DPRD Ambon Dorong Penguatan Ruang Terbuka Hijau Ramah Anak dan Publik

Ambon,LensoMerah.com – Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka publik yang ramah anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting tidak hanya sebagai sarana rekreasi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial antara pemerintah dan warga.

Hal itu disampaikan Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam wawancara pada Rabu (21/1/2026).

Menurut Lucky, ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik memiliki banyak fungsi strategis. Selain menjadi tempat masyarakat beraktivitas, berolahraga, dan bersantai (healing), ruang tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana pertemuan langsung antara wali kota dan masyarakat dalam suasana yang lebih informal.

“Ruang terbuka hijau dan ruang publik ramah anak itu kewajiban pemerintah. Di situ masyarakat bisa rekreasi, bersosialisasi, bahkan menjadi ruang dialog antara pemimpin dan rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya fungsi ekologis ruang terbuka hijau, terutama dalam menjaga ketersediaan air tanah. Lucky mengingatkan adanya program yang pernah dijalankan Dinas Pertanian terkait pembangunan sumur resapan sebagai bagian dari upaya menjaga suplai air tanah.

“Program sumur resapan itu penting supaya air tanah tetap tersuplai dan Kota Ambon tidak terdampak krisis air di masa depan. Jadi RTH bukan hanya soal taman, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Lucky menyebutkan bahwa pemerintah kota telah membangun sejumlah ruang terbuka publik, termasuk pada tahun lalu. Namun, jika ke depan ingin dilakukan penambahan, maka persoalan utama yang harus diselesaikan adalah ketersediaan lahan.

“Kalau mau ditambah, pertanyaannya tanahnya ada di mana. Apakah itu milik pemerintah kota atau bukan. Ini yang harus dikaji secara serius,” katanya.

Ia mencontohkan daerah-daerah di Pulau Jawa, di mana ruang terbuka hijau dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama pada akhir pekan dan hari libur. Warga datang untuk berolahraga, bersantai, dan berkumpul bersama keluarga.

Namun demikian, Lucky menegaskan bahwa keberadaan ruang publik juga harus diimbangi dengan tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

“Kalau fasilitas itu sudah ada, masyarakat juga harus ikut menjaga. Jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti kawasan Pattimura Park dan Lapangan Merdeka, yang merupakan aset penting milik pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Menurutnya, kenyamanan dan keamanan di kawasan tersebut harus dijaga secara konsisten.

“Pemerintah bertanggung jawab atas fasilitas dan keamanannya. Satpol PP harus aktif mengontrol agar tidak terjadi hal-hal negatif seperti mabuk-mabukan atau kenakalan lainnya,” ujarnya.

Lucky menilai, ruang publik yang aman, nyaman, dan terawat akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata.

Wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara, akan merasa aman dan tertarik berkunjung jika melihat Ambon sebagai kota yang damai, tertib, dan memiliki fasilitas publik yang memadai.

“Kalau ruang publik kita tertata dan aman, itu menjadi wajah kota. Orang luar akan melihat bahwa Ambon sudah aman, damai, dan layak dikunjungi,” pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pembangunan ruang terbuka hijau dan ruang publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan, serta mendorong citra positif Kota Ambon di tingkat nasional maupun internasional.(LM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *