Edi Candra Soroti Minimnya Sarana Pendidikan Pada Reses Zulkardi DPRD Pekanbaru di Okura

rmrbnews.com, PEKANBARU – Seorang Tokoh Pemuda Kelurahan Tebing Tinggi Okura M. Edi Candra mengeluhkan minimnya fasilitas pendidikan menengah dan kondisi infrastruktur jalan yang buruk, aspirasi ini disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, saat agenda reses masa sidang II tahun 2025/2026, Jumat (10/4/2026).

Dalam dialog yang berlangsung di Kecamatan Rumbai Timur tersebut, ketiadaan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri menjadi sorotan utama. Sistem penerimaan zonasi yang mengutamakan jarak domisili membuat pelajar setempat kerap kesulitan melanjutkan pendidikan ke sekolah milik pemerintah.

“Okura tidak memiliki sekolah tingkat SMK. Kalau untuk SMK anak² harus ke Rumbai yang jarak tempuh sekitar 15 km, hal ini sangat dikhawatirkan mengingat kondisi jalan okura sekarang sangat ramai di lewati kendaran, ” Ucap Edi.

Di samping urusan pendidikan, Edi Candra yang diketahui saat ini tengah diusulkan masyarakat sebagai kandidat RW 03 pada pemilihan RT/RW tahun 2026 ini juga  menuntut perbaikan akses transportasi darat. Jalan menuju SMP Okura dilaporkan masih dalam kondisi rusak, sementara jalan poros penghubung menuju akses Jalan 70 belum pernah tersentuh pengaspalan.

“Ada dua jalan yang sa’at ini sangat memerlukan perhatian yaitu jl. Bangdes simpang SMP 28 yang saat ini sangat tidak layak di lewati, berlumpur. Saya khawatir kalau anak² ke sekolah melewati jalan ini bisa saja terjatuh karna jalan licin, ” Pungkas Edi Candra.

Merespons tuntutan warga, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, berkomitmen penuh mengawal aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah provinsi. Langkah ini diambil mengingat kewenangan pembangunan sekolah tingkat menengah berada di bawah kendali instansi tingkat provinsi.

“Aspirasi ini akan saya kawal dan dorong ke pemerintah provinsi, karena ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak,” janjinya.
Terkait perbaikan jalan, Zulkardi memastikan akan memperjuangkan pemulihan infrastruktur yang menjadi jalur pergerakan masyarakat dan akses utama menuju sekolah. Pembangunan fisik dinilai harus merata hingga menyentuh kawasan pinggiran kota agar masyarakat tidak terus tertinggal dalam mendapatkan layanan dasar publik. ***

Pemilihan RW 03 Okura Batal, Usai Bantahan Warga Terkait Batas Usia  Kandidat Slamet Riyadi Diduga Melampaui Batas

rmrbnews.com, PEKANBARU – Panitia pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, merespon sanggahan/bantahan masyarakat terkait usia salah seorang kandidat RW Slamet Riyadi melebihi batas usia yang termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, dan menyatakan waktu pelaksanaan pemilihan RW 03 Okura Batal dan di undur hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemillihan RT/RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Pepdinan kepada media, pada jumat (10/04/2026) bahwa pelaksanaan pemilihan RW 03 yang seharusnya dilaksanakan tanggal 12 April 2026 terpaksa diundur karena menunggu pihak Biro Hukum Pemko Pekanbaru datang ke Kelurahan Tebing Tinggi Okura membahas sanggahan tersebut.

“Kami merespon Surat Sanggahan/Bantahan masyarakat, maka hasil musyawarah dengan Lurah dan Camat, maka pelaksanaan Pemilihan RW 03 Batal, dan kami sedang menunggu Biro  Hukum Pemko untuk pembahasan lebih lanjut, ” Ujarnya.

Sebelumnya beredar di medi pihak yang mengatasnamakan elemen masyarakat, melayangkan Surat Sanggahan/bantahan yang menyampaikan salah satu kandidat RW 03 Slamet Riyadi diduga telah melampaui batas usia maksimal yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan data yang disampaikan, Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, yang berarti saat ini telah berusia sekitar 60 tahun lebih. Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia maksimal bagi calon Ketua RW.****

Surat Sanggahan Atas Usia Kandidat Slamet Riyadi Melebihi Batas Tak Digubris Panitia, Pemilihan Tetap Lanjut

rmrbnews.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, kian memanas. Panitia pemilihan dituding tidak menggubris surat sanggahan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran batas usia salah satu kandidat, Slamet Riyadi.(09/04/2026).

Surat sanggahan tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan elemen masyarakat, Dalam isi sanggahan, disebutkan bahwa Slamet Riyadi diduga telah melampaui batas usia maksimal yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan data yang disampaikan, Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, yang berarti saat ini telah berusia sekitar 60 tahun lebih. Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia maksimal bagi calon Ketua RW.

Namun hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan RW 03 Okura belum memberikan tanggapan resmi atas surat sanggahan tersebut. Tidak adanya respon ini menimbulkan kekecewaan dari pihak pengaju sanggahan yang menilai panitia tidak transparan dan terkesan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menyampaikan surat sanggahan secara resmi, namun sampai saat ini tidak ada klarifikasi maupun tindak lanjut dari panitia. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran,” ujar salah satu perwakilan pengaju sanggahan.

Situasi ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap panitia pemilihan dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku demi menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Hingga saat ini, proses tahapan pemilihan RW 03 Okura dikabarkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun polemik terkait dugaan pelanggaran tersebut belum mendapatkan kejelasan.

Warga pengaju sanggahan juga mengungkapkan bahwa Surat Resmi Sanggahan/Bantahan ini disampaikannya kepada Ketua Panitia Pemilihan RW dan pihak lainnya sebagaimana arahan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Edwar.

“Saat kami mengadukan permasalahan ini kepada Ketua Komisi I Robin, beliau mengarahkan untuk mengirim surat resmi kepada Panitia Pemilihan, Lurah, Camat dengan menguraikan pelanggaran Perwako No 48 tahun 2025 oleh kandidat tersebut, ” ucapnya menirukan arahan Ketua Komisi I Robin Edwar.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan RW 03 Okura Peddinan saat dikonfirmasi media, tidak memberikan penjelasan, begitu juga dengan Lurah Tebing Tinggi Okura saat dihubungi melalui selulernya di nomer 0812-6659-xxxx tidak bersedia memberikan penjelas.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.***

Diduga Langgar Perwako Pemilihan RW di Okura Pekanbaru, Warga Desak Panitia Bertindak Tegas

rmrbnews.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru kian menguat setelah terungkap data salah satu kandidat yang diduga tidak memenuhi syarat usia sesuai ketentuan yang berlaku.(09/04/2026).

Kandidat bernama Slamet Riyadi diketahui memiliki tanggal lahir 5 Juni 1965, dengan usia saat ini mencapai 60 tahun 8 bulan. Fakta tersebut memicu keberatan dari sejumlah warga karena dinilai melanggar batas usia maksimal yang telah ditetapkan.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang secara tegas menyebutkan bahwa calon Ketua RW harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pencalonan.

Dengan demikian, secara administratif, Slamet Riyadi dinilai telah melewati ambang batas usia yang diperbolehkan, sehingga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai kandidat Ketua RW.

“Kalau melihat aturan, ini sudah jelas melanggar. Harusnya dari awal panitia tidak meloloskan calon tersebut,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti kinerja panitia pemilihan yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon. Mereka menilai kelalaian ini dapat berdampak serius terhadap keabsahan proses pemilihan.

Pengamat pemerintahan menyebutkan, jika pelanggaran ini terbukti, maka panitia wajib segera mengambil tindakan tegas berupa:
1. Diskualifikasi kandidat yang tidak memenuhi syarat, 2. Evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi calon, 3. Hingga kemungkinan pemilihan ulang apabila tahapan sudah berjalan atau hasil telah ditetapkan.

Selain itu, panitia pemilihan juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran panitia oleh pihak kelurahan atau kecamatan karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai regulasi.

Pihak kelurahan diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ini, guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan RW 03 Pepdinan saat dikonfirmasi melalui selulernya, terkait kebenaran usia kandidat RW Slamet Riadi, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan keterangan.**

Satreskrim Polsek Bukit Raya Sigap Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor

rmrbnews.com, PEKANBARU – Kinerja cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Raya dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam setelah laporan polisi dibuat, pelaku berhasil diamankan.(08/04/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan yang merupakan janda inisial DY yang menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya awalnya diperbaiki di bengkel milik terlapor inisial Y alias A berlokasi di Jalan Karya II Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Namun dikarenakan biaya perbaikan sepeda motor tersebut melebihi estimasi maka motor dititipkan sementara di bengkel milik Y dan selang beberapa bulan diketahui bahwa motor tersebut telah dijual oleh pelaku bersama dua orang rekannya ke seseorang diduga penadah.

Merasa dipermainkan karena status sosialnya yang seorang janda yang kurang mampu, serta merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Tidak butuh waktu lama, usai penyidik pembantu Tim III berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Zamhur yang langsung memerintahkan Tim Opsnal turun langsung ke lokasi.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar penyidik pembantu Tim III Bripka Soni Atmaja kepada media.

Penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan, di kediamannya setelah polisi berhasil melacak keberadaannya berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP 1/2023 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, meskipun dikenal dekat, guna menghindari risiko tindak kejahatan serupa.***(dani)

Momen Halal Bi Halal Asian Agri dan Apical Bersama Insan Pers, Terus Kolaborasi Tingkatkan Nilai Sawit

rmrbnews.com, PEKANBARU – 8 April 2026 Momen Idulfitri dan Halal Bihalal menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat sinergi dan semangat pembaruan. Bagi industri kelapa sawit, momentum ini menjadi kesempatan untuk melihat manfaat luas komoditas ini, mulai dari pemenuhan kebutuhan rumah tangga hingga diberbagai sektor industri.

Tema ini menjadi inti dari acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Asian Agri bersama Apical di Grand Zuri Pekanbaru, Riau pada 8 April. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan media ini menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus berbagi pandangan strategis mengenai kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional dan ketahanan energi berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Head of Corporate Communications RGE Agri, Prama Yudha Amdan, menekankan bahwa halal bihalal tidak hanya menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga momen refleksi untuk melanjutkan nilai-nilai yang dibawa setelah Ramadan.

“Momentum halal bihalal ini mengingatkan kita untuk terus membawa nilai kebermanfaatan, kebaikan, dan integritas ke dalam keseharian. Hal ini tercermin di sektor hulu, di mana hampir seluruh bagian tanaman dimanfaatkan, mulai dari minyak sebagai bahan pangan dan energi hingga limbah yang diolah kembali menjadi pupuk atau sumber energi. Ini mencerminkan prinsip ekonomi sirkular, di mana setiap bagian memiliki nilai,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, ia menambahkan bahwa potensi besar sawit didukung oleh tata kelola yang baik melalui praktik budidaya berkelanjutan dan penggunaan bibit unggul Topaz. Di Asian Agri, komitmen ini diwujudkan melalui praktik budidaya yang berkelanjutan, peningkatan produktivitas tanpa membuka lahan baru, serta program peremajaan untuk menjaga keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan dengan konsistensi dan tanggung jawab. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberlanjutan tidak dapat dicapai secara sendiri, melainkan melalui kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan.

“Petani dan perusahaan perlu berjalan bersama. Melalui kemitraan, kita dapat saling menguatkan dan menciptakan manfaat yang lebih besar. Inilah semangat #BermitraLebihBaik, tumbuh bersama melalui kolaborasi yang saling menguatkan,” tambahnya.

Di hilir, Apical melanjutkan perjalanan sawit melalui rantai pasok yang terintegrasi dan inovasi bernilai tambah. Minyak sawit kini tidak hanya hadir sebagai minyak goreng, tetapi juga dalam bentuk oleokimia, functional fats, hingga energi terbarukan seperti Sustainable Aviation Fuel. Manfaatnya menjangkau luas, dari kebutuhan rumah tangga hingga solusi transisi energi, yang mencerminkan perjalanan sawit #DariDapurSampaiAvtur.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa sawit bukan sekadar satu produk, melainkan ekosistem yang terintegrasi—dari kebun, pabrik dan pengolahan, hingga produk yang sampai ke tangan pelanggan secara bertanggung jawab, dengan integritas menjadi kunci keberlanjutan.
Senada dengan hal tersebut, mewakili insan pers Riau, H. Zurfa Irwan, turut menyampaikan pandangannya.

“Saya mengapresiasi Asian Agri dan Apical yang secara konsisten menjalin silaturahmi dengan media. Halal bihalal ini bukan hanya sekadar pertemuan biasa, tetapi menjalin jembatan kepercayaan antara perusahaan dan insan pers. Oleh kareba itu atas nama insan pers Riau, kami menghargai komitmen ini. Kuncinya sederhana: saling percaya dan keterbukaan karena dari situlah hubungan baik dan dukungan akan terus terjaga,” ujarnya.

Menutup rangkaian kegiatan, Prama menjelaskan menegaskan bahwa hubungan yang kuat dengan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan jangka panjang. Melalui momentum halal bihalal ini, perusahaan juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang terbuka, jujur, dan saling menghargai.

Komitmen tersebut sejalan dengan filosofi 5C yang dimiliki Asian Agri dan Apical, yaitu good for community, country, climate, customer, dan company, yang menempatkan kebermanfaatan dan tanggung jawab sebagai bagian dari setiap langkah perusahaan. Dengan pendekatan ini, kedua Perusahaan meyakini bahwa pertumbuhan usaha harus berjalan beriringan dengan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
###
Tentang Asian Agri
Didirikan pada tahun 1979, Asian Agri merupakan salah satu Perusahaan kelapa sawit terkemuka di Indonesia, yang telah mengelola lebih dari 100.000 hektar Perkebunan kelapa sawit dan mempekerjakan lebih dari 200.000 orang.

Sebagai pelopor Program Inti Perkebunan Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans) bersama pemerintah Indonesia, Asian Agri telah bermitra dengan 30.000 petani plasma di Riau dan Jambi, yang secara kolektif mengelola 60.000 hektare Perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini juga menjalin kemitraan dengan petani swadaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong pertumbuhan sosial ekonomi.

Lewat komitmen terhadap praktik berkelanjutan, Asian Agri menjunjung tinggi kebijakan tanpa pembakaran dan menerapkan praktik-praktik terbaik perkebunan untuk membantu petani plasma meningkatkan produktivitas, hasil panen, dan ketertelusuran rantai pasol, serta mendukung perjalanan mereka menuju sertifikasi. Pabrik Asian Agri memanfaatkan teknologi canggih dan energi hijau yang dihasilkan sendiri untuk meminimalkan emisi gas rumah kaca.

Perkebunan Asian Agri serta Perkebunan petani plasma, sepenuhnya bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan International Sustainability & Carbon Certification (ISCC), yang menggarisbawahi komitmen Perusahaan terhadap produksi minyak sawit yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kunjungi situs web Asian Agri dan untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Lidya Veronica
Media Relation Asian Agri
E-mail     : lidya_veronika@asianagri.com
Tentang Apical
Apical adalah pengolah minyak nabati terkemuka dengan jejak global yang berkembang. Proses pengolahan mid-stream yang terintegrasi secara vertikal dan dan pemrosesan hilir dengan nilai tambah menjadikan kami sebagai pemasok integral yang mendukung kebutuhan pangan, pakan ternak, oleokimia dan bahan bakar yang dibutuhkan oleh setiap industri.

Hingga saat ini, dengan aset terintegrasi di lokasi yang strategis mencakup Indonesia, Cina, dan Spanyol, Apical mengoperasikan sejumlah kilang, pabrik oleokimia, pabrik biodiesel, dan pabrik penghancur kernel. Melalui usaha patungan, Apical juga memiliki operasi pemrosesan dan distribusi di Brasil, India, Pakistan, Filipina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Vietnam.

Pertumbuhan Apical dibangun di atas fondasi keberlanjutan dan transparan, serta dimotivasi oleh keyakinan kuat bahwa kami dapat membuat dampak yang lebih berarti bahkan saat kami terus mengembangkan bisnis kami dan memberikan solusi inovatif kepada pelanggan kami.rmasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.apicalgroup.com.***
Kontak Media :
Corporate Communications, Apical Group
Email: corpcomm@apicalgroup.com

Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini serta Edukasi Green Policing

rmrbnews.com, Pekanbaru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus berkomitmen menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini sekaligus memperkenalkan konsep Green Policing kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi Polisi Sahabat Anak (POLSANAK) yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB, bertempat di Taman Lalu Lintas Ditlantas Polda Riau, Jalan Pesisir Rumbai.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Subdit Kamsel Ditlantas Polda Riau ini diikuti oleh 100 orang murid serta 16 guru dari TK Al Azhar Syifa Budi. Suasana penuh keceriaan terlihat saat para siswa dengan antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan edukatif yang disampaikan oleh personel Polantas.

Hadir sebagai pelaksana kegiatan, di antaranya Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel AKP Dedy Siswanto, S.H., M.H., PS. Kanit Standar Cegah dan Tindak IPTU Riza Elfiera, serta personel lainnya yaitu Aipda Riyadi, Aipda Sartika F. E. Sitorus, S.H., Brigadir Annisa Widya, dan ASN R. Pardosi.

Dalam kegiatan tersebut, para murid diperkenalkan dengan tugas dan fungsi Polisi Lalu Lintas, serta berbagai jenis rambu lalu lintas seperti rambu larangan, rambu peringatan, dan rambu perintah. Selain itu, anak-anak juga diajak mengenal Tugu Laka Lantas yang berada di lapangan RSDC Ditlantas Polda Riau sebagai simbol pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Untuk menambah semangat belajar, para siswa yang mampu menjawab pertanyaan dari Polwan diberikan hadiah berupa buku panduan keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya itu, sebagai bentuk implementasi program Green Policing, Ditlantas Polda Riau juga membagikan bibit pohon kepada guru dan murid sebagai ajakan nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan sejak dini.

AKP Dedy Siswanto, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membentuk karakter disiplin berlalu lintas sejak usia dini.

“Melalui program Polisi Sahabat Anak ini, kami ingin menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk keselamatan bersama. Selain itu, melalui Green Policing, kami juga mengajak anak-anak sejak dini untuk peduli terhadap lingkungan, karena keselamatan dan kelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa edukasi yang diberikan secara menyenangkan dan interaktif diharapkan dapat lebih mudah dipahami dan diingat oleh anak-anak, sehingga mereka dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di masa depan.

Sementara itu, pihak sekolah melalui perwakilan guru TK Al Azhar Syifa Budi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ditlantas Polda Riau atas terselenggaranya kegiatan edukatif tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Riau yang telah memberikan edukasi yang sangat bermanfaat bagi anak-anak kami. Kegiatan ini sangat positif dalam menanamkan disiplin berlalu lintas serta kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika turut memberikan pernyataan terkait pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa program Polisi Sahabat Anak (POLSANAK) dan Green Policing merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus kepedulian terhadap lingkungan.

“Program Polsanak ini adalah investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Kami ingin menanamkan nilai-nilai keselamatan sejak usia dini agar kelak mereka tumbuh menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Sejalan dengan itu, melalui program Green Policing, kami juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena keselamatan berlalu lintas tidak dapat dipisahkan dari lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga berharap sinergi antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian bibit pohon serta foto bersama dengan para guru dan siswa-siswi sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen dalam mendukung keselamatan berlalu lintas serta pelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pesan keselamatan berlalu lintas dapat tertanam kuat pada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Di sisi lain, edukasi Green Policing yang merupakan program Kapolda Riau juga berhasil disosialisasikan sebagai langkah konkret dalam mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian alam dan lingkungan.

Dengan adanya kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau berharap dapat menciptakan generasi yang tidak hanya tertib berlalu lintas, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga lingkungan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkelanjutan di Provinsi Riau.(***)

Diduga Pecat Anggota Sepihak, Pengurus PUK SPTI Koto Tandun Tak Hadir Mediasi di Disnaker

RMRBNEWS.COM,ROHUL – Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) KSPSI PUK Koto Tandun, PT LIL, terus bergulir. Sejumlah anggota yang mengaku diberhentikan secara sepihak mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta kejelasan atas penanganan kasus tersebut.

Salah satu anggota SPTI PUK Koto Tandun, Erwinsyah, menyampaikan langsung keluhan dan tuntutannya yang pertama, mengaktifkan KTA anggota SPTI PUK Koto Tandun, kedua mengaktifkan BPJS ketenagakerjaan anggota SPTI Puk Desa Koto Tandun selanjutnya berapa anggota SPTI Puk koto Tandun terdaftar di Disnaker Rohul hal ini diutarakan mereka saat menghadiri undangan mediasi di kantor Disnaker Rohul, Senin (6/3/2026).

Namun, mereka menyayangkan ketidakhadiran Ketua SPTI PUK Koto Tandun dalam agenda tersebut.

“Undangan sudah dilayangkan Disnaker, tapi pihak ketua tidak hadir. Ini membuat persoalan semakin tidak jelas,” ujar Erwinsyah di ruang mediasi Disnaker Rohul.

Para anggota menilai pemberhentian yang dilakukan oleh pengurus PUK SPTI KSPSI PT LIL tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan validitas data keanggotaan yang tercatat di Disnaker Rohul.

Menurut mereka, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat perlindungan tenaga kerja sebagaimana digaungkan dalam program nasional pemerintah.

Selain itu, anggota SPTI meminta Ketua PC KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, M. Sahril Topan, ST, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka juga mendesak agar diberikan sanksi tegas terhadap Ketua PUK SPTI KSPSI PT LIL Koto Tandun, M. Tohsin, yang dinilai bertindak sewenang-wenang dalam memberhentikan anggota.

Dalam forum mediasi yang sama, Kariono, salah satu anggota SPTI, mempertanyakan langkah lanjutan Disnaker apabila pihak yang diundang kembali tidak menghadiri pertemuan berikutnya.

“Kalau nanti tidak hadir lagi, apa tindakan Disnaker? Sebab,minggu depan dari tanggal Mediasi Disnaker RoHu melalui Kabit Disnaker lM.Hasibuan ,akan melakukan panggilan berikutnya pada ketua SPTI Puk Desa Koto Tandun,Karena ini menyangkut hak pekerja dan kami merasa diperlakukan tidak manusiawi,” tegasnya.

Para anggota berharap Disnaker Rohul dapat terus menindaklanjuti kasus ini secara serius, termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas serikat buruh di PT LIL. Mereka juga meminta pendataan ulang anggota agar sesuai dengan data resmi yang terdaftar di Disnaker, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi secara hukum.

Erwinsyah menegaskan, langkah tersebut penting agar seluruh anggota yang sah mendapatkan perlindungan dan kepastian status dalam serikat pekerja.

Sementara, Suman Wakil Ketua PUK SPTI Koto Tandun ketika dikonfirmasi alasan mengapa tidak hadir mediasi di Disnaker Rohul. Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.***(Sulaiman)

Marwah Melayu di Ujung Tanduk: Gedung LAM Bukit Batu Rusak, Pengurus dan DPRD Disentil

Bukit Batu — Kondisi Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bukit Batu yang berdiri di kawasan Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut kian memprihatinkan. Bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi simbol marwah adat Melayu itu kini tampak terbengkalai, tidak terawat, dan nyaris kehilangan fungsinya sebagai pusat kegiatan adat.

Dari hasil pantauan di lapangan, kerusakan terlihat di berbagai bagian gedung. Cat dinding mengelupas, sejumlah fasilitas pendukung mengalami kerusakan, serta lingkungan sekitar tampak kumuh dan tidak terurus. Kondisi ini sangat kontras dengan gedung LAM di tingkat kabupaten yang berdiri lebih megah dan representatif sebagai simbol budaya Melayu.

Tokoh Gerakan Anak Melayu Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai bangunan yang berdiri di kawasan bersejarah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Gedung ini berdiri di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. Sangat disayangkan jika dibiarkan terbengkalai tanpa perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam perhatian terhadap pelestarian adat Melayu. Gedung bersejarah di tingkat kecamatan justru terabaikan, sementara pembangunan simbol adat di pusat pemerintahan terlihat lebih diprioritaskan.

“Ini ironi. Yang memiliki nilai sejarah justru terbengkalai, sementara yang di pusat tampak megah. Ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam perhatian terhadap adat Melayu,” tegasnya.

Kritik juga diarahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Bukit Batu yang dinilai belum menunjukkan kepedulian nyata terhadap kondisi tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, mereka harus peka. Jangan hanya hadir saat seremonial, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan aset adat di daerah,” tambahnya.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada internal kepengurusan LAM Bukit Batu. Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menilai sekretaris LAM Bukit Batu lebih fokus mengurusi kegiatan seni budaya, sementara kondisi gedung dan marwah LAMR Bukit Batu justru terabaikan.

“Sekretaris LAM Bukit Batu dinilai lebih fokus pada kegiatan seni budaya, sementara gedung dan marwah LAMR Bukit Batu terbengkalai. Hal ini sangat disayangkan oleh Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis terhadap sikap Sekretaris LAM Bukit Batu. Ia menilai adanya kurangnya penghargaan terhadap peran organisasi Melayu yang selama ini turut menjaga marwah adat di daerah.

“Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis sangat menyayangkan sikap Sekretaris LAM Bukit Batu yang dinilai tidak menghargai kami selaku organisasi Melayu di Kabupaten Bengkalis. Padahal, kami hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian adat dan marwah Melayu,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya ada sinergi dan komunikasi yang baik antara pengurus LAM dengan organisasi Melayu lainnya, bukan justru terkesan mengabaikan.

“Seharusnya kita saling merangkul, bukan berjalan sendiri-sendiri. Jika komunikasi tidak dibangun dengan baik, maka upaya menjaga marwah adat Melayu akan semakin lemah,” lanjutnya.

Dalam pernyataan yang lebih tegas, Ketua Laskar Melayu RMRB juga menekankan bahwa makna Melayu tidak boleh dipersempit hanya pada kegiatan seremonial semata.

“Melayu itu bukan hanya menari dan bernyanyi. Bukit Batu ini dikenal dengan sejarah Datok Laksamana, pejuang dan laskar pendekar. Nilai perjuangan itu yang harus dihidupkan kembali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran lembaga adat seharusnya hadir dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar aktivitas simbolik.

“Jangan hanya menari dan bernyanyi, tapi juga harus bernyali memperjuangkan nasib masyarakat, khususnya di Bukit Batu,” tambahnya dengan nada tegas.

Desakan masyarakat kini semakin kuat agar dilakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik bangunan maupun tata kelola organisasi LAM di tingkat kecamatan.

Menurutnya, tanpa pengurus yang aktif dan bertanggung jawab, perbaikan gedung hanya akan menjadi solusi sementara.

“Perbaikan harus total. Gedungnya diperbaiki, pengurusnya juga harus dievaluasi. Kalau tidak, kondisi seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, masyarakat juga mendorong adanya kerja sama dengan pihak swasta dan dunia usaha melalui skema yang transparan.

Desakan juga ditujukan kepada LAM Kabupaten Bengkalis agar lebih responsif terhadap kondisi tersebut.

“LAM kabupaten harus turun tangan. Ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol marwah Melayu yang harus dijaga bersama,” tutupnya.

Masyarakat berharap langkah cepat segera diambil. Jika tidak, Gedung LAM Bukit Batu akan terus menjadi simbol keterabaian terhadap warisan sejarah dan identitas adat Melayu di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Kades Sepotong Sakit Berat, Pelayanan Desa Tersendat, BPD dan Camat Diminta Bertindak

 Siak Kecil – Masyarakat Desa Sepotong mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.

Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara pada ayat (4), kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu syarat calon kepala desa adalah berbadan sehat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Saya mengurus akta kelahiran anak sudah hampir 4 tahun, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada kebutuhan administrasi lainnya, seperti pendidikan dan layanan sosial.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan di desa.

Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.

“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat yang dihubungi oleh pihak media menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Camat menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kami akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.