Unjuk Rasa Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Desak Pemerintah Cabut Izin PT Inti Indosawit Subur

rmrbnews.com, PELALAWAN — Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demo ke PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Eco II, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Rabu (18/02/2026).

Koordinator lapangan (Korlap), Qodri dalam orasolinya menyatakan kekesalan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Pelalawan atas sikap PT IIS yang tidak peduli terhadap masyarakat. Baik terhadap lingkungan, khususnya Daerah aliran sungai Kerinci, masalah tenaga kerja, dan pendapatan daerah.

“Terlalu banyak dugaan pelanggaran dilakukan PT IIS. Yang nyata-nyata secara kasat mata, perlakukan PT IIS terhadap sungai Kerinci, belum lagi masalah tenaga kerja, pendapatan daerah dari pemanfaatan air dibawah tanah dan lainnya,” ujar Korlap AMMP, Qodri.

Lanjut Qodri, bahwa anehnya, dengan berbagai dugaan pelanggan yang dilakukan PT IIS tersebut, perusahaan ini dengan pedenya mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nya.

“Kami minta cabut izin PT IIS, jangn perpanjang HGUnya, serahkan ke masyarakat. Kami masyarakat Kabupaten Pelalawan sanggup dan mampu mengelola nya. Perusahaan ini sama sekali tidak memberi manfaat kepada masyarakat,” tegas Orator Aksi, Agung Prayoga,

Sementara koordinator umum aksi Muhammad Daud mengatakan, berbagai persoalan tuntutan masyarakat tidak pernah digubris PT IIS salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di kota Bono tersebut.

“Perusahaan ini berdiri diatas tanah nenek moyang kami, tapi mereka tak pernah mau peduli dengan masyarakat khususnya masyarakat Pangkalan Kerinci, Lalang Kabung dan Delik,” ujar Daud.

Massa aksi menolak bedialog dengan Humas Perusahaan dari group PT Asian Agri yang datang menemui massa. Karena dianggap bukan pihak pemegang keputusan di Perusahaan.

“Kita akan lanjutkan aksi ini dengan massa yang lebih besar ke PT Asian Agri di Pekanbaru. Kami juga akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran DAS dan Lingkungan hidup oleh PT IIS. Juga menyurati Kementrian ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGU serta mencabut semua izin terkait PT IIS,” pungkasnya.

Usai menyampaikan tuntutan, massa AMMP dengan rasa kecewa membubarkan diri. Setelah pimpinan PT IIS tidak berhasil ditemui dan hanya mengutus humas. Dibawa kawalan ketat personil Polres Pelalawan dan sekuriti perusahaan. ****

PSR Desa Sumber Jaya Disorot, Laskar RMRB Dorong Transparansi

RMRB – BENGKALIS — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian publik menyusul munculnya pertanyaan masyarakat terkait kesesuaian data dan mekanisme pengusulan penerima bantuan.

Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mendorong keterbukaan informasi guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Ketua Laskar RMRB, Afri, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Program PSR menyangkut dana negara dan kepentingan petani. Wajar jika publik menginginkan penjelasan yang utuh dan terbuka. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” tegas Afri, Selasa (13/2/2026).

Pertanyaan Soal Data dan Usia Tanaman

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat pertanyaan mengenai usia tanaman pada sejumlah lahan yang diusulkan dalam program PSR. Isu ini masih sebatas diskusi warga dan belum mengarah pada tuduhan pelanggaran.

Seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat hanya ingin memastikan data yang diajukan benar-benar sesuai dengan pedoman PSR.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya ingin kejelasan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.

Pj Kepala Desa: Tidak Ada Laporan dari Kadus

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Sumber Jaya, Cahyo. Dalam keterangannya, ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima laporan resmi dari Kepala Dusun terkait pengusulan PSR tersebut.

“Tidak ada laporan yang masuk ke saya. Sepanjang yang saya ketahui, tidak pernah ada penyampaian dari kepala dusun terkait hal tersebut,” jelas Cahyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di tingkat desa, terdapat sekitar ±60 hektare lahan yang diduga telah didaftarkan dalam usulan PSR melalui kelompok tani. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, khususnya Ketua Kelompok Tani Tegal Sari yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun.

Sorotan pada Koordinasi Internal Desa

Secara administratif, kepala dusun berada di bawah koordinasi kepala desa dan memiliki kewajiban menyampaikan informasi strategis, terutama yang berkaitan dengan program nasional dan pendataan lahan berskala besar.

Kondisi ini memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme pelaporan internal pemerintahan desa agar berjalan tertib dan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Dinas Perkebunan: Proses Sesuai Prosedur

Sementara itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa proses verifikasi PSR telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Kelompok Tani Tegal Sari hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Sebagai informasi, Program PSR didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan nilai bantuan sekitar Rp60 juta per hektare. Dengan besarnya anggaran tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan petani.

Masyarakat pun kini menantikan penjelasan komprehensif dari seluruh pihak terkait guna memastikan pelaksanaan PSR di Desa Sumber Jaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari

Publik Pertanyakan Pengawasan Pemda Bengkalis terhadap PJ di Siak Kecil

BENGKALIS – Sorotan masyarakat terhadap kinerja sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Publik mempertanyakan *apa* langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam merespons berbagai keluhan yang berkembang.

Sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Siak Kecil menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola pemerintahan desa. Isu yang mengemuka antara lain dugaan kurang optimalnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta sensitivitas terhadap kearifan lokal. Keluhan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

*Kapan dan di mana?* Sorotan ini mencuat dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Siak Kecil menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami sedang mempelajari dan mendalami persoalan tersebut,” ujarnya singkat.Namun, sebagian masyarakat menilai pernyataan tersebut belum memberikan gambaran jelas mengenai langkah evaluasi maupun pembinaan yang akan dilakukan terhadap PJ yang menjadi sorotan.

 Dasar Hukum Pembinaan dan Pengawasan

Secara regulatif, kewenangan pembinaan dan pengawasan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 *Pasal 112 ayat (1)* menyebutkan:

“Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”

 *Pasal 115* menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan antara lain:

* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;

* Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

* Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan desa;

* Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kepala daerah melalui perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), memiliki fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur desa, termasuk Penjabat Kepala Desa.

Pandangan Pakar

Pakar hukum tata pemerintahan desa, Ni’matul Huda, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mandat yang jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. “Pasal 112 dan 115 UU Desa memberikan mandat jelas kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian tata kelola, maka evaluasi harus segera dilakukan. Bahkan, sanksi administratif dapat diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab pembinaan dan evaluasinya berada pada kepala daerah. “Karena PJ adalah pejabat yang ditunjuk, maka kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, bahkan pergantian jika dinilai perlu demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik,” tambahnya.

 Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan bahwa para PJ Kepala Desa diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “PJ Kepala Desa diharapkan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kinerja PJ Kepala Desa akan terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan optimal, baik dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun pembinaan kemasyarakatan.Menurutnya, informasi dan aspirasi dari masyarakat akan menjadi perhatian sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Publik Menanti Kejelasan

*Mengapa hal ini penting?* Stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran pelayanan serta pembangunan di tingkat desa.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Bengkalis terkait hasil evaluasi atau langkah lanjutan atas persoalan tersebut.Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka dan langkah objektif agar tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Siak Kecil dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*IMPIB Kendari Soroti Lemahnya Kesiapsiagaan Damkar Pemda Bombana, Desak Pemerataan Layanan hingga Kecamatan*

SultraAkurat.Com, Bombana — Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari memandang lemahnya kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Bombana dalam penanganan kebakaran sebagai catatan serius terhadap kualitas pelayanan publik yang tidak dapat diabaikan. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman bencana kebakaran.

Sorotan tersebut menguat setelah terjadinya insiden kebakaran di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Kebakaran yang dipicu oleh korsleting listrik tersebut terjadi di kawasan padat penduduk, sehingga api dengan cepat merambat dan menghanguskan salah satu rumah warga.

Situasi kebakaran semakin sulit dikendalikan karena diperparah oleh cuaca panas dan angin kencang pada saat kejadian. Akibat peristiwa tersebut, kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meskipun tidak terdapat korban jiwa.

Ketua Umum IMPIB Kendari, Nurul Latifa Musfa, menilai tidak hadirnya armada Pemadam Kebakaran (Damkar) di lokasi kejadian sebagai bentuk kelalaian serius pemerintah daerah. “Dalam kondisi darurat seperti kebakaran, kehadiran Damkar merupakan kebutuhan mendasar yang menyangkut keselamatan masyarakat dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa jarak tempuh yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten menyebabkan waktu respons penanganan kebakaran menjadi sangat lambat. Kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam merancang sistem layanan pemadam kebakaran yang efektif dan merata.

IMPIB Kendari menilai ketergantungan pada armada Damkar yang terpusat di pusat pemerintahan kabupaten tidak sebanding dengan luas wilayah serta kondisi geografis Bombana. Situasi tersebut sangat berisiko, terutama bagi wilayah padat penduduk yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

Lebih lanjut, IMPIB Kendari menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh negara melalui pemerintah daerah. Oleh karena itu, kesiapsiagaan dan pemerataan layanan pemadam kebakaran harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam sistem pelayanan publik.

IMPIB Kendari mendesak Pemerintah Daerah Bombana untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanggulangan kebakaran, termasuk penyediaan armada, fasilitas, serta sumber daya manusia Damkar di setiap kecamatan, khususnya wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan jarak tempuh yang jauh dari pusat layanan.

IMPIB Kendari menegaskan bahwa tanpa langkah nyata dan perbaikan serius, peristiwa kebakaran serupa berpotensi terus terulang dan kembali merugikan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi bersikap reaktif, melainkan hadir secara nyata dan merata dalam memastikan perlindungan, keselamatan, serta rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Bombana.

Selain mendorong perbaikan sistem pelayanan publik, IMPIB Kendari turut mengambil langkah kemanusiaan dengan membuka penggalangan donasi bagi warga yang terdampak musibah kebakaran di Desa Mulaeno. Melalui upaya ini, IMPIB Kendari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan bantuan sebagai wujud solidaritas, guna meringankan beban korban dan mendukung proses pemulihan kehidupan mereka secara layak.