Laskar RMRB Soroti Transparansi Dana CSR di Riau: Desak Pemprov Riau Buka Data Realisasi dan Perkuat Pengawasan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyoroti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh ribuan perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah agar membuka data realisasi program CSR kepada publik sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.

Sorotan itu berangkat dari data SEPAT Provinsi Riau yang mencatat terdapat 13.679 unit industri, terdiri atas 13.277 industri kecil, 221 industri menengah, dan 181 industri besar. Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan dari sektor perbankan, rumah sakit, hotel, perkebunan, migas, telekomunikasi, pusat perbelanjaan, kontraktor, transportasi, logistik, asuransi, dan berbagai sektor usaha lainnya yang juga menjalankan program CSR/TJSL.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Laskar RMRB Akel Pernando, SH, MH kepada media pada selasa (28/07/2026) menurutnya dengan ribuan perusahaan yang beroperasi di Riau, potensi dana CSR yang beredar setiap tahunnya diperkirakan sangat besar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana tersebut telah dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat tidak meminta belas kasihan dari perusahaan. Masyarakat hanya menginginkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian bahwa keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau,” tegas nya.

Laskar RMRB menegaskan bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bukan sekadar program sukarela, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi perseroan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana substansinya dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perseroan yang wajib melaksanakan TJSL dan tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun undang-undang tersebut tidak mengatur pidana secara khusus terhadap pelanggaran CSR, perusahaan tetap dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi sektoral yang mengatur bidang usahanya, mulai dari peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan perizinan apabila diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan CSR ditemukan dugaan penyalahgunaan dana, laporan fiktif, tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Ketum Laskar RMRB Akel Pernando, SH, MH menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada pemerintah sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR/TJSL di daerah.

Karena itu, Laskar RMRB mendesak Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota untuk segera:
• Membangun sistem pendataan seluruh program CSR/TJSL yang dilaksanakan perusahaan di Provinsi Riau.
• Menyediakan portal informasi publik yang memuat perusahaan pelaksana CSR, jenis program, lokasi kegiatan, serta penerima manfaat.
• Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan CSR.
Mengintegrasikan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah agar manfaatnya lebih tepat sasaran.
• Menyampaikan laporan pelaksanaan CSR secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Laskar RMRB juga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai penting untuk dijawab secara terbuka oleh pemerintah maupun dunia usaha, di antaranya:

• Berapa total realisasi dana CSR yang disalurkan setiap tahun di Provinsi Riau?
• Perusahaan mana saja yang telah melaksanakan kewajiban CSR/TJSL?
• Program apa saja yang telah dijalankan?
• Siapa saja penerima manfaatnya?
• Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan CSR?
• Di mana masyarakat dapat mengakses laporan realisasi dan evaluasi program tersebut?

Menurut Laskar RMRB, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan CSR bukan untuk menyudutkan dunia usaha, melainkan membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa manfaat keberadaan ribuan perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Sudah saatnya pengelolaan CSR di Provinsi Riau dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara pengawasan yang baik akan memastikan program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tutup Akel.**

 

Catatan Redaksi:
Data jumlah industri dalam pemberitaan ini mengacu pada data SEPAT Provinsi Riau. Penyebutan potensi dana CSR merupakan gambaran umum berdasarkan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau dan bukan merupakan data resmi realisasi penyaluran CSR/TJSL.

Diduga Sarat Kejanggalan, SK CPCL Plasma BBDM Tuai Sorotan: Masyarakat Desak Audit Total dan Transparan

BENGKALIS- BUKIT BATU – Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Peserta Program Kemitraan PT Surya Dumai Agrindo bersama Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat dugaan berbagai kejanggalan dalam daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang tercantum dalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak dilakukan audit secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan seluruh penerima telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang beredar, SK tersebut menetapkan sekitar 855 peserta dengan total luas lahan plasma mencapai sekitar 1.689,5 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sebagian data penerima, muncul sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Beberapa dugaan yang menjadi sorotan di antaranya adanya nama yang tercantum lebih dari satu kali, dugaan satu keluarga atau satu Kartu Keluarga menerima lebih dari satu bidang lahan, hingga penerima yang diduga berasal dari luar wilayah terdampak bahkan dari luar Provinsi Riau.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan nama kepala desa maupun perangkat desa yang masuk dalam daftar penerima manfaat, serta proses penetapan CPCL yang dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam daftar yang beredar, juga ditemukan sejumlah nama yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Batam, Jakarta Selatan, dan daerah lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan peserta, mekanisme verifikasi, serta validasi data sebelum SK diterbitkan.

Masyarakat Berharap Audit Dilakukan Secara Menyeluruh

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis, Afrizal, A.Md.CPLA, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami tidak akan pernah tinggal diam. Jika ditemukan penyimpangan dalam SK CPCL ini, kami akan membongkarnya kepada publik dan mendorong audit independen. Tidak boleh ada hak masyarakat dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Afrizal.

Menurutnya, program plasma merupakan hak masyarakat yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses penetapan CPCL perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Afrizal juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan tersebut. Ia berharap masyarakat lebih jeli dan kritis karena program plasma pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan memiliki kondisi ekonomi yang lemah.

“Program plasma ini merupakan hak masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Saya berharap masyarakat ikut mengawasi. Jangan sampai hak masyarakat yang ekonominya lemah dan terdampak justru beralih kepada pihak yang tidak semestinya,” ujarnya.

Soroti Sikap Sejumlah Pihak

Afrizal turut menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menilai pemerintah di tingkat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

“Sebagai pemimpin di wilayahnya, kami berharap pemerintah kecamatan hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam penetapan CPCL, seharusnya hal itu menjadi perhatian bersama untuk ditelusuri, bukan justru dibiarkan,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta tokoh masyarakat turut menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat semestinya menjadi perhatian bersama dan tidak dibiarkan berlalu tanpa pengawasan.

“Kami berharap seluruh elemen, termasuk LSM, media, dan tokoh masyarakat, ikut mengawal persoalan ini secara objektif. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu dikawal bersama agar tercipta transparansi dan kepastian hukum,” tambahnya.

Audit Dinilai Menjadi Solusi

Afrizal menegaskan bahwa dorongan untuk melakukan audit menyeluruh bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses penetapan CPCL dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur, maka hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut, termasuk melakukan pencocokan data administrasi, domisili penerima, status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa seluruh penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), maupun PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggaran Pembentukan Paskibraka Kesbangpol Bengkalis Capai Rp2,9 Miliar, Publik Dorong Penjelasan Rinci

BENGKALIS – Alokasi anggaran untuk sub kegiatan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu pos yang menarik perhatian dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen LKjIP, sub kegiatan Pembentukan Paskibraka memperoleh alokasi anggaran setelah perubahan sebesar sekitar Rp2,92 miliar. Nilai tersebut merupakan salah satu alokasi terbesar di antara sub kegiatan dalam Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang mendorong adanya penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Selain besarnya anggaran Paskibraka, hasil telaah terhadap LKjIP Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 juga menemukan sejumlah hal yang dinilai layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Salah satunya adalah adanya program yang tercantum dua kali pada Ringkasan Eksekutif, yakni Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, dengan pagu anggaran, realisasi, dan persentase serapan yang sama persis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebelum ditetapkan sebagai laporan resmi pemerintah.

Selain itu, dokumen LKjIP juga menunjukkan bahwa Program Ketahanan Ekonomi hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar 67,95 persen, atau sekitar Rp175 juta dari pagu Rp258 juta. Rendahnya tingkat serapan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran program.

Khusus terhadap anggaran Pembentukan Paskibraka, publik berharap Kesbangpol Kabupaten Bengkalis dapat menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting, antara lain:

Berapa jumlah peserta Paskibraka yang mengikuti kegiatan Tahun 2025.

Bagaimana rincian penggunaan anggaran sekitar Rp2,92 miliar, termasuk belanja pendidikan dan pelatihan, akomodasi, konsumsi, perlengkapan, seragam, transportasi, honorarium pelatih maupun narasumber, serta kebutuhan operasional lainnya.

Berapa rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk setiap peserta.

Apakah penyusunan anggaran telah mengacu pada standar biaya yang berlaku.

Bagaimana perbandingan anggaran tersebut dengan pelaksanaan kegiatan Paskibraka di kabupaten atau kota lain yang memiliki jumlah peserta relatif sama.

Permintaan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan dana publik tersebut.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa dokumen LKjIP seharusnya tidak hanya memuat besaran anggaran dan tingkat realisasi, tetapi juga mampu menjelaskan hubungan antara anggaran yang digunakan dengan hasil atau manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis terkait besarnya anggaran Pembentukan Paskibraka maupun sejumlah temuan dalam dokumen LKjIP Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua PAC LASKAR RMRB Dumai Timur Telah di Kukuhkan Kepengurusan Baru

DUMAI – Keberadaan LSM Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (Laskar RMRB), Semakin hari mengembangkan sayap kepengurusannya di setiap kecamatan di kota Dumai,ketua Pengurus PAC Laskar RMRB Dumai Timur saat ini telah di Nakhodai Saudara HENGKI MARTA.Minggu,26/07/2026

Ketua PAC terpilh Berharap dengan hadirnyà Laskar RMRB di kota Dumai, Bisa bersama-sama membangun kota dumai serta dapat bersinergi dengan pemko Dumai,Laskar RMRB ini hadir di tengah masyarakat dan bisa di terima segala kalangan,harapnya. 

Mudah2an bisa menjalin kerja sama di segala bidang sesui AD/ART Laskar RMRB,di antaranya Advokasi Masyarakat di bidang Agraria/pertanahan dan advokasi ketenagakerjaan ,kebudayaan, pendidikan serta di bidang keagamaan.lanjutnya.

Pembentukan pegurus PAC dan Ranting di seluruh kota dumai akan menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh anggota dan pengurus Laskar RMRB kota Dumai.

Senada juga di sampaikan ketua DPC Laskar RMRB Kota dumai Ahmad Rajali HS kemarin,Ia menyampaikan dalam arahannya kepada seluruh pengurus dan Anggota harus sama-sama membesarkan organisasi ini,ujarnya.

Lanjut Arahan ketua DPC tersebut, Laskar RMRB kota dumai berharap bisa di terima masyarakat luas khusus di kota Dumai,jangan ada oknum oknum Laskar yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta merugikan warga Masyarakat, harapnya.

Ia juga menyampaikan kita akan menjalin kerja sama dengan pemko Dumai dan seluruh ormas dan Lembaga – lembaga lain yang ada di kota dumai,tutupnya.

TIM

Silaturahmi dengan PWI Pelalawan, Kejari Tekankan Pemberitaan Berimbang dan Keterbukaan Penanganan Perkara

rmrbnews.com, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersama jajaran bersilaturahmi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan dalam upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan insan pers. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut menjadi momentum untuk membangun kesamaan persepsi terkait penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, , Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar media massa terus menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Ia mengakui, audiensi dengan PWI Pelalawan baru dapat terlaksana saat ini karena padatnya aktivitas dan tugas di lingkungan Kejaksaan.

“Baru kali ini kami bisa bersilaturahmi dan beraudiensi dengan PWI karena kesibukan pekerjaan. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin baik,” ujarnya.

Kajari juga menegaskan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan dimaksudkan untuk membatasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial maupun menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan hak seseorang selama proses hukum berlangsung, terutama terkait asas praduga tak bersalah.

“KUHP yang baru bukan untuk membatasi media. Namun, dalam pemberitaan hendaknya tidak mempublikasikan seseorang sebagai pelaku apabila statusnya masih sebatas dugaan atau tersangka. Penyebutan bersalah dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga memaparkan mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara yang ditangani memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas, termasuk perkara yang dihentikan, dilimpahkan ke instansi lain, maupun perkara yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, seluruh perkembangan perkara yang masih berjalan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan sebagai bentuk pengawasan internal.

“Yang jelas, seluruh penanganan perkara saat ini sudah melalui sistem. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun dihentikan tanpa mekanisme yang jelas. Semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan, Samsul, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Kejari Pelalawan yang bertepatan dengan semangat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Ia mengatakan komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Pelalawan dengan PWI selama ini telah terjalin dengan baik dan diharapkan semakin ditingkatkan di masa mendatang.

“Selama ini komunikasi dan kolaborasi sudah berjalan baik. Ke depan tentu kita harapkan semakin erat sehingga silaturahmi tetap terjaga,” katanya.

Menurut Samsul, PWI Pelalawan berkomitmen menjadikan organisasi wartawan yang profesional. Karena itu, setiap anggota PWI dituntut menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Yang disajikan kepada masyarakat harus berimbang dan profesional, apalagi wartawan PWI telah melalui berbagai tahapan uji kompetensi. Profesionalisme harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara insan pers dan aparat penegak hukum akan membangun hubungan emosional yang positif tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.

“Kalau komunikasi sudah terjalin dengan baik, maka akan terbangun hubungan emosional yang baik pula. Ini tentu akan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Samsul juga mengingatkan bahwa wartawan, khususnya anggota PWI, wajib berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak. Dengan demikian, hak-hak anak tetap terlindungi dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang beretika.

Pertemuan diakhiri dengan diskusi santai mengenai berbagai isu penegakan hukum dan dunia jurnalistik, sekaligus memperkuat komitmen Kejari Pelalawan dan PWI Pelalawan untuk terus menjalin komunikasi yang terbuka, membangun kolaborasi yang sehat, serta menghadirkan informasi yang objektif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Respon Keluhan Warga, Camat Ujungbatu Bersama Polsek dan Dishub Sosialisasikan Penertiban Truk Bermuatan Besar

rmrbnews.com, ROKAN HULU – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintasi kawasan Kota Ujungbatu, Pemerintah Kecamatan Ujungbatu bersama Polsek Ujungbatu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu menggelar sosialisasi penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro SSTP bersama Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal SH MH beserta personel, serta petugas Dishub Rohul.

Sosialisasi dilakukan kepada para sopir truk yang melintas agar mematuhi aturan keselamatan dalam mengangkut muatan.
Petugas mengimbau para pengemudi agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan (overload) karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, sopir juga diminta memasang jaring atau terpal sebagai pengaman agar muatan tidak berjatuhan ke badan jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengarahkan kendaraan angkutan bertonase besar untuk memanfaatkan Jalan Lingkar Ujungbatu sehingga tidak melintasi pusat kota yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro SSTP mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan lalu lintas kendaraan bermuatan besar di kawasan perkotaan.

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait truk bermuatan besar yang melintas di pusat Kota Ujungbatu. Karena itu, kami bersama Polsek Ujungbatu dan Dishub Rohul turun langsung memberikan edukasi kepada para pengemudi agar mengutamakan keselamatan, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta memasang jaring atau terpal sebagai pengaman,” ujar Camat Ujungbatu.

Ia menambahkan, penggunaan Jalan Lingkar Ujungbatu diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan perkotaan.

“Kami mengimbau para pengusaha angkutan maupun sopir untuk memanfaatkan jalan lingkar. Langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Ujungbatu,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Ujungbatu berharap para pengemudi dan perusahaan angkutan dapat mematuhi imbauan tersebut sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***

Laskar RMRB Sambut Kepemimpinan Baru BGN: Saatnya Memperkuat Integritas, Transparansi, dan Pelayanan Publik

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Momentum ini diharapkan menjadi awal lahirnya semangat baru dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat Indonesia.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, S.Pd.I, mengatakan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan kesempatan untuk menghadirkan inovasi dan pembenahan di tubuh BGN, sehingga seluruh program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Atas nama keluarga besar Laskar RMRB, kami mengucapkan selamat menjalankan amanah kepada Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” ujarnya pada rabu (22/07/2026).

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus didukung dengan sistem yang profesional, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Laskar RMRB berharap kepemimpinan baru BGN mampu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen bangsa agar manfaat program dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok Indonesia.

Selain itu, RMRB juga mendorong agar BGN terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap BGN ke depan menjadi lembaga yang semakin profesional, responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Laskar RMRB turut memanjatkan doa agar seluruh jajaran Badan Gizi Nasional senantiasa diberikan perlindungan, kemudahan, serta keberkahan dalam menjalankan tugas.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam setiap langkah, melimpahkan keberkahan atas setiap ikhtiar yang dilakukan, serta menjadikan BGN sebagai institusi yang mampu melahirkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.”

Laskar RMRB menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus berperan aktif memberikan masukan, pengawasan yang konstruktif, dan kolaborasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.**

Laskar RMRB Bentuk Gerakan “JAGA DAPUR MBG”, Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui gerakan JAGA DAPUR MBG. Gerakan ini bertujuan memastikan setiap proses penyelenggaraan program berjalan transparan, higienis, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, S.Pd.I, mengatakan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar bagi masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan utamanya,” ujar Putra Rezeky, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan masyarakat bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan penyelenggara, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar kualitas pelayanan tetap terjaga. Masyarakat diharapkan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, proses pengolahan makanan, hingga distribusi kepada para penerima manfaat.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, LPKSM RMRB, yang merupakan sayap organisasi Laskar RMRB, secara resmi membentuk Program JAGA DAPUR MBG. Program ini menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Putra Rezeky menegaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program MBG, laporan hendaknya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Kami ingin membangun budaya pengawasan yang sehat. Kritik harus disertai solusi, laporan harus berdasarkan fakta, sehingga tujuan utama program ini tetap terjaga, yakni memberikan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia,” katanya.

Laskar RMRB berharap Gerakan JAGA DAPUR MBG dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penyelenggara program dalam menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya partisipasi publik, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Melalui gerakan ini, Laskar RMRB mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap program-program yang menggunakan anggaran negara.

“Mari bersama menjadi bagian dari pengawasan yang konstruktif. Kita kawal Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar menjadi investasi bagi lahirnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Putra Rezeky.**

 

Publik Harus Jujur Mengakui Prestasi Kejaksaan dalam Memberantas Korupsi

rmrbnews.com, Jakarta – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, mengajak masyarakat untuk melihat penegakan hukum secara utuh dan objektif. Menurutnya, di tengah berbagai dinamika yang terjadi, publik tidak boleh menutup mata terhadap capaian Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi berskala besar serta memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Fawer menilai, dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian menangani perkara-perkara yang melibatkan korporasi besar, pejabat, maupun aktor yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik. Berbagai penyidikan tersebut turut menghasilkan penyitaan aset dan pengungkapan dugaan kerugian negara dalam nilai yang sangat besar.

“Kita harus jujur. Terlepas dari berbagai kritik yang tentu merupakan bagian dari kontrol publik, Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberanian menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini dianggap sulit disentuh. Prestasi itu patut diapresiasi,” ujar Fawer.

Menurutnya, keberhasilan aparat penegak hukum tidak semata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara, menyita aset hasil tindak pidana, serta mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat.

Fawer menyebut sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, energi, asuransi, hingga badan usaha milik negara. Penanganan perkara-perkara tersebut, katanya, menunjukkan adanya komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah hasil tindak pidana terus dinikmati oleh pelaku.

Meski demikian, Fawer menegaskan bahwa apresiasi terhadap prestasi Kejaksaan tidak boleh menghilangkan prinsip-prinsip negara hukum. Ia mengingatkan setiap proses penyidikan tetap harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap proses hukum harus dijaga agar tetap independen dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Fawer juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Menurutnya, kritik terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
Ia berharap pemerintah terus memperkuat kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia agar semakin profesional, independen, dan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset negara.

“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui kritik, tetapi juga melalui pengakuan yang objektif terhadap capaian yang benar-benar telah dihasilkan. Pemberantasan korupsi membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat, independen, profesional, dan mendapat dukungan masyarakat,” tutup Fawer.**

Laskar RMRB Kota Dumai Mensinyalir Sekolah SMA dan SMK di Kota Dumai Masih Banyak Memberatkan Wali Murid.

DUMAI – Penerimaan Murid Baru di Tahun ajaran 2026/2027 di kota Dumai SMA dan SMK masih menyisakan pilu bagi orang tua yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan di tingkat Menengah Atas,pasalnya beberapa laporan dari wali murid pengadaan perlengkapan pakaian masih terlalu tinggi.Jumat,10/07/2026.

Laporan dari warga Masyarakat yang turut anaknya mendaftar di sekolah lanjutan tingkat atas yang namanya tidak ingin di sebut menceritakan ke tim redaksi media ini,ia menyampaikan rata rata keluhan orang tua murid hampir sama di setiap mendengar perbincangan perlengkapan sekolah,ujarnya.

Namun dari investigasi yang di lakukan tim media dilapangan beberapa hari yang lalu pihak sekolah terkadang tidak mau mendengar masukan dari para pihak termasuk dari peserta wali murid,karena tingginya biaya pakaian yang sudah di tentukan pihak sekolah namun tidak melibatkan orang tua murid mengambil keputusan tersebut,dan tidak mendengar usulan dari orang tua murid saat di undang rapat.

Dugaan ini muncul ketika pihak sekolah dan mitra penjahit seolah olah ada permainan bisnis mengambil keuntungan dari pengadaan pakaian baju sekolah tersebut.dari informasi yang di peroleh media rata rata SMA dan SMK di kota Dumai persatu murid di kenakan biaya antara 2 jt – 2,1 jt dan ini kalau di hitung dari harga per satu stel baju sungguh di luar nalar khusus bagi keluarga yang kurang mampu dan di tambah wajib panjar separuh di tukang jahit kalau tidak ada uang separuh dari harga tersebut,kita tidak akan di layani penjahit bajunya.

Turut juga di minta tanggapan dari ketua pengurus Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (DPC Laskar RMRB) yakni Ahmad Rajali.ia menanggapi apa yang telah terjadi di tengah masyarakat saat ini sangat masuk akal dan wajar saja wali murid keberatan dengan biaya tersebut,tuturnya.

Ia menyampaikan ke media ini agar kiranya pihak sekolah dan komite sekolah SMA/SMK janganlah terlalu memberatkan orang tua murid dalam hal pengadaan pakaian baju sekolah anak di tahun ajaran baru ini lanjutnya.

Kami berharap dari LSM Laskar RMRB kota Dumai agar tetap mempertimbangkan kembali keluhan warga Masyarakat saat ini.Pengurus DPC Laskar RMRB Kota Dumai dan DPW RMRB Provinsi Riau berencana akan menyurati kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru perihal pengaduan masyarakat ini,tutupnya.

Terkait masalah perlengkapan baju sekolah, Plt Gubernur Riau Bapak Sf Harianto sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak sekolah ataupun para kepala sekolah SMA/SMK di propinsi Riau supaya jangan terlalu mengambil keuntungan dari wali murid, dalam pidatonya beberapa kali di media dan televisi kemarin,kalau Kepala sekolah tidak ingin mendapat masalah jangan coba coba mencari ke untungan dari pengadaan baju seragam sekolah,ujarnya kemarin.

Sekiranya ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini silahkan berikan hak jawab,sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.

TIM.