Rp.6,14 Miliar untuk Internet SPBE Bengkalis: Siapa Penyedianya dan ke Mana Layanan Mengalir ?

BENGKALIS — Anggaran penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp.6.142.192.135 pada tahun anggaran 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis melalui subkegiatan “Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE.” Lokasi kegiatan bahkan dicantumkan mencakup Kabupaten Bengkalis, seluruh kecamatan serta seluruh kelurahan/desa.

Nilainya bukan angka kecil.Dalam DPA yang sama, total Program Pengelolaan Aplikasi Informatika tercatat Rp.7.477.977.135. Dengan demikian, anggaran akses internet tersebut mencapai sekitar 82,1 persen dari keseluruhan program.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa uang yang dianggarkan.

Apa yang dibeli dengan uang sebesar itu?

Dari DPA yang diperiksa, belum terlihat rincian mengenai jumlah titik layanan internet, kapasitas bandwidth setiap titik, harga per titik, maupun nama penyedia layanan.

Padahal, LAKIP Diskominfotik Bengkalis menyebut salah satu upaya dalam meningkatkan penyelenggaraan SPBE adalah meningkatkan konektivitas jaringan internet terintegrasi ke seluruh perangkat daerah, kecamatan dan unit pelayanan teknis bersifat khusus.

Artinya, ada klaim mengenai cakupan layanan yang luas.

Namun, publik membutuhkan angka yang lebih konkret.

Berapa sebenarnya titik internet yang dilayani?

Jika misalnya layanan diberikan kepada puluhan atau ratusan titik, berapa biaya per titik setiap bulan? Berapa bandwidth yang diterima masing-masing kantor? Apakah seluruh titik aktif sepanjang tahun?

Pertanyaan lain menyentuh kualitas.

Apakah kontrak menetapkan Service Level Agreement (SLA)? Berapa uptime yang wajib diberikan penyedia? Bagaimana pemerintah mencatat gangguan? Apakah ada pemotongan pembayaran atau denda jika layanan tidak memenuhi standar?

Sebab, pembayaran layanan internet seharusnya tidak hanya dilihat dari tersedianya kontrak. Harus dapat diuji apakah layanan yang dibayar benar-benar tersedia dan sesuai spesifikasi.

Menariknya, dalam LAKIP 2025, Diskominfotik mencatat Indeks SPBE Bengkalis mencapai 3,01, melampaui target 2,88 atau 104,51 persen.

Tetapi angka indeks tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa belanja internet Rp.6,14 miliar telah efektif.

Indeks SPBE merupakan indikator yang lebih luas. Karena itu, hubungan antara peningkatan indeks dengan belanja internet harus dibuktikan melalui output yang terukur: jumlah titik, kapasitas, uptime, kualitas layanan dan tingkat pemanfaatannya.

LAKIP juga mencatat anggaran yang dikaitkan dengan sasaran SPBE sebesar Rp.10,143 miliar, dengan realisasi Rp.9,462 miliar atau 93,28 persen.

Di sinilah pertanggungjawaban anggaran menjadi penting.

Siapa penyedia internet Rp.6,14 miliar tersebut?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa titik yang dilayani?

Berapa bandwidth setiap titik?

Dan apakah pemerintah pernah memberikan sanksi atau denda karena layanan tidak memenuhi SLA?

Semua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari DPA dan LAKIP.

Karena itu, dokumen berikutnya yang perlu dibuka adalah RUP/SIRUP, dokumen pengadaan, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, daftar titik layanan, laporan monitoring, BAST, invoice hingga bukti pembayaran.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan hanya dari besarnya anggaran.

Namun, semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri hingga menjadi layanan yang benar-benar diterima pemerintah dan masyarakat.

Kini bola berada di tangan Diskominfotik Bengkalis:

Rp,.6,14 miliar itu sebenarnya membeli berapa banyak internet?

Relasi Media Rp.3,1 Miliar di Diskominfotik Bengkalis: Siapa Menerima, Apa Outputnya?

BENGKALIS – Anggaran kegiatan Relasi Media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3.108.159.200. Nilai tersebut menjadikan relasi media sebagai salah satu pos belanja terbesar dalam program pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai siapa saja media yang menerima kerja sama, berapa nilai kontrak masing-masing perusahaan media, bagaimana proses pemilihannya dilakukan, serta indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur manfaat penggunaan anggaran tersebut.

Dalam dokumen perencanaan anggaran, kegiatan Relasi Media ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Akan tetapi, besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaannya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak mengetahui daftar perusahaan media yang menjadi mitra pemerintah daerah.

Informasi tersebut penting karena dana yang digunakan berasal dari APBD sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah:

Berapa jumlah media yang menerima kerja sama?

Apakah penerima kerja sama terdiri dari media lokal, regional, atau nasional?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apakah terdapat media yang menerima alokasi jauh lebih besar dibanding media lainnya?

Tanpa keterbukaan data tersebut, sulit bagi publik untuk menilai apakah distribusi anggaran dilakukan secara proporsional dan sesuai kebutuhan publikasi pemerintah.

Mekanisme Pengadaan Perlu Dijelaskan

Selain soal penerima manfaat, aspek yang tak kalah penting adalah mekanisme pengadaan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap belanja pemerintah wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

Apakah kerja sama media dilakukan melalui e-katalog?

Apakah dilakukan seleksi terbuka?

Apa kriteria media yang dapat menjadi mitra pemerintah?

Apakah terdapat evaluasi terhadap kinerja media sebelum kontrak diperpanjang?

Keterbukaan atas mekanisme tersebut penting untuk menghindari persepsi adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai hasil nyata yang diperoleh dari penggunaan anggaran.

Dalam prinsip penganggaran berbasis kinerja, belanja pemerintah tidak hanya diukur dari terserap atau tidaknya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan.

Karena itu perlu diketahui:

Berapa jumlah berita, advertorial, publikasi, atau kampanye informasi yang dihasilkan?

Berapa jangkauan audiens yang berhasil dicapai?

Berapa tingkat keterbacaan atau engagement publik terhadap informasi yang dipublikasikan?

Apakah terdapat survei yang menunjukkan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap program pemerintah?

Jika indikator tersebut tidak tersedia, maka keberhasilan kegiatan hanya akan diukur dari jumlah uang yang dibelanjakan, bukan dari dampak yang dirasakan masyarakat.

Besarnya anggaran relasi media juga perlu dibandingkan dengan capaian indikator komunikasi publik pemerintah daerah.

Misalnya:

Apakah tingkat keterbukaan informasi publik meningkat?

Apakah pengaduan masyarakat berkurang karena informasi pemerintah lebih mudah diakses?

Apakah masyarakat lebih memahami program pembangunan daerah?

Tanpa hubungan yang jelas antara belanja dan hasil, sulit membuktikan bahwa anggaran Rp.3,1 miliar benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kabupaten Bengkalis memiliki fungsi untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif.

Demikian pula Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah perlu memastikan bahwa:

Penerima kerja sama media sesuai ketentuan.

Mekanisme pengadaan dilakukan secara benar.

Pembayaran sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.

Output publikasi dapat dibuktikan.

Manfaat kegiatan dapat diukur.

Agar polemik ini menjadi terang, sejumlah pertanyaan berikut perlu dijawab oleh Diskominfotik Bengkalis:

Media apa saja yang menerima kerja sama relasi media Tahun 2025?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apa dasar penetapan nilai kontrak tersebut?

Apakah proses pemilihan media dilakukan secara terbuka dan kompetitif?

Berapa total publikasi yang dihasilkan dari anggaran Rp3,1 miliar?

Bagaimana cara mengukur keberhasilan program relasi media?

Apakah ada evaluasi terhadap efektivitas publikasi yang telah dilakukan?

Apa dampak konkret yang dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut?

Relasi media merupakan instrumen penting dalam menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat. Namun ketika anggaran yang digunakan mencapai Rp3,108 miliar, standar akuntabilitas yang dituntut publik juga harus semakin tinggi.

Persoalan utamanya bukan apakah anggaran tersebut boleh digunakan, melainkan apakah masyarakat memperoleh manfaat yang sebanding dengan uang publik yang dibelanjakan.

Sampai data penerima kerja sama, nilai kontrak, output kegiatan, dan indikator keberhasilan dipublikasikan secara terbuka, pertanyaan mengenai efektivitas belanja relasi media Rp3,1 miliar akan tetap menjadi perhatian publik dan layak untuk terus dikawal.