Komisi III DPRD Ambon Dalami Legalitas Pemilihan Mitra Parkir 2026, Libatkan Bagian Hukum dan Barjas

Ambon,LensoMerah.com – Komisi III DPRD Kota Ambon kembali menegaskan keseriusannya dalam mengawal proses pemilihan mitra pengelolaan parkir Tahun 2026 agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, usai Rapat Kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon, Rabu (14/1/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Ambon.

Far-Far mengungkapkan, banyaknya pertanyaan dan catatan kritis dalam rapat tersebut mendorong Komisi III untuk menggelar rapat lanjutan pada hari berikutnya. Rapat tersebut akan kembali menghadirkan Dinas Perhubungan, serta melibatkan Bagian Barang dan Jasa (Barjas) dan Bagian Hukum Setda Kota Ambon.

“Besok kami akan gelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Dishub, Bagian Barjas, dan Bagian Hukum. Fokusnya membahas legalitas proses penyelenggaraan pemilihan mitra parkir secara lebih komprehensif dan detail,” ujar Far-Far.

Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh kepentingan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus tetap sejalan dengan visi dan fungsi pengawasan Komisi III DPRD.

Komisi III juga menaruh harapan besar agar melalui proses yang transparan dan terbuka, pelaku usaha lokal dapat lebih banyak berpartisipasi dalam pemilihan mitra parkir.

“Kami menjamin proses ini akan terus dipantau oleh perwakilan Komisi. Transparansi adalah kunci, sehingga siapa pun yang terpilih sebagai mitra pemerintah daerah benar-benar mampu menjalankan seluruh kewajibannya,” tegasnya.

Far-Far turut mengungkapkan adanya sejumlah catatan evaluatif terhadap pelaksanaan parkir Tahun 2025 oleh pihak ketiga. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tanggung jawab penuh pengelolaan parkir berada pada mitra, termasuk penataan parkir agar tidak menimbulkan kemacetan dan memastikan keteraturan di ruang publik.

“Tujuan utama parkir ini kan menata agar lalu lintas tertib dan tidak semrawut. Retribusi itu hanya salah satu bagian, tapi esensinya adalah pengaturan yang baik,” jelasnya.

Namun, Komisi III menemukan di lapangan adanya penyalahgunaan titik parkir, seperti lokasi parkir mobil yang justru digunakan untuk parkir sepeda motor dan bahkan difasilitasi oleh juru parkir.

“Ini menjadi catatan serius kami. Kami minta segera diidentifikasi, dievaluasi, dan dilaporkan secara resmi. Ini bagian dari pertanggungjawaban Dinas Perhubungan atas penyelenggaraan parkir tahun 2025,” tegas Far-Far.

Ia juga menekankan bahwa pihak ketiga wajib menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam PKS, tidak hanya terkait penyediaan sarana dan prasarana, tetapi juga kewajiban lain yang selama ini dinilai kerap diabaikan.

“Salah satu yang selalu kami dorong adalah kewajiban mitra untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir. Ini syarat dasar dan wajib. Kalau tidak bersedia memenuhi, maka tidak layak menjadi mitra,” katanya.

Komisi III meminta agar pada rapat lanjutan, Dinas Perhubungan menyampaikan laporan lengkap beserta dokumen pendukung secara rinci agar memiliki legitimasi yang kuat.

Di sisi lain, Komisi III tetap mendorong agar ke depan penyelenggaraan parkir di Kota Ambon bisa lebih modern dan berbasis digital. Namun demikian, Far-Far menekankan pentingnya tahapan dan sosialisasi yang matang sebelum penerapan sistem non tunai secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin peralihan ke non tunai dilakukan secara tiba-tiba tanpa pembiasaan. Harus ada sosialisasi, uji coba di beberapa titik, bahkan parkir di instansi-instansi tertentu bisa dijadikan zona cashless lebih dulu,” jelasnya.

Menurutnya, pola pembiasaan ini penting agar masyarakat dapat beradaptasi, sehingga ketika sistem non tunai diberlakukan secara efektif, tidak menimbulkan kebingungan maupun penolakan.

“Prinsip kami jelas, transparan, tertib, dan modern, tapi tetap realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Far-Far.(LM01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *