22 Pekerjaan Gedung Bengkalis Disorot BPK, Kelebihan Pembayaran Capai Rp187,13 Juta

BENGKALIS – Pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 22 pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Temuan tersebut dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, khususnya pada halaman 48 sampai 62.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran total Rp187.131.712,48.

Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp15.280.712,89 dan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp171.850.999,59.

BPK Turun ke Lapangan

Temuan tersebut bukan semata-mata hasil pemeriksaan dokumen.

BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap proses pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya pekerjaan yang volume maupun spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kondisi ini kemudian berdampak pada pembayaran yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar terpasang atau sesuai spesifikasi.

Dinas Kesehatan: Rp15,28 Juta Sudah Disetor

Pada Dinas Kesehatan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp15.280.712,89.

Temuan tersebut berasal dari satu paket pekerjaan renovasi/penambahan Ruang UPT Puskesmas Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV WR berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 443/DISKES-SDK/SP/KONST/VII/2025/02 tanggal 16 Juli 2025.

BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15.280.712,89.

Artinya, untuk temuan pada Dinas Kesehatan, kewajiban pengembalian yang ditemukan BPK telah dipulihkan.

Namun, temuan tersebut tetap memperlihatkan adanya persoalan pada proses pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Dinas Pendidikan Lebih Besar: Rp171,85 Juta

Persoalan yang lebih besar ditemukan pada Dinas Pendidikan.

BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.850.999,59.

Salah satu pekerjaan yang diperiksa adalah Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SPB berdasarkan kontrak senilai Rp199.906.813 dengan jangka waktu 30 hari kalender, terhitung sejak 22 November 2024 hingga 21 Desember 2024.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan.

Pembayaran juga telah dilakukan 100 persen.

Namun pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, PPTK dan penyedia, disertai analisis terhadap dokumen backup data dan as-built drawing, menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11.356.136,89.

Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting.

Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, bagaimana kekurangan volume tersebut dapat lolos pada saat pemeriksaan dan serah terima pekerjaan?

Dokumen Menyebut Selesai, Pemeriksaan Fisik Menemukan Kekurangan

Temuan pada pagar SDN 12 Mandau menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik pekerjaan.

BPK mencatat beberapa item pekerjaan memiliki volume terpasang lebih rendah dibandingkan volume kontrak.

Misalnya, pekerjaan galian tanah pondasi dan sloof dalam kontrak tercatat 38,74 meter kubik, sedangkan volume terpasang berdasarkan pemeriksaan hanya 31,19 meter kubik.

Pada pekerjaan lapisan pasir urug pondasi setempat, kontrak mencatat volume 1,51 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan volume terpasang 0 meter kubik.

Demikian pula pekerjaan cor lantai kerja tebal 5 cm yang dalam kontrak tercantum 1,51 meter kubik, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat volume terpasang untuk item tersebut.

Perbedaan tersebut menjadi dasar perhitungan kelebihan pembayaran oleh BPK.

Bukan Hanya Satu Pekerjaan

BPK tidak hanya menemukan persoalan pada Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Dalam pemeriksaan terhadap 22 pekerjaan gedung dan bangunan, BPK mengidentifikasi berbagai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran.

Pada Dinas Pendidikan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp171.850.999,59.

Temuan tersebut mencakup pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas pendidikan.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar satu item pekerjaan, melainkan menyangkut pengendalian pelaksanaan sejumlah kontrak pekerjaan.

Mengapa Bisa Lolos?

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, terdapat sejumlah tahapan sebelum pembayaran penuh dilakukan, mulai dari pengawasan pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pengukuran volume, hingga serah terima.

Namun dalam kasus yang diperiksa BPK, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, sementara pemeriksaan berikutnya menemukan kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan fungsi PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pihak terkait berjalan secara optimal.

BPK Minta Pemulihan

Temuan BPK tersebut pada dasarnya merupakan persoalan kepatuhan dan pengelolaan keuangan yang harus ditindaklanjuti.

Untuk Dinas Kesehatan, kelebihan pembayaran Rp15.280.712,89 telah disetor ke Kas Daerah.

Sementara untuk Dinas Pendidikan, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran Rp171.850.999,59 yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Publik kini memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan 100 persen.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Temuan BPK tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang menemukan adanya pekerjaan dengan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi serta konsekuensi kelebihan pembayaran.

Namun, nilai Rp187,13 juta tetap bukan angka kecil ketika dikaitkan dengan pekerjaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang menggunakan uang publik.

Pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah:

Mengapa pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen jika kemudian pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh kelebihan pembayaran Rp171,85 juta pada Dinas Pendidikan telah dikembalikan ke kas daerah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar temuan pemeriksaan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola proyek pemerintah.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak.

Yang dipertaruhkan adalah kualitas fasilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang daerah.

BPK Bongkar Dugaan Carut-Marut Tata Kelola PT Bumi Siak Pusako, Temuan Capai Ratusan Miliar Rupiah

PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) selama Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK. Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa pengelolaan operasional PT BSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kontrak, pembayaran biaya operasional, kegiatan dalam kondisi darurat (emergency), pengendalian pekerjaan, hingga penerapan manajemen risiko.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kontrak jasa transportasi minyak mentah dalam kondisi darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi kemahalan dibandingkan kontrak sejenis dengan nilai yang mencapai sekitar Rp43,28 miliar.

BPK juga menyoroti kelemahan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengendalian terhadap kegiatan emergency. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pengeluaran perusahaan menjadi tidak efisien dan meningkatkan risiko dalam pengelolaan kegiatan operasional.

KKP dan Akuisisi Seismik Disorot

Di sektor kegiatan eksplorasi, BPK menemukan bahwa pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Salah satu persoalan yang dicatat adalah adanya kekurangan volume pekerjaan akuisisi data seismik. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan risiko terhadap pencapaian target eksplorasi perusahaan.

Temuan ini menjadi penting mengingat kegiatan eksplorasi merupakan salah satu bagian strategis dalam menjaga keberlanjutan produksi dan pengembangan wilayah kerja perusahaan.

Shipping Line GS Zamrud–NBS Minas

Persoalan lain yang mendapat perhatian BPK berkaitan dengan pengelolaan Shipping Line GS Zamrud–NBS Minas.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelemahan dalam aspek pengendalian dan manajemen krisis yang berdampak terhadap peningkatan biaya operasional dalam jumlah signifikan.

Selain persoalan biaya, pemeriksaan juga menemukan adanya kelebihan pembayaran serta risiko terkait aset yang keberadaannya belum dapat dipastikan.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko agar setiap keputusan operasional perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara efektif dan transparan.

Beragam Temuan Lain

Selain persoalan tersebut, BPK juga mengungkap sejumlah permasalahan lainnya dalam pengelolaan PT BSP, di antaranya berkaitan dengan:

pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan;

pengadaan rig;

pembayaran jasa perawatan sumur;

pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO);

penggunaan fasilitas bersama tanpa dukungan perjanjian yang memadai;

serta sejumlah kelemahan lainnya dalam pengadaan dan pengelolaan kegiatan operasional perusahaan.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah aspek tata kelola yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan dari manajemen PT BSP.

Humas PT BSP Belum Memberikan Tanggapan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada pihak PT BSP terkait berbagai temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut.

Humas PT BSP telah ditemui untuk dimintai keterangan mengenai temuan pemeriksaan, termasuk langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga berita ini disusun, Humas PT BSP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait substansi temuan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi Direksi PT BSP, Dewan Komisaris, Pemerintah Kabupaten Siak selaku pemegang saham mayoritas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan BPK tersebut.

Menunggu Tindak Lanjut

Temuan yang diungkap BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan dan menjadi dasar bagi perusahaan serta pihak terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Karena temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesalahan pidana, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bukti tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Publik kini menunggu bagaimana PT BSP menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengadaan, pengendalian kontrak, efisiensi biaya operasional, pengelolaan aset, serta penerapan manajemen risiko perusahaan.

Media rmrbnews akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Polsek Tandun Dampingi Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Tandun Barat

RMRBNEWS.COM, ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun melalui Bhabinkamtibmas Desa Tandun Barat terus menunjukkan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Hal itu dilakukan dengan melakukan pendampingan dan pengecekan perkembangan tanaman jagung di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pengecekan tanaman jagung tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tandun Barat, Bripka Ardo Tua Sitompul, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan berlangsung di lahan pertanian yang berada di RT 001/RW 001, Dusun I Padang Gajah, Desa Tandun Barat, dengan luas lahan sekitar 0,5 hektare.

Dari hasil pengecekan, tanaman jagung pipil yang ditanam pada 15 Juni 2026 tersebut kini telah berusia sekitar 55 hari. Pertumbuhan tanaman terpantau cukup baik dengan tinggi rata-rata mencapai 120 hingga 170 sentimeter.

Namun demikian, pengelola lahan masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemeliharaan tanaman. Salah satunya berkurangnya curah hujan yang berdampak terhadap ketersediaan air untuk tanaman.

Selain itu, mulai ditemukan hama ulat daun yang berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman jagung apabila tidak segera dilakukan penanganan.

Kapolsek Tandun AKP P Simatupang melalui Bripka Ardo Tua Sitompul mengatakan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tanaman sekaligus berdialog dengan pengelola lahan guna mengetahui perkembangan serta berbagai kendala yang dihadapi selama proses budidaya.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak pengelola lahan untuk terus mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan swasembada pangan.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya membantu masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan,” ujar Bripka Ardo.

Menurutnya, pemantauan secara berkala penting dilakukan agar setiap kendala dalam pertumbuhan tanaman dapat diketahui lebih awal dan segera dicarikan solusi.

Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu menjaga pertumbuhan tanaman jagung hingga masa panen, sehingga hasil produksi dapat maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kecamatan Tandun.***

LAKIP 2025 Dinas Koperasi Bengkalis: Serapan Anggaran 83,94 Persen, Temuan Belum Tuntas dan UMKM Hanya 38,62 Persen

BENGKALIS – Laporan Kinerja (LAKIP) Tahun 2025 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis membuka sejumlah pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan penyelesaian temuan pemeriksaan.

Dinas mencatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp11.289.367.947pada 2025. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat Rp9.475.911.259 atau 83,94 persen.

Artinya, berdasarkan angka yang disajikan dalam LAKIP, terdapat sekitar Rp1,813 miliar anggaran yang tidak terealisasi.

Persoalannya, LAKIP tidak menguraikan secara rinci dalam tabel tersebut program dan kegiatan apa saja yang menyebabkan selisih anggaran tersebut.

Di sinilah pertanyaan publik bermula.

Rp1,8 Miliar Belum Terjelaskan Secara Rinci

Dalam tabel realisasi anggaran, Dinas hanya menampilkan dua sasaran, yakni peningkatan kualitas pengembangan koperasi dan peningkatan kualitas pengembangan UMKM Non Industri.

Untuk pengembangan koperasi, anggaran yang tercantum sebesar Rp806.990.000 dengan realisasi Rp806.086.270 atau 99,89 persen.

Sedangkan untuk pengembangan UMKM Non Industri, anggaran tercatat Rp354.686.208, tetapi realisasinya hanya Rp136.963.200 atau 38,62 persen.

Dengan demikian, terdapat perbedaan besar antara tingkat penyerapan kedua sasaran tersebut.

LAKIP sendiri mengklasifikasikan sasaran pengembangan koperasi sebagai efisien. Sebaliknya, pengembangan UMKM Non Industri secara eksplisit diberi status **“Tidak Efisien.”**

Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata mengapa anggaran tidak habis, melainkan **mengapa perencanaan anggaran dapat berbeda jauh dengan realisasi ketika output yang dilaporkan justru melampaui target?

294 UMKM Dibina, Anggaran Hanya Terserap 38,62 Persen

Pada indikator pembinaan usaha mikro, Dinas menetapkan target sebanyak 286 pelaku usaha.

Realisasinya disebut mencapai 294 pelaku usaha atau 102 persen dari target.

Sekilas, angka tersebut terlihat positif.

Namun ketika disandingkan dengan anggaran, muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Dari anggaran Rp354.686.208, hanya Rp136.963.200 yang terealisasi.

Dengan kata lain, capaian jumlah pelaku usaha mencapai 102 persen, tetapi penyerapan anggaran hanya 38,62 persen.

LAKIP sendiri mengakui sasaran tersebut **tidak efisien**

Maka pertanyaan pentingnya adalah: apakah perencanaan anggaran sejak awal terlalu besar, atau terdapat kegiatan yang direncanakan namun kemudian tidak dilaksanakan?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: apa sebenarnya yang diterima oleh 294 pelaku usaha tersebut?

Apakah berupa pelatihan? Sertifikasi? Pendampingan? Fasilitasi perizinan? Promosi? Akses pembiayaan? Atau bentuk kegiatan lainnya?

LAKIP menyebut sejumlah aspek tersebut dalam uraian mengenai peningkatan usaha mikro, tetapi tidak memberikan daftar 294 penerima maupun rincian biaya per penerima dalam bagian yang tersedia.

Temuan Pemeriksaan Justru Menjadi Titik Paling Sensitif

Persoalan anggaran bukan satu-satunya isu.

LAKIP juga memuat pernyataan yang jauh lebih sensitif mengenai tindak lanjut temuan.

Dinas menyebut sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti

Lebih jauh, laporan menyebut adanya kesulitan penyetoran temuan kerugian. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak lanjut bahkan disebut sulit ditemukan atau sudah hilang.

Dinas juga menyebut kesadaran pihak yang melakukan kesalahan masih sangat rendah dan kurangnya keseriusan SKPD dalam menangani tindak lanjut sebagai hambatan.

Ini bukan informasi yang berasal dari dugaan pihak luar. Pernyataan tersebut tercantum dalam dokumen kinerja Dinas itu sendiri.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin spesifik:

Berapa sebenarnya jumlah temuan yang belum ditindaklanjuti?

Berapa nilai rupiahnya?

Berapa yang merupakan kerugian yang wajib dikembalikan?

Siapa saja pihak yang masih memiliki kewajiban penyelesaian?

Dan yang paling penting:

Mengapa dokumen tindak lanjut sampai disebut sulit ditemukan atau sudah hilang?

Usulan Penghapusan atau Pemutihan Temuan

LAKIP juga mencantumkan strategi berupa usulan penghapusan atau pemutihan terhadap temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti.

Poin ini membutuhkan penjelasan terbuka.

Sebab, tanpa mengetahui jenis temuan, nilai, tahun temuan, pihak yang bertanggung jawab, alasan tidak dapat ditindaklanjuti, serta dasar hukum yang digunakan, publik tidak dapat menilai apakah langkah tersebut merupakan mekanisme penyelesaian yang sah atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, pejabat terkait perlu membuka data secara proporsional.

Bukan sekadar menyatakan bahwa tindak lanjut sedang dilakukan, tetapi menunjukkan berapa temuan, berapa nilainya, berapa yang sudah selesai, berapa yang belum, dan apa dasar penyelesaiannya.

Capaian Koperasi 140 Persen, Tetapi Koperasi Tidak Aktif Masih Tinggi

Pada indikator persentase koperasi aktif, Dinas melaporkan target 34 persen dengan realisasi 47,91 persen atau capaian 140 persen.

Namun pada bagian yang sama, Dinas mengakui masih tingginya persentase koperasi tidak aktif dan keterbatasan dana pembinaan.

Di sisi lain, LAKIP menyatakan koperasi sehat dinilai melalui sejumlah aspek, antara lain permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta aspek jatidiri koperasi.

Maka angka 47,91 persen koperasi aktif tidak seharusnya berhenti sebagai angka statistik.

Publik perlu mengetahui berapa jumlah koperasi yang benar-benar aktif menjalankan usaha, berapa yang sehat, berapa yang tidak aktif, dan berapa yang hanya tercatat secara administratif.

Ada Dua Kesimpulan Berbeda dalam Satu LAKIP

Yang juga patut diperiksa adalah konsistensi dokumen.

Pada bagian analisis kinerja, LAKIP menyatakan secara keseluruhan target kinerja telah tercapai dan berhasil dilaksanakan.

Namun pada bagian Penutup, dokumen yang sama menyatakan:

Secara keseluruhan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2025 tidak tercapai.

Dua pernyataan tersebut membutuhkan klarifikasi.

Apakah Dinas menilai kinerja 2025 berhasil karena sejumlah indikator melampaui target?

Atau sebenarnya tidak tercapai karena terdapat indikator tertentu yang belum terpenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena LAKIP merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah.

Bukan Tuduhan, Tetapi Pertanyaan yang Harus Dijawab

Seluruh persoalan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana.

Namun, dokumen resmi Dinas Koperasi Bengkalis sendiri telah mencatat adanya masalah yang konkret: serapan anggaran keseluruhan 83,94 persen, pengembangan UMKM hanya 38,62 persen, sasaran UMKM dinilai tidak efisien, sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti, terdapat kesulitan penyetoran temuan kerugian, dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, serta terdapat rencana penghapusan atau pemutihan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena itu, persoalan ini layak diuji lebih lanjut melalui dokumen pendukung.

Mulai dari DPA dan DPPA, RKA, rincian program dan kegiatan, SPJ, kontrak atau surat perintah kerja, daftar penerima manfaat, daftar koperasi dan UMKM yang dibina, laporan hasil kegiatan, hingga daftar temuan Inspektorat/BPK dan dokumen tindak lanjutnya.

Dari sanalah dapat diketahui apakah rendahnya penyerapan anggaran UMKM disebabkan efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, perubahan kebijakan, penghematan, atau persoalan lain.

Begitu pula status temuan dapat diketahui secara objektif: apakah benar sudah diselesaikan, masih berproses, belum dapat ditagih, atau memang memenuhi syarat untuk mekanisme penyelesaian tertentu.

Publik Menunggu Transparansi

Rp11,28 miliar bukan sekadar angka dalam laporan.

Di dalamnya terdapat uang publik yang semestinya dapat ditelusuri penggunaannya dari perencanaan hingga hasil.

Ketika sebuah indikator dapat mencapai 102 persen dengan penyerapan anggaran hanya 38,62 persen, ketika sebagian besar temuan disebut belum ditindaklanjuti, dan ketika dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

Kini bola berada di tangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.

Berapa sebenarnya uang yang dibelanjakan, untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, apa hasilnya, dan bagaimana seluruh temuan pemeriksaan diselesaikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah angka-angka dalam LAKIP 2025 benar-benar mencerminkan kinerja yang efektif dan akuntabel, atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam tata kelola anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah. buat kan gambar nya

Usung Visi Desa Maju dan Berdaya Guna, Basrifal Siap Bawa Perubahan di Pilkades Kepayang 2026

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Calon Kepala Desa (Cakades) Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Basrifal, menyatakan kesiapannya mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 dengan mengusung visi “Desa Maju dan Berdaya Guna.”

Visi tersebut menjadi landasan Basrifal dalam menawarkan arah pembangunan Desa Kepayang ke depan. Ia menilai pembangunan desa harus dilakukan dengan mengoptimalkan potensi masyarakat, memperkuat sektor pertanian, meningkatkan infrastruktur, serta mendorong pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).

Dalam wawancara, Minggu (9/8/2026), Basrifal mengatakan pembangunan Desa Kepayang harus dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan suku maupun kelompok.

“Semangat saya adalah Sahabat Semua Suku, Menuju Perubahan. Kita bangun Kepayang dengan kebersamaan,” ujar Basrifal.

Untuk merealisasikan visi tersebut, Basrifal menawarkan lima misi utama kepada masyarakat Desa Kepayang.

Pertama, memaksimalkan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian masyarakat desa. Menurutnya, potensi pertanian perlu dikembangkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, memperbaiki infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Infrastruktur yang memadai dinilai penting untuk menunjang aktivitas warga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

Ketiga, mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan. Basrifal menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan desa.

Keempat, memberdayakan sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi, keterampilan, serta kemampuan yang dimiliki.

Kelima, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman guna mewujudkan kehidupan masyarakat Desa Kepayang yang harmonis, kondusif, dan saling menghargai.

Basrifal berharap visi dan misi yang ditawarkannya dapat menjadi langkah awal untuk membawa Desa Kepayang menuju perubahan yang lebih baik, maju, mandiri, dan berdaya guna.

Selain menyampaikan program, Basrifal juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades Serentak 2026 dengan menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan.

“Perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam demokrasi, tetapi persatuan masyarakat harus tetap kita jaga. Mari bersama membangun Desa Kepayang,” tutupnya.***(rls)

Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan SPBU PT BLJ, Selisih Penerimaan, Penyusutan BBM hingga Lemahnya Pengendalian Kas Jadi Sorotan

BENGKALIS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Divisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BBM dan pengendalian kas pada Divisi SPBU belum tertib.

Temuan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga mengungkap adanya selisih penerimaan penjualan BBM, penyusutan (losses) yang sangat besar, perbedaan pencatatan pada berbagai dokumen keuangan, hingga lemahnya sistem pengendalian kas.

Menurut BPK, sejak PT BLJ mengambil alih pengelolaan SPBU pada 19 Februari 2024, perusahaan telah melakukan pemesanan 3.360.000 liter BBM melalui 672 Delivery Order (DO) yang terdiri dari 2.875.000 liter Pertalite dan 485.000 liter Biosolar. Operasional penjualan dilakukan secara tunai kepada masyarakat melalui enam nozzle aktif.

Selisih Penerimaan Penjualan BBM

Melalui pemeriksaan terhadap meter totalisator dispenser, berita acara tera, laporan kas, dan dokumen operasional lainnya, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan atas penjualan BBM sebesar Rp10.979.722.

Selisih tersebut berasal dari:

Pertalite sebesar Rp9.489.200; dan

Biosolar sebesar Rp1.490.522.

BPK menjelaskan bahwa volume penjualan yang sebenarnya dihitung berdasarkan selisih meter dispenser setelah dikurangi volume pengujian tera. Hasil perhitungan tersebut ternyata tidak sepenuhnya sama dengan nilai penjualan yang dicatat dalam laporan kas SPBU.

Penyusutan BBM Hampir Setengah Miliar Rupiah

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah besarnya penyusutan (losses) BBM.

BPK menemukan adanya selisih signifikan antara stok BBM yang seharusnya berada di tangki pendam dengan hasil sounding yang dilaporkan Divisi SPBU. Perbedaan tersebut menunjukkan penyusutan Pertalite mencapai 46.101,84 liter dan Biosolar 5.472,85 liter hingga Semester I Tahun 2025.

Manager Divisi SPBU menjelaskan kepada auditor bahwa penyusutan diduga dipengaruhi oleh usia tangki pendam yang telah lebih dari 20 tahun dan belum pernah dikalibrasi ulang, mesin dispenser yang telah berusia lebih dari 10 tahun tanpa pemeliharaan memadai, serta adanya kemungkinan kebocoran tangki yang belum pernah diuji secara teknis.

Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung perusahaan mengalami beban kerugian operasional sedikitnya Rp485.062.911,80, ditambah potensi keuntungan yang hilang sebesar Rp13.170.868,20, sehingga total dampak finansial mencapai sekitar Rp498,23 juta.

Pencatatan Penjualan Tidak Konsisten

Audit juga menemukan bahwa angka penjualan BBM berbeda-beda pada setiap dokumen yang digunakan perusahaan.

Nilai penjualan dalam rekapan pembelian dan penjualan, laporan kas tunai, buku penjualan kasir, buku harian shelter, laporan totalisator, hingga laporan keuangan tidak menunjukkan angka yang sama.

BPK memperoleh penjelasan bahwa:

kasir mencatat nilai penjualan berdasarkan laporan petugas shelter, tetapi uang yang diterima tidak selalu sama dengan angka yang dicatat;

tidak tersedia dokumen yang menunjukkan jumlah uang yang benar-benar diserahkan dari petugas shelter kepada kasir;

staf accounting mencatat penerimaan berdasarkan laporan kasir, bukan berdasarkan uang yang benar-benar diterima;

penyetoran ke bank tidak selalu dilakukan setiap hari;

pemeriksaan kas (cash opname) tidak dilakukan secara rutin; dan

rekonsiliasi kas maupun rekening bank tidak dilaksanakan secara berkala.

Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Tata Kelola yang Baik

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda Nomor 2 Tahun 2024, maupun SOP Pengelolaan Keuangan PT BLJ, yang mengharuskan perusahaan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemeriksaan kas secara berkala, dan rekonsiliasi rekening setiap bulan.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan:

kekurangan penerimaan penjualan BBM sebesar Rp10.979.722;

hilangnya potensi keuntungan minimal Rp13.170.868,20;

beban kerugian akibat penyusutan BBM minimal Rp485.062.911,80; dan

meningkatnya risiko penyalahgunaan kas akibat lemahnya pengendalian internal.

BPK Sebut Pengawasan Direksi Kurang Cermat

Dalam analisis penyebab, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurang cermatnya pengawasan Direksi terhadap operasional SPBU, lemahnya pengelolaan operasional oleh Manager Divisi SPBU, serta belum optimalnya pengendalian internal oleh Manager Divisi Keuangan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT BLJ menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor.

Polsek Tandun Dukung Peningkatan Produksi Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Desa Tapung Jaya

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap program ketahanan pangan nasional dengan menggelar penanaman jagung pipil Kuartal III Tahun 2026 bersama Pemerintah Desa Tapung Jaya dan masyarakat di lahan seluas satu hektare, RT 002 RW 005 Dusun Harapan Jaya, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan penanaman dilakukan di lahan mineral seluas 10.000 meter persegi menggunakan bibit jagung pipil dan pupuk organik. Melalui kegiatan tersebut, Polri melalui Polsek Tandun menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi jagung sebagai salah satu komoditas strategis yang berperan penting dalam menjaga ketersediaan pangan.

Kapolsek Tandun yang diwakili Kanit Samapta Aipda Parlindungan hadir bersama Kepala Desa Tapung Jaya H. Ahmad Said Wahyudi, S.Pi., perangkat desa, personel Polsek Tandun, pendamping desa, BPD, BUMDes, serta masyarakat sebagai wujud sinergi dalam memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang menegaskan, Polri berkomitmen mengawal dan mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi jagung sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional.

“Jagung merupakan komoditas strategis yang berperan penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Polri melalui Polsek Tandun akan terus bersinergi dengan pemerintah, kelompok tani, dan masyarakat untuk mendorong peningkatan produktivitas pertanian, sehingga ketersediaan pangan tetap terjaga dan kesejahteraan petani semakin meningkat,” ujar Kapolsek Tandun.

Menurutnya, keberhasilan program ketahanan pangan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perluasan areal tanam hingga peningkatan hasil produksi. Karena itu, Polri akan terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam mengawal program-program strategis pemerintah di sektor pertanian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 10.30 WIB sebagai wujud sinergi Polri bersama pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Data BPK 2025: Dinas Kesehatan Bengkalis Diduga Tetap Bayarkan Iuran JKN PBI untuk 616 Peserta Meninggal dan 4.044 Peserta yang Telah Pindah Domisili, Kelebihan Bayar Capai Rp822,65 Juta

BENGKALIS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

BPK menemukan bahwa pembayaran iuran JKN PBI masih dilakukan terhadap ribuan peserta yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kondisi tersebut dinilai terjadi karena pembayaran belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Berdasarkan lampiran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, tercatat: 616 peserta JKN PBI yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp41.612.900. 4.044 peserta JKN PBI yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis juga masih dibayarkan iurannya dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp781.041.800.

Secara keseluruhan, BPK menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp822.654.700 yang berasal dari pembayaran kepada peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemutakhiran data peserta JKN PBI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Sebab, data kependudukan mengenai peserta yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan pembayaran iuran.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Pembayaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis belum berdasarkan data kepesertaan yang mutakhir. Akibatnya, APBD Kabupaten Bengkalis masih digunakan untuk membayar iuran peserta yang secara administratif sudah tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk: mengoptimalkan verifikasi data peserta JKN PBI yang dibiayai APBD; melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan yang valid dan sah; serta mengajukan kompensasi kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran JKN PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700. Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Temuan BPK ini menjadi perhatian karena menyangkut akurasi pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBD. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, proses validasi dan pemutakhiran data kepesertaan dinilai harus dilakukan secara berkala agar anggaran daerah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS PBI Rp.822,65 Juta, Dinas Kesehatan Bengkalis Diminta Perbarui Data Kepesertaan

BENGKALIS – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK merekomendasikan pengajuan kompensasi kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp822.654.700,00.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis karena menyangkut akurasi data penerima manfaat program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

Data Kepesertaan Menjadi Sorotan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data peserta PBI yang dibiayai APBD.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data peserta secara lebih optimal, sehingga pembayaran iuran benar-benar mengacu pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Selain memperkuat proses verifikasi internal, BPK juga meminta dilakukan rekonsiliasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar data peserta PBI yang dibiayai APBD sesuai dengan data kependudukan yang sah dan terbaru.

Rekomendasi Pengajuan Kompensasi ke BPJS

Salah satu poin paling penting dalam temuan ini adalah rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700,00.

Perlu dipahami bahwa rekomendasi tersebut berupa pengajuan kompensasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen BPK. Dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyatakan adanya putusan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana, melainkan memuat rekomendasi perbaikan administrasi dan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pentingnya Validitas Data

Program Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena pembiayaannya berasal dari APBD, akurasi data kepesertaan menjadi faktor penting agar pembayaran dilakukan tepat sasaran.

Ketidaksesuaian antara data kepesertaan dan data kependudukan dapat menyebabkan pembayaran dilakukan kepada peserta yang datanya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dari tata kelola program.

Pemkab Bengkalis Terima Temuan BPK

Dalam formulir tanggapan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

meningkatkan verifikasi data peserta PBI;

melakukan rekonsiliasi data dengan Disdukcapil;

mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai rekomendasi BPK.

Dokumen tersebut juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut selama 60 hari, dengan bukti pelaksanaan berupa dokumen rekonsiliasi data dan dokumen pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.

Evaluasi Tata Kelola Program Kesehatan

Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan data penerima manfaat. Pembaruan data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta verifikasi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran publik.

BPK melalui rekomendasinya mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat sistem administrasi agar pembayaran iuran PBI pada masa mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya.

Menanti Implementasi Rekomendasi

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima rekomendasi BPK menjadi langkah awal dalam penyempurnaan tata kelola program PBI. Publik selanjutnya akan menunggu implementasi nyata dari rencana aksi tersebut, termasuk proses rekonsiliasi data dengan Disdukcapil serta pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan sebagaimana direkomendasikan BPK.

Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan beserta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa. Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. bantu bautkan gambar dari ilustrasi diatas dan tambahkan logo kabupaten bengkalis.**Is

LHP BPK Ungkap Sejumlah Catatan Pengelolaan APBD Bengkalis 2025, Mulai Dana Pendidikan hingga Pekerjaan Jalan

BENGKALIS — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah catatan pada berbagai sektor belanja daerah. Temuan tersebut meliputi pengelolaan dana pendidikan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, administrasi pengadaan, belanja kesehatan, hingga pertanggungjawaban belanja pada beberapa perangkat daerah.

Berdasarkan LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian. Kesimpulan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai material, terutama terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Dua Temuan yang Dinilai Material

BPK mencatat pengelolaan Dana BOSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp238.260.813,00.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sektor infrastruktur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp691.924.379,43 pada 98 paket pekerjaan jalan akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Jumlah paket pekerjaan yang menjadi temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan. Banyaknya proyek yang terdampak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengendalian intern, pengawasan teknis, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan. Namun demikian, temuan administratif maupun keuangan dalam LHP tidak serta-merta merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku beserta rekomendasi perbaikannya.

Pengadaan dan Administrasi Belanja

Selain pekerjaan jalan, BPK juga menemukan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) belum dilakukan secara memadai. Padahal, publikasi RUP merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di bidang administrasi keuangan, pemeriksaan juga menemukan:

Pertanggungjawaban belanja barang habis pakai pada dua koordinator wilayah pendidikan yang belum sesuai ketentuan.

Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang masih memiliki catatan administrasi.

Pertanggungjawaban pembayaran rekening listrik pada sejumlah perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Sektor Kesehatan Turut Menjadi Sorotan

Pada sektor kesehatan, BPK mencatat pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) masih menggunakan data kepesertaan yang belum dimutakhirkan. Dalam lampiran pemeriksaan disebutkan masih terdapat pembayaran kepada peserta yang telah meninggal dunia maupun yang telah berpindah domisili.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Selain itu, BPK juga memberikan catatan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), belanja sewa Rumah Tunggu Kelahiran dan Rumah Tunggu Pasien, serta beberapa pekerjaan pembangunan gedung yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Gambaran Tata Kelola

Apabila seluruh temuan tersebut dilihat secara menyeluruh, persoalan yang diidentifikasi BPK tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga mencakup aspek perencanaan, administrasi, verifikasi pembayaran, pengelolaan data penerima manfaat, hingga pengawasan hasil pekerjaan.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan setiap tahapan pengelolaan APBD berjalan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, temuan tersebut memiliki arti penting karena seluruh anggaran yang diperiksa berasal dari APBD yang bersumber dari keuangan publik. Oleh karena itu, rekomendasi BPK diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, antara lain mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOSP, penyebab terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada puluhan paket pekerjaan jalan, proses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK, serta upaya pembaruan data peserta JKN PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penjelasan dari perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan yang sedang maupun akan dilakukan.

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta perangkat daerah terkait.

Secara khusus, media ini juga telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk meminta penjelasan mengenai temuan BPK terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan mekanisme pengawasannya di tingkat satuan pendidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan, perangkat daerah terkait, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi diterima setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.