Surati Wali Kota Pekanbaru, Laskar RMRB Minta Satpol PP dan DPMPTSP Periksa Operasional Sago KTV Hotel Furaya

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

Ratusan Massa LMB Gelar Aksi di Disdik Riau, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau Turut Mengawal Tuntutan Transparansi SPMB 2026

PEKANBARU – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Laskar Melayu, Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (LMB) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau yang turut hadir mengawal penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Sejak pagi hari, massa yang mengenakan atribut organisasi dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan berkumpul di kawasan belakang Kantor Gubernur Riau. Dari titik kumpul tersebut, mereka melakukan long march menuju Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, sambil menyampaikan yel-yel dan orasi yang menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.

Setibanya di Kantor Disdik Riau, massa menyampaikan aspirasi di depan pintu gerbang kantor. Namun, karena pejabat yang ingin ditemui tidak berada di tempat, peserta aksi meminta izin untuk memasuki lingkungan kantor guna memastikan secara langsung keberadaan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas maupun para Kepala Bidang.

Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian, Ahmad Syifa Ul Huda, S.Pd., menjelaskan bahwa para pejabat Dinas Pendidikan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat menemui peserta aksi.

Penjelasan tersebut belum memuaskan massa. Koordinator aksi, Indra Gunawan, bersama peserta aksi kemudian meminta izin untuk memeriksa langsung ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang SMA. Permintaan itu tidak diizinkan oleh pihak Disdik maupun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara Koordinator Aksi Indra Gunawan dengan aparat kepolisian dari Polsek Sukajadi saat massa berupaya membuka akses menuju lantai dua tempat ruangan Kepala Dinas dan Sekretaris Disdik berada. Meski demikian, aparat keamanan bersama koordinator aksi berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga aksi berlangsung tanpa insiden berarti.

Karena belum memperoleh kepastian untuk bertemu pimpinan Disdik Riau, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan penyampaian aspirasi.

Tidak lama berselang, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau, Muhammad Rizky Saputra, datang menemui peserta aksi. Dalam dialog tersebut, koordinator aksi meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Teza Darsa, guna menyampaikan tuntutan secara resmi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Indra Gunawan menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses penerimaan murid baru berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin dunia pendidikan tidak dimainkan dan tidak bisa ditawar-tawar. Jangan ada yang mengatur di luar aturan. Biarkan proses berjalan secara profesional sebagaimana mestinya,” tegas Indra.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memperhatikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru maupun menambah kapasitas sekolah yang sudah ada agar seluruh anak mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini. Anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA harus mendapatkan kepastian dan kesempatan yang adil sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Lina Ocha dalam orasinya menegaskan bahwa LMB Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah membuka ruang yang transparan kepada masyarakat. Menurutnya, hak-hak calon peserta didik harus dipenuhi dan seluruh proses SPMB wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau juga menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong terciptanya tata kelola penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran RMRB menjadi bentuk solidaritas masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas.

Massa juga membentangkan spanduk berukuran besar yang memuat delapan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Di antaranya mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh jalur SPMB SMA/SMK Tahun 2026, meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan penyimpangan, mendorong pembangunan sekolah baru guna menambah daya tampung, mengembalikan SMA Handayani menjadi sekolah negeri, hingga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, massa menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut. Mereka juga menyampaikan rencana menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal isu transparansi pelaksanaan SPMB di Provinsi Riau.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Laskar RMRB Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau, Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas di Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menurut pelapor perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Ditreskrimum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Dalam surat pengaduannya, organisasi masyarakat asli daerah Riau ini meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, termasuk dugaan perekrutan perempuan dari luar Provinsi Riau, dugaan adanya lokasi penampungan di kawasan Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, serta dugaan aktivitas yang menurut pelapor berkaitan dengan operasional Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.

Ketua RMRB DPW Riau Putra Rezeky didampingi Badan Advocasi & Penyuluhan Hukum (BAPH) RMRB menyampaikan kepada media pada, (9/06/2026) bahwa seluruh informasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana dan karenanya perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Serahkan Bukti Pendukung 

Laskar RMRB menyatakan turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya dokumentasi foto, rekaman video, serta rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan rekaman keterangan seorang tokoh masyarakat di sekitar Jalan Kapur, Pekanbaru. Menurut pelapor, rekaman tersebut memuat informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah perempuan dipekerjakan di Hotel.

Pelapor menegaskan bahwa informasi tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dan dinilai sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 Minta Penyelidikan Profesional

Ketua RMRB Provinsi Riau mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Tugas kami sebagai bagian dari masyarakat adalah menyampaikan informasi yang kami terima beserta bukti awal yang kami miliki. Seluruh dokumen, foto, video, dan rekaman telah kami serahkan kepada penyidik agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. 

Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada Polda Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh anggota pada subbagian penerimaan surat (Renmin) Ditreskrimum Polda Riau dan akan menindaklanjutinya.

 Ruang Hak Jawab 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Box Informasi 

Yang Disampaikan Pelapor kepada Polda Riau:

1. Laporan pengaduan dugaan TPPO.

2. Dokumen dan kronologi yang menurut pelapor relevan.

3. Dokumentasi foto dan video.

4. Rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan, termasuk rekaman seorang tokoh masyarakat.

5. Permohonan agar penyidik melakukan penyelidikan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.

 Catatan Redaksi 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada pada tahap pelaporan dan memerlukan penyelidikan, verifikasi, serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.*

Semangat Kebersamaan, Rutan Dumai Berbagi Jumat Berkah Kepada Warga Binaan

Sukseskan Program Presiden RI, Kapsek Singingi Tinjau Pekarangan Taan Bergizi Warga

rmrbnews.com, Kuasing, Kapolsek singing – Dalam Rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Kapolsek Singingi melalui Bhabinkamtibmas . Bhabinkamtibmas Desa Sungai Sirih AIPDA EKY BOY VENALOSAlangsung melakukan Pengecekan Pekarangan Bergizi tanaman terong ungu milik Bpk. Trio Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Suangi sirih Kecamatan Singingi. Kec.Singingi Kabupaten Kuansing pada hari. Rabu tanggal 08 Juli 2026 pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan Pengecekan , telah dilaksanakan Pengecekan telah dilaksanakan Pengecekan kacang tanah

Lahan pertanian tersebut memiliki luas kurang Lebih kurang Lebih kurang 500 M2 selain jenis terong ,diladang tersebut juga ditanami berbagai kacang tanah

Menurut pak Trio, Pemanfaatan lahan Pekarangan yang dilakukan oleh masyarakat desa sungai sirih untuk bertani sangat bernilai positif karena selain meningkatkan taraf ekonomi juga dapat mendukung program ketahanan pangan.

“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung kegitan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga kita juga ikut turun langsung melakukan pengecekan sekaligus menunjukkan bahwa Polri dekat dengan seluruh elemen masyarakat”ucapnya.

Selama kegiatan berlangsung situasi terlihat dalam keadaan aman dan kondusif(Red)

Kejari Pelalawan Limpahkan Lima Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019 – 2022

rmrbnews.com PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bandar Petalangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan lima berkas perkara telah dilaksanakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan,” kata Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H.

Lima berkas perkara tersebut masing-masing menjerat terdakwa berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Kelimanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

Menurut Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., para terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Ia menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program subsidi pemerintah.

“Program pupuk subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelimpahan lima berkas perkara dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh administrasi pelimpahan telah dinyatakan selesai sesuai prosedur.

Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang. Dalam proses peradilan, Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaannya, sementara para terdakwa berhak memperoleh pembelaan dan pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., menegaskan jajarannya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menjaga integritas penegakan hukum, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan.***

Laskar Melayu RMRB Bengkalis Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Tambak Udang

BENGKALIS- BUKIT BATU – Maraknya aktivitas pembangunan dan pengembangan tambak udang di wilayah pesisir Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian berbagai kalangan. Kawasan tersebut merupakan daerah pesisir Pulau Sumatra yang memiliki ekosistem mangrove penting sebagai pelindung garis pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Laskar Melayu Riau Menggugat RMRB Kabupaten Bengkalis berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambak udang yang diduga berpotensi berdampak terhadap kelestarian kawasan mangrove apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut RMRB Bengkalis, keberadaan hutan mangrove di Kecamatan Bukit Batu memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain berperan mencegah abrasi pantai, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota pesisir lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembukaan lahan atau perusakan kawasan mangrove secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. * Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila aktivitas tersebut dilakukan pada kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.

* Berbagai ketentuan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir yang mengatur pemanfaatan ruang, perizinan, serta pelestarian fungsi ekologis. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat berwenang, status kawasan, perizinan yang dimiliki, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

RMRB Bengkalis Minta Atensi APH Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari Polres Bengkalis, Polda Riau, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan pesisir dan mangrove. Menurut RMRB, pengawasan yang konsisten diperlukan agar pemanfaatan kawasan pesisir tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tidak mengancam keberadaan ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pesisir Kabupaten Bengkalis.

Kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, hilangnya habitat satwa dan biota pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat pesisir. RMRB Bengkalis berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas tambak udang yang berkembang di Kecamatan Bukit Batu apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian kawasan pesisir tetap terjaga bagi generasi mendatang.

**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun pengelola tambak udang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. buat kan gambar ilustarsi nya yang posisi tambak udangnya berada di pesisir garis pantai pulau sumatera

Berkas Lengkap, Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pupuk Subsidi Tahun 2019 – 2022

rmrbnews.com, PELALAWAN,– Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahap persidangan.

Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (1/7/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Jumeiko menyampaikan bahwa sebanyak tujuh berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketujuh terdakwa masing-masing berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan. Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait lainnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi selama kurun waktu 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Dugaan penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap pengelolaan program pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Pelalawan melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026.Selanjutnya, perkara tersebut tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Kejari Pelalawan Gelar Penjualan Langsung Ratusan Barang Rampasan Berupa Kendaraan Maupun Elektronik

rmrbnews.com, PELALAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor dan barang elektronik lainnya di halaman Kantor Kejari Pelalawan, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dipadati masyarakat yang ingin mendapatkan barang rampasan dengan harga terjangkau.

Ratusan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ditawarkan kepada masyarakat. Barang-barang tersebut didominasi sepeda motor berbagai merek seperti Honda Beat, Honda Revo Fit, Honda Supra, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Soul GT, Suzuki Smash, serta sejumlah telepon genggam dari berbagai merek seperti Oppo, Redmi, dan Vivo. Selain itu, terdapat pula barang lainnya seperti mesin gerinda, kunci sepeda motor, hingga dokumen kendaraan sesuai daftar barang rampasan yang diumumkan panitia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH, menjelaskan bahwa kegiatan penjualan langsung tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penjualan langsung ini dilaksanakan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Tujuannya agar barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pajri.

Ia menambahkan, seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara hasil penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas barang yang dibeli melalui kegiatan resmi Kejaksaan tersebut.

Menurut Pajri, antusiasme masyarakat pada kegiatan kali ini cukup tinggi. Sejak pagi, warga telah memadati lokasi penjualan untuk melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan pembelian. Proses transaksi dilakukan secara tunai (cash only) sesuai ketentuan panitia dan berlangsung tertib di bawah pengawasan petugas Kejaksaan.

“Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan ingin menghadirkan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kejari Pelalawan berharap kegiatan penjualan langsung barang rampasan dapat terus menjadi sarana optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

rmrbnews.com, Pelalawan – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit mobil yang terjadi di area parkir RSUD Selasih. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos., Kapolsek pangkalan kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H ,serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan, Turut hadir dalam kesempatan tersebut korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.

Kapolres Pelalawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026. Korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Endang Sulastri, memarkirkan mobil Toyota New Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial RR (24) menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban. Selain mobil, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan, di antaranya dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui pakaian yang dikenakannya, sehingga memudahkan proses pelacakan. Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru, tempat mobil korban berhasil ditemukan dan diamankan.

Tidak lama kemudian, tersangka RR berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam konferensi pers tersebut, Endang Sulastri mengungkaokn rasa syukur atas keberhasilan jajaran Polres Pelalawan mengungkap kasus yang dialaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu yang relatif singkat mobil saya dapat ditemukan kembali dan pelakunya berhasil ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat,” ujar Endang.

Atas perbuatannya, tersangka RR kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.***