Digerebek Saat Asyik Nyabu di Dapur, Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polsek Siak Kecil

BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis Polres Bengkalis kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kali ini, Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat kotor 0,09 gram.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah seorang warga di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.A. (42), yang sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya bersama rekannya, U.S. (29), yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

* 2 paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram;

* Beberapa peralatan hisap sabu seperti kaca pirek, bong, pipet, sendok kertas, dan kompor pipet;

* 2 unit handphone (merk Infinix dan Oppo);

* Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000.

Hasil interogasi menunjukkan tersangka E.A. membeli sabu dari U.S. untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Tes urine kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis menegaskan, “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam Program P4GN untuk menindak tegas peredaran narkotika.

Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polres atau Polsek setempat.”

Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan dan laboratorium forensik untuk menindaklanjuti seluruh barang bukti dan tersangka

Dukung Program P4GN, Polsek Bukit Batu Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkotika

BENGKALIS – Kamis, 26 Februari 2026 Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program P4GN serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Adapun identitas tersangka yang telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial:

D.T.S (30), R.A.P (21), W.A (41)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:

* 1 (satu) paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X

* 2 (dua) unit handphone Redmi warna hitam

* 1 (satu) unit handphone Redmi warna putih

* 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah

* Uang tunai sebesar Rp50.000

Berdasarkan hasil tes urine, satu tersangka dinyatakan negatif Metamphetamine, sementara dua tersangka lainnya dinyatakan positif Metamphetamine.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.