Komisi III DPRD Ambon Audiensi dengan Polresta, Dorong Penertiban Parkir Liar
AMBON,LensoMerah.com – Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan audiensi bersama Polresta Pulau Ambon sebagai tindak lanjut atas maraknya praktik parkir liar di Kota Ambon. Audiensi tersebut digelar sebagai bagian dari agenda internal komisi, berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta berbagai aduan masyarakat terkait persoalan penataan parkir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,Hary Putra Far-Far kepada media senin 19 januari 2026,menjelaskan, pertemuan tersebut juga berkaitan langsung dengan kerja-kerja komisi yang saat ini berfokus pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sebagai mitra kerja. Parkir liar dinilai telah berkembang menjadi fenomena yang masif dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan publik.
“Parkir liar ini muncul di banyak titik dan dilakukan secara masif. Karena itu kami datang ke Polresta untuk berkoordinasi, agar ke depan ada langkah penertiban yang terencana, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ungkap perwakilan Komisi III.
Dalam audiensi tersebut, Komisi III menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Pemerintah Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon, Balai Jalan, serta koordinasi dengan Polda Maluku. Sinergi ini dinilai krusial agar penertiban parkir dapat dilakukan secara efektif, mulai dari tindakan pencegahan hingga penindakan terhadap juru parkir ilegal yang beroperasi di luar titik parkir resmi.
“Harapan kami, setelah komunikasi formal terbangun dengan baik, langkah-langkah penertiban bisa dilakukan sesuai aturan. Fokusnya adalah menertibkan jukir yang menarik pungutan di titik-titik yang bukan parkir legal,” tegasnya.
Selain penindakan, Komisi III juga menekankan peran penting kesadaran masyarakat. Menurut DPRD, praktik parkir liar terus berkembang karena masih ada warga yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang dan bersedia membayar kepada juru parkir ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak lagi memfasilitasi parkir liar. Jangan membayar di titik-titik yang bukan lokasi parkir resmi atau yang tidak dikontrakkan dengan pihak ketiga. Dengan begitu akan ada efek jera bagi pelaku parkir liar,” imbau mereka.
DPRD Kota Ambon berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya penertiban parkir dapat berjalan optimal. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas parkir liar dan mewujudkan tata kota yang tertib.
“Tujuan akhirnya satu, mengembalikan Ambon menjadi kota yang manis—tertata, nyaman, dan terbuka bagi semua. Ini hanya bisa tercapai jika pemerintah, aparat, dan masyarakat berjalan bersama,” tutup Komisi III.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara DPRD, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam menata sistem parkir yang berkeadilan, legal, dan berpihak pada kepentingan publik di Kota Ambon.(LM01)