Panja Pajak dan Retribusi DPRD Ambon Evaluasi Capaian OPD, Pajak Lampaui Target, Retribusi Masih Rendah
Ambon,LensoMerah.com – Panitia Kerja (Panja) Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon menggelar rapat evaluasi terhadap capaian pendapatan pajak dan retribusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (13/1/2026).
Dari hasil evaluasi diketahui bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari pajak hingga 31 Desember 2025 berhasil melampaui target, yakni mencapai 101,7 persen dari target yang ditetapkan. Sebaliknya, pendapatan dari sektor retribusi masih tergolong rendah, hanya mencapai 48,53 persen atau sekitar Rp17 miliar dari target Rp37 miliar.
Ketua Panja Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon, Seth Pormes, mengatakan secara umum seluruh OPD pengumpul telah bekerja dengan baik dan target yang ditetapkan bersifat rasional serta tidak ambisius.
“Dari hasil evaluasi kemarin, semua OPD bekerja dengan baik. Target juga tidak terlalu ambisius namun masih rasional. Kita upayakan dengan target rasional, jika kita kerja keras sedikit saja, maka bisa melampaui target,” ujar Seth kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Seth mengakui masih terdapat beberapa OPD yang belum mencapai target retribusi. Hal ini, menurutnya, akan menjadi fokus pendalaman Panja untuk memastikan apakah rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh faktor teknis, kebijakan, atau lemahnya pengelolaan dan pemungutan.
“Memang ada beberapa dinas yang tidak mencapai target. Apakah ini karena tidak bekerja maksimal dalam pengelolaan dan pungutan retribusi, itu yang akan kita perdalam lagi,” tegasnya.
Ia merincikan, Dinas Perikanan mencatat capaian retribusi sebesar 104 persen, Dinas Perhubungan juga melampaui target, Dinas PTSP mencapai 84 persen, Dinas Pertanian sebesar 54 persen, DLHP menjadi yang terendah dengan 7 persen, sementara Dispenda berhasil mencapai target 100 persen.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, guna mengoptimalkan penyerapan pendapatan daerah dan meningkatkan kinerja OPD pengumpul, Panja Pajak dan Retribusi akan melakukan perubahan ritme kerja, khususnya terkait pengaturan time schedule evaluasi.
Panja, lanjut Seth, akan melakukan kanalisasi atau pemetaan secara lebih mendalam terhadap objek pajak dan retribusi, termasuk wajib pajak dan wajib retribusi di setiap OPD.
“Nantinya OPD pengumpul setiap hari Senin wajib memasukkan data realisasi pendapatan tahun sebelumnya per dinas. Dari situ kita bisa melihat titik-titik kelemahan, sehingga Panja dan Pemkot bisa bahu membahu merumuskan kebijakan bersama,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.
“Paling tidak target yang kita sepakati bisa tercapai, sekaligus tidak membebani masyarakat secara signifikan,” pungkasnya.(LM01)