Komisi III DPRD Kota Ambon Audiensi dengan Polresta Bahas Penataan dan Penertiban Parkir 2026
AMBON,LensoMerah.com — Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan kerja dengan melaksanakan audiensi bersama Polresta Pulau Ambon & Pulau Lease, Senin (19/1/2026). Pertemuan ini membahas secara khusus penataan, pengelolaan, dan penertiban parkir di Kota Ambon sebagai bagian dari agenda prioritas tahun 2026
Audiensi berlangsung konstruktif dan menyoroti berbagai persoalan klasik perparkiran, mulai dari maraknya parkir liar di ruas jalan utama, lemahnya pengawasan di kawasan pusat aktivitas ekonomi, hingga dampaknya terhadap kemacetan dan keselamatan lalu lintas. Komisi III menilai, problem perparkiran bukan sekadar isu teknis, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kenyamanan warga, dan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendorong penguatan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Penataan parkir dinilai perlu ditopang dengan penegakan hukum yang konsisten, penertiban yang humanis, serta pembenahan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“Penataan parkir harus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus berdampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan peningkatan PAD. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang solid antara pemda, DPRD, dan kepolisian,” disampaikan,Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,Hary Putra Far-Far dalam audiensi tersebut
Sementara itu, pihak Polresta menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan penataan parkir melalui peningkatan pengawasan di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta koordinasi intensif dengan instansi teknis terkait.
Upaya ini diharapkan mampu menekan praktik parkir sembarangan yang kerap menjadi pemicu kemacetan dan kecelakaan.
Audiensi ini juga menghasilkan sejumlah catatan strategis, di antaranya perlunya pemetaan titik rawan parkir liar, evaluasi regulasi perparkiran, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Komisi III berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan ini dalam bentuk rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Dengan langkah-langkah tersebut, penataan dan penertiban parkir di Kota Ambon pada 2026 diharapkan berjalan lebih tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.(LM01)