Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan SPBU PT BLJ, Selisih Penerimaan, Penyusutan BBM hingga Lemahnya Pengendalian Kas Jadi Sorotan

BENGKALIS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Divisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BBM dan pengendalian kas pada Divisi SPBU belum tertib.

Temuan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga mengungkap adanya selisih penerimaan penjualan BBM, penyusutan (losses) yang sangat besar, perbedaan pencatatan pada berbagai dokumen keuangan, hingga lemahnya sistem pengendalian kas.

Menurut BPK, sejak PT BLJ mengambil alih pengelolaan SPBU pada 19 Februari 2024, perusahaan telah melakukan pemesanan 3.360.000 liter BBM melalui 672 Delivery Order (DO) yang terdiri dari 2.875.000 liter Pertalite dan 485.000 liter Biosolar. Operasional penjualan dilakukan secara tunai kepada masyarakat melalui enam nozzle aktif.

Selisih Penerimaan Penjualan BBM

Melalui pemeriksaan terhadap meter totalisator dispenser, berita acara tera, laporan kas, dan dokumen operasional lainnya, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan atas penjualan BBM sebesar Rp10.979.722.

Selisih tersebut berasal dari:

Pertalite sebesar Rp9.489.200; dan

Biosolar sebesar Rp1.490.522.

BPK menjelaskan bahwa volume penjualan yang sebenarnya dihitung berdasarkan selisih meter dispenser setelah dikurangi volume pengujian tera. Hasil perhitungan tersebut ternyata tidak sepenuhnya sama dengan nilai penjualan yang dicatat dalam laporan kas SPBU.

Penyusutan BBM Hampir Setengah Miliar Rupiah

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah besarnya penyusutan (losses) BBM.

BPK menemukan adanya selisih signifikan antara stok BBM yang seharusnya berada di tangki pendam dengan hasil sounding yang dilaporkan Divisi SPBU. Perbedaan tersebut menunjukkan penyusutan Pertalite mencapai 46.101,84 liter dan Biosolar 5.472,85 liter hingga Semester I Tahun 2025.

Manager Divisi SPBU menjelaskan kepada auditor bahwa penyusutan diduga dipengaruhi oleh usia tangki pendam yang telah lebih dari 20 tahun dan belum pernah dikalibrasi ulang, mesin dispenser yang telah berusia lebih dari 10 tahun tanpa pemeliharaan memadai, serta adanya kemungkinan kebocoran tangki yang belum pernah diuji secara teknis.

Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung perusahaan mengalami beban kerugian operasional sedikitnya Rp485.062.911,80, ditambah potensi keuntungan yang hilang sebesar Rp13.170.868,20, sehingga total dampak finansial mencapai sekitar Rp498,23 juta.

Pencatatan Penjualan Tidak Konsisten

Audit juga menemukan bahwa angka penjualan BBM berbeda-beda pada setiap dokumen yang digunakan perusahaan.

Nilai penjualan dalam rekapan pembelian dan penjualan, laporan kas tunai, buku penjualan kasir, buku harian shelter, laporan totalisator, hingga laporan keuangan tidak menunjukkan angka yang sama.

BPK memperoleh penjelasan bahwa:

kasir mencatat nilai penjualan berdasarkan laporan petugas shelter, tetapi uang yang diterima tidak selalu sama dengan angka yang dicatat;

tidak tersedia dokumen yang menunjukkan jumlah uang yang benar-benar diserahkan dari petugas shelter kepada kasir;

staf accounting mencatat penerimaan berdasarkan laporan kasir, bukan berdasarkan uang yang benar-benar diterima;

penyetoran ke bank tidak selalu dilakukan setiap hari;

pemeriksaan kas (cash opname) tidak dilakukan secara rutin; dan

rekonsiliasi kas maupun rekening bank tidak dilaksanakan secara berkala.

Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Tata Kelola yang Baik

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda Nomor 2 Tahun 2024, maupun SOP Pengelolaan Keuangan PT BLJ, yang mengharuskan perusahaan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemeriksaan kas secara berkala, dan rekonsiliasi rekening setiap bulan.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan:

kekurangan penerimaan penjualan BBM sebesar Rp10.979.722;

hilangnya potensi keuntungan minimal Rp13.170.868,20;

beban kerugian akibat penyusutan BBM minimal Rp485.062.911,80; dan

meningkatnya risiko penyalahgunaan kas akibat lemahnya pengendalian internal.

BPK Sebut Pengawasan Direksi Kurang Cermat

Dalam analisis penyebab, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurang cermatnya pengawasan Direksi terhadap operasional SPBU, lemahnya pengelolaan operasional oleh Manager Divisi SPBU, serta belum optimalnya pengendalian internal oleh Manager Divisi Keuangan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT BLJ menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor.

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022

BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial T.F. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR, S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Laskar Melayu RMRB Bengkalis Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Tambak Udang

BENGKALIS- BUKIT BATU – Maraknya aktivitas pembangunan dan pengembangan tambak udang di wilayah pesisir Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian berbagai kalangan. Kawasan tersebut merupakan daerah pesisir Pulau Sumatra yang memiliki ekosistem mangrove penting sebagai pelindung garis pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Laskar Melayu Riau Menggugat RMRB Kabupaten Bengkalis berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambak udang yang diduga berpotensi berdampak terhadap kelestarian kawasan mangrove apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut RMRB Bengkalis, keberadaan hutan mangrove di Kecamatan Bukit Batu memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain berperan mencegah abrasi pantai, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota pesisir lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembukaan lahan atau perusakan kawasan mangrove secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. * Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila aktivitas tersebut dilakukan pada kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.

* Berbagai ketentuan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir yang mengatur pemanfaatan ruang, perizinan, serta pelestarian fungsi ekologis. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat berwenang, status kawasan, perizinan yang dimiliki, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

RMRB Bengkalis Minta Atensi APH Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari Polres Bengkalis, Polda Riau, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan pesisir dan mangrove. Menurut RMRB, pengawasan yang konsisten diperlukan agar pemanfaatan kawasan pesisir tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tidak mengancam keberadaan ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pesisir Kabupaten Bengkalis.

Kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, hilangnya habitat satwa dan biota pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat pesisir. RMRB Bengkalis berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas tambak udang yang berkembang di Kecamatan Bukit Batu apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian kawasan pesisir tetap terjaga bagi generasi mendatang.

**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun pengelola tambak udang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. buat kan gambar ilustarsi nya yang posisi tambak udangnya berada di pesisir garis pantai pulau sumatera

Polisi Amankan Pelaku Narkotika di Kuala Alam, Temukan Sabu Saat Pengembangan di Penebal

BENGKALIS –  Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Pengedar Sabu di Pematang Pudu Mandau Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Rumah

BENGKALIS-MANDAU- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta satu alat hisap atau bong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika di Air Putih, Empat Orang Diamankan

BENGKALIS-  — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 17.25 WIB di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Sat Intelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A (37), Y (48), dan S (47). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, tiga unit handphone android, satu kaca pyrex, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku I di kediamannya sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

BENGKALIS-MANDAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

BENGKALIS-MANDAU-SuaraXPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Mandau Kelola Lahan Jagung Program 1 Juta Hektar

BENGKALIS – MANDAU –  Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau terus aktif mendorong pengelolaan lahan produktif untuk program Gerakan Penanaman Jagung seluas 1 juta hektar bersama Polri.

Kegiatan pengelolaan lahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Karya RT 04 RW 02 Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah turun langsung melakukan pengecekan serta pendampingan terhadap pengelolaan lahan jagung yang dikelola oleh BUMDes Bathin Betuah bersama masyarakat setempat.

Adapun luas lahan yang dipersiapkan mencapai 29 hektar, dengan rincian 7,5 hektar telah ditanami jagung pipil merek Pioneer P32 Singa dan 21,5 hektar lainnya dalam tahap pengelolaan untuk penanaman berikutnya.

Program ini melibatkan sinergi antara Polri, Pemerintah Desa, BUMDes, dan masyarakat sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Selain itu, Polsek Mandau juga membantu pengondisian penggunaan alat pertanian guna mempercepat proses pengolahan lahan dan penanaman jagung.

Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas lahan masyarakat melalui pola tanam tumpang sari.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung yang telah ditanam sebelumnya terlihat tumbuh dengan baik dan diharapkan mampu memberikan hasil panen maksimal bagi masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Polsek Bukit Batu Amankan Pria Diduga Pemilik Sabu di Sei Pakning, Urine Positif Methamphetamine

BENGKALIS – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.I (32) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi.

Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan, Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik diduga berisi sabu, satu unit handphone merek Oppo, satu bundel plastik bening pembungkus sabu, serta satu kotak rokok merek On Bold.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+),” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pria Diduga Terlibat Narkotika di Sei Pakning

BENGKALIS – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (27) dan Z.A (41) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Penangkapan dilakukan di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar Juliandi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Oppo, serta satu lembar kertas yang dilakban warna hitam,” jelasnya.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Polsek Bukit Batu dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.