Komisi III DPRD Ambon Soroti Sampah, Jalan Rusak, dan Minim Lampu Jalan di Arbes

Ambon,LensoMerah.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, angkat bicara menanggapi keluhan warga di kawasan Air Besar (Arbes), Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, terkait masih maraknya pembuangan sampah sembarangan, kerusakan akses jalan, serta minimnya penerangan lampu jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Hary saat diwawancarai pada Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Hary, persoalan sampah tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan warga. Masalah tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) serta sistem pengangkutan sampah yang teratur dan berkelanjutan.

“Pertama, pemerintah kota harus memastikan ketersediaan TPS. Kedua, bukan hanya TPS, tetapi juga pengangkutan sampah oleh armada, mulai dari TPS sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tegas Hary.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Penelusuran tersebut akan mencakup ketersediaan TPS, frekuensi pengangkutan sampah per hari, hingga data valid terkait penumpukan sampah di kawasan Arbes.

“Kita ingin mengetahui kapan terakhir sampah diangkut di lokasi tersebut, serta melakukan identifikasi warga dari wilayah mana saja yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari evaluasi penanganan sampah tahun 2026, Hary menegaskan Komisi III juga akan melakukan uji petik lapangan dengan melibatkan para ketua RT setempat, agar kebersihan lingkungan benar-benar menjadi tanggung jawab bersama.

“Kita pastikan Pemerintah Kota Ambon menjalankan kewajibannya, yakni menyediakan TPS dan armada pengangkutan yang reguler sesuai jam operasional. Ini adalah kewajiban dasar pemerintah,” tegasnya.

Terkait keluhan warga mengenai akses jalan yang rusak, Hary menjelaskan bahwa perbaikan dan revitalisasi jalan membutuhkan anggaran yang besar. Ia mengakui hingga kini belum memastikan status jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon atau Pemerintah Provinsi Maluku.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat alokasi anggaran sekitar Rp28 miliar yang terdampak kebijakan efisiensi, padahal dana tersebut sejatinya dapat digunakan untuk pemeliharaan sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

“Dengan kondisi postur APBD saat ini dan keterbatasan dana transfer, masyarakat diharapkan bersabar karena pemerintah kota belum bisa sekaligus menangani seluruh ruas jalan,” jelasnya.

Meski begitu, Hary menegaskan bahwa data kerusakan jalan telah dimiliki oleh Dinas PUPR Kota Ambon, dan penanganannya dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Kami akan terus mendorong agar perbaikan jalan menjadi perhatian serius, karena ini menyangkut sarana prasarana serta aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terkait minimnya penerangan lampu jalan umum, Hary mengakui Pemerintah Kota Ambon masih mengalami keterbatasan, bahkan untuk pemeliharaan lampu jalan yang sudah terpasang.

“Jangankan menambah lampu baru, untuk pemeliharaan lampu yang ada saja sampai hari ini belum bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Karena persoalan lampu jalan dinilai mendesak dan telah menimbulkan keresahan warga, Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan kembali memanggil Dinas PUPR Kota Ambon guna meminta penjelasan sekaligus solusi konkret.

“Penanganan sampah, jalan rusak, dan lampu jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini harus menjadi perhatian serius dan diselesaikan secara bertahap namun pasti,” tutupnya.(LM01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *