Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar RMRB Satukan Semangat Menjaga Marwah Masyarakat Riau

rmrbnews.com, – Gelora semangat anak muda dan kekuatan solidaritas organisasi kembali menggema! Barisan Muda LMB Nusantara bersama Laskar RMRB menunjukkan komitmen kuat dalam menyatukan langkah demi mengangkat marwah budaya Melayu Riau hingga ke tingkat nasional.

Hal ini diungkapkan dua Organisasi Laskar ini kepada sejumlah media disela acara Halal Bi Halal yang di gelar oleh LMB Nusantara Bersama Seluruh Laskar Se Provinsi Riau, pada Kamis (16/04/2026).

Panglima Barisan Muda LMB Nusantara Indra Gunanawan mengungkapkan pihaknya berkomitmen menjadikan budaya Melayu lebih dikenal diseluruh nusantara, salaah satunya dengan melakukan konsolidasi bersama Pemerintah pusat maupun daerah untuk menggelar suatu kegiatan budaya Melayu di tahun 2026 ini.

“Kami dari Barisan Muda LMB Nusantara yang berada dibawah naungan Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara hadir sebagai energi baru dalam pergerakan budaya.

Anak muda hari ini bukan hanya pewaris, tapi juga penggerak. Kami berkomitmen menjadikan budaya Melayu sebagai kebanggaan yang relevan dengan zaman, kreatif, dan mampu bersaing di kancah nasional. Bersama, kita buktikan bahwa Melayu tidak akan pernah pudar—justru semakin bersinar melalui tangan-tangan generasi muda.” ungkap Indra.

Halah Bi Halal LMB Nusantara Bersama Seluruh Laskar Se Provinsi Riau di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau

Demikian juga ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, bahwa menjaga marwah serta melestarikan budaya adalah tanggung jawab bersama.

“Kami dari Laskar RMRB menegaskan bahwa menjaga marwah dan budaya Melayu bukan sekadar tanggung jawab, tetapi adalah kehormatan. Kami siap berdiri di garda terdepan, bersinergi dengan seluruh elemen, khususnya generasi muda, untuk memastikan budaya Melayu Riau tetap hidup, kuat, dan dihormati hingga ke tingkat nasional. Persatuan adalah kekuatan kami, dan budaya adalah jati diri yang tidak boleh hilang oleh zaman.”

Kolaborasi ini menjadi simbol kebangkitan generasi muda dan elemen masyarakat dalam menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah derasnya arus globalisasi. Dengan semangat kebersamaan, kedua organisasi ini aktif menginisiasi berbagai kegiatan budaya, mulai dari festival seni Melayu, pelestarian adat istiadat, hingga promosi budaya ke berbagai daerah di Indonesia.

Sinergi antara Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar RMRB menjadi kekuatan baru yang tidak hanya menyatukan visi, tetapi juga memperluas gerakan pelestarian budaya dengan pendekatan yang lebih energik, kreatif, dan relevan dengan generasi masa kini.

Langkah ini juga menjadi ajakan terbuka bagi generasi muda lainnya untuk turut ambil bagian dalam menjaga identitas budaya. Dengan mengedepankan nilai persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap budaya sendiri, gerakan ini diyakini mampu membawa budaya Melayu Riau bersinar di panggung nasional.

Dengan semangat yang terus menyala, Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar RMRB optimis bahwa budaya Melayu akan terus hidup, berkembang, dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia di masa depan.***

Kembali Terungkap Sabu Rp 72 Miliar Jaringan Malaysia – Riau Dikendalikan dari Lapas Rumbai

rmrbnews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman barang haram dalam jumlah fantastis.

Merespons informasi tersebut, Brigjen Eko bersama tim bergerak cepat melakukan pemantauan ketat di lokasi yang diduga menjadi jalur utama pengiriman pada Jumat malam, 10 April 2026.

“Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran,” kata Eko kepada awak media, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Eko, dari hasil pengejaran, total dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.

Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.

“Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu,” ujar Eko.

Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai atau Lapas Rumbai.

Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.

“Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut,” tutur Eko.

Selanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.

“Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar,” papar Eko.

Berdasarkan pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.**

 

 

 

Laskar RMRB dan LMB Nusantara Perkuat Silaturahmi, Ketua DPW Riau: Kita Disatukan Semangat yang Sama

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dalam balutan suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu menghadiri undangan Halal Bi Halal yang diselenggarakan oleh Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara bersama seluruh Laskar se Provinsi Riau, pada Kamis (16/04/2026).

Momen ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan menjadi ruang pertemuan hati, tempat terjalinnya kembali benang-benang persaudaraan yang mungkin sempat terurai oleh waktu dan kesibukan.

Kehadiran Laskar RMRB menjadi simbol kuat bahwa silaturahmi adalah fondasi utama dalam menjaga kekompakan antar organisasi laskar. Di tengah dinamika yang terus bergerak, kebersamaan seperti ini menjadi peneguh bahwa persatuan bukan hanya wacana, tetapi nyata terjaga dalam kebersamaan yang tulus.

Datuk Besar Muhammad Uzer, sebagai Panglima Utama MPP LMB Nusantara salam komando bersama Ketua Laskar RMRB Prov.Riau Putra Rezeky

Ketua DPW RMRB Riau Putra Rezeky, S.Pd.I kepada media disela – sela acara menyampaikan pesan yang sarat makna, bahwa perbedaan bukanlah penghalang, melainkan warna yang memperindah kebersamaan.

“Kita dipersatukan dengan semangat yang sama—semangat untuk menjaga marwah, memperkuat persaudaraan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya dengan penuh ketegasan namun tetap menyentuh.

Senada dengan itu Datuk Besar Muhammad Uzer, sebagai Panglima Utama MPP (Majelis Perwakilan Pusat) LMB Nusantara dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan seperti ini memiliki makna penting dalam menjaga kekompakan.

“Halal Bi Halal ini bukan sekadar tradisi, tetapi menjadi wadah untuk memupuk semangat saudara-saudara sesama laskar, agar tetap solid dan saling mendukung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebersamaan antar organisasi laskar merupakan kekuatan besar dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya Melayu, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat.

Acara berlangsung dalam nuansa khidmat sekaligus hangat, diisi dengan saling bersalaman, canda ringan, serta dialog yang mengalir penuh keakraban. Tidak ada sekat, tidak ada jarak—yang ada hanyalah rasa memiliki dan saling menghargai sebagai bagian dari satu keluarga besar laskar Melayu.

Lebih dari sekadar seremoni, Halal Bi Halal ini menjadi pengingat bahwa kekuatan sejati terletak pada kebersamaan. Dari sinilah tumbuh harapan, bahwa sinergi antara Laskar RMRB dan LMB Nusantara akan terus terjalin erat, melahirkan langkah-langkah nyata dalam menjaga nilai budaya, adat, dan keharmonisan di tengah masyarakat Riau.

Dengan semangat yang sama dan hati yang seirama, kedua organisasi ini meneguhkan komitmennya: menjaga persaudaraan, merawat persatuan, dan melangkah bersama demi masa depan yang lebih baik.***

Sinergi Lintas Instansi, Demi optimalisasi penerimaan obsen PKB dan BBNKB di Bapenda Kampar.

Kampar — media rmrbnews. Com Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dilakukan razia gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait di Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja, Polres Kampar, Bapenda Kampar, Bapenda Provinsi, serta Dinas Perhubungan Kampar.
Sebelum pelaksanaan razia, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, bersama Kasat Lantas Polres Kampar, Wulan Afdhalia, memberikan arahan kepada seluruh petugas yang terlibat. Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Kantor Bapenda Kampar pada Kamis (16/04/2026).

Dalam arahannya, disampaikan pentingnya pelaksanaan razia yang humanis, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Usai pelaksanaan apel dan pengarahan, razia gabungan dilaksanakan di Jalan Simpang Panca Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kontribusi pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Waduhh..! Edi Susanto Setdako Pekanbaru Diduga Abaikan Perwako 48/2025, Usia Kandidat Melampaui Tetap Divoting

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sehingga proses pemilihan tetap berlangsung meski terdapat kandidat yang diduga telah melampaui batas usia yang ditentukan.(15/04/2026).

Hal ini disampaikan salah seorang warga kepada sejumlah media pada, rabu (15/04/2026). Dimana pihak Panitia pemilihan RW 03 telah mengadakan rapat bersama yang dihadiri Lurah Tebing Tinggi Okura serta Kepala Biro Hukum Edi Susanto atas sanggahan warga terkait usia Kandidat Slamet Riyadi yang melampaui batas.

Kemudian dari musyawarah tersebut Edi Susanto mengarahkan agar dilakukan voting untuk menentukan bisa tau tidaknya pencalonan Slamet Riyadi menjadi kandidat RW 03.

“Kami menyayangkan keputusan Edi Susanto selaku Biro Hukum Setdako Pekanbaru yang tidak membatalkan pencalonan Slamet Riyadi karena usianya lebih 60 tahun, sesuai Perwako 48/2025).

Jadi untuk apa Perwako itu dibuat kalau diabaikan,” terang warga yang enggan menyebut namanya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penerapan regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama.

Sejumlah pihak menilai, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata lemahnya komitmen terhadap penegakan aturan. Biro Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap produk hukum daerah justru diduga tidak mengambil langkah tegas.

“Kalau aturan sudah jelas membatasi usia, maka tidak boleh ada kompromi. Ini bukan soal teknis, tapi soal integritas sistem,” ujar salah satu warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, diketahui proses voting yang tetap akan dilaksanakan besok tanggal 16 April 2026 dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Kandidat lain yang memenuhi syarat secara aturan berpotensi dirugikan akibat keputusan yang dianggap tidak berpihak pada regulasi.

Kondisi ini juga memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika aturan setingkat Perwako saja dapat diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum daerah bisa semakin tergerus.

Desakan demi desakan warga bermunculan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan terus menguat, termasuk kemungkinan pembatalan hasil voting jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Regulasi dibuat untuk ditaati, bukan untuk dinegosiasikan. Jika benar terjadi pembiaran, maka bukan hanya proses yang cacat, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto terkait dugaan tersebut saat dikonfirmasi media melalui whatssap nomer 08526368xxxx.***

Dua Panglima Madya Tameng Adat LAMR Kutuk Isu Pembekapan Peternakan Babi di Rumbai Barat

rmrnnews.com, PEKANBARU – Dua Panglima Madya Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid dan Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati, menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras beredarnya isu adanya oknum Panglima Laskar yang diduga membekingi aktivitas peternakan babi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Kelurahan Agro Wisata.

Hal tersebut disampaikan kepada media melalui sambungan telepon pada Rabu (15/4). Keduanya menegaskan, apabila isu tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencederai marwah serta nilai-nilai luhur budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat Riau.

Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid menegaskan bahwa adat Melayu memiliki landasan yang kuat dan tidak bisa ditawar dalam menjaga norma kehidupan masyarakat.

“Demi Allah, jika benar ada oknum yang mengatasnamakan panglima lalu membekingi kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai adat dan syariat, itu adalah perbuatan yang sangat kami kutuk. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga mencoreng marwah Melayu yang berpegang teguh pada prinsip adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah,” tegasnya.

Sementara itu, Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati turut menyampaikan bahwa Tameng Adat tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang merusak citra kelembagaan maupun nilai-nilai keislaman dalam kehidupan masyarakat Melayu.

“Kami menolak keras segala bentuk pembekapan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan nilai adat dan syariat. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik nama panglima atau lembaga adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terbukti, kami mendesak agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kedua Panglima Madya tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga marwah adat Melayu serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, sembari mendorong pihak berwenang untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.***

Kapolres Pelalawan Diminta Tindak Tegas Gudang Kayu Diduga Hasil ilegal Logging Milik “Taiseng” di Merbau

rmrbnews.com, PELALAWAN – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Dusun Merbau Sebrang, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menuai sorotan warga. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama “Taiseng”, yang diketahui berasal dari Pangkalan Panduk dan istrinya bernama “Desi”, diduga telah lama beroperasi di Jalan Lintas Bono, RT; 03 RW; 06, tidak jauh dari lapangan bola desa Merbau. Rabu (15/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut diduga menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari kawasan hutan di kecamatan teluk meranti tanpa dokumen resmi.Salah seorang warga dari desa merbau yang enggan/tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sering terlihat pada malam hingga dini hari.

“Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Truk-truk bermuatan kayu sering keluar masuk. Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap aparat benar-benar turun mengecek,” ujar seorang warga yang kepada awak media, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

Warga Resah, Dampak Lingkungan Mulai Terasa

Selain menimbulkan tanda tanya terkait legalitas kayu yang diolah, keberadaan gudang tersebut juga disebut-sebut dan diduga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan bisa membawa dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar merbau. Menurut keterangan warga merbau, aktivitas pembalakan liar dapat memicu berbagai kerusakan lingkungan seperti:

Kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa, Meningkatnya risiko banjir dan longsor, Rusaknya ekosistem alami, Menurunnya kualitas udara akibat aktivitas pengolahan kayu. Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya apabila aktivitas tersebut benar-benar berasal dari kayu hasil pembalakan liar.

“Kalau benar kayunya dari hutan yang ditebang sembarangan, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga untuk anak cucu nanti. Hutan rusak, lingkungan jadi korban,” ujarnya.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Warga berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan khusunya kepada bapak AKBP JOHN LOUIS LETEDARA S.I.K. sebagai kapolres pelalawan dan kepada bapak AKP Arinal Fajri, SH, sebagai kapolsek bunut agar dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar.

Ancaman Hukum ilegal Logging

Jika terbukti melakukan kegiatan pembalakan liar atau mengolah kayu tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diperkuat dalam regulasi kehutanan terbaru, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana:

“Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun

Denda minimal Rp;500 juta rupiah hingga maksimal Rp;10 miliar rupiah”

Aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan yang merugikan negara serta merusak keseimbangan lingkungan.

Dan Saat terakhir di konfirmasi melalui media lain pak Taiseng pemilik gudang itu justru mengelak dengan alasan kayu itu bukan dari hasil pembalakan liar tapi hasil dari stacking lahan masyarakat dan saat di tanya masalah izinnya dia bilang lengkap semuanya lengkap tapi tidak ada mengirimkan izin dokumen nya tersebut, padahal sudah jelas tim awak media sudah menelusuri lebih dalam dari masyarakat merbau yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini bahwasannya kayu-kayu tersebut di dapatkan dari daerah kawasan teluk meranti.

Media Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi warga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan agar informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar seorang warga lainnya.***

 

Tim Redaksi

Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Akan Adakan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

rmrbnews.com, PEKANBARU – Semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya Melayu bergema kuat dalam gelaran Melayu Expo 2026. Kolaborasi apik antara Barisan Muda LMB Nusantara dan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau sukses mencatatkan sejarah baru dengan torehan Rekor MURI bertanjak terbanyak, melibatkan lebih dari 10.000 peserta.

Panglima Barisan Muda LMB Nusantara Indra Gunawan mengungkapkan kepada sejumlah media pada senin (13/04/2026) bahwa pihaknya akan berkolaborasi Laskar RMRB yang memiliki semangat yang sama serta visi misi organisasi yang sama – sama menjaga, melestarikan budaya Melayu Provinsi Riau.

“Sebagai garda terdepan dalam pelestarian marwah, Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara memandang bahwa pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan “Revolusi Kebudayaan.

Kami yakin dan percaya dengan semangat yang sama dengan Laskar RMRB mewujudkan kegiatan ini, dan semoga yang kami rencanakan ini dapat berjalan sukses,” pungkas Indra.

Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026 ini di agendakan akan turut dihadiri oleh

Kegiatan ini menjadi simbol kebangkitan budaya lokal yang dikemas secara modern dan penuh semangat persatuan. Ribuan peserta dari berbagai kalangan—pemuda, tokoh masyarakat, hingga pelajar—tampak kompak mengenakan tanjak, ikon kebanggaan Melayu, dalam satu momen monumental yang menggetarkan.

Tidak hanya menjadi ajang budaya, Melayu Expo 2026 juga mendapat perhatian nasional dengan kehadiran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc yang turut memberikan apresiasi tinggi atas sinergi dan kerja keras seluruh pihak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan kekuatan besar dalam mendorong pariwisata berbasis budaya sekaligus memperkuat identitas bangsa.

Senada dengan itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky menyampaikan apresiasi kepada LMB Nusantara atas kolaborasi sebagai panitia kegiatan berskala nasional ini, serta kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun generasi muda yang tidak hanya aktif, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai budaya. Energi positif yang ditampilkan menjadi bukti bahwa budaya Melayu tidak hanya lestari, tetapi juga mampu menjadi magnet besar dalam skala nasional bahkan internasional.

“Target utama kita dalam acara ini yaitu Rekor MURI 10 ribu peserta bertanjak, karena rekor MURI ini merupakan simbol persatuan dan komitmen bersama dalam menjaga warisan leluhur. Ini adalah kemenangan budaya, kemenangan kita semua. Dari Riau untuk Indonesia,” ujarnya penuh semangat.

Dengan adanya kesepakatan kolaborasi penyelenggaraan Melayu Expo Nusantara 2026 ini diharapkan menjadi agenda tahunan berskala besar yang mampu mengangkat Riau sebagai pusat budaya Melayu dunia. Kolaborasi yang terbangun hari ini menjadi fondasi kuat menuju masa depan budaya yang lebih gemilang.

Riau bangkit, Melayu bermarwah!***

Penanganan Kades Bermasalah Dipertanyakan, Publik Desak Transparansi dan Prosedur Hukum

BENGKALIS – RMRB – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kepala desa (kades) dan pejabat (Pj) kepala desa bermasalah di Kabupaten Bengkalis kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati harus tetap berada dalam koridor hukum, baik berdasarkan peraturan daerah maupun undang-undang nasional.

Sorotan utama mengarah pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian secara berjenjang, terukur, dan berbasis pemeriksaan.

Dalam Pasal 16, dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena tidak mampu menjalankan tugas harus melalui Tim Pemeriksa Khusus, yang dibentuk berdasarkan laporan masyarakat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian karena pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Harus Sejalan dengan Undang-Undang

Selain mengacu pada Perbup, kebijakan pemerintah daerah juga wajib tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala desa diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel.

Jika prosedur tersebut diabaikan, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Tidak menyalahgunakan wewenang

Profesionalitas

Keputusan yang tidak melalui prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Konsekuensinya tidak ringan, karena keputusan tersebut dapat:

Dibatalkan secara administratif

Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas lainnya

Polemik Pj Kepala Desa dan Jabatan Berkepanjangan

Di sisi lain, publik juga menyoroti fenomena banyaknya Pj kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang telah menjabat hingga hampir 4 tahun, mencakup hampir lebih Kurang 96 desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan batasan masa jabatan Pj kepala desa.

Mengacu pada prinsip umum dalam tata kelola pemerintahan desa, jabatan Pj kepala desa bersifat sementara, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Penunjukan yang terlalu lama tanpa kejelasan proses definitif dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Selain itu, muncul pula isu rangkap jabatan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara lainnya, serta menimbulkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja.

Sorotan Kinerja di Lapangan

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kinerja sebagian Pj kepala desa di lapangan juga perlu dievaluasi secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar keberadaan Pj tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

“Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas, sementara pelayanan publik tidak berjalan optimal. Evaluasi harus berbasis fakta di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik

Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

“Bupati tidak boleh bertindak di luar aturan yang dibuat. Jika Perbup diabaikan, lalu apa fungsi hukum? Ini bukan hanya soal jabatan kades, tetapi menyangkut wibawa negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkalis.

Publik pun mendesak agar setiap kebijakan terhadap kepala desa maupun Pj kepala desa benar-benar melalui prosedur yang jelas:

Ada laporan resmi

Ada pemeriksaan

Ada klarifikasi

Ada tahapan sanksi

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan apa pun berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.

Penegasan: Kritik dalam Koridor Hukum

Penting untuk ditegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, serta bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan berpedoman pada:

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

diharapkan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukum diabaikan oleh pengambil kebijakan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi.”

Seleksi Ketat SPMB SMA Plus Riau 2026, Tes Kesehatan Jadi Pertimbangan Serius

rmrbnews.com, PEKANBARU – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026 di SMA Plus Provinsi Riau resmi memasuki tahapan lanjutan. Nama seleksi ini sebelumnya dikenal sebagai PPDB, namun kini berubah menjadi SPMB sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SMA Negeri Plus Provinsi Riau, Edi Sutono, kepada media pada Selasa siang (15/04/25) di ruang kerjanya.

Edi menjelaskan bahwa tahap seleksi administrasi telah dilaksanakan sejak 25 Februari hingga 25 Maret 2025, dan hasilnya diumumkan pada 10 April.

Peserta yang lolos akan mengikuti sejumlah tes lanjutan, antara lain tes akademik berbasis komputer, tes fisik, wawancara kemampuan berbahasa Inggris, serta tes lainnya yang mendukung kesiapan siswa untuk tinggal di lingkungan asrama.

“Karena sekolah ini berasrama, kami harus memastikan calon siswa benar-benar siap secara mental, fisik, dan sosial untuk hidup mandiri jauh dari orang tua,” ujar Edi.

Kuota Terbatas, Seleksi Ketat Tahun ini, SMA Plus Provinsi Riau hanya menerima 200 siswa baru. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas asrama dan besaran anggaran makan-minum yang disiapkan melalui APBD Provinsi Riau. Proses seleksi juga didukung penuh oleh panitia internal dan SDM, terutama untuk pelaksanaan tes berbasis komputer.

Kesehatan Jadi Pertimbangan Serius Panitia seleksi menekankan pentingnya aspek kesehatan sebagai bagian dari proses seleksi. Hal ini merespons kekhawatiran para orang tua mengenai kondisi kesehatan peserta.

“Kami perlu mengetahui apakah peserta memiliki riwayat penyakit menular atau gangguan kesehatan lain yang bisa mempengaruhi proses belajar di lingkungan asrama. Semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama,” tegas Edi.

Untuk pemeriksaan lanjutan seperti tes psikologi dan kesehatan, pihak sekolah masih berkoordinasi dengan rumah sakit mitra. Namun untuk saat ini, fokus utama tetap pada rangkaian tes yang digelar di sekolah.

Peserta dari Dalam dan Luar ProvinsiS PMB tahun ini diikuti oleh siswa dari 12 kabupaten/kota se-Riau, bahkan dari luar provinsi. Dengan sebaran peserta yang luas, pihak sekolah berupaya memberi pelayanan terbaik, termasuk menyesuaikan jadwal dan sistem tes agar tidak memberatkan calon siswa secara finansial.

“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan peserta yang terpilih benar-benar siap menghadapi tantangan di sekolah ini. Lingkungan SMA Plus bukan hanya soal akademik, tapi juga soal kedisiplinan dan kemandirian,” tutupnya***