemerintah dan keamanan, kegiatan ini juga melibatkan kelompok Masyarakat Bebas Api (MBA) dari desa dan kelurahan sekitar perusahaan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi ancaman karhutla.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait pencegahan dini kebakaran, teknik penanganan titik api, penggunaan peralatan pemadam kebakaran, hingga simulasi penanggulangan kebakaran langsung di lapangan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan praktik lapangan guna memastikan seluruh peserta memahami prosedur penanganan karhutla secara cepat dan tepat.

Manager Humas Musim Mas, Malinton H Purba SH, mengatakan pelatihan ini merupakan agenda rutin perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan memperkuat sinergi lintas sektor menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat semakin siap, sigap, dan solid dalam menghadapi potensi karhutla sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh program Green Policing yang digagas Polda Riau dalam upaya pencegahan karhutla.
Camat Pangkalan Lesung Abdul Ghafur SH memberikan apresiasi kepada PT Musim Mas atas konsistensinya menggelar pelatihan karhutla secara berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi musim kemarau.

“Kami berharap melalui pelatihan ini seluruh unsur, baik pemerintah, perusahaan, aparat keamanan maupun masyarakat dapat terus meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” ujar Abdul Ghafur.

Hal senada disampaikan Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto SE yang menilai penanganan karhutla tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Ia mengapresiasi langkah PT Musim Mas yang terus membangun kolaborasi bersama pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi lapangan.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Samapta AKP Haris menjelaskan upaya kepolisian dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga memaparkan penggunaan aplikasi pemantauan hotspot untuk mendeteksi titik api di wilayah Provinsi Riau.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan simulasi penanggulangan kebakaran di lapangan sebagai simbol sinergi bersama menjaga Pelalawan tetap aman dari ancaman karhutla.****

Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar

Kampar – Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.

“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.

“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.

Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.

Pimpinan Redaksi media KamparBersatu.com turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Pimred KamparBersatu.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

 

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.

Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Diduga Mantan Pedagang Ikan asin Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar

Kampar – media rmrb Sejumlah pimpinan media di Kabupaten Kampar menyayangkan munculnya sosok yang belakangan ini dinilai terlalu jauh mengkritik Pemerintah Daerah dan DPRD Kampar terkait anggaran publikasi media. Sosok tersebut bahkan disebut-sebut merupakan mantan pedagang ikan sarden di pasar pagi yang kini dinilai “sok hebat” mengatur urusan daerah.

“Kami heran, sebenarnya kapasitas mereka itu apa? Tiba-tiba ikut campur dan menyerang kebijakan di Kabupaten Kampar,” ujar sejumlah pimpinan redaksi media di Kampar, Jumat (21/5/2026).

Menurut mereka, selama ini insan pers lokal Kampar tetap menjaga etika dan tidak pernah mencampuri urusan anggaran publikasi di daerah lain. Karena itu, mereka meminta pihak luar tidak ikut mengatur kebijakan daerah yang bukan wilayah kerja mereka.

“Kampar ini wilayah kami. Selama ini kami tidak pernah lompat pagar mencari atau mengatur anggaran publikasi media di kabupaten lain. Jadi jangan merasa paling benar,” tegas salah seorang pimpinan media.

Mereka juga menilai anggaran publikasi merupakan kebijakan daerah yang bertujuan mendukung kerja sama penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media lokal.

“Ingat, anggaran publikasi itu bukan untuk orang kuat atau kelompok tertentu, tetapi untuk mendukung wartawan dan media lokal Kampar agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Sejumlah pimpinan media juga menegaskan bahwa besaran anggaran publikasi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD Kampar sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi mau Rp100 miliar sekalipun dianggarkan, atau bahkan Rp1 triliun, apa urusannya dengan mereka yang tidak beraktivitas jurnalistik di Kampar dan hanya datang mengkritik dari luar?” tegasnya lagi.

Para pimpinan media berharap suasana kondusif tetap terjaga dan seluruh pihak menghormati kebijakan daerah tanpa membuat kegaduhan yang dinilai dapat memperkeruh hubungan antar insan pers di Kabupaten Kampar.

Diduga Mantan Pedagang Ikan asin Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar

Kampar –  media rmrb Sejumlah pimpinan media di Kabupaten Kampar menyayangkan munculnya sosok yang belakangan ini dinilai terlalu jauh mengkritik Pemerintah Daerah dan DPRD Kampar terkait anggaran publikasi media. Sosok tersebut bahkan disebut-sebut merupakan mantan pedagang ikan sarden di pasar pagi yang kini dinilai “sok hebat” mengatur urusan daerah.

“Kami heran, sebenarnya kapasitas mereka itu apa? Tiba-tiba ikut campur dan menyerang kebijakan di Kabupaten Kampar,” ujar sejumlah pimpinan redaksi media di Kampar, Jumat (21/5/2026).

Menurut mereka, selama ini insan pers lokal Kampar tetap menjaga etika dan tidak pernah mencampuri urusan anggaran publikasi di daerah lain. Karena itu, mereka meminta pihak luar tidak ikut mengatur kebijakan daerah yang bukan wilayah kerja mereka.

“Kampar ini wilayah kami. Selama ini kami tidak pernah lompat pagar mencari atau mengatur anggaran publikasi media di kabupaten lain. Jadi jangan merasa paling benar,” tegas salah seorang pimpinan media.

Mereka juga menilai anggaran publikasi merupakan kebijakan daerah yang bertujuan mendukung kerja sama penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media lokal.

“Ingat, anggaran publikasi itu bukan untuk orang kuat atau kelompok tertentu, tetapi untuk mendukung wartawan dan media lokal Kampar agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Sejumlah pimpinan media juga menegaskan bahwa besaran anggaran publikasi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD Kampar sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi mau Rp100 miliar sekalipun dianggarkan, atau bahkan Rp1 triliun, apa urusannya dengan mereka yang tidak beraktivitas jurnalistik di Kampar dan hanya datang mengkritik dari luar?” tegasnya lagi.

Para pimpinan media berharap suasana kondusif tetap terjaga dan seluruh pihak menghormati kebijakan daerah tanpa membuat kegaduhan yang dinilai dapat memperkeruh hubungan antar insan pers di Kabupaten Kampar.

2 Tersangka Peredaran Shabu Ditangkap – Polsek Tambang Amankan 21,5 Gram Barang Haram”

KAMPAR – media rmrbnews. Com Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bruto 21,5 gram pada hari Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Mutiara Karmila IV Desa Kualu Kecamatan Tambang. Dua orang tersangka, yaitu RA(23 tahun) dan IF (26 tahun), berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Tambang atas informasi dari masyarakat.

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu. “Kami segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim opsional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, melakukan tindakan penangkapan pada pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah di Perumahan Mutiara Karmila IV, dengan didampingi Ketua Perumahan Sdr AR sebagai saksi penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi beragam bentuk penyimpanan Shabu-Shabu, antara lain 6 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, serta beberapa plastik klip sedang yang berisi total 21 plastik klip kecil berisi shabu. Selain itu, juga diamankan barang bukti pendukung berupa pipet kaca, pipet sendok, korek api, alat hisap bong, uang tunai Rp 360.000,-, dan 2 unit handphone iPhone.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka IF membeli shabu dari orang yang dikenal sebagai “Bos” melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Jago atas nama NF (DPO). Sedangkan tersangka RA menjemput barang bukti yang diletakkan penjual di dalam kotak rokok On Bold di bawah pohon mati simpang Air Dingin dengan mendapatkan upah Rp 1.000.000,-, sebelum akhirnya menyerahkannya kepada IF

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung metamphetamin, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengkonsumsi narkotika.

“Kedua tersangka telah terbukti berperan dalam peredaran narkotika yang akan diedarkan kembali ke masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan ‘Bos ‘ dan NF” jelas

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang berhasil dihancurkan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan penuntutan berdasarkan pasal yang mengancam hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Grand Dragon ✕ New Paragon Kembali Gelar Jum’at Berkah, Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan di Pekanbaru

Pekanbaru – media rmrbnews. Com Grand Dragon bersama New Paragon kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan Jum’at Berkah dengan menyalurkan bantuan ke dua panti asuhan di Kota Pekanbaru, Jumat (15/5/2026).

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan Putra Harapan dan Panti Asuhan Darul Ilmih sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap anak-anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan perhatian bersama.

Bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok diserahkan langsung kepada pengurus panti serta anak-anak asuhan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kehadiran rombongan Grand Dragon ✕ New Paragon disambut baik oleh pihak panti dan anak-anak yang tampak bahagia menerima bantuan tersebut.

Manajemen Operasional Grand Dragon dan New Paragon, Afis Macho, menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini bukan sekadar berbagi bantuan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat rasa kemanusiaan serta menumbuhkan semangat saling peduli di tengah masyarakat.

“Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk semuanya. Kami ingin terus hadir berbagi dan memberi manfaat bagi sesama,” ujar Afis Macho.

Kegiatan Jum’at Berkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Grand Dragon ✕ New Paragon untuk terus aktif dalam aksi sosial dan kemanusiaan secara berkelanjutan di Kota Pekanbaru.

Perwakilan dari kedua panti asuhan turut mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada manajemen operasional Grand Dragon dan New Paragon Kota Pekanbaru atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada anak-anak panti asuhan.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan serta kepedulian dari Grand Dragon dan New Paragon. Semoga segala kebaikan dan rezeki yang diberikan mendapat balasan terbaik,” ujar salah satu pengurus panti asuhan.

Diduga Kelompok Masyarakat Bebas Menggunakan Alat Berat di Lahan Kawasan Hutan Negara Tanpa Izin.

rmrbnews.com, DUMAI – Maraknya Perambahan hutan saat ini di Kecamatan Sungai Sembilan kelurahan Batu teritip, Dusun sungai tawar RT 13 di duga pelakunya oknum Masyarakat inisial [AR] dan buk [RIT].informasi yang di peroleh media ini kemarin kejahatan perusakan kawasan hutan Negara tersebut sangat bebas karena tidak terpantau oleh APH di karenakan letak lahan tersebut sangat jauh dari kota Dumai.Jumat,08/05/2026

Perambahan hutan tanpa izin tersebut telah melanggar undang-undang kehutanan No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013,Serta UU Nomor 6 Tahun 2023 hukuman penjara 10 Tahun Denda 7 miliar.saat ini kerusakan ekologis hutan di sana sudah sangat parah dan banyak di alih fungsikan oleh oknum AR dan RIT dengan Alat berat, mereka sangat bebas bergerak di kawasan hutan serta di kawasan mangruve tersebut,dugaan sementara lahan lahan yang sudah di bersihkan Alat berat tersebut akan mereka perjual belikan ke Masyarakat yang mau membeli untuk perkebunan.

Oknum Masyarakat yang di duga perambah hutan tanpa izin dari kementerian kehutanan tersebut. adalah mafia tanah di daerah dusun sungai tawar RT 13 kelurahan Batu teritip,yang paling mirisnya oknum tersebut membawa bawa nama orang nomor 1 di dumai untuk melancarkan bisnis mereka.

Senada juga informasi yang telah di himpun dari ketua pengurus DPD MASPERA LKLH( Masyarakat peduli Agraria Lembaga konservasi lingkungan hidup)kota Dumai,yakni Ahmad Rajali kemarin di Dumai.ia mengatakan ke awak media Bahwa pelanggaran perambahan hutan di Batu Teritip dusun sungai tawar sudah dapat informasi dari warga begitu juga laporan dari Beberapa aparat di sana Beberapa hari kemarin.imbuhnya.

Tim kita akan berencana melaporkan kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan jual beli kawasan hutan tersebut ke Aparat Penegak Hukum,di polres Dumai serta polda Riau begitu juga ke satgas PKH di Jakarta.lanjutnya.

Dalam kesempatan ini juga, kami tetap mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan di bidang kehutanan supaya jangan main main dengan mencoba menggarap dengan alat berat di kawasan hutan tanpa izin, karena sangsinya sangat berat sesui undang undang kehutanan.dan jangan sekali kali menjual nama pejabat tertentu untuk memuluskan bisnis pribadinya yang akan bisa merugikan orang lain.tutupnya.

Media ini kemarin mencoba menghubungi yang di duga oknum warga tersebut melalui WhatsApp namun tidak ada tanggapan dan jawaban.

Raja Hasibuan.

Jelang Idul Adha 2026, Distankan Pekanbaru Pastikan Stok Sapi Capai 3.514 Ekor.

rmrbnews.com, PEKANBARU – Stok sapi kurban di Kota Pekanbaru, dipastikan mencukupi kebutuhan menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. Hingga akhir April 2026 tercatat ketersediaan hewan kurban jenis sapi di seluruh wilayah kota mencapai 3.514 ekor.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Pekanbaru, Maisisco, menyampaikan hal itu usai pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi ternak, Kamis, 30 April 2026. Ia memastikan pemantauan dilakukan menyeluruh, mencakup jumlah ketersediaan sekaligus kondisi kesehatan hewan.

“Ketersediaan sapi kurban di Pekanbaru saat ini mencapai sekitar 3.500 ekor. Kami juga sudah melakukan pengecekan, pengawasan dan pemantauan terhadap kesehatan ternak,” ujarnya.

Pemantauan menyasar sejumlah titik pemeliharaan dan lokasi penjualan yang tersebar di 10 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Tim Distankan juga melakukan pemeriksaan fisik sapi secara langsung untuk memastikan hewan yang beredar di pasaran benar-benar layak dijadikan hewan kurban.

Dari hasil pendataan, Kecamatan Tenayan Raya mencatatkan jumlah tertinggi dengan 1.159 ekor sapi kurban. Angka itu melonjak signifikan dibanding tahun 2025 yang hanya tercatat sekitar 810 ekor di wilayah yang sama.

“Pemerintah kota juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga mendekati hari raya guna menjamin ketersediaan dan kesehatan hewan kurban bagi masyarakat,” sebutnya.***

Tokoh Masyarakat Riau Bersatu Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara, Zaini Kudus : Sukseskan Rekor MURI Bertanjak

rmrbnews.com, PEKANBARU – Gelombang dukungan terhadap pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Riau. Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, budayawan, hingga organisasi Melayu menyatakan komitmen penuh untuk turut menyukseskan event budaya berskala nasional tersebut.

Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 dinilai bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan momentum besar kebangkitan marwah budaya Melayu di tengah perkembangan zaman. Para tokoh menilai kegiatan ini menjadi ruang pemersatu masyarakat sekaligus wadah memperkenalkan kekayaan adat, seni, dan jati diri Melayu kepada generasi muda dan dunia luar.

Semangat kolaborasi juga tampak kuat dalam keterlibatan berbagai unsur, mulai dari komunitas budaya, laskar Melayu, pelaku UMKM, hingga elemen adat yang bergerak dalam satu visi besar: mengangkat Riau sebagai pusat peradaban Melayu Nusantara.

Ir. H. Abdul Kudus Zaini yang merupakan anak dari pendiri Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Universitas Islam Riau, mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 saat diwawancarai media pada Kamis (07/05/2026).

“Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 adalah momentum besar untuk memperkuat jati diri dan marwah budaya Melayu di tengah perkembangan zaman. Saya sangat mengapresiasi semangat anak-anak muda yang mampu menghadirkan gerakan budaya sebesar ini. Kegiatan seperti ini harus kita dukung bersama, karena budaya adalah akar peradaban dan identitas negeri,” ujarnya usai pertemuan bersama Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky dan Ketua Laskar RMRB Rohul.

Ia juga berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi mampu menjadi ruang pemersatu masyarakat serta sarana edukasi budaya bagi generasi muda di Provinsi Riau dan Nusantara.

Dukungan yang terus berdatangan menjadi bukti bahwa Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 telah menjelma menjadi gerakan budaya bersama. Tidak hanya membangun kemeriahan acara, tetapi juga membangkitkan rasa bangga, persatuan, dan kecintaan terhadap warisan leluhur Melayu.

Dengan sinergi masyarakat, tokoh adat, dan generasi muda, event ini diyakini akan menjadi salah satu perhelatan budaya terbesar dan paling bersejarah di Provinsi Riau.***

Warga RW 03 Resmi Laporkan Polemik Pemilihan ke DPRD Pekanbaru, Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura memasuki babak baru. Sejumlah warga secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I, terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang tengah berlangsung.(05/05/2026).

Surat pengaduan tertanggal 4 Mei 2026 tersebut ditanda tangani oleh tiga orang kandidat yakni Edi Candra, Amir Hasan, Hadi Sucipto berisi penolakan atas keputusan panitia pemilihan yang meloloskan salah satu calon Ketua RW inisial Slamet Riyadi yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru no 48 tahun 2025.

Dalam isi surat disebutkan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi mencederai proses demokrasi di tingkat masyarakat serta menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Panitia pemilihan telah meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi syarat usia. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” demikian kutipan inti dari isi surat pengaduan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa panitia pemilihan bersama Lurah Tebing Tinggi Okura tetap akan melaksanakan pemilihan Ketua RW 03 pada Rabu, 6 Mei 2026. Informasi ini memicu kekhawatiran dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengingat polemik yang ada belum menemukan titik penyelesaian.

Sejumlah warga menilai, jika pemilihan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian terhadap keberatan yang telah diajukan, maka hal tersebut berisiko memperkeruh situasi dan memicu konflik sosial di lingkungan setempat.

Warga juga menegaskan bahwa persoalan ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan RW 03 dan dikhawatirkan memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani secara objektif dan transparan.

Melalui surat tersebut, warga meminta Komisi I DPRD Pekanbaru untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap proses pemilihan dapat dievaluasi dan dilaksanakan kembali secara adil, terbuka, serta sesuai aturan hukum.

Selain itu, warga juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan dengan memastikan setiap tahapan pemilihan tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas agar proses pemilihan Ketua RW dapat berjalan kembali dengan baik dan sesuai aturan,” tulis warga dalam penutup surat tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari panitia pemilihan maupun pihak kelurahan. Sementara itu, masyarakat RW 03 menunggu langkah tegas dari DPRD Kota Pekanbaru guna memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pengecualian.**