Sepanjang 2025, Damkar Ambon Tangani 75 Kasus Kebakaran dan 265 Aksi Penyelamatan

Ambon,LensoMerah.com– Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon mencatat sebanyak 75 kasus kebakaran sepanjang tahun 2025, dengan kategori kebakaran kecil, sedang, hingga besar. Selain itu, Damkar juga melaksanakan 265 kegiatan non-kebakaran berupa tindakan penyelamatan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, Alfredo J. Hehamahua, AP., M.Si, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 14 Januari 2026

“Selama tahun 2025 terdapat 75 kejadian kebakaran, dan di luar itu ada 265 kegiatan penyelamatan yang kami tangani,” ungkap Fredo.

Ia menjelaskan, dari seluruh kasus kebakaran yang terjadi, Damkar Kota Ambon masih mampu memenuhi respon time sesuai regulasi, yakni maksimal 15 menit setelah menerima laporan. Bahkan, dalam beberapa kejadian besar, waktu respon jauh lebih cepat.

“Respon time kita puji Tuhan masih di bawah standar. Yang paling lambat sekitar 6 menit, bahkan pada kasus kebakaran besar ruko Batu Merah, armada sudah bergerak dalam waktu 4 menit setelah laporan diterima,” jelasnya.

Kebakaran ruko di kawasan Batu Merah menjadi salah satu insiden terbesar sepanjang 2025, dengan tujuh unit ruko terdampak dan kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, Fredo mengakui bahwa proses pemadaman di lapangan kerap menghadapi sejumlah kendala. Salah satu faktor utama adalah kerumunan warga yang datang menonton, sehingga menghambat akses petugas dan jalur pemadaman.

“Bukan soal warga menonton, tapi sering kali kerumunan ini menghambat jalur evakuasi dan pemadaman. Ini yang perlu kesadaran bersama,” tegasnya.

Selain faktor kerumunan, kondisi cuaca ekstrem, khususnya angin kencang di wilayah pesisir, juga sangat mempengaruhi cepatnya api merambat. Ditambah lagi dengan konstruksi bangunan yang berdekatan serta penggunaan material mudah terbakar seperti papan pada lantai atas bangunan usaha.

“Kondisi bangunan sangat berpengaruh. Ada bangunan yang lantai atasnya masih papan, sehingga api cepat membesar,” ujarnya.

Di luar penanganan kebakaran, Damkar Kota Ambon juga aktif dalam berbagai tindakan penyelamatan, mulai dari evakuasi hewan berbahaya seperti ular, anjing rabies, dan sarang tawon, hingga penanganan pohon tumbang yang mengganggu jalur transportasi.

Selain itu, Damkar juga melayani permintaan masyarakat seperti evakuasi hewan peliharaan, pemotongan cincin, membuka pintu rumah akibat kunci tertinggal, membantu evakuasi barang dari lantai atas, hingga pertolongan medis menggunakan unit ambulans.

“Kami juga sering melakukan pelayanan medis darurat dan pengantaran pasien ke rumah sakit, termasuk kecelakaan yang terjadi di sekitar kantor,” tambahnya.

Fredo berharap ke depan masyarakat semakin memahami langkah-langkah awal saat terjadi kebakaran serta tidak menghambat proses pemadaman. Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk melengkapi bangunan dengan sistem pengamanan kebakaran sebagai langkah antisipasi dini.

“Kesadaran masyarakat dan kesiapan bangunan sangat penting agar risiko kebakaran bisa diminimalisir,” tutupnya.(LM01)

 

 

IMS Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Mantan Kadis Nakertrans Halteng Hamka Mujuddin

WEDA- Bupati Ikram M. Sangadji, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Hamka Mujuddin, mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

IMS juga, secara resmi melepas jenazah

Almarhum yang berlangsung di kediaman Almarhum, Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Selasa (13/1/2026).

Dalam sambutannya, IMS selaku Bupati dan atas nama pribadi, keluarga, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Almarhum.

IMS mengenang Almarhum sebagai sosok pengabdian yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

“Semoga seluruh amal ibadah Almarhum diterima di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan,” ujar Bupati.

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah juga menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Almarhum semasa hidupnya.

“Kami mendoakan agar Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.

Prosesi pelepasan jenazah berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh keluarga besar Almarhum, tokoh masyarakat, kerabat, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Bupati turut mengantarkan jenazah.

Formapas Malut Menilai Pernyataan LPP Tipikor Tidak Mendasar

WEDA– Forum Mahasiswa Paska Sarjana (Formapas) Maluku Utara, menilai pernyataan LPP Tipikor tidak mendasar.

Ketua Formapas Malut Riswan Sanun kepada wartawan mengaku, izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku dari mulai modi, Amdal, bahkan IPPKH.

“Perusahan sebelum melakukan kegiatan, ada feasibility study, ini dilakukan untuk menila perusahan ini layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, sosial dan lain lain,” katanya.

Menurutnya, Perusahan ini beroperasi secara terbuka. Bahkan diketahui masyarakat dan pemerintah.

Jadi kalu tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa melakukan kegiatan pertambagan dengan bebas.

“Jadi ini yang harus dipahami teman-teman LPP Tipikor sbelum berkomentar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, merujuk pada UU 27/2017 yang melarang ada kegiatan tambang di Pulau Kecil, LPP Tipikor harusnya mengkritik PT Aneka Niaga di Pulau Fao, PT Antam di Pulau Pakal.

Sementara PT Smart Marsindo sendiri tidak menambang di Pulau yang kategori kecil sebagaimana UU 27 itu,” akunya.

Ia menambahkan, Harusnya LPP Tipikor beropini secara wajar, yang memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak asal menyerang saja berdasarkan kepentingan tertentu,” tandasnya.

Bupati Larang ASN di Halmahera Tengah Ikut Calon Kepala Desa

WEDA– Bupati Ikram M Sangadji, melarang keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Halmahera Tengah, Maluku Utara, ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Sikap tegas itu bupati sampaikan saat rapat dengan sejumlah OPD, Minggu (11/1/2026). 

IMS mengaku, Kalau ada ASN yang ikut dalam Pilkades, maka pemilihan di Desa tersebut pihaknya akan membatalkan. Sebab menurut IMS itu hak progratif Bupati.

Selain melarang ASN calon Kades, IMS juga meminta agar seluruh ASN tidak ikut campur dalam proses Pilkades, sekalipun itu orang kampung atau keluarga yang mencalonkan diri.

Menurutnya, Pilkades adalah momentum penting untuk partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin pemerintahan desa yang akan mengurus pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Jangan ada calon-calon Kepala Desa yang datang untuk minta suara dan dukungan kepada kami, kalau itu ada maka pada tahap screning langsung dibatalkan,” tegas IMS.

Bupati menginginkan agar pemilihan kepada desa di Halmahera Tengah berjalan normatif dan tidak mau ASN terlibat dalam tahapan Pilkades. 

“Saya sendiri tidak ikut campur, dan saya sudah sampaikan ke pak wakil Bupati tidak boleh ikut campur, biarlah itu menjadi pilihan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah bertugas untuk memfasilitasi dan bersama-sama aparat keamanan menjaga stabilitas saja agar tidak ada konflik. 

“Tugas kita menjaga kelancaran Pilkades agar berjalan sesuai harapan bersama,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemilihan Kepala Desa serentak di Halteng dijadwalkan pada Bulan Mei 2026.

Pimpin Apel Sore, Ini yang Disampaikan Sekda Halmahera Tengah

WEDA– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengelar apel sore di halaman kantor bupati, Jumat (9/1/2026).

Apel itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, didampingi Staf Ahli, para Asisten, serta ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam arahannya, Sekda mengingatkan bahwa, pada akhir bulan Januari akan dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, seluruh pimpinan OPD dan bendahara diminta segera menyiapkan serta melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban masing masing.

“Setiap kekurangan harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan temuan,” katanya.

Selain itu, Ia menekankan kedisiplinan dan kinerja ASN harus menjadi perhatian bersama. Seluruh ASN diminta mendukung kebijakan serta aturan yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah.

“ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. sanksi disiplin berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali,” akunya.

Mengakhiri arahannya, Sekda mengajak seluruh ASN untuk menjaga komitmen dalam bekerja.

“Harus meningkatkan kinerja di tahun 2026 demi terwujudnya pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” tandasnya.