Relasi Media Rp.3,1 Miliar di Diskominfotik Bengkalis: Siapa Menerima, Apa Outputnya?

BENGKALIS – Anggaran kegiatan Relasi Media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3.108.159.200. Nilai tersebut menjadikan relasi media sebagai salah satu pos belanja terbesar dalam program pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai siapa saja media yang menerima kerja sama, berapa nilai kontrak masing-masing perusahaan media, bagaimana proses pemilihannya dilakukan, serta indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur manfaat penggunaan anggaran tersebut.

Dalam dokumen perencanaan anggaran, kegiatan Relasi Media ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Akan tetapi, besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaannya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak mengetahui daftar perusahaan media yang menjadi mitra pemerintah daerah.

Informasi tersebut penting karena dana yang digunakan berasal dari APBD sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah:

Berapa jumlah media yang menerima kerja sama?

Apakah penerima kerja sama terdiri dari media lokal, regional, atau nasional?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apakah terdapat media yang menerima alokasi jauh lebih besar dibanding media lainnya?

Tanpa keterbukaan data tersebut, sulit bagi publik untuk menilai apakah distribusi anggaran dilakukan secara proporsional dan sesuai kebutuhan publikasi pemerintah.

Mekanisme Pengadaan Perlu Dijelaskan

Selain soal penerima manfaat, aspek yang tak kalah penting adalah mekanisme pengadaan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap belanja pemerintah wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

Apakah kerja sama media dilakukan melalui e-katalog?

Apakah dilakukan seleksi terbuka?

Apa kriteria media yang dapat menjadi mitra pemerintah?

Apakah terdapat evaluasi terhadap kinerja media sebelum kontrak diperpanjang?

Keterbukaan atas mekanisme tersebut penting untuk menghindari persepsi adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai hasil nyata yang diperoleh dari penggunaan anggaran.

Dalam prinsip penganggaran berbasis kinerja, belanja pemerintah tidak hanya diukur dari terserap atau tidaknya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan.

Karena itu perlu diketahui:

Berapa jumlah berita, advertorial, publikasi, atau kampanye informasi yang dihasilkan?

Berapa jangkauan audiens yang berhasil dicapai?

Berapa tingkat keterbacaan atau engagement publik terhadap informasi yang dipublikasikan?

Apakah terdapat survei yang menunjukkan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap program pemerintah?

Jika indikator tersebut tidak tersedia, maka keberhasilan kegiatan hanya akan diukur dari jumlah uang yang dibelanjakan, bukan dari dampak yang dirasakan masyarakat.

Besarnya anggaran relasi media juga perlu dibandingkan dengan capaian indikator komunikasi publik pemerintah daerah.

Misalnya:

Apakah tingkat keterbukaan informasi publik meningkat?

Apakah pengaduan masyarakat berkurang karena informasi pemerintah lebih mudah diakses?

Apakah masyarakat lebih memahami program pembangunan daerah?

Tanpa hubungan yang jelas antara belanja dan hasil, sulit membuktikan bahwa anggaran Rp.3,1 miliar benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kabupaten Bengkalis memiliki fungsi untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif.

Demikian pula Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah perlu memastikan bahwa:

Penerima kerja sama media sesuai ketentuan.

Mekanisme pengadaan dilakukan secara benar.

Pembayaran sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.

Output publikasi dapat dibuktikan.

Manfaat kegiatan dapat diukur.

Agar polemik ini menjadi terang, sejumlah pertanyaan berikut perlu dijawab oleh Diskominfotik Bengkalis:

Media apa saja yang menerima kerja sama relasi media Tahun 2025?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apa dasar penetapan nilai kontrak tersebut?

Apakah proses pemilihan media dilakukan secara terbuka dan kompetitif?

Berapa total publikasi yang dihasilkan dari anggaran Rp3,1 miliar?

Bagaimana cara mengukur keberhasilan program relasi media?

Apakah ada evaluasi terhadap efektivitas publikasi yang telah dilakukan?

Apa dampak konkret yang dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut?

Relasi media merupakan instrumen penting dalam menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat. Namun ketika anggaran yang digunakan mencapai Rp3,108 miliar, standar akuntabilitas yang dituntut publik juga harus semakin tinggi.

Persoalan utamanya bukan apakah anggaran tersebut boleh digunakan, melainkan apakah masyarakat memperoleh manfaat yang sebanding dengan uang publik yang dibelanjakan.

Sampai data penerima kerja sama, nilai kontrak, output kegiatan, dan indikator keberhasilan dipublikasikan secara terbuka, pertanyaan mengenai efektivitas belanja relasi media Rp3,1 miliar akan tetap menjadi perhatian publik dan layak untuk terus dikawal.

Serapan Anggaran BPKAD Bengkalis Baru 55,88 Persen, Rp.336 Miliar Lebih Belum Terealisasi

BENGKALIS – Realisasi anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 menjadi sorotan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp763,11 miliar, realisasi yang tercatat dalam laporan kinerja baru mencapai Rp426,40 miliar atau 55,88 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp336,71 miliar anggaran yang belum terealisasi.

Temuan ini muncul dalam Laporan Kinerja BPKAD Tahun 2025 dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program serta kecepatan penyerapan anggaran di salah satu perangkat daerah yang memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Bengkalis.

Secara matematis, angka serapan 55,88 persen menunjukkan bahwa hampir 44,12 persen anggaran yang telah dialokasikan masih belum digunakan. Nilai tersebut tergolong besar mengingat BPKAD merupakan organisasi yang menjadi pusat pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini penting dicermati karena rendahnya realisasi anggaran dapat berdampak langsung terhadap pencapaian target program, pelaksanaan kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik yang bergantung pada dukungan anggaran.

Selain itu, rendahnya penyerapan juga berpotensi menimbulkan penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran. Pola percepatan belanja menjelang tutup buku sering kali menjadi perhatian auditor karena dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan kegiatan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Di sisi lain, laporan tidak menjelaskan secara rinci program atau kegiatan mana yang menjadi penyebab utama belum terserapnya lebih dari Rp336 miliar anggaran tersebut. Publik juga belum memperoleh gambaran apakah rendahnya realisasi dipengaruhi keterlambatan administrasi, pelaksanaan kegiatan yang belum berjalan, proses pengadaan, atau faktor lainnya.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, capaian realisasi anggaran BPKAD tentu menjadi indikator penting untuk mengukur kinerja birokrasi dalam mengelola sumber daya keuangan daerah secara efektif dan tepat waktu.

Karena itu, DPRD, Inspektorat maupun masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui lebih jauh penyebab belum terserapnya ratusan miliar rupiah anggaran tersebut serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan target program dan kegiatan tetap dapat dicapai sesuai perencanaan.

Beberapa pertanyaan yang layak dijawab oleh BPKAD antara lain: berapa nilai anggaran yang berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), program apa yang memiliki realisasi terendah, serta apakah terdapat kendala teknis maupun administratif yang menghambat pelaksanaan anggaran.

Hingga kini, data dalam laporan menunjukkan satu fakta yang tidak dapat diabaikan: dari setiap Rp100 anggaran yang dialokasikan kepada BPKAD Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2025, baru sekitar 55% yang terealisasi, sementara sekitar 44% lainnya masih belum digunakan.

Datok Auzar Husin dan Jejak Sejarah Negeri Bukit Batu: Menyusuri Peradaban Tua di Pesisir Bengkalis

BENGKALIS – Nama Datok Auzar Husin dikenal luas di kalangan masyarakat Bukit Batu sebagai salah seorang tokoh budaya dan pemerhati sejarah yang selama bertahun-tahun berupaya menelusuri asal-usul Negeri Bukit Batu, sebuah kawasan bersejarah yang diyakini memiliki peran penting dalam perjalanan peradaban Melayu di pesisir timur Sumatera.

Melalui berbagai penelitian lapangan, penelusuran naskah lama, cerita lisan para orang tua, hingga temuan benda-benda purbakala, Datok Auzar Husin berusaha merangkai kembali kepingan sejarah yang selama ini tercecer dan nyaris terlupakan. Hasil penelusuran tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah kerangka penelitian berjudul “Menyusuri Jejak Negeri Bukit Batu”, yang memuat sejumlah temuan dan hipotesis sejarah mengenai keberadaan negeri tua tersebut.

Menurut Datok Auzar Husin, Negeri Bukit Batu bukan sekadar sebuah kawasan yang dikenal saat ini sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Ia meyakini wilayah tersebut pernah menjadi pusat peradaban yang lebih tua, bahkan memiliki hubungan erat dengan jalur perdagangan dan penyebaran agama di kawasan Selat Malaka.

Dalam penelusurannya, Datok Auzar mengacu pada berbagai sumber, termasuk cerita rakyat Bukit Batu, naskah *Hikayat Malim Dewa* yang diterbitkan di Malaysia, serta temuan benda-benda kuno di kawasan Pantai Sepahat, Laut Merambung, dan Desa Bukit Batu.

Salah satu temuan yang menarik adalah dugaan bahwa Negeri Bukit Batu awal berada di sekitar muara Sungai Merambung. Namun akibat abrasi yang berlangsung selama berabad-abad, garis pantai terus berubah hingga menghilangkan sebagian besar jejak fisik peradaban lama tersebut.

“Bukit Batu yang kita kenal hari ini kemungkinan hanya sisa dari kawasan yang jauh lebih luas pada masa lampau. Abrasi laut selama ratusan tahun telah mengubah bentuk wilayah dan menghapus banyak bukti sejarah yang ada,” ungkap Datok Auzar dalam catatan penelitiannya.

Jejak Budha dan Hindu di Bukit Batu

Penelitian Datok Auzar juga mengungkap dugaan bahwa sebelum datangnya Islam, masyarakat Bukit Batu telah mengenal ajaran Budha dan Hindu.

Berdasarkan temuan benda-benda kuno yang ditemukan di sekitar wilayah pesisir, ia memperkirakan pengaruh Budha masuk melalui hubungan dengan Negeri Muara Takus yang pada masa lampau dikenal sebagai pusat agama Budha di Riau. Pengaruh tersebut diperkirakan berlangsung antara abad ke-6 hingga abad ke-10.

Setelah itu, masuk pula pengaruh Hindu dari Kerajaan Malaka yang berkembang melalui jalur perdagangan laut. Menurut Datok Auzar, beberapa adat dan budaya masyarakat Melayu Bukit Batu hingga kini masih menyimpan jejak-jejak pengaruh Hindu yang telah berakulturasi dengan budaya lokal dan Islam 

Memasuki masa berikutnya, Islam berkembang melalui jalur perdagangan Selat Malaka dan perlahan menjadi agama utama masyarakat Bukit Batu, sebagaimana yang terjadi di berbagai wilayah pesisir Melayu lainnya.

Datuk Temenggung dan Awal Perkembangan Bengkalis

Dalam catatan sejarah yang dihimpun Datok Auzar, terdapat tokoh penting bernama *Datuk Temenggung Raja Dilawang Antan Dilaut* yang diyakini pernah memimpin Negeri Bukit Batu.

Ia disebut memerintahkan sebagian masyarakat untuk berpindah ke Pulau Bengkalis ketika wilayah tersebut mulai berkembang sebagai pusat pemukiman baru. Saat itu, Pulau Bengkalis masih dihuni oleh penduduk yang relatif sedikit.

Seiring waktu, berkembanglah empat kampung utama yakni Bengkalis, Sungai Alam, Senderak, dan Penebal. Untuk mengatur wilayah tersebut, Datuk Temenggung menunjuk sejumlah pemimpin kampung yang dikenal dengan sebutan Batin.

Perkembangan ini kemudian menjadi salah satu cikal bakal terbentuknya struktur pemerintahan tradisional Melayu di wilayah Bengkalis.

Peran Bukit Batu dalam Sejarah Melayu

Kajian Datok Auzar turut menyoroti posisi strategis Bukit Batu dalam jaringan perdagangan dan pertahanan kawasan Selat Malaka. Dalam sejarah resmi Kabupaten Bengkalis, Bukit Batu memang dikenal memiliki hubungan erat dengan Datuk Laksamana Raja Di Laut sebagai penerus penguasa wilayah pertahanan Kerajaan Siak Sri Indra Pura dikawasan Pesisir – Bengkalis

Sejumlah situs sejarah seperti makam Datuk Laksamana, rumah peninggalan Datuk Laksamana, masjid tua, serta berbagai artefak lainnya hingga kini masih dapat ditemukan di wilayah Bukit Batu sebagai bukti penting perjalanan sejarah kawasan tersebut.

Menjaga Warisan Sejarah untuk Generasi Mendatang

Bagi Datok Auzar Husin, penelitian sejarah bukan hanya tentang mengungkap masa lalu, tetapi juga menjaga identitas masyarakat Melayu agar tidak hilang ditelan zaman.

Ia menilai masih banyak bagian sejarah Bukit Batu yang belum diteliti secara mendalam. Karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah, akademisi, budayawan, serta masyarakat untuk melakukan penelitian lanjutan, termasuk kajian arkeologi dan dokumentasi terhadap situs-situs bersejarah yang tersisa.

“Jika sejarah tidak dicatat dan dilestarikan, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi cerita tanpa bukti. Padahal Bukit Batu memiliki jejak peradaban yang sangat berharga bagi sejarah Melayu di Bengkalis maupun Riau,” tulis Datok Auzar dalam kesimpulan penelitiannya.

Penelitian yang dilakukan Datok Auzar Husin menjadi salah satu upaya penting dalam membuka kembali lembaran sejarah Negeri Bukit Batu. Meski sebagian temuannya masih memerlukan kajian akademik yang lebih mendalam, gagasan dan penelusuran yang ia lakukan telah memberikan kontribusi besar dalam membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan sejarah dan budaya Melayu yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Rp.4,44 Miliar untuk Pendidikan Politik, Ormas dan Ketahanan Sosial Hanya Kebagian Sisa?

BENGKALIS – Struktur anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 memunculkan pertanyaan serius mengenai arah prioritas kebijakan daerah.

Di tengah berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, mulai dari ancaman narkotika, kerentanan konflik sosial, hingga tantangan penguatan organisasi kemasyarakatan, justru program pendidikan politik memperoleh porsi anggaran terbesar.

Dokumen anggaran menunjukkan Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Pendidikan Politik mendapat alokasi sekitar Rp4,44 miliar. Angka ini jauh melampaui anggaran Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang hanya sekitar Rp246 juta serta Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya yang hanya Rp175 juta.

Jika digabung, dua program yang berhubungan langsung dengan penguatan masyarakat sipil itu bahkan tidak mencapai setengah miliar rupiah.

Perbandingan tersebut memunculkan tanda tanya besar.

Anggaran pendidikan politik hampir:

18 kali lebih besar dibanding program ketahanan sosial budaya.

18 kali lebih besar dibanding pemberdayaan ormas.

Mengapa pendidikan politik menjadi program yang paling dominan? Apa ukuran keberhasilannya? Dan siapa sebenarnya yang paling banyak menerima manfaat dari alokasi miliaran rupiah tersebut?

Pertanyaan mendasar muncul:

Apakah tantangan terbesar Bengkalis saat ini adalah kurangnya pendidikan politik, atau justru persoalan sosial seperti narkoba, konflik sosial, ketahanan masyarakat, radikalisme, kemiskinan sosial, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan?

Menariknya, dalam laporan kinerja Kesbangpol, indikator keberhasilan yang ditonjolkan justru berkaitan dengan harmoni sosial, harmoni religius, serta penanganan konflik sosial. Sementara indikator yang secara spesifik mengukur keberhasilan pendidikan politik masyarakat tidak tampak menjadi ukuran utama capaian kinerja.

Situasi ini memunculkan kesan bahwa anggaran besar telah dialokasikan pada sektor politik, tetapi dampaknya terhadap kualitas demokrasi masyarakat belum tergambar secara jelas dalam indikator hasil yang dipublikasikan.

Transparansi menjadi penting. Publik berhak mengetahui berapa banyak warga yang menerima pendidikan politik, berapa biaya yang dikeluarkan per peserta, serta sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kohesi sosial justru memperoleh dukungan anggaran yang jauh lebih kecil.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun penting: apakah kebijakan anggaran Kesbangpol lebih berorientasi pada penguatan kehidupan politik, atau justru mengabaikan penguatan fondasi sosial masyarakat yang menjadi penyangga stabilitas daerah?

Jawaban atas pertanyaan itu hanya bisa diberikan melalui keterbukaan data, rincian penggunaan anggaran, dan keberanian pemerintah menjelaskan manfaat nyata dari setiap rupiah uang publik yang dibelanjakan

Waktu Pelaksanaan Menipis, Pembangunan Dermaga Bea Cukai Bengkalis Disorot

BENGKALIS- BUKIT BATU — Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai Bengkalis di Kantor Bantu Sungai Pakning mulai menjadi perhatian menyusul semakin dekatnya batas akhir masa pelaksanaan pekerjaan. Di tengah waktu kontrak yang terus berjalan, kondisi fisik di lapangan sebagaimana terlihat dalam dokumentasi akhir Juli 2026 masih menunjukkan pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai Bengkalis di Kantor Bantu Sungai Pakning Tahun Anggaran 2026.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Singgan dengan nilai kontrak tercantum sebesar Rp7.211.124.707, sementara konsultan perencana adalah PT Tri Karsa dan konsultan pengawas PT Adhitama Karya Consultant.

Dalam papan proyek disebutkan, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 22 Januari sampai 18 September 2026 atau selama 240 hari kalender.

Artinya, memasuki 12 Agustus 2026, waktu pelaksanaan yang tersisa hanya sekitar 37 hari kalender sebelum batas akhir kontrak pada 18 September 2026.

Kondisi Lapangan

Dokumentasi lapangan yang diambil pada akhir Juli 2026 memperlihatkan sejumlah aktivitas konstruksi masih berlangsung di lokasi.

Terlihat alat berat berupa crane masih berada di area pekerjaan. Sejumlah tiang pancang juga tampak berdiri di area dermaga, sementara material konstruksi seperti besi beton, pipa dan material lainnya masih berada di sekitar lokasi.

Pada bagian tertentu, struktur beton dan pekerjaan konstruksi bawah dermaga terlihat masih dalam proses pengerjaan. Kondisi lokasi juga menunjukkan adanya material dan peralatan kerja yang belum seluruhnya tersusun pada area yang telah selesai.

Namun demikian, dokumentasi visual tersebut belum dapat digunakan untuk memastikan berapa persen capaian fisik proyek secara keseluruhan. Persentase progres seharusnya mengacu pada laporan kemajuan pekerjaan, opname lapangan, serta dokumen resmi proyek.

Yang menjadi perhatian justru adalah jarak antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan batas akhir kontrak yang semakin dekat.

Dengan sisa waktu sekitar 37 hari, kontraktor masih harus menyelesaikan seluruh item pekerjaan sesuai kontrak, termasuk pekerjaan struktur, konstruksi dermaga, penyelesaian bagian atas, akses, serta pekerjaan lainnya yang tercantum dalam spesifikasi teknis.

Rp7,2 Miliar dan Target 18 September

Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp7,2 miliar membuat penyelesaian pekerjaan tepat waktu menjadi penting untuk dipantau.

Apabila pekerjaan belum mencapai target sesuai jadwal, pertanyaan mengenai strategi percepatan pekerjaan menjadi relevan. Apalagi pekerjaan konstruksi dermaga memiliki tantangan tersendiri karena sebagian pekerjaan dilakukan di kawasan perairan dan membutuhkan alat berat serta kondisi cuaca dan pasang surut yang mendukung.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah progres aktual telah sesuai dengan kurva rencana pekerjaan.

Jika terjadi keterlambatan, perlu dilihat apakah terdapat deviasi antara rencana dan realisasi, apa penyebabnya, serta langkah apa yang telah disiapkan oleh kontraktor bersama konsultan pengawas dan pihak pemilik pekerjaan.

Bukan Sekadar Soal Selesai atau Tidak

Persoalan utama bukan semata-mata apakah proyek mampu selesai sebelum 18 September 2026.

Kualitas hasil pekerjaan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar batas waktu kontrak.

Pekerjaan yang dikebut menjelang akhir masa kontrak tetap harus memenuhi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu, keselamatan kerja, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Karena itu, menjelang 18 September, pengawasan terhadap proyek ini perlu diperketat.

Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis selaku satuan kerja/pemberi tugas perlu memastikan bahwa setiap progres yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kemajuan pekerjaan di lapangan.

Begitu pula konsultan pengawas memiliki posisi penting untuk memastikan mutu, volume, metode pelaksanaan dan kemajuan pekerjaan sesuai kontrak.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar 37 hari, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada pihak terkait.

Berapa persentase progres fisik aktual per awal Agustus 2026? Apakah progres tersebut sesuai dengan kurva-S atau jadwal pelaksanaan?

Apakah proyek mengalami deviasi keterlambatan dibandingkan rencana?

Jika terdapat deviasi, berapa besar persentasenya dan apa penyebabnya?

Kemudian, apakah telah disiapkan langkah percepatan pekerjaan untuk memastikan target 18 September 2026 dapat dicapai?

Pertanyaan lainnya, apakah seluruh material utama telah tersedia di lokasi dan apakah tenaga kerja serta peralatan yang digunakan saat ini mencukupi untuk mengejar sisa pekerjaan?

Dan yang tak kalah penting, apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bagaimana mekanisme penyelesaian dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan kontrak?

Menunggu Penjelasan Resmi

Kondisi lapangan dalam dokumentasi tersebut menjadi bahan perhatian publik, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan proyek mengalami keterlambatan atau gagal mencapai target.

Penilaian tersebut harus didasarkan pada data resmi progres pekerjaan dan dokumen kontrak.

Karena itu, penjelasan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, konsultan pengawas, dan kontraktor menjadi penting agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan pembangunan dermaga tersebut.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,2 miliar dan batas akhir pekerjaan 18 September 2026, waktu kini menjadi faktor yang sangat menentukan.

Pertanyaannya sederhana: apakah sisa waktu sekitar 37 hari cukup untuk menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai kontrak tanpa mengorbankan mutu dan kualitas pembangunan?

Publik tentu menunggu jawabannya.

Anggaran Olahraga Rp.7,38 Miliar, Pembinaan Atlet Hanya Rp.499 Juta: Ke Mana Arah Kebijakan Disparbudpora Bengkalis?

BENGKALIS – Struktur anggaran olahraga pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai arah kebijakan pembinaan olahraga daerah.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, total anggaran Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan mencapai sekitar Rp7,38 miliar. Namun dari jumlah tersebut, anggaran yang secara langsung menyentuh pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi hanya sekitar Rp499,3 juta.

Anggaran Rp499,3 juta itu terdiri dari kegiatan penghargaan olahraga sebesar Rp200 juta dan pemusatan latihan daerah (Pelatda) yang terintegrasi dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebesar Rp299,3 juta.

Sebaliknya, porsi terbesar justru berada pada kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga yang mencapai Rp5,23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kerja sama organisasi keolahragaan dengan lembaga terkait.

Komposisi anggaran ini menimbulkan pertanyaan publik. Apakah fokus kebijakan olahraga daerah lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan organisasi olahraga atau pada pembinaan atlet yang menjadi ujung tombak prestasi Kabupaten Bengkalis?

Pertanyaan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan target kinerja yang ditetapkan Disparbudpora dalam dokumen perencanaan tahun 2025. Pemerintah menargetkan tercapainya 25 prestasi olahraga dan 50 atlet berprestasi. Namun dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, realisasi indikator tersebut tidak dijelaskan secara rinci sebagaimana indikator lainnya.

Ketiadaan data realisasi tersebut membuat publik kesulitan mengukur sejauh mana keberhasilan penggunaan anggaran olahraga yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, belum ditemukan penjelasan terbuka mengenai bentuk kerja sama organisasi olahraga senilai Rp4,7 miliar tersebut. Pertanyaan mengenai siapa penerima manfaat, program yang dilaksanakan, indikator keberhasilan, hingga dampaknya terhadap peningkatan prestasi atlet daerah masih belum terjawab dalam dokumen yang tersedia.

Dari sisi akuntabilitas, kondisi ini layak menjadi perhatian. Sebab, prinsip pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara mengenai besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan output dan outcome yang terukur.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang yang membidangi urusan olahraga di lingkungan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis guna memperoleh penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, capaian prestasi olahraga tahun 2025, serta bentuk kerja sama organisasi olahraga yang menyerap anggaran terbesar. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Karena itu, berbagai pihak menilai perlunya pengawasan yang lebih mendalam terhadap efektivitas penggunaan anggaran olahraga daerah. Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan telaah secara lebih cermat terhadap kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serapan anggaran, serta hasil yang dicapai.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan olahraga daerah secara berkelanjutan.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, masyarakat berhak mengetahui secara jelas ke mana arah kebijakan olahraga Kabupaten Bengkalis, siapa yang menerima manfaat dari anggaran yang dialokasikan, serta sejauh mana dana miliaran rupiah tersebut mampu menghasilkan prestasi nyata bagi daerah.

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban dari pihak terkait, terutama mengenai capaian target 25 prestasi olahraga dan 50 atlet berprestasi yang menjadi indikator kinerja Disparbudpora Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.

CSR Ring 1 Siak Kecil Dipertanyakan, Alasan “Bengkalis Bukan Pemegang Saham” Jadi Sorotan

BENGKALIS — Persoalan pemerataan manfaat aktivitas industri hulu migas kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Ring 1 operasi PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sorotan tidak hanya menyangkut program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, tetapi juga keterbukaan mengenai dasar penentuan wilayah penerima program, keterlibatan tenaga kerja lokal hingga kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat.

Aspirasi tersebut sebelumnya dituangkan dalam laporan dan permohonan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat Ring 1 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Laporan itu menghimpun aspirasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Organisasi Laskar Melayu RMRB.

Dalam laporan tertanggal 12 Juli 2026 tersebut, masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap industri migas. Masyarakat justru menginginkan agar keberadaan aktivitas migas memberikan manfaat yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Ketua Laskar Melayu RMRB Temui Humas PT BSP

Perkembangan terbaru terjadi setelah Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menemui pihak Humas PT BSP untuk membahas persoalan yang disampaikan masyarakat Ring 1 tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut penjelasan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB, muncul alasan bahwa program CSR tidak dapat diberikan kepada wilayah di Kabupaten Bengkalis karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena wilayah operasi, termasuk sumur atau well yang menjadi bagian dari aktivitas PT BSP, berada di wilayah administratif Kabupaten Bengkalis.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah status kepemilikan saham pemerintah daerah menjadi dasar yang menentukan apakah masyarakat di wilayah operasi dapat menerima program CSR?

Untuk menjaga keberimbangan, alasan tersebut dalam berita ini ditempatkan sebagai penjelasan yang diterima dalam pertemuan, dan masih terbuka untuk dikonfirmasi secara resmi kepada manajemen PT BSP.

Ketika Status BUMD Dipertanyakan

PT BSP merupakan badan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha migas dan secara resmi menyatakan menjalankan komitmen sosial perusahaan. Situs resmi PT BSP menyebut perusahaan memiliki program CSR dan mencatat total penyaluran CSR sejak 2002 hingga 2022 mencapai Rp91,24 miliar.

Di sisi lain, secara hukum, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki daerah. Regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek tata kelola dan pengawasan BUMD.

Namun, status sebagai BUMD dan persoalan siapa pemegang sahamnya perlu dibedakan dari persoalan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kegiatan usaha.

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Karena itu, persoalan yang menarik untuk dijelaskan bukan sekadar apakah Kabupaten Bengkalis memiliki saham atau tidak, tetapi apa dasar kebijakan PT BSP dalam menentukan lokasi, penerima, prioritas dan mekanisme penyaluran program CSR/TJSL di wilayah operasi.

Ada Catatan Penting: BSP Pernah Salurkan CSR di Siak Kecil

Penelusuran terhadap sejumlah publikasi justru menemukan bahwa PT BSP pernah menyalurkan program sosial di Kecamatan Siak Kecil.

Dalam publikasi resmi PT BSP, pada April 2023 perusahaan menyebut telah menyalurkan 350 paket Ramadan dan santunan anak yatim sebanyak 50 orang di Kecamatan Siak Kecil.

Program tersebut menyasar tujuh desa, yakni Sei Nibung, Langkat, Lubuk Garam, Koto Raja, Sumber Jaya, Sepotong dan Lubuk Gaung. Dalam publikasi yang sama, kegiatan tersebut disaksikan Bupati Bengkalis.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga pernah memberitakan bantuan PT BSP kepada warga terdampak banjir di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, pada Januari 2024.

Fakta tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh desa Ring 1 harus memperoleh CSR dengan jumlah tertentu.

Namun, fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Siak Kecil memang pernah menjadi sasaran program sosial PT BSP.

Di sinilah muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

Jika masyarakat Siak Kecil pernah menjadi penerima program sosial PT BSP, apakah status Kabupaten Bengkalis yang bukan pemegang saham dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk tidak memberikan program CSR kepada desa-desa tertentu di wilayah operasi?

Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan resmi dari PT BSP agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Sekitar 200 Sumur Minyak Jadi Perhatian

Dalam laporan masyarakat, disebutkan terdapat sekitar 200 sumur minyak di Kecamatan Siak Kecil, baik yang masih berproduksi maupun yang sudah tidak produktif.

Wilayah yang disebut sebagai Ring 1 antara lain Desa Sungai Nibung, Lubuk Gaung, Sumber Jaya dan Koto Raja.

Masyarakat menilai manfaat langsung yang dirasakan belum sebanding dengan keberadaan aktivitas industri migas di wilayah tersebut.

Penilaian tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan dari perusahaan maupun pihak terkait.

Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada CSR

Persoalan yang berkembang sebenarnya bukan sekadar mengenai ada atau tidak adanya CSR.

Masyarakat ingin mengetahui bagaimana formula penentuan penerima CSR, siapa yang menentukan prioritas, bagaimana pemetaan wilayah terdampak dilakukan dan apakah desa yang berada di sekitar fasilitas operasi memperoleh perhatian berdasarkan tingkat dampak serta kebutuhan masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada SKK Migas, masyarakat mempertanyakan program CSR karena merasa desa-desa Ring 1 belum memperoleh manfaat secara signifikan. Mereka juga mempertanyakan dasar penyaluran bantuan apabila terdapat wilayah di luar Ring 1 yang dinilai mendapatkan bantuan lebih banyak.

Dengan demikian, yang diminta masyarakat sebenarnya adalah transparansi kebijakan, bukan semata-mata bantuan.

Tenaga Kerja Lokal Ikut Dipertanyakan

Persoalan berikutnya adalah tenaga kerja lokal.

Masyarakat menyatakan belum mengetahui secara jelas jumlah pekerja yang berasal dari desa Ring 1, mekanisme perekrutan, prioritas bagi putra-putri daerah serta peluang kerja bagi masyarakat sekitar operasi.

Karena itu, masyarakat berharap PT BSP dapat membuka informasi mengenai kebijakan dan data tenaga kerja lokal secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa warga sekitar operasi tidak memperoleh kesempatan yang memadai.

Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya Juga Dikeluhkan

Selain CSR dan tenaga kerja, kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya turut menjadi perhatian.

Dalam laporan masyarakat disebutkan, jalan tersebut menjadi akses penting menuju sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan aktivitas ekonomi.

Saat kemarau, masyarakat mengeluhkan debu. Sedangkan ketika hujan, jalan disebut berlubang, berlumpur dan tergenang.

Masyarakat meminta adanya perhatian bersama antara perusahaan dan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

SKK Migas Diminta Fasilitasi Pertemuan

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Kepala SKK Migas memfasilitasi pertemuan resmi antara PT BSP, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah desa dan perwakilan Laskar Melayu RMRB.

Mereka juga meminta evaluasi pelaksanaan CSR, keterbukaan kebijakan rekrutmen tenaga kerja lokal serta perhatian terhadap kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan perusahaan.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban PT BSP

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh PT BSP:

Apakah benar CSR tidak dapat diberikan kepada desa di Kabupaten Bengkalis karena Pemkab Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP?

Jika benar, apa dasar hukum atau dasar kebijakan perusahaan yang digunakan?

Jika alasan tersebut bukan kebijakan tertulis perusahaan, apa sebenarnya kriteria penentuan desa penerima CSR?

Bagaimana PT BSP menentukan wilayah Ring 1 dan wilayah terdampak?

Berapa jumlah program CSR PT BSP yang telah direalisasikan di Kecamatan Siak Kecil dalam beberapa tahun terakhir?

Bagaimana komposisi dan jumlah tenaga kerja lokal dari desa-desa Ring 1?

Apa rencana perusahaan terhadap keluhan masyarakat mengenai Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai klaim masyarakat maupun penjelasan lisan dalam sebuah pertemuan.

Bukan Menolak Migas, Minta Manfaat yang Transparan

Masyarakat Ring 1 melalui laporan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas industri migas.

Yang diminta adalah adanya manfaat yang dianggap lebih adil, keterbukaan informasi, kesempatan kerja serta komunikasi yang berkelanjutan antara masyarakat dan perusahaan.

Dengan adanya pertemuan antara Ketua Laskar Melayu RMRB dan Humas PT BSP, persoalan ini kini memasuki tahap yang lebih konkret.

Bukan soal siapa yang menjadi pemegang saham semata, tetapi bagaimana perusahaan menjelaskan dasar kebijakan sosialnya kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas operasi.

Dan pada akhirnya, masyarakat Ring 1 tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga membutuhkan data, dasar kebijakan dan mekanisme yang transparan.

Catatan Redaksi: Berita ini membedakan antara aspirasi masyarakat, keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, serta informasi yang dapat diverifikasi dari dokumen dan sumber publik. Pernyataan mengenai alasan CSR tidak dapat diberikan karena Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham merupakan keterangan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB dalam pertemuan dengan pihak Humas PT BSP dan belum disertai dokumen tertulis dalam bahan yang tersedia kepada redaksi. PT BSP dan SKK Migas tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Target SAKIP Berubah, Serapan Anggaran 85,94 Persen: Ada Apa dengan LKjIP Kecamatan Bukit Batu 2025 ?

BENGKALIS – BUKIT BATU– Laporan Kinerja (LKjIP) Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025 memunculkan sejumlah catatan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Telaah terhadap dokumen tersebut menemukan adanya ketidakkonsistenan angka target kinerja, klaim seluruh sasaran tercapai, hingga sejumlah program dengan realisasi anggaran yang tidak maksimal.

Temuan paling mencolok terdapat pada indikator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam Bab II, target SAKIP Tahun 2025 tercantum sebesar 80,00. Namun, ketika masuk ke Bab III bagian analisis capaian kinerja, angka yang digunakan justru 70,01, dengan realisasi 71,20

Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: target resmi Kecamatan Bukit Batu sebenarnya 80,00 atau 70,01?

Jika target yang ditetapkan adalah 80,00, maka realisasi 71,20 tentu belum mencapai target. Sebaliknya, apabila target 70,01 yang digunakan sebagai dasar penilaian, perlu dijelaskan mengapa angka tersebut berbeda dengan target yang tercantum pada bagian sebelumnya.

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena pada bagian Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa seluruh sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Dengan demikian, terdapat tiga hal yang perlu diperjelas: dasar penetapan target, dasar penghitungan capaian, serta alasan laporan menyatakan target tercapai ketika terdapat angka yang menunjukkan perbedaan.

Serapan Anggaran 85,94 Persen

Catatan lainnya berkaitan dengan realisasi anggaran.

Dalam laporan tersebut, realisasi keuangan tercatat 85,94 persen, sementara realisasi fisik mencapai 91,27 persen

Selisih antara capaian fisik dan keuangan sebenarnya dapat terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan atau pekerjaan yang telah dinilai selesai secara fisik tetapi belum sepenuhnya terealisasi secara keuangan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana metode pengukuran fisik 91,27 persen tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar penilaiannya.

Program Pemberdayaan Kelurahan Hanya 78,77 Persen

Sorotan berikutnya terdapat pada Program Pemberdayaan Kelurahan.

Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,09 miliar, dengan realisasi Rp859,16 juta atau sekitar 78,77 persen

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp231,52 juta dari pagu yang tidak terealisasi.

Angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun indikasi korupsi tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, publik berhak mengetahui kegiatan apa saja yang tidak terlaksana, mengapa anggaran tidak terserap, apakah terjadi perubahan kegiatan, dan bagaimana perlakuan terhadap sisa anggaran tersebut.

Program Ketertiban Umum Hanya Terserap 60,15 Persen

Persoalan serupa terlihat pada Program Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Realisasi program tersebut disebut hanya sekitar 60,15 persen dari anggaran yang tersedia.

Rendahnya realisasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Apakah terdapat kegiatan yang dibatalkan? Apakah terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan? Apakah terjadi efisiensi? Atau terdapat kegiatan yang direncanakan tetapi tidak terealisasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena serapan anggaran tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga berkaitan dengan pencapaian output yang direncanakan pemerintah.

Ada Kegiatan dengan Realisasi Rp0

Telaah dokumen juga menemukan sejumlah kegiatan yang tercatat dengan realisasi anggaran Rp0*

Di antaranya Administrasi Kepegawaian, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat, serta Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Apakah kegiatan memang tidak dianggarkan sejak awal? Apakah anggarannya dihapus melalui perubahan APBD? Apakah dipindahkan ke kegiatan lain? Atau kegiatan tetap dilaksanakan tetapi tidak tercermin dalam laporan?

Jawabannya hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan DPA, RKA, APBD, APBD Perubahan serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Validitas Survei Kepuasan Masyarakat Dipertanyakan

Indikator lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah Survei Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dalam laporan disebutkan penggunaan 105 responden sebagai dasar pengukuran kepuasan masyarakat.

Jumlah responden saja belum cukup untuk menilai validitas sebuah survei.

Perlu diketahui siapa respondennya, bagaimana metode pemilihannya, kapan survei dilakukan, siapa pelaksana survei, serta apakah tersedia kuesioner dan dokumen pengolahan hasil survei.

Jika seluruh dokumen pendukung tersedia, maka angka tersebut dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila bukti pendukung tidak memadai, kualitas indikator IKM tentu patut dipertanyakan.

Dokumen Masih Memuat Tahun 2024

Catatan lain yang cukup menarik adalah masih ditemukannya penyebutan Laporan Kinerja Tahun 2024 pada bagian dokumen yang seharusnya merupakan LKjIP Tahun 2025.

Kesalahan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran.

Namun, secara administratif, kondisi itu menunjukkan adanya kemungkinan proses penyusunan dan verifikasi internal dokumen yang belum dilakukan secara optimal.

Pertanyaannya kemudian, jika kesalahan tahun masih lolos dalam dokumen resmi, seberapa ketat proses pemeriksaan terhadap angka-angka kinerja dan realisasi anggaran sebelum laporan tersebut diterbitkan?

Belum Ada Bukti Korupsi, Tetapi Banyak Hal Perlu Diverifikasi

Dari dokumen LKjIP semata, belum terdapat bukti langsung yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Namun, sejumlah red flag patut ditindaklanjuti.

Mulai dari perbedaan target SAKIP antara Bab II dan Bab III, klaim seluruh target tercapai, realisasi anggaran 85,94 persen dibanding fisik 91,27 persen, program pemberdayaan kelurahan yang hanya terealisasi 78,77 persen, program ketertiban umum yang hanya terserap 60,15 persen, hingga kegiatan yang tercatat nihil.

Untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelemahan administrasi atau terdapat persoalan yang lebih serius, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada LKjIP.

Dokumen yang perlu dibuka antara lain DPA Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025, RKA, APBD dan APBD Perubahan, SPJ kegiatan, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, daftar perjalanan dinas, dokumen pengukuran fisik, serta hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK

Publik juga layak mendapatkan penjelasan dari Camat Bukit Batu mengenai perbedaan target SAKIP tersebut.

Apakah angka 80,00 merupakan target resmi, sementara 70,01 merupakan target yang kemudian digunakan dalam evaluasi? Jika benar, kapan dan melalui dokumen apa perubahan tersebut ditetapkan?

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: bagaimana Kecamatan Bukit Batu dapat menyatakan seluruh sasaran tercapai apabila terdapat indikator dan realisasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan target

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan dalam LKjIP 2025 hanya merupakan kesalahan administrasi dan editing, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih jauh.

Karena pada akhirnya, akuntabilitas sebuah laporan pemerintah bukan hanya terletak pada seberapa baik kesimpulannya ditulis, tetapi pada seberapa kuat angka-angka di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan. buatkan gambar nya serta logo kabupaten bengkalis dan yang di anggap perlu di tampilkan

Diduga Halangi Tim PT AGRINAS PALMA NUSANTARA dan MITRA Masuk Areal PKH, PT. SBAL Diminta Jelaskan Dasar Penguasaan Lahan

KAMPAR — Aktivitas pemanfaatan areal yang telah dipasangi plang kawasan Perkebunan Kelapa Sawit (PKH) di wilayah Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian. Tim PT AGRINAS PALMA NUSANTARA bersama MITRA KERJA CV PRIMA NUANSA SOLUTION diduga mengalami penghalangan saat hendak memasuki areal untuk melaksanakan kegiatan pemanenan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait, areal tersebut merupakan kawasan yang telah berada dalam penguasaan negara dan telah diserahkan untuk dikelola serta dimanfaatkan oleh negara melalui PT AGRINAS PALMA NUSANTARA bersama MITRA KERJA CV PRIMA NUANSA SOLUTION. Namun, saat tim turun ke lapangan, pihak PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) diduga melakukan tindakan yang menghambat kegiatan tersebut.

Dalam kejadian itu, Manager PT SBAL, Samuel Simajuntak, disebut diduga terlibat dalam situasi yang dinilai memicu ketegangan di lapangan. Pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan Mitra menyebut telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif agar kegiatan dapat berjalan dengan tertib.

Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan, Zepri Padela, S.IP, Sarbaini ,dan Syafril Burhanudin , yang merupakan Humas CV Prima Nuansa Solution Mitra PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan bahwa tim telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena masih terjadi penolakan terhadap aktivitas tim di areal yang menurut pihaknya telah berada dalam penguasaan negara.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Namun apabila kegiatan di lapangan tetap dihalangi, tentu persoalan ini akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Zepri.

Zepri juga menyatakan bahwa pihak yang melakukan penghalangan di lapangan diminta dapat menunjukkan dasar hukum maupun bukti penguasaan yang menjadi alasan untuk melarang tim PT Agrinas Palma Nusantara memasuki areal tersebut.

Menurut pihak PT Agrinas Palma Nusantara, apabila benar areal tersebut telah ditetapkan dan diserahkan kepada negara untuk dimanfaatkan, maka seluruh pihak semestinya menghormati proses penguasaan dan pengelolaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rencana Laporan Kepolisian

Atas kejadian tersebut, pihak Mitra PT AGRINAS PALMA NUSANTARA menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui laporan kepada pihak kepolisian, khususnya apabila ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan terhadap kegiatan yang sah.

Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah pendekatan secara persuasif dinilai tidak menghasilkan penyelesaian di lapangan.

“Kalau memang ada dasar hukum yang membuat pihak tertentu berhak menghalangi kegiatan kami, silakan ditunjukkan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai terjadi tindakan di lapangan yang justru menimbulkan konflik,” tegas Zepri.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), termasuk Manager Samuel Simajuntak, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan penghalangan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Persoalan ini diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan dari instansi berwenang, terutama terkait status hukum areal, dasar penguasaan, kewenangan pengelolaan, serta hak masing-masing pihak, sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban di lapangan..

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polsek Tandun Serap Aspirasi Warga dan Bagikan Sembako

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun menggelar kegiatan Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau–Polres Rokan Hulu di Dusun Harapan, RT 016/RW 005, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menjadi wadah bagi jajaran Polsek Tandun untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, keluhan dan persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H. hadir dalam kegiatan tersebut bersama Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.Si., Kepala Desa Tandun Zulheri, S.P., Kanit Reskrim Polsek Tandun Zus Rico Candra, S.H., M.H., Kasi Trantib Kecamatan Tandun Safri, S.E., Kepala Dusun Harapan Jonderi, para RT/RW, perangkat desa, para kanit serta personel Polsek Tandun.

Dalam dialog bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat, warga diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan mereka, khususnya yang berkaitan dengan kamtibmas dan kehidupan sosial masyarakat.

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri yang ingin lebih dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, komunikasi langsung dengan warga sangat penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memperkuat sinergitas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Melalui Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polri melalui Polsek Tandun hadir lebih dekat dengan masyarakat untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan warga sekaligus memperkuat kemitraan dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKP P. Simatupang.

Selain membuka ruang dialog, kegiatan juga diisi dengan berbagai aksi sosial dan kepedulian lingkungan. Polsek Tandun bersama masyarakat memasang 100 bendera Merah Putih sebagai bagian dari semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jajaran Polsek Tandun juga menyerahkan 50 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. Paket bantuan tersebut berisi sejumlah kebutuhan pokok, di antaranya beras, mi instan, teh, sarden dan minyak goreng.

Tak hanya bantuan sosial, kepedulian terhadap lingkungan turut menjadi bagian dari Ekspedisi Merah Putih Presisi. Sebanyak 50 bibit pohon diserahkan kepada masyarakat untuk ditanam dan dirawat secara bersama-sama.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kecamatan Tandun, Pemerintah Desa Tandun dan masyarakat. Kehadiran kepolisian dinilai mampu memperkuat komunikasi serta membangun kemitraan antara aparat keamanan dengan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tandun menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir dalam kehidupan sosial masyarakat melalui dialog, kepedulian dan aksi nyata.

Ekspedisi Merah Putih Presisi tersebut berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.