Penanganan Kades Bermasalah Dipertanyakan, Publik Desak Transparansi dan Prosedur Hukum

BENGKALIS – RMRB – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kepala desa (kades) dan pejabat (Pj) kepala desa bermasalah di Kabupaten Bengkalis kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati harus tetap berada dalam koridor hukum, baik berdasarkan peraturan daerah maupun undang-undang nasional.

Sorotan utama mengarah pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian secara berjenjang, terukur, dan berbasis pemeriksaan.

Dalam Pasal 16, dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena tidak mampu menjalankan tugas harus melalui Tim Pemeriksa Khusus, yang dibentuk berdasarkan laporan masyarakat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian karena pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Harus Sejalan dengan Undang-Undang

Selain mengacu pada Perbup, kebijakan pemerintah daerah juga wajib tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala desa diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel.

Jika prosedur tersebut diabaikan, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Tidak menyalahgunakan wewenang

Profesionalitas

Keputusan yang tidak melalui prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Konsekuensinya tidak ringan, karena keputusan tersebut dapat:

Dibatalkan secara administratif

Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas lainnya

Polemik Pj Kepala Desa dan Jabatan Berkepanjangan

Di sisi lain, publik juga menyoroti fenomena banyaknya Pj kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang telah menjabat hingga hampir 4 tahun, mencakup hampir lebih Kurang 96 desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan batasan masa jabatan Pj kepala desa.

Mengacu pada prinsip umum dalam tata kelola pemerintahan desa, jabatan Pj kepala desa bersifat sementara, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Penunjukan yang terlalu lama tanpa kejelasan proses definitif dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Selain itu, muncul pula isu rangkap jabatan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara lainnya, serta menimbulkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja.

Sorotan Kinerja di Lapangan

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kinerja sebagian Pj kepala desa di lapangan juga perlu dievaluasi secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar keberadaan Pj tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

“Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas, sementara pelayanan publik tidak berjalan optimal. Evaluasi harus berbasis fakta di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik

Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

“Bupati tidak boleh bertindak di luar aturan yang dibuat. Jika Perbup diabaikan, lalu apa fungsi hukum? Ini bukan hanya soal jabatan kades, tetapi menyangkut wibawa negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkalis.

Publik pun mendesak agar setiap kebijakan terhadap kepala desa maupun Pj kepala desa benar-benar melalui prosedur yang jelas:

Ada laporan resmi

Ada pemeriksaan

Ada klarifikasi

Ada tahapan sanksi

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan apa pun berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.

Penegasan: Kritik dalam Koridor Hukum

Penting untuk ditegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, serta bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan berpedoman pada:

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

diharapkan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukum diabaikan oleh pengambil kebijakan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi.”

Ormas Provinsi Riau Nilai Tuduhan terhadap Camat Siak Kecil Tidak Proporsional

BENGKALIS – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelantikan dua orang guru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Camat Siak Kecil, yang disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023.

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Angga Saputra, Laskar RMRB menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terhadap pernyataan Saudara Darwis yang dinilai menyudutkan Camat Siak Kecil.

Kepada media, Sabtu (28/2/2026), Angga menilai narasi yang dibangun di sejumlah media terkesan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami alur administratif pemerintahan.

Menurutnya, Camat Siak Kecil hanya melaksanakan prosesi pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis atas nama Bupati Bengkalis.

“Kalau memahami struktur pemerintahan, tentu tahu bahwa camat tidak menerbitkan SK. Camat hanya melantik berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dinas PMD atas nama Bupati,” tegas Angga.

Ia menjelaskan, kewenangan pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan SK sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD. Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan camat bersifat administratif dan seremonial sebagai pelaksanaan keputusan yang telah sah secara hukum.

“Jika ada yang ingin mengkritisi, seharusnya yang dikaji adalah kebijakan di tingkat kabupaten, bukan pelaksanaan pelantikan oleh camat,” ujarnya.

Angga juga menilai, opini yang terus digiring seolah-olah terjadi pelanggaran justru berpotensi tidak mengakui keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkalis melalui perangkat daerah yang berwenang.

Menariknya, lanjut Angga, di wilayah asal Darwis sendiri juga terdapat Pj Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN, bahkan berstatus kepala sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekarang dan hanya diarahkan kepada Camat Siak Kecil.

Menurut Laskar RMRB, penunjukan Pj Kepala Desa dari unsur ASN bukanlah kebijakan baru di Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebagai solusi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif.

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif memantau kebijakan publik, Laskar RMRB juga menyarankan agar pihak Kecamatan Siak Kecil tidak tinggal diam apabila tudingan tersebut dinilai merugikan nama baik institusi maupun pejabat yang menjalankan tugas.

“Jika memang ada indikasi informasi yang tidak benar atau berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan banyak pihak, kami menyarankan agar ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami siap membantu mengarahkan dan mempersiapkan pendampingan ahli hukum apabila diperlukan,” tutupnya.

Meski demikian, Angga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami regulasi dan kewenangan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan mencederai kewibawaan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah, dan bukan keputusan sepihak camat.