Komisi III DPRD Ambon Tegaskan Tak Ada Penambahan Izin Trayek, Minta Aduan Disertai Bukti

Ambon,LensoMerah.com– Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa tidak pernah ada penambahan izin trayek angkutan umum di Kota Ambon, sebagaimana komitmen yang telah disepakati Pemerintah Kota Ambon.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, usai rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon, Rabu (14/1/2026).

Far-Far menjelaskan, dalam rapat tersebut Komisi III membahas sejumlah surat masuk yang berkaitan dengan izin trayek. Setelah diklarifikasi oleh Dinas Perhubungan, surat-surat tersebut dipastikan bersifat informasi, bukan sebagai dasar penerbitan izin trayek baru.

“Tadi sudah diklarifikasi oleh dinas, bahwa surat-surat yang masuk itu hanya bersifat informasi. Sesuai kesepakatan dan komitmen Pemerintah Kota Ambon, tidak pernah ada penambahan izin trayek,” tegas Far-Far.

Ia mengakui bahwa selama ini terdapat banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan adanya angkutan umum yang beroperasi tanpa izin trayek. Namun demikian, Komisi III menekankan pentingnya laporan resmi yang disertai bukti faktual.

“Kalau memang ditemukan angkutan yang beroperasi tanpa izin, silakan dilaporkan dengan bukti. Jangan hanya asumsi atau indikasi tanpa dasar,” ujarnya.

Far-Far menegaskan bahwa persoalan izin trayek bukanlah isu baru. Aduan mengenai keberadaan angkutan ilegal kerap muncul, namun sering kali hanya sebatas opini dan tidak disertai data atau bukti pendukung yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami tidak ingin ini menjadi fitnah. Kalau ada bukti, laporkan secara resmi, dan kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, penegakan aturan di sektor transportasi harus berjalan objektif dan berkeadilan, agar tidak merugikan pengemudi angkutan yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Komisi III DPRD Kota Ambon, lanjut Far-Far, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan perizinan trayek, sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(LM01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *