Ketua DPRD Ambon Minta Halong–Lantamal IX Hentikan Ketegangan, Sengketa Lahan Dikawal Berbasis Data

Ambon,LensoMerah.com– Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, meminta Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX Ambon menghentikan ketegangan yang terjadi serta kembali membangun koordinasi dan kerja sama dalam menyelesaikan sengketa lahan di kawasan pesisir Halong.

Permintaan tersebut disampaikan Tamaela dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/01/2026).

Menurutnya, persoalan luasan wilayah dan status hukum tanah harus dikawal secara serius oleh Komisi I DPRD Kota Ambon agar penyelesaiannya benar-benar berbasis data yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal luasan-luasan itu ada dalam ranah komisi. Kita kawal supaya yang keluar adalah data yang benar dan penetapan yang akurat,” tegas Tamaela.

Ia juga membenarkan bahwa Pemerintah Negeri Halong telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Surat tersebut, kata Tamaela, menjadi dasar hukum bagi BPN untuk meninjau kembali tahapan yang sedang berjalan, khususnya terkait pengusulan penerbitan sertifikat pengganti Hak Pakai.

Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD turut menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir Halong yang kini berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi. Ia menekankan agar pengelolaan kawasan tersebut tidak dimonopoli oleh satu pihak, melainkan dilakukan secara kolaboratif demi kepentingan bersama.

“Kalau di Angkatan Laut ada koperasi, silakan berjalan. Tapi pemerintah negeri dan masyarakat Halong juga harus diberi ruang. Ini aset negara yang dibangun juga dengan uang daerah,” ujarnya.

Tamaela menilai masyarakat Halong dikenal heterogen dan terbuka. Namun demikian, hak pemanfaatan ruang harus dibagi secara adil, arif, dan tertata agar kawasan pesisir tersebut benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat dan Kota Ambon secara keseluruhan.

Terkait pihak yang paling berhak atas tanah dimaksud, Tamaela menegaskan DPRD Kota Ambon mendukung langkah Pemerintah Negeri Halong untuk menempuh jalur hukum.

“Upaya hukum adalah dasar untuk menentukan apakah suatu hak diokupasi atau bisa dikembalikan,” tegasnya.

Selain sengketa lahan, RDP juga menyinggung isu krusial terkait akses air bersih. Muncul informasi bahwa sumber air di Halong akan dimasukkan sebagai bagian dari aset Lantamal IX, sehingga mobil-mobil pengangkut air harus masuk ke kawasan militer.

Menanggapi hal tersebut, Tamaela mengingatkan agar tidak ada sikap arogansi atau keputusan sepihak yang berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Air adalah kebutuhan hidup. Jangan sampai karena emosi atau keputusan sepihak, pelayanan air kepada warga terganggu,” katanya.

Ia mengakui bahwa ketegangan di lapangan bersifat sangat sensitif dan berpotensi memicu reaksi massa jika tidak dikelola secara bijak.

Meski demikian, DPRD Kota Ambon, menurutnya, tetap mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan sebagai jalan utama penyelesaian.

“Sepanjang semua pihak kooperatif dan saling menghormati keberadaan satu sama lain, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan tanpa gejolak,” pungkas Tamaela.(LM01)

DLHP Tegaskan Kota Ambon Hanya Miliki Satu TPA, TPS Tersebar di Seluruh Kecamatan

Ambon,LensoMerah.com – Menindaklanjuti permintaan DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi III, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menjelaskan sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon, Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, memberikan penegasan resmi.

Kepada media ini melalui pesan singkat, Selasa (13/01/2026), Apries menegaskan bahwa Kota Ambon hanya memiliki satu TPA, sehingga tidak terdapat sebaran TPA di berbagai wilayah kota.

“TPA cuma satu, jadi tidak ada sebaran TPA. Yang tersebar itu adalah TPS,” tegas Apries.

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat maupun dalam ruang pengawasan DPRD terkait pengelolaan sampah di Kota Ambon.

Menurut Apries, seluruh sampah dari berbagai TPS yang tersebar di kecamatan dan desa/negeri di Kota Ambon pada akhirnya bermuara ke satu lokasi TPA sebagai tempat pengolahan dan pembuangan akhir.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan TPS yang tersebar di sejumlah titik merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah perkotaan untuk memudahkan pengumpulan sampah dari permukiman warga sebelum diangkut ke TPA.

Permintaan penjelasan dari Komisi III DPRD Kota Ambon sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja DLHP, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan efektivitas fasilitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah kota.

DLHP, kata Apries, pada prinsipnya siap memberikan data dan penjelasan lebih rinci kepada DPRD guna mendukung upaya bersama dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang masih terjadi di sejumlah kawasan Kota Ambon.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan diskursus publik terkait sebaran fasilitas persampahan di Kota Ambon dapat lebih proporsional, berbasis data, dan mendorong perumusan kebijakan yang tepat sasaran demi terwujudnya lingkungan kota yang bersih dan sehat.(LM01)

Komisi I DPRD Ambon Minta Pengukuran Lahan Pesisir Halong Ditunda, Soroti Potensi Dampak ke Rumah Warga

Ambon,LensoMerah.com– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, meminta agar proses pengukuran dan penetapan batas lahan di kawasan pesisir Halong ditunda sementara.

Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX (Komando Armada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

Toisutta menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan signifikan data luasan lahan antara dokumen lama dan kondisi terkini, khususnya terkait sertifikat hak pakai yang berasal dari relokasi masyarakat pada tahun 1983.

“Awalnya data relokasi masyarakat itu berada di angka 28 besar, tetapi sekarang bergeser menjadi 58. Selisih ini sangat besar dan berpotensi berdampak sampai ke rumah-rumah masyarakat. Ini yang kemudian dilaporkan Pemerintah Negeri Halong kepada DPRD,” jelas Toisutta.

Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Ambon menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar RDP guna meminta klarifikasi langsung dari BPN dan pihak Angkatan Laut.

Dari hasil rapat, DPRD menilai proses pengambilan batas wilayah belum memiliki konfirmasi yang jelas dari Pemerintah Negeri Halong sebagai pemangku wilayah administratif.

“Ini persoalan wilayah. Jangan sampai tahapan pengukuran dilakukan, tetapi legitimasi hukumnya tidak jelas. Karena itu, Komisi I meminta agar proses pengukuran dan penetapan batas dipending dulu,” tegasnya.

Selain persoalan sertifikasi, RDP juga menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir Halong yang berkembang menjadi kawasan ekonomi baru. Toisutta menyebut terdapat kekhawatiran bahwa ruang-ruang ekonomi yang dibangun dengan dana desa, seperti gazebo di kawasan pantai Halong, justru terancam dibatasi pemanfaatannya.

“Pembangunan gazebo dan fasilitas di pesisir itu menggunakan dana desa. Tapi dalam perjalanannya, aktivitas tersebut sempat dilarang. Padahal kawasan itu sudah menjadi ruang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Toisutta menyampaikan bahwa pihak Angkatan Laut telah memberikan klarifikasi dan menyatakan keterbukaan untuk berdialog serta memberi ruang bagi aktivitas masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya pejabat baru di tubuh Angkatan Laut, hubungan harmonis antara semua pihak dapat kembali terbangun.

“Kita berharap harmonisasi itu penting. Kita duduk bersama untuk mengidentifikasi potensi-potensi kawasan ekonomi baru, khususnya di pesisir Halong,” katanya.

Komisi I DPRD Kota Ambon, lanjut Toisutta, juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Pasalnya, seluruh aset TNI, termasuk yang berkaitan dengan sertifikat, berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Ini memang produk lama, tapi dampaknya dirasakan sekarang. Karena itu perlu langkah persuasif dan solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah awal yang telah disepakati dalam RDP adalah melakukan pemetaan masalah secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan.

DPRD juga meminta agar aktivitas masyarakat seperti memancing dan usaha UMKM tetap diberi ruang, selama tidak menimbulkan gangguan atau pelanggaran.

“Kalau aktivitas itu memberi dampak ekonomi bagi masyarakat dan desa, tentu harus kita jaga. Tapi semua harus tertata dan saling menghormati,” pungkas Toisutta.(LM01)

Panja Pajak dan Retribusi DPRD Ambon Evaluasi Capaian OPD, Pajak Lampaui Target, Retribusi Masih Rendah

Ambon,LensoMerah.com – Panitia Kerja (Panja) Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon menggelar rapat evaluasi terhadap capaian pendapatan pajak dan retribusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (13/1/2026).

Dari hasil evaluasi diketahui bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari pajak hingga 31 Desember 2025 berhasil melampaui target, yakni mencapai 101,7 persen dari target yang ditetapkan. Sebaliknya, pendapatan dari sektor retribusi masih tergolong rendah, hanya mencapai 48,53 persen atau sekitar Rp17 miliar dari target Rp37 miliar.

Ketua Panja Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon, Seth Pormes, mengatakan secara umum seluruh OPD pengumpul telah bekerja dengan baik dan target yang ditetapkan bersifat rasional serta tidak ambisius.

“Dari hasil evaluasi kemarin, semua OPD bekerja dengan baik. Target juga tidak terlalu ambisius namun masih rasional. Kita upayakan dengan target rasional, jika kita kerja keras sedikit saja, maka bisa melampaui target,” ujar Seth kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, Seth mengakui masih terdapat beberapa OPD yang belum mencapai target retribusi. Hal ini, menurutnya, akan menjadi fokus pendalaman Panja untuk memastikan apakah rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh faktor teknis, kebijakan, atau lemahnya pengelolaan dan pemungutan.

“Memang ada beberapa dinas yang tidak mencapai target. Apakah ini karena tidak bekerja maksimal dalam pengelolaan dan pungutan retribusi, itu yang akan kita perdalam lagi,” tegasnya.

Ia merincikan, Dinas Perikanan mencatat capaian retribusi sebesar 104 persen, Dinas Perhubungan juga melampaui target, Dinas PTSP mencapai 84 persen, Dinas Pertanian sebesar 54 persen, DLHP menjadi yang terendah dengan 7 persen, sementara Dispenda berhasil mencapai target 100 persen.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, guna mengoptimalkan penyerapan pendapatan daerah dan meningkatkan kinerja OPD pengumpul, Panja Pajak dan Retribusi akan melakukan perubahan ritme kerja, khususnya terkait pengaturan time schedule evaluasi.

Panja, lanjut Seth, akan melakukan kanalisasi atau pemetaan secara lebih mendalam terhadap objek pajak dan retribusi, termasuk wajib pajak dan wajib retribusi di setiap OPD.

“Nantinya OPD pengumpul setiap hari Senin wajib memasukkan data realisasi pendapatan tahun sebelumnya per dinas. Dari situ kita bisa melihat titik-titik kelemahan, sehingga Panja dan Pemkot bisa bahu membahu merumuskan kebijakan bersama,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.

“Paling tidak target yang kita sepakati bisa tercapai, sekaligus tidak membebani masyarakat secara signifikan,” pungkasnya.(LM01)

DLHP Kota Ambon Respon Cepat Tuntutan Warga, 134 Ton Sampah di Ahuru Diangkut

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak cepat merespons tuntutan warga Ahuru terkait penumpukan sampah dengan melaksanakan kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah secara intensif pada Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program Ambon sebagai kota yang bersih dan sehat.

Penanganan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang layak dan sehat.

Pengangkutan sampah dimulai sejak pukul 13.00 WIT hingga 23.30 WIT dengan mengerahkan armada dan personel dalam jumlah besar.

DLHP Kota Ambon menurunkan 15 unit dump truck, 1 unit alat berat, 10 pengemudi motor tossa, 1 operator alat berat, serta 3 orang pengawas guna memastikan proses pembersihan berjalan efektif, aman, dan terkoordinasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, total muatan sampah yang berhasil diangkut mencapai 18 dump truck dengan estimasi volume sekitar 134 ton sampah.

Langkah ini dinilai mampu mengurai penumpukan sampah yang selama ini dikeluhkan warga Ahuru dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan arahan Wali Kota Ambon yang memungkinkan kegiatan penanganan sampah ini berjalan lancar dan optimal.

Ia juga berharap dukungan berkelanjutan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon agar upaya penanganan persampahan dan kebersihan kota dapat terus ditingkatkan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

“Penanganan ini tidak hanya menjawab keluhan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kenyamanan, kesehatan lingkungan, serta kualitas hidup warga Kota Ambon,” ungkapnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, DLHP Kota Ambon turut melampirkan dokumentasi kegiatan untuk bahan evaluasi dan pertimbangan penanganan kebersihan di wilayah lain yang membutuhkan perhatian serupa.(LM01)

Ketua Panja DPRD Ambon Tegaskan Isu Kebocoran PAD Perlu Kejelasan, Jangan Bias Tafsir

AMBON,LensoMerah.com— Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa isu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi, tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa kejelasan indikator dan tafsiran yang objektif.

Hal tersebut disampaikan Pormes usai rapat Panja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).

Menurut Pormes, hingga saat ini Panja belum menemukan bukti kebocoran PAD dalam makna negatif sebagaimana yang sering dipersepsikan publik. Yang ditemukan, kata dia, adalah adanya perbedaan capaian target antar dinas.

“Saya belum mendengar informasi soal kebocoran. Yang ada itu, memang terdapat dinas yang belum mencapai target pendapatan, dan itu berbeda dengan kebocoran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, capaian PAD setiap dinas sangat bervariasi. Ada dinas yang menargetkan pendapatan sebesar Rp1 miliar namun realisasinya hanya Rp800 juta, sementara dinas lain dengan target serupa justru mampu melampaui target hingga Rp1,2 miliar.

“Ada yang tidak capai target, ada yang sesuai target, bahkan ada yang melampaui. Jadi kalau kita bicara kebocoran pajak, harus jelas dulu kebocorannya seperti apa. Jangan sampai istilah ini jadi bias dan multi tafsir,” ujar Pormes.

Pormes menilai, ketidakcapaian target belum tentu disebabkan oleh praktik kebocoran, melainkan bisa terkait dengan faktor kemampuan pengelolaan, efektivitas pemungutan pajak, maupun kondisi objektif di lapangan.

“Apakah yang tidak mencapai target itu karena tidak maksimal dalam pengelolaan atau pemungutan pajak? Itu yang nanti akan kita perdalam,” jelasnya.

Ia menegaskan, Panja DPRD Kota Ambon tidak akan melakukan justifikasi sepihak terhadap OPD yang tidak mencapai target PAD. Setiap dinas, kata dia, telah diberikan ruang untuk menjelaskan kendala dan faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan.

“Kita tidak bisa menghakimi secara sepihak. Intinya, mereka yang tidak capai target pun sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.

Pormes menegaskan, Panja akan melanjutkan pendalaman secara komprehensif dan terukur, guna memastikan optimalisasi PAD berjalan transparan, adil, dan akuntabel, tanpa menciptakan stigma negatif yang tidak berdasar.(LM01)

Sekda Maluku Buka Pendampingan Pelaporan TPAKD 2025 dan Rencana Kerja 2026

Ambon,CahayaLensa.com-Dalam rangka mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, secara resmi membuka kegiatan Pendampingan Pelaporan Tahun 2025 dan Penyusunan Laporan Rencana Program Kerja Tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026), dan dilaksanakan secara luring serta daring.

Dalam sambutannya, Sekda Sadali Ie menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Maluku atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, yang dinilai strategis dalam mendorong perluasan akses keuangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku.

Ia menjelaskan bahwa Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SITPAKD) merupakan platform digital yang dikembangkan untuk mendukung proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja TPAKD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara real time. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana koordinasi antara TPAKD daerah dan TPAKD pusat melalui OJK.

“Melalui SITPAKD, laporan rencana dan realisasi program kerja dapat disampaikan secara tepat waktu dan terintegrasi. Dengan demikian, TPAKD pusat dapat memberikan rekomendasi serta persetujuan terhadap program yang diajukan daerah,” ujar Sadali Ie.

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam memperkuat kinerja TPAKD di Maluku. Ia mengajak seluruh peserta untuk meninggalkan ego sektoral dan membangun sinergi demi kepentingan bersama.

“Kita harus menganggap ini sebagai satu keluarga besar Provinsi Maluku. Tidak boleh ada ego sektoral antar kabupaten/kota. Kita harus saling menopang dan saling menunjang,” tegasnya.

Menurut Sekda, kegiatan pendampingan ini diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan program kerja tahun 2026 sekaligus meningkatkan pemahaman seluruh tim TPAKD terhadap tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penyusunan dan penyampaian laporan.

Ia juga mendorong agar pengalaman dari kabupaten/kota yang telah memiliki praktik pelaporan yang baik dapat menjadi referensi bagi daerah lain, sehingga kualitas pelaporan TPAKD di Maluku dapat terus ditingkatkan.

“Kita harapkan ke depan penyampaian laporan menjadi lebih seragam, tepat waktu, dan berkualitas, serta perencanaan program kerja disusun secara lebih terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Maluku beserta jajaran, Kepala Biro Perekonomian Setda Maluku, serta para Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, baik yang hadir langsung maupun melalui Zoom Meeting.(LM03)

Dishub Ambon Targetkan Parkir Digital Bertahap Mulai 2026, Fokus Tekan Pungli dan Keselamatan Lalu Lintas  

Ambon,LensoMerah.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menargetkan penerapan sistem Parkir Digital secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli), meningkatkan ketertiban, serta menjamin aspek keselamatan berlalu lintas di sejumlah ruas jalan kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, saat di wawancara ,di Balai Rakyat DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).

Menurut Suitela, langkah awal penerapan parkir digital akan difokuskan pada kawasan tertib lalu lintas yang dinilai paling siap secara regulasi maupun aspek keselamatan jalan.

“Target tahun 2026 secara bertahap parkir digital akan kita jalankan. Langkah awalnya kita coba lagi di ruas-ruas jalan kawasan tertib lalu lintas,” ujar Suitela.

Ia mengungkapkan, Dishub telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi parkir, termasuk ruas yang rawan terjadi pungli.

Evaluasi tersebut masih dalam tahap pembahasan internal tim dan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Ambon untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan resmi.

“Terutama kita akan evaluasi ruas-ruas yang selama ini ada pungli, supaya tidak ada pungli lagi di situ. Tapi tetap dari sisi keselamatan dan aturan harus memungkinkan, tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.

Dishub memastikan tidak semua ruas jalan dapat dijadikan lokasi parkir, terutama yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Suitela mencontohkan beberapa titik yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Seperti di depan MCM itu tidak bisa, depan Poka juga tidak bisa karena tikungan. Dari persyaratan keselamatan memang tidak memungkinkan,” jelasnya.

Khusus kawasan Poka, Dishub telah berkoordinasi dengan Satpol PP serta Manajemen Dian Pertiwi Poka untuk menutup akses jalan tertentu.

Kebijakan ini diambil guna mengurangi keluar-masuk kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

“Hasil koordinasi Perhubungan, Satpol PP, dan Manager Dian Pertiwi Poka, akses jalan akan ditutup supaya mengurangi akses masuk keluar di situ,” kata Suitela

.Untuk tahun berjalan, Dishub memperkirakan sekitar 30 ruas jalan akan masuk dalam skema parkir digital, termasuk beberapa ruas tambahan. Namun, penerapan secara resmi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon.

“Tahun ini kemungkinan 30 ruas jalan, ada penambahan juga. Cuma resminya kita tunggu SK Wali Kota,” ungkapnya.

Sambil menunggu regulasi tersebut, Dishub akan tetap menjalankan uji coba parkir digital secara bertahap sembari melakukan evaluasi lapangan.

“Sambil jalan kita pakai digital, sambil evaluasi, dan mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah berjalan,” tutup Suitela.

Pemerintah Kota Ambon berharap penerapan parkir digital tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan sistem parkir yang transparan, aman, dan berpihak pada kepentingan publik.(LM01)

Komisi III DPRD Ambon Minta Klarifikasi Dinas PU soal Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Ambon,LensoMerah.com – Komisi III DPRD Kota Ambon berencana meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon terkait program perbaikan jalan yang berbatasan langsung dengan jalan kota dan masuk dalam skala prioritas tahun 2026.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terhadap kondisi sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan parah namun belum juga mendapatkan penanganan.(LM01)

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far, kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/1/2026), menjelaskan bahwa penanganan perbaikan jalan telah memiliki skala prioritas yang datanya berada di Dinas PU Kota Ambon.

Menurutnya, Komisi III akan mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah agar perbaikan jalan dapat segera direalisasikan, mengingat infrastruktur jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Komisi III akan mendorong upaya perbaikan, karena jalan adalah sarana prasarana penting yang menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ujar Hary.

Politisi Partai Perindo ini juga mengakui bahwa revitalisasi dan perbaikan jalan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Hary mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat anggaran sekitar Rp28 miliar yang terkena kebijakan efisiensi. Padahal, dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemeliharaan sejumlah ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon.

“Dana itu seharusnya digunakan untuk maintenance sebagian ruas jalan. Namun dengan kondisi keuangan daerah saat ini, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan secara menyeluruh,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Kota Ambon tetap berkomitmen mendorong agar setiap anggaran yang tersedia dapat direalisasikan secara maksimal dan tepat sasaran, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur dasar.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar, sembari DPRD terus mengawal dan mendorong pemerintah daerah agar perbaikan jalan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kami minta masyarakat bersabar. Yang terpenting, jika ada anggaran, harus benar-benar direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Hary.(LM01)

 

Perkuat Layanan Darurat, Ambon Kini Miliki Empat Pos Damkar, Tambahan Armada Masuk 2026

Ambon,LensoMerah.com- Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan bagi masyarakat.

Saat ini, Kota Ambon yang terdiri dari lima kecamatan, 30 desa/negeri, dan 20 kelurahan telah memiliki empat pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, Alfredo J. Hehamahua, AP., M.Si, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 14 Januari 2026

Keempat pos Damkar tersebut masing-masing berada di pusat Kota Ambon sebagai pos utama, di Passo Kecamatan Baguala, di Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon, serta pos terbaru di Eri, Kecamatan Nusaniwe.

Penambahan pos ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan serta mempercepat waktu respons terhadap kejadian kebakaran dan kondisi darurat lainnya.

“Dengan empat pos yang ada sekarang, kami berupaya memastikan respon penanganan kebakaran dan penyelamatan bisa lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Kota Ambon,” jelas Alfredo.

Ia menambahkan, penguatan layanan Damkar tidak hanya dilakukan melalui penambahan pos, tetapi juga melalui peningkatan sarana dan prasarana. Pada tahun 2026, Kota Ambon dijadwalkan akan menerima tambahan satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penambahan armada tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan Damkar Kota Ambon dalam menghadapi potensi kebakaran, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan rawan bencana.

Alfredo menegaskan, kehadiran pos dan armada Damkar yang memadai merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan masyarakat serta memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko kebakaran dan keadaan darurat lainnya.(LM01)