Pengabdian Camat Syahnan untuk Siak Kecil, Taman Dayang Senandung Resmi Diresmikan Bupati

SIAK KECIL – Taman Dayang Senandung resmi dibuka dan diresmikan pada Jumat (27/2/2026) sebagai ruang terbuka publik baru di Kecamatan Siak Kecil. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis dan turut didampingi Camat Siak Kecil, Syahnan.

Peresmian taman ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Siak Kecil, karena tidak hanya menghadirkan ruang rekreasi, tetapi juga diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis menyampaikan dukungan penuh atas hadirnya Taman Dayang Senandung. Ia menegaskan bahwa keberadaan ruang terbuka ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menyambut baik serta mendukung terbentuknya ruang terbuka ini. Semoga Taman Dayang Senandung dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian dan aktivitas para pelaku UMKM di Kecamatan Siak Kecil,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa pembangunan taman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan fasilitas publik yang bermanfaat luas, terutama bagi pelaku usaha kecil dan generasi muda.

Sementara itu, Camat Siak Kecil Syahnan menyebutkan bahwa kehadiran taman tersebut merupakan bagian dari pengabdian pemerintah di wilayah Siak Kecil.

“Ini bukan sekadar taman. Ini bagian dari pengabdian untuk masyarakat Siak Kecil, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM dan menyediakan ruang yang sehat serta positif bagi anak-anak dan generasi muda,” ungkapnya.

Taman Dayang Senandung diharapkan menjadi pusat interaksi masyarakat, tempat berkumpul keluarga, serta wadah bagi kegiatan seni, budaya, dan komunitas. Para pelaku UMKM pun kini memiliki ruang strategis untuk memasarkan produk kuliner maupun hasil kreativitas lokal.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam acara peresmian tersebut. Warga berharap taman ini menjadi ikon baru Siak Kecil yang mampu memperkuat kebersamaan sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Dengan hadirnya Taman Dayang Senandung, Kecamatan Siak Kecil diharapkan semakin maju, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi dan pengembangan potensi generasi muda.

Syam Group Salurkan Zakat Mal untuk masyarakat Warga Kampar di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

rmrbnews.com, Bangkinang Kota – Direktur Utama PT Rahmat Indomuliya Syam Group, Rahmat Al Putra SH MM, menggelar kegiatan berbagi berkah di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, Rahmat Al Putra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar, khususnya wilayah Bangkinang dan sekitarnya, yang merasa berhak menerima zakat mal agar dapat datang langsung ke Gedung Syam Group untuk mendaftarkan diri.

Diketahui, zakat mal yang disalurkan tahun ini diperuntukkan untuk penerima manfaat. Pendaftaran dibuka mulai 4 Maret hingga 24 Maret 2026. Sementara jadwal pembagian kepada warga yang telah terdata dijadwalkan pada Senin, 16 Maret dan Selasa, 17 Maret 2026.

“Alhamdulillah, kami masyarakat yang sudah diundang oleh pihak Syam Group merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Direktur Al Putra,” ungkap salah seorang warga saat dikonfirmasi di lokasi Syam Group, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, seluruh warga penerima zakat tampak senang dan ceria. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjalang di hari raya idul Fitri serta menjadi ladang amal dan keberkahan di bulan suci Ramadhan kepada direktur utama Syam Group

Syam Group Salurkan Zakat Mal untuk masyarakat Warga Kampar di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Bangkinang Kota –media rmbm. Com Direktur Utama PT Rahmat Indomuliya Syam Group, Rahmat Al Putra SH MM, menggelar kegiatan berbagi berkah di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, Rahmat Al Putra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar, khususnya wilayah Bangkinang dan sekitarnya, yang merasa berhak menerima zakat mal agar dapat datang langsung ke Gedung Syam Group untuk mendaftarkan diri.

Diketahui, zakat mal yang disalurkan tahun ini diperuntukkan untuk penerima manfaat. Pendaftaran dibuka mulai 4 Maret hingga 24 Maret 2026. Sementara jadwal pembagian kepada warga yang telah terdata dijadwalkan pada Senin, 16 Maret dan Selasa, 17 Maret 2026.

“Alhamdulillah, kami masyarakat yang sudah diundang oleh pihak Syam Group merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Direktur Al Putra,” ungkap salah seorang warga saat dikonfirmasi di lokasi Syam Group, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, seluruh warga penerima zakat tampak senang dan ceria. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjalang di hari raya idul Fitri serta menjadi ladang amal dan keberkahan di bulan suci Ramadhan kepada direktur utama Syam Group

Nepotisme dan Konflik Kepentingan di Koperasi BBDM, Masyarakat 7 Desa Hanya Jadi Penonton

Sungai Pakning, Riau – Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), yang bermitra dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) dalam pengelolaan plasma kelapa sawit seluas 1.600 hektar, kini menjadi sorotan publik. Dugaan nepotisme, konflik kepentingan, dan pengelolaan yang tidak transparan membuat masyarakat di tujuh desa hanya menjadi penonton dari program yang seharusnya memberdayakan mereka.

Plasma Sawit yang Tak Menyentuh Warga Lokal Lahan plasma BBDM tersebar di Desa Batang Duku, Desa Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, Desa Pakning Asal, Desa Sejangat, Desa Dompas, dan Pangkalan Jambi.

Program plasma yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal justru banyak dinikmati peserta dari luar daerah, bahkan luar Pulau Sumatera. Dari total 855 peserta, mayoritas bukan warga setempat, sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal menjadi minimal.

“Kami hanya melihat dari jauh. Lahan yang seharusnya untuk kami dikelola malah dinikmati orang lain.” –

Warga Desa Batang Duku Nepotisme dan Konflik Kepentingan Menggurita Laskar RMRB mengecam keras dugaan nepotisme di tubuh Koperasi BBDM. Sebagian besar pengurus adalah kerabat dekat, sehingga muncul potensi konflik kepentingan dan merugikan masyarakat yang menjadi prioritas program plasma.

Lebih parah, informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa oknum pengurus diduga menjual lahan plasma tanpa persetujuan pemilik asli.

Jika benar, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mengkhianati amanah masyarakat. “Prinsip koperasi jelas: pengurus harus bekerja demi kepentingan anggota, bukan keluarga atau kepentingan pribadi.

Masyarakat di tujuh desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat plasma justru hanya menjadi penonton,” tegas perwakilan Laskar RMRB.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Laskar RMRB menegaskan agar Koperasi BBDM dan PT. Surya Dumai Agrindo segera: Menjamin transparansi pengelolaan lahan. Menegakkan akuntabilitas pengurus. Memprioritaskan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat plasma.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke jalur hukum agar keadilan bagi warga tujuh desa segera terwujud.”

Laskar RMRB Pengurus Bungkam, Publik Bertanya Wakil Ketua sekaligus juru bicara Koperasi BBDM, Sulaiman, memilih tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini memicu spekulasi publik terkait kondisi internal koperasi dan kebenaran dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Berita ini akan terus diperbarui setelah pihak Koperasi BBDM maupun PT. Surya Dumai Agrindo memberikan klarifikasi terkait tudingan nepotisme dan konflik kepentingan.

Apel Pagi Berubah Haru, Aipda 20 Tahun Mengabdi Dipecat karena Desersi di Polres Bengkalis

BENGKALIS – Suasana apel pagi di halaman Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026), mendadak berubah haru sekaligus tegas. Bingkai foto Aipda Asmadi disilangkan di hadapan seluruh personel—sebuah simbol bahwa statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota yang terakhir bertugas di Seksi Propam tersebut diberhentikan karena melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 70 hari berturut-turut.

Teguran Keras Kapolres

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pesan tegas kepada seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa prosesi PTDH bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras agar setiap personel menjaga disiplin dan integritas.

“Bukan polisi yang butuh Anda, tapi Anda yang butuh polisi. Kalau sudah tidak tahan jadi polisi, silakan ajukan pengunduran diri. Itu lebih terhormat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta apel.

Kapolres juga menyebutkan bahwa PTDH ini merupakan yang pertama sejak dirinya menjabat. Namun ia memastikan, sanksi serupa akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengabaikan sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Ironi dari Propam

Kasus ini menjadi sorotan karena Aipda Asmadi berasal dari Seksi Propam—unit yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin internal kepolisian. Ironi tersebut menjadi refleksi mendalam bahwa pengawasan dan aturan tidak akan berarti tanpa komitmen pribadi setiap anggota.

“Jaga marwah institusi ini. Sayangi baju yang kalian pakai hari ini, karena belum tentu kalian bisa memakainya esok hari,” pesan Kapolres menutup amanatnya.

Alarm bagi Seluruh Personel

Bagi jajaran Polri, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masa kerja panjang dan jabatan tidak menjamin kekebalan dari sanksi. Desersi tetaplah pelanggaran berat yang konsekuensinya jelas.

Prosesi PTDH tersebut bukan hanya menjadi catatan disiplin internal, tetapi juga alarm bagi seluruh personel agar tidak “main-main” dengan tanggung jawab. Di tubuh Polres Bengkalis, komitmen dan kedisiplinan kini kembali ditegaskan—tanpa toleransi bagi siapa pun yang meninggalkan tugas dan amanah.

Ormas Provinsi Riau Nilai Tuduhan terhadap Camat Siak Kecil Tidak Proporsional

BENGKALIS – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelantikan dua orang guru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Camat Siak Kecil, yang disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023.

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Angga Saputra, Laskar RMRB menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terhadap pernyataan Saudara Darwis yang dinilai menyudutkan Camat Siak Kecil.

Kepada media, Sabtu (28/2/2026), Angga menilai narasi yang dibangun di sejumlah media terkesan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami alur administratif pemerintahan.

Menurutnya, Camat Siak Kecil hanya melaksanakan prosesi pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis atas nama Bupati Bengkalis.

“Kalau memahami struktur pemerintahan, tentu tahu bahwa camat tidak menerbitkan SK. Camat hanya melantik berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dinas PMD atas nama Bupati,” tegas Angga.

Ia menjelaskan, kewenangan pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan SK sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD. Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan camat bersifat administratif dan seremonial sebagai pelaksanaan keputusan yang telah sah secara hukum.

“Jika ada yang ingin mengkritisi, seharusnya yang dikaji adalah kebijakan di tingkat kabupaten, bukan pelaksanaan pelantikan oleh camat,” ujarnya.

Angga juga menilai, opini yang terus digiring seolah-olah terjadi pelanggaran justru berpotensi tidak mengakui keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkalis melalui perangkat daerah yang berwenang.

Menariknya, lanjut Angga, di wilayah asal Darwis sendiri juga terdapat Pj Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN, bahkan berstatus kepala sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekarang dan hanya diarahkan kepada Camat Siak Kecil.

Menurut Laskar RMRB, penunjukan Pj Kepala Desa dari unsur ASN bukanlah kebijakan baru di Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebagai solusi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif.

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif memantau kebijakan publik, Laskar RMRB juga menyarankan agar pihak Kecamatan Siak Kecil tidak tinggal diam apabila tudingan tersebut dinilai merugikan nama baik institusi maupun pejabat yang menjalankan tugas.

“Jika memang ada indikasi informasi yang tidak benar atau berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan banyak pihak, kami menyarankan agar ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami siap membantu mengarahkan dan mempersiapkan pendampingan ahli hukum apabila diperlukan,” tutupnya.

Meski demikian, Angga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami regulasi dan kewenangan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan mencederai kewibawaan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah, dan bukan keputusan sepihak camat.

Digerebek Saat Asyik Nyabu di Dapur, Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polsek Siak Kecil

BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis Polres Bengkalis kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kali ini, Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat kotor 0,09 gram.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah seorang warga di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.A. (42), yang sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya bersama rekannya, U.S. (29), yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

* 2 paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram;

* Beberapa peralatan hisap sabu seperti kaca pirek, bong, pipet, sendok kertas, dan kompor pipet;

* 2 unit handphone (merk Infinix dan Oppo);

* Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000.

Hasil interogasi menunjukkan tersangka E.A. membeli sabu dari U.S. untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Tes urine kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis menegaskan, “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam Program P4GN untuk menindak tegas peredaran narkotika.

Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polres atau Polsek setempat.”

Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan dan laboratorium forensik untuk menindaklanjuti seluruh barang bukti dan tersangka

Aksi Humanis Ditlantas Polda Riau Kawal Pengemudi Sakit Menuju Meja Operasi di Tengah Malam

rmrbnews.com, PEKANBARU – Sunyi dini hari di ruas Tol Pekanbaru–Dumai mendadak berubah menjadi momen penuh haru. Di tengah gelapnya malam, sekitar pukul 00.45 WIB, Selasa (24/2/2026), personel Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menunjukkan makna sesungguhnya dari pengabdian.

Sebuah mobil pick up terlihat melaju perlahan tanpa TNKB. Petugas patroli rutin yang curiga kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Namun, yang ditemukan bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan seorang pria yang tengah menahan sakit luar biasa akibat batu ginjal.

Ia adalah Junaidi Silalahi. Dengan kondisi tubuh lemah dan rasa nyeri yang tak tertahankan, ia nekat menempuh perjalanan sekitar 13 jam demi mencapai RS Eria Bunda Pekanbaru untuk menjalani operasi. Di balik kemudi, ia berjuang antara harapan untuk sembuh dan risiko keselamatan di jalan.

Melihat kondisi tersebut, anggota Ditlantas Polda Riau tak tinggal diam. Tanpa ragu, mereka segera mengambil langkah cepat. Demi keselamatan dan percepatan penanganan medis, Junaidi dipindahkan ke mobil patroli PJR agar dapat dikawal langsung menuju rumah sakit.

Pengawalan dilakukan oleh IPDA Indra Gunawan bersama Aiptu Jansen Sihombing, Aipda Ismet, dan Aipda Robi Hertanto. Di tengah malam yang sepi, sirene patroli mengiringi perjalanan menuju Pekanbaru—bukan untuk penindakan, melainkan untuk kemanusiaan.

Setibanya di rumah sakit, para personel tak hanya memastikan kendaraan tiba dengan selamat, tetapi juga membantu mengantarkan Junaidi hingga ke ruang perawatan. Sebuah gestur sederhana, namun sarat makna.

Aipda Ismet mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi sakit berat.

“Jika mengalami sakit serius, segera koordinasikan dengan tenaga kesehatan atau perangkat desa agar dapat dirujuk menggunakan ambulans. Berkendara dalam kondisi sakit sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pesannya.

Dengan suara bergetar, Junaidi menyampaikan rasa syukurnya.

“Saya sudah 13 jam menahan sakit. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah membantu dan mengantar saya sampai rumah sakit untuk operasi. Saya tidak tahu bagaimana jadinya kalau tidak dibantu,” ucapnya penuh haru.***

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik seragam dan tugas penegakan hukum, ada hati yang bekerja dengan empati.

 

Aksi tersebut menjadi cerminan komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat—memberikan rasa aman, menolong tanpa pamrih, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap langkah pengabdian.(***)

Kepala BAPENDA Kampar ZAMHUR ST, MM Diakui Warga Kampar, Pengelolaan Dinilai Lebih Maju Dan Terbuka.

rmrbnews.com, KAMPAR – Semenjak ZAMHUR, ST, MM resmi dilantik dan menjabat sebagai Kepala Bapenda Kampar per Desember 2025 dalam rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Badan pendapatan Daerah (BAPENDA) kabupaten Kampar dinilai mengalami sistem yang lebih terbuka dan modern Di tangan kepemimpinan Zamhur ST. MM, sejumlah masyarakat menyebut semenjak kepemimpinannya, pembenahan dan pelayanan publik lebih terarah. (14/2/2026).

Pelayanan pajak yang sebelumnya lebih nominan manual, kini kembali ke sistem elektronik. Wajib pajak dapat dilakukan secara digital dengan bukti transaksi yang langsung tercatat. Sistem ini dinilai mempermudah dan memperkecil kebocoran pendapatan daerah khusus nya di kabupaten Kampar.

Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) bapenda kampar menangani tujuh jenis pajak yakni PBB- p2, BPTHTB, pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral logam bukan bantuan, pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu.

Penerapatan elektronik pemerintah daerah, menjadi bagian penting Reformasi tersebut.

” Masyarakat setempat menilai sistem yang bagus akan menciptakan pemerintahan yang lebih baik,”tutupnya.***

Gedung LAM Bukit Batu Terabaikan di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut: Pemerintah, DPRD, dan Lembaga Adat Dinilai Abai

RMRB – Bukit Batu — Kondisi Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bukit Batu yang berdiri di kawasan Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut kian memprihatinkan. Bangunan yang sarat nilai sejarah dan menjadi simbol marwah adat Melayu tersebut kini terbengkalai, tidak terawat, dan nyaris kehilangan fungsi sebagai pusat kegiatan adat.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kerusakan di berbagai sisi bangunan. Cat dinding mengelupas, fasilitas pendukung rusak, serta lingkungan sekitar tampak kumuh. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Gedung LAM di tingkat kabupaten yang berdiri megah dan representatif sebagai ikon budaya Melayu.
Tokoh Gerakan Anak Melayu Laskar RMRB Khusus Kabupaten Bengkalis mengaku miris melihat kondisi tersebut.
“Gedung ini berdiri di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut dan punya nilai sejarah tinggi. Sangat disayangkan jika ikon adat seperti ini justru terbengkalai tanpa perhatian serius,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketimpangan perhatian dalam pelestarian adat Melayu. Gedung yang memiliki akar sejarah kuat di tingkat kecamatan justru terabaikan, sementara pembangunan simbol adat di pusat pemerintahan terlihat jauh lebih diperhatikan.
“Ini ironi. Yang punya nilai sejarah justru terbengkalai, sementara yang di pusat tampak megah. Ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam perhatian terhadap adat Melayu,” tegasnya.
Kritik juga diarahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Kecamatan Bukit Batu yang dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap kondisi gedung tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka respek dan peka melihat kondisi ini. Jangan hanya hadir saat seremonial, tapi juga memperjuangkan keberlanjutan aset adat di daerahnya,” lanjutnya.
Tak hanya itu, desakan publik kini semakin menguat. Masyarakat meminta agar dilakukan perbaikan secara menyeluruh, tidak hanya pada fisik bangunan, tetapi juga pada tata kelola dan kepengurusan LAM di tingkat kecamatan yang dinilai tidak berjalan optimal.
Menurutnya, tanpa pengurus yang aktif dan responsif, gedung yang telah diperbaiki sekalipun berpotensi kembali terbengkalai.
“Perbaikan harus total. Gedungnya diperbaiki, pengurusnya juga harus dievaluasi. Kalau tidak, masalah ini akan terus berulang,” katanya.
Selain bergantung pada anggaran pemerintah, masyarakat juga mendorong adanya terobosan dengan melibatkan pihak swasta dan dunia usaha melalui skema kerja sama yang transparan.
Desakan juga ditujukan kepada LAM Kabupaten Bengkalis agar lebih responsif dan tidak tinggal diam terhadap kondisi Gedung LAM di Kecamatan Bukit Batu.
“LAM kabupaten harus turun tangan. Ini bukan sekadar bangunan, tapi simbol marwah Melayu yang harus dijaga bersama,” tutupnya.
Masyarakat berharap langkah cepat dan nyata segera diambil. Jika tidak, Gedung LAM Bukit Batu dikhawatirkan akan terus menjadi simbol keterabaian—bukan hanya terhadap bangunan bersejarah, tetapi juga terhadap nilai adat dan identitas Melayu di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut