LPKSM RMRB Siapkan 12 Program Prioritas Perlindungan Konsumen di Riau Tahun 2026

rmrbnews.com, PEKANBARU, 15 SEPTEMBER 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan konsumen di Provinsi Riau melalui 12 program prioritas sepanjang tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya LPKSM RMRB untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya aktivitas perdagangan dan pelayanan yang lebih aman, transparan serta bertanggung jawab.

Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, S.Pd.I, mengatakan perlindungan konsumen membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“LPKSM RMRB ingin hadir di tengah masyarakat, bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi. Kami mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, kritis dan memahami hak-haknya,” ujar Putra Rezeky.

Logo Resmi LPKSM RMRB

12 Program Prioritas LPKSM RMRB

Adapun 12 program yang menjadi prioritas LPKSM RMRB Provinsi Riau tahun 2026 meliputi:

Satgas Pengawas MBG

Posko Pengaduan Konsumen Riau

Pengawasan Barang dan Jasa

Perlindungan Konsumen Digital

Pengawasan Pangan dan Produk Konsumsi

Program Konsumen Cerdas Riau

Pengawasan Harga dan Ketersediaan Barang Pokok

Pendampingan UMKM dan Pelaku Usaha

Program TJSL/TJSP dan Kepedulian Perusahaan

Pengawasan Pelayanan Publik dari Perspektif Konsumen

Program Konsumen Sehat dan Aman

Pusat Informasi dan Edukasi Hukum Konsumen

Satgas Pengawas MBG Jadi Salah Satu Fokus

Salah satu program yang mendapat perhatian LPKSM RMRB adalah Satgas Pengawas MBG.

Pengawasan diarahkan pada aspek perlindungan konsumen, terutama pemantauan kualitas, keamanan, kebersihan dan kelayakan makanan serta mendorong pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran.

“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat berjalan dengan baik, transparan dan memberikan manfaat,” tegas Putra.

Selain itu, LPKSM RMRB juga akan memperkuat jaringan organisasi mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Koordinator Kecamatan, serta mengembangkan tim advokasi dan pengaduan konsumen, monitoring dan data analis, kader perlindungan konsumen serta media dan informasi publik.

LPKSM RMRB mengajak masyarakat Riau untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait barang atau jasa yang berpotensi merugikan konsumen.

IDENTITAS LPKSM RMRB

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) RUMPUN MASYARAKAT RIAU BERSATU (RMRB)

TDLPK No.:

500.1.2.3/330/DISPERINDAGKOP&UKM/2026

Ketua Umum: Putra Rezeky, S.Pd.I

Kontak Informasi/Pengaduan: 0822-8991-2230

“Bersama Masyarakat, Wujudkan Perlindungan Konsumen untuk Riau yang Lebih Baik dan Sejahtera.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *