Kades Sepotong Sakit Berat, Pelayanan Desa Tersendat, BPD dan Camat Diminta Bertindak

 Siak Kecil – Masyarakat Desa Sepotong mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.

Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara pada ayat (4), kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu syarat calon kepala desa adalah berbadan sehat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Saya mengurus akta kelahiran anak sudah hampir 4 tahun, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada kebutuhan administrasi lainnya, seperti pendidikan dan layanan sosial.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan di desa.

Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.

“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat yang dihubungi oleh pihak media menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Camat menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kami akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Skandal BPD di Siak Kecil? Dua Ketua BPD di Bengkalis Disorot: Domisili Silang dan Dugaan Rangkap Jabatan

BENGKALIS –SIAK KECIL – Dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa mencuat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut-sebut tidak berdomisili di desa yang mereka wakili.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua BPD Desa Koto Raja diketahui berdomisili di Desa Lubuk Garam. Sebaliknya, Ketua BPD Desa Lubuk Garam justru disebut tinggal di Desa Koto Raja.

Tak hanya persoalan domisili, Ketua BPD Desa Lubuk Garam juga disebut merangkap jabatan sebagai anggota pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait potensi rangkap jabatan serta kemungkinan menerima dua sumber penghasilan, yakni tunjangan dari APBDes sebagai Ketua BPD serta honor atau gaji dari pemerintah daerah sebagai anggota Damkar.

Situasi ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dan berasal dari unsur masyarakat desa.

Secara prinsip, anggota BPD diharapkan berasal dan berdomisili di desa yang diwakilinya agar dapat memahami kondisi masyarakat secara langsung serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara optimal.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, maka hal tersebut pada umumnya dapat dievaluasi melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Soal Rangkap Jabatan

Selain persoalan domisili, masyarakat juga menyoroti kemungkinan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Garam sebagai anggota Damkar.

Secara umum, anggota BPD memang tidak selalu dilarang memiliki pekerjaan lain. Namun apabila pekerjaan tersebut berada dalam struktur pemerintahan, sebagian masyarakat menilai perlu adanya kejelasan agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, persoalan rangkap jabatan ini juga dinilai sebagian warga mengusik rasa keadilan.

“Apapun alasannya, ini sangat mengusik rasa keadilan di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja. Apabila dua jabatan itu diisi oleh dua orang yang berbeda, maka pemerintah setidaknya telah mengurangi satu pengangguran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, jabatan di pemerintahan desa seharusnya juga dapat menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat desa lainnya, terutama generasi muda yang membutuhkan kesempatan kerja.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Bengkalis, Afri. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat desa.

Menurutnya, beberapa isu lain juga perlu mendapat perhatian, salah satunya mengenai Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat cukup lama di sejumlah desa.

“Kami meminta kepada Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar benar-benar melihat situasi yang terjadi di desa-desa. Banyak persoalan yang perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan PJ Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat hampir tiga tahun berturut-turut, padahal secara umum posisi tersebut bersifat sementara hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.padahal di kabupaten kota di propinsi riau hanya Kabupaten Bengkalis yang sampai sekarang masih mempertahan kan PJ dan tidak ada evaluasi yang menyeluruh di kabupaten Bengkalis.

“Kalau benar Ketua BPD tidak tinggal di desa yang diwakilinya, tentu ini perlu dievaluasi. BPD adalah wakil masyarakat desa, jadi seharusnya memahami langsung kondisi warganya,” tambahnya.

Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan penjelasan secara normatif terkait ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota BPD pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD. Sejauh ini belum ada usulan ataupun laporan yang kami terima dari BPD berkenaan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap seperti perangkat desa, melainkan hanya tunjangan.

“Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap, hanya diberikan tunjangan. Yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan tetap dari pekerjaannya,” jelasnya.

Terkait jabatan Penjabat Kepala Desa, ia menambahkan bahwa penugasannya bersifat sementara hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak.

“Penjabat kepala desa penugasannya bersifat sementara, yakni sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak,” tambahnya.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan administratif nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain evaluasi oleh camat dan pemerintah kabupaten, peninjauan kembali status keanggotaan BPD, hingga mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait di tingkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut